Tag: Dinas Pendidikan Kota Tangerang

  • Jaksa Kota Tangerang Masuk Sekolah, Siswa Diingatkan Konsekuensi Tindakan Perundungan

    Jaksa Kota Tangerang Masuk Sekolah, Siswa Diingatkan Konsekuensi Tindakan Perundungan

    TANGERANG, BANPOS — Maraknya kenakalan remaja bahkan yang menjurus kepada perbuatan pidana menimbulkan keprihatinan masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan upaya pengenalan hukum sejak dini agar para generasi penerus bangsa tidak sampai terlibat masalah yang sebenarnya bukan saja merugikan orang lain tetapi juga diri sendiri.

    Berangkat dari kesadaran itulah, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Dinas Pendidikan Kota Tangerang menggelar penyuluhan hukum kepada siswa SMP dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Acara dilaksanakan di SMP Negeri 17 Kota Tangerang di Jalan Kisamaun Gang SMEA No.6, Babakan Ledeng, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang Selasa (22/08/2023).

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad menyampaikan, JMS merupakan program Kejaksaan Agung yang di dalamnya membahas pemahaman hukum secara umum, terutama yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari para siswa sehingga bisa membedakan tindakan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum atau tindakan mana yang berkonsekuensi pada pidana.

    “Ini mengingat problem atau tindakan siswa sudah cukup variatif. Mulai dari mereka sudah menggunakan ponsel dan media sosial. Jadi ini perlu diberi pemahaman bagaimana menggunakan medsos secara bijak. Jangan sampai melanggar hukum, apalagi ada konsekuensi pidananya. Selain itu, kita coba menghilangkan kekhawatiran para guru maupun orang tua mengenai bullying, jangan sampai ada perundungan di sekolah. Nah, ini pun akan diberikan pemahaman,” ungkapnya usai pembukaan.

    Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menerangkan pentingnya siswa mendapat penyuluhan hukum. Terlebih siswa SMP umumnya adalah kelompok usia di mana remaja sedang mencari jatidiri hingga terkadang melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti tawuran, penggunaan narkoba hingga perundungan.

    “Termasuk penggunaan HP. Jadi dengan adanya jaksa masuk sekolah ini saya rasa menambah wawasan anak-anak kita. Sehingga anak-anak kita bisa dibekali dengan pengetahuan tentang hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Sementara jika siswa yang terlanjur tersandung masalah hukum, Jamal menegaskan perlu adanya pembinaan khusus, terutama dari segi mental. “Nanti bisa bekerja sama dengan psikolog dan dilakukan konseling sehingga mungkin permasalahan pribadi seperti problem keluarga anak tersebut dan termasuk pergaulannya ini yang mungkin kita bisa bantu melalui konseling dan lain sebagainya. Tapi sih mudah-mudahan di Kota Tangerang tidak ada,” ujarnya.(made)

  • Kota Tangerang Salurkan BOSDA Inklusif

    Kota Tangerang Salurkan BOSDA Inklusif

    TANGERANG, BANPOS — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang kembali melakukan optimalisasi pendidikan inklusif dengan menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah Inklusif. BOSDA Inklusif disalurkan baik untuk sekolah SD maupun SMP.

    Kepala Disdik Kota Tangerang, Jamaluddin menuturkan, penyaluran BOSDA Inklusif merupakan bentuk kewajiban pemerintah daerah menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas di Kota Tangerang. Lanjutnya, Disdik Kota Tangerang menyalurkan dana operasional tersebut, sebesar Rp200 juta per tahun untuk SMP negeri, dan Rp100 juta per tahun untuk SD negeri.

    “Program BOSDA Inklusif ini merupakan bentuk langkah konkret kami untuk menyediakan pendidikan inklusif di Kota Tangerang. Lewat adanya BOSDA Inklusif ini, sekolah-sekolah penyelenggara tidak perlu khawatir mengenai biaya dan fasilitas, karena sudah bisa ditanggung lewat dana BOSDA Inklusif yang akan disalurkan secara langsung ke sekolah-sekolah penyelenggara tersebut,” ujar Kepala Disdik Kota Tangerang, Jamaluddin.

    Ia melanjutkan, Disdik Kota Tangerang juga telah memberikan persyaratan bagi sekolah penyelenggara yang akan menerima BOSDA Inklusif tersebut. Beberapa persyaratan itu, meliputi sekolah telah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disdik Kota Tangerang, memiliki minimal satu peserta didik inklusif, serta memiliki Guru Pendamping Khusus (GPK).

    “Nantinya, dana BOSDA Inklusif dapat digunakan tiap sekolah penyelenggara dalam menjawab berbagai kebutuhan, seperti pembayaran honorarium GPK, pembayaran honorarium pelatih atau instruktur, pembelian peralatan, pembelian buku, penyediaan sarana dan prasarana penunjang, pelaksanaan kegiatan intrakulikuler dan ekstrakulikuler, biaya peningkatan kompetensi guru, serta biaya identifikasi peserta didik, yang kesemua ditujukan untuk mensukseskan penyelenggaraan pendidikan inklusif,” lanjutnya.

    Selain itu, Disdik Kota Tangerang juga telah membuat prosedur alur penyaluran dana BOSDA Inklusif tersebut. Saat ini, telah terdapat 53 SD negeri dan 13 SMP negeri yang telah ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusif di Kota Tangerang. (PBN/BNN)