Tag: Dinas Pendidikan

  • Pemkot Tangerang Terapkan Rabu Pramuka untuk Pelajar

    Pemkot Tangerang Terapkan Rabu Pramuka untuk Pelajar

    TANGERANG, BANPOS – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mendukung aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengenai seragam sekolah.

    Aturan tersebut yakni Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Nasional, Pramuka dan Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

    Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, mengatakan bahwa pihaknya mendukung aturan tersebut dengan mengeluarkan aturan baku, yakni mewajibkan siswa memakai seragam pramuka setiap hari Rabu.

    ‘’Surat edarannya sudah kita keluarkan pada awal tahun ajaran kemarin, jadi sekarang siswa di Kota Tangerang pada hari Rabu wajib memakai seragam pramuka,’’ ujarnya, Jumat (18/8).

    Jamal menambahkan, tidak menutup kemungkinan siswa pendidikan non-formal juga bakal dikenalkan dengan seragam Pramuka. ‘’Ya kita lihat dulu aturannya, kalau memang boleh nanti kita imbau dan tidak mewajibkan,’’ terangnya.

    Ia pun menjelaskan, pramuka dan dunia pendidikan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, kehadiran Pramuka menyempurnakan sendi-sendi dunia pendidikan dalam membentuk karakter bangsa.

    “Dinas Pendidikan berhasil mencetak 1.000 pembina Pramuka di tingkat SD dan SMP se-Kota Tangerang. Hal ini menjadi salah satu perhatian Pemkot Tangerang untuk turut membantu peningkatan kualitas gugus depan yang berada di setiap wilayah,’’ jelasnya.

    Selain itu, melalui Dispora, Pemkot Tangerang juga telah mencetak 1.000 Pramuka Garuda golongan siaga, penggalang, penegak dan pandega se-Kota Tangerang.

    ‘’Kehadiran Pramuka di era saat ini sangat diperlukan sebagai wadah pengembangan karakter bagi generasi millenial dan Z dalam menghadapi tantangan zaman,’’ tandasnya. (DZH)

  • Sebaran Covid-19 Meningkat, Siswa di Pandeglang Kembali Belajar di Rumah

    Sebaran Covid-19 Meningkat, Siswa di Pandeglang Kembali Belajar di Rumah

    PANDEGLANG, BANPOS – Belajar tatap muka di sekolah tingkat SD dan SMP yang sudah diizinkan Pemda Pandeglang sejak 10 Agustus 2020 lalu, kembali dihentikan mulai hari ini, Jumat (4/9/2020).

    Artinya, siswa yang sudah merasakan belajar secara tatap muka sekitar 3 minggu, kembali harus belajar secara Daring atau Belajar Dari Rumah (BDR).

    Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat, ia mengatakan, bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan surat edaran bernomor 420/1819-Dikbud/2020, tertanggal 3 September 2020. Perihal himbauan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Home Visit itu, ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Pandeglang.

    “Dalam surat edaran itu, munculnya peningkatan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, yang menjadi dasar pertimbangannya itu adalah zona oranye. Maka dengan zona seperti itu, mau tidak mau Kepala Dinas Pendidikan ingin selamat gurunya, ingin selamat muridnya, dan juga ingin selamat masyarakatnya. Untuk itu, dengan sangat terpaksa, kami harus mengembalikan pembelajaran di rumah kembali,” katanya kepada BANPOS.

    Taufik juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh sekolah negeri dan swasta, baik Sekolah Dasar, maupun Sekolah Menengah Pertama.

    “Imbauan pelaksanaan belajar jarak jauh (Daring) untuk sekolah negeri dan swasta baik formal dan non formal, berlaku mulai hari Senin besok, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Itu untuk sekolah yang dibawah kewenangan Dinas Pendidikan,” terangnya.

    Ia menuturkan, untuk sekolah urusan keagamaan, harus langsung menghubungi Kanwil Depag.

    “Kalau sekolahnya tentang keagamaan, bisa langsung tanya ke Kanwil Depag. Karena itu bukan ranah Dinas Pendidikan, itu ranahny Departemen Agama,”

    Dalam surat edaran yang ditandatangani Kadisdikbud Taufik Hidayat, juga meminta kepala sekolah agar membagi peran dan tugas masing-masing guru untuk melaksanakan home visit.

    Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pandeglang, Anas Subarnas mengatakan, meskipun terbitnya surat edaran kembali BDR itu dinilai mendadak, namun pihak sekolah mengaku tetap dapat melaksanakannya.

    “Kami terima surat edaran itu Kamis siang. Meski terkesan mendadak, kami bisa melaksanakannya karena di sekolah memiliki grup orang tua siswa yang bisa dihubungi. Hari ini, di sekolah kami sudah tidak ada kegiatan belajar mengajar,” tandasnya.

    Untuk diketahui, bahwa mulai hari Senin, Sekolah Paud, Tk, SD, dan SMP, harus belajar di rumah (Daring).(CR-02/PBN)