TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 30 teman disabilitas yang berdomisili di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mengikuti kegiatan Pajak Bersama Teman Disabilitas pada Rabu (15/11).
Kegiatan yang bekerja sama dengan Yayasan Difabel Mandiri ini dilakukan di aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa.
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Banten, Dwika Yuni, mengungkapkan bahwa Pajak Bersama Teman Disabilitas adalah kegiatan kampanye perpajakan bagi Warga Negara Indonesia Penyandang Disabilitas.
Ia menjelaskan, kegiatan ini sudah dimulai sejak tahun 2021 dan menjadi agenda rutin Direktorat Jenderal Pajak.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan, dan dibuka oleh Dwika. Saat menyapa teman-teman disabilitas, Dwika menyampaikan bahwa pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak tidak ada diskriminasi.
“Hal ini sama halnya dengan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke teman-teman disabilitas. Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, teman-teman disabilitas dapat memahami pentingnya pajak dalam membangun negara,” ujar Dwika.
Kanwil DJP Banten juga menghadirkan dua orang juru Bahasa isyarat Luluk Kusuma Wardani dan Abdul Azis. Luluk dan Azis membantu tim penyuluh Kanwil DJP Banten, untuk menerjemahkan materi sosialisasi Pemadanan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hal-hal mendasar tentang pentingnya pajak, materi tentang hak dan kewajiban perpajakan dengan pemateri fungsional penyuluh pajak ahli pertama Muslih Anwari.
“Terimakasih teman-teman disabilitas yang sangat antusias dengan materi yang disampaikan dan berperan aktif dalam sesi tanya jawab. Semoga bermanfaat dan teman disabilitas dapat menyebarluaskan peran pajak ke teman-teman disabilitas yang lain,” ujar Muslih.
Usai sesi tanya jawab dan kuis, kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (MUF/DZH)