Tag: Dinas Koperasi

  • UTTP Kabupaten Pandeglang Ditera Ulang

    UTTP Kabupaten Pandeglang Ditera Ulang

    PANDEGLANG, BANPOS – UPT Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, melakukan pengujian terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik salah satu badan usaha logistik dan ekspedisi barang yang ada di Kabupaten Pandeglang.

    Pengujian UTTP atau Tera Ulang pada alat ukur berat (timbangan) milik perusahan jasa antar tersebut, dilakukan di Aula Diskoperindag oleh para petugas tera. Hal ini dilakukan, untuk memenuhi kewajiban pengusaha pemilik alat ukur terhadap aturan Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal, serta Permendag Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi.

    Kepala UPT Metrologi Legal, Diskoperindag Pandeglang, Irianti Indria Sari mengatakan, sesuai aturan yang ada, setiap badan usaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP, wajib melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, minimal satu tahun sekali.

    “Mengacu pada aturan-aturan yang ada, serta Pedoman Keputusan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 131 Tahun 2015 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis (TBO). Maka ada keharusan bagi setiap pengusaha yang usaha menggunakan timbangan, melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, atau timbangannya,” kata Irianti kepada wartawan, Rabu (6/9).

    Menurutnya, meskipun bekerja secara persuasif serta serta hanya bisa melakukan himbauan dan pemberitahuan saja kepada para pengusaha pemilik HTTP. Namun aturan pemberian sanksi terhadap para pengusaha yang tidak melakukan Tera Ulang pada alat UTTP tetap ada.

    “Jelas ada sanksinya, kalau pengusaha pemilik UTTP tersebut tidak melakukan Tera Ulang secara berkala setiap tahunnya. Sanksi itu tegas tertuang dalam UU No 2 Tahun 1981 Pasal 32 Ayat 1, yang menegaskan adanya Pidana Penjara maksimal 1 Tahun, dan atau Denda maksimal Rp1 juta, bagi mereka yang melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya,” terangnya.

    Sementara, Pengawas Metrologi Legal Diskoperindag Pandeglang, Yana Wijaya menghimbau kepada para pengusaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP agar memiliki kesadaran sendiri untuk melakukan Tera Ulang pada alat UTTP. Karena, posisi alat ukur yang rusak atau tidak sesuai, dapat merugikan konsumen.

    “Bila alat ukurnya tidak benar, rusak atau dibikin rusak, maka jelas yang dirugikan adalah masyarakat khususnya konsumen. Dan bila itu terjadi, konsumen bisa melaporkan kejanggalan itu pada pihak yang berwajib, sehingga dapat diproses sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, selain UU tentang Metrologi Legal itu sendiri,” katanya.

    “Maka dari itu, kita mengimbau dan meminta pada pengusaha, atau Agen LPG, Toko Emas, Penjual Hasil Bumi, maupun Ritel Alfamidi, dengan kesadarannya melakukan Tera Ulang pada UTTP-nya, sesuai aturan-aturan yang berlaku,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • UMKM Cilegon Bakal Masuk Supermarket, Antusias Ikut Pelatihan

    UMKM Cilegon Bakal Masuk Supermarket, Antusias Ikut Pelatihan

    CILEGON, BANPOS – Sebanyak 140 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Cilegon antusias mengikuti pelatihan dan fasilitasi uji umur simpan yang digelar Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa (5/9).

    Pemkot Cilegon memberikan kesempatan secara gratis kepada 70 pelaku UMKM yang berpartisipasi dalam pelatihan saat ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan dan perhatian Pemkot Cilegon kepada para pelaku UMKM dalam meningkatkan pemasaran produk-produk unggulan mereka.

    Walikota Cilegon Helldy Agustian dengan antusias menegaskan komitmennya terhadap pengembangan UMKM.
    “Selama ini, produk UMKM Kota Cilegon sudah kita maksimalkan. Sertifikasi juga sudah kita lakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas produk. Hari ini, kita akan melangkah lebih jauh dengan melakukan uji umur simpan terhadap produk-produk UMKM ini,” ungkapnya.

    Dijelaskan, uji umur simpan akan membantu menjamin kualitas produk-produk UMKM Kota Cilegon. “Dengan uji umur simpan ini, kita dapat memastikan bahwa produk-produk UMKM kita tahan lama dan aman untuk dikonsumsi, dan ini juga nanti akan membantu meningkatkan daya saing kita di pasaran,” tambahnya.

    Selain itu, Helldy juga mengungkapkan bahwa Pemkot Cilegon akan terus berupaya membantu memasarkan produk-produk UMKM. Antara lain dengan menjalin kerja sama dengan pusat perbelanjaan, hotel, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memaksimalkan pemasaran.

    “Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan MoU dengan CCM (Cilegon Center Mall) yang merupakan mal terbesar di Kota Cilegon, dimana kita diberikan ruang kurang lebih 60 meter untuk mempromosikan produk UMKM Kota Cilegon. Ke depan kita juga akan melakukannya hal yang sama dengan hotel dan seluruh OPD Kota Cilegon,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S Maulana, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelatihan uji umur simpan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pelaku UMKM tentang masalah tersebut sehingga produk UMKM Kota Cilegon layak ditempatkan di supermarket.

    “Uji umur simpan ini merupakan salah satu persyaratan penting selain NIB (Nomor Induk Berusaha) dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), nanti jika produk UMKM kita sudah ada umur simpannya bisa kita tempatkan di supermarket,” jelasnya.

    Didin juga mengungkapkan bahwa seluruh proses perizinan untuk UMKM telah digratiskan sebagai bagian dari kebijakan yang dicanangkan Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta.

    “Pada tahun-tahun sebelumnya, UMKM diwajibkan membayar biaya perizinan, namun saat ini semuanya disediakan secara gratis,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Kopassus Ajak Milenial Jadi Wirausahawan Berwawasan Kebangsaan

    Kopassus Ajak Milenial Jadi Wirausahawan Berwawasan Kebangsaan

    SERANG, BANPOS – Grup 1 Kopassus menggelar kegiatan komunikasi sosial dengan komponen masyarakat di Rukan Griya Sena Baladika, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Kamis (20/10/2022).

    Kegiatan yang menghadirkan tokoh masyarakat dan insan pers ini dilakukan dalam rangka menjalin silaturahmi dan mendorong sinergitas dan keharmonisan  TNI AD dengan Komponen Masyarakat.

    “Kami berharap acara ini dapat menjadi ajang silaturahmi antara para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Ormas dengan kami yang masih berdinas sebagai prajurit TNI khususnya kami dari Grup 1 Kopassus,” ungkap Komandan Grup 1 Kopassus, Kolonel Inf Romel J. Wardhana, disela-sela sambutannya.

    Ia berharap, silaturahmi ini dapat terjaga untuk kemudian saling dukung dan kompak satu sama lain, sehingga dapat membawa kebaikan. Pada kesempatan tersebut, Romel J. Wardhana juga menyampaikan bahwa Tema yang diambil sesuai dengan direktif pada kegiatan Komunikasi Sosial dengan Komponen Masyarakat kali ini adalah ‘Generasi muda sebagai wirausaha milenial inovatif berwawasan kebangsaan’.

    “Marilah kita gunakan momen ini selain sebagai ajang silaturahmi juga sebagai pembinaan kesadaran Bela Negara dan bahaya ancaman Radikalisme terhadap NKRI dan sebagai wadah untuk sosialisasi pentingnya nilai-nilai Pancasila,” tandasnya.

    Hadir dalam kesempatan tersebut, Pabandya Binter Mayor Inf Heri Ismoyo Bbeserta Tim Wasgiat dari Ster Makopassus; Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Umkm Provinsi Banten Arief Rachman; Tokoh Masyarakat Kota dan Kabupaten Serang.

    Hadir pula Camat Taktakan dan Camat Kramatwatu, Lurah Taman Baru, Lurah Umbul Tengah, Lurah Dranggong, Lurah Kramatwatu, Lurah Lialang dan Lurah Pejaten. Tak hanya itu, kegiatan itu juga dihadiri oleh awak media dan LSM.

    Sementara itu, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koperasi Provinsi Banten Arief Rachman dalam paparannya mengajak kaum milenial untuk bisa mengembangkan koperasi di Provinsi Banten, alasannya karena kaum milenial lebih paham soal IT untuk mengantisipasi perkembangan teknonologi digital kedepan.

    “Koperasi jika tidak menggunakan IT perkembangannya akan lambat, kaum milenial lebih familiar IT seharusnya banyak menglombakan koperasi,”ujarnya.

    Menurut dia, di Banten mayoritas koperasi yang bagus adalah koperasi karyawan didalam perusahaan mereka mendirikan koperasi. Ia menambahkan jika saat ini  sudah ada undang – undang cipta kerja no 11 tahun 2020 dan Peraturan pemerintah no 7 tahun 2021 yang mengatur tentang koperasi. Pendirian koperasi sudah mudah dari 20 sekarang cukup 9 orang.

    Arief Rachman mengatakan seharusnya yang berkembang saat ini adalah koperasi baik dari sisi produksi dan sisi pemasaran. Namun, yang terjadi bukan koperasi yang berkembang melainkan ekonomi liberal. (Red)