Tag: Dinas Perhubungan

  • Dishub Cilegon Diminta Maksimalkan Fasilitas

    Dishub Cilegon Diminta Maksimalkan Fasilitas

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon memaksimalkan fasilitas untuk masyarakat. Hal itu dikatakan Helldy ketika menghadiri Hari Perhubungan Nasional yang dilaksanakan di Kantor Dishub Cilegon, Selasa (19/9).

    Helldy mengatakan, adapun fasilitas yang dimaksimalkan seperti pembangunan penerangan jalan umum (PJU), pintu perlintasan kereta api, pemanfaatan bus dan perbaikan Jalan Lingkar Selatan (JLS).

    “Harapan kami apa yang dimiliki oleh Dishub ini bisa dimaksimalkan sebagai contoh kita punya 4 bus harus dimaksimalkan,” kata Helldy.

    Helldy menuturkan, rencananya akan kembali membangun empat pos Jalur Perlintasan Langsung (JPL) palang pintu kereta api pada tahun ini.

    “Perihal palang pintu kereta api sebaiknya tidak boleh ada yang keluar pada saat jaga, karena akan kita bangun 4 lagi semua totalnya 12,” ujarnya.

    Ditambahkannya, untuk perbaikkan Jalan Lingkar Selatan, pihaknya telah mendapatkan bantuan sebanyak Rp112 miliar dari Pemerintah Pusat. Untuk itu, Dishub Kota Cilegon diminta untuk terus memaksimalkan pengelolaannya.

    “Harus bisa disosialisasikan oleh Dishub bahwa jalan tersebut tidak boleh dirusak oleh truk pasir basah atau yang lainnya, maka nanti kedepan akan kita terbitkan Perwal,” tuturnya.

    Helldy berharap, agar Dishub Kota Cilegon terus menghasilkan inovasi-inovasi baru. Sehingga masyarakat setempat bisa merasa nyaman dan aman saat berkendara.

    “Mudah-mudahan tambah aman nyaman bagi warga Cilegon yang melintas,” harapnya.

    Di tempat yang sama, Plt Kepala Dishub Kota Cilegon Mariano Corea mengatakan terkait pembatasan truk di JLS pihaknya akan membuat surat edaran dan kemudian menyusun Perwal.

    Dimana dalam SE tersebut Mariano mengatakan, di dalamnya terdapat empat poin penting yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha tambang. Diantaranya yakni, kendaraan tambang hanya diizinkan melintas di JLS mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dan volume muatan berupa pasir, tanah, dan/atau batuan tidak melebihi 17,5 meter persegi atau 25 TON untuk kendaraan sumbu tiga dalam kondisi kering dan tertutup dengan bahan yang tidak mudah rusak dan diikat dengan kuat.

    Selain itu, dalam SE tersebut juga disampaikan kendaraan tambang dilarang parkir disepanjang jalan JLS dan dilarang melintas pada saat kendaraan bermuatan pasir basah yang dapat menimbulkan ceceran pasir tersebut.

    Mariano menyampaikan, pembatasan jam operasional itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penyebab kerusakan jalan JLS dan Surat Edarannya telah ditandatangani langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian.

    Mariano mengaku, terkait pembatasan jam operasional kendaraan tambang di JLS itu kedepan pihaknya akan membuat Peraturan Walikota (Perwal) yang ditargetkan pada bulan Januari 2024 sudah bisa diterbitkan.

    “Salah satu penyebab kerusakan itu adalah truk pasir oleh karena itu pak wali sudah tanda tangani surat edaran terkait pembatasan. Surat edaran ini kita sosialisasikan kedepan kita akan menyusun Perwal. Mudahan-mudahan di Januari sudah selesai,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Meresahkan Pengguna Jalan, Truk Pasir Basah Hanya Dibatasi Jam Operasional Namun Tidak Disanksi

    Meresahkan Pengguna Jalan, Truk Pasir Basah Hanya Dibatasi Jam Operasional Namun Tidak Disanksi

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan segera memberlakukan pembatasan jam operasional khusus bagi kendaraan truk pengangkut pasir basah yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

    Selain untuk mencegah kerusakan jalan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan truk pasir basah.

    “Hasil dari kesimpulan rapat hari ini (Kemarin-red) adalah terkait dengan pembatasan jam operasional angkutan pasir. Memang ini yang menjadi keluhan dari masyarakat terkait keberadaan truk pengangkut pasir,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Keselamatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Deny Yuliandi usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Terkait Tindak lanjut Pemanfaatan JLS di Kantor Dishub Kota Cilegon, Senin (11/9).

    Dijelaskan Deny, pembatasan jam operasional tersebut akan segera diberlakukan. Dimana, kendaraan truk pasir basah hanya akan boleh melintas di JLS mulai dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

    “Pemberlakuan jam operasional truk tambang pasir tersebut baru bisa diterapkan berdasarkan Perwal (Peraturan Walikota) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Dimana, diluar pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB tidak diperbolehkan,” jelasnya.

    Menurut Deny, selain mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan lain, pembatasan jam operasional truk pengangkut pasir itu juga dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan di JLS.

    “Apabila tidak kita batasi ketahanan JLS ini tidak bertahan lama. Jadi, mudah-mudahan dengan dibatasi jam operasional, sehingga tidak berlama-lama beraktivitas di JLS,” tuturnya.

    Dalam hal ini, Deny mengaku, pihaknya sudah mengerahkan puluhan personilnya untuk melakukan pengawasan di JLS.

    “Selama ini kami sudah melakukan pengawasan dari pagi, sore sampai malam hari. Personil 20 orang untuk melakukan pengawasan di JLS masing-masing 1 shift berjumlah 6 orang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Urusan (Kaur) Bina Operasi pada Satlantas Polres Cilegon Iptu Haris Munandar mendukung adanya pembatasan jam operasional pengangkut pasir di JLS.

    “Bila selama ini bebas melintas, ke depan dibatasi hanya pada malam hingga pagi hari. Hal itu karena banyak pengguna roda 2 (Sepeda motor-red) yang melintasi jalan licin akibat truk pasir basah yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain. Ini keluhan dari masyarakat. Kita dukung kegiatan pemerintah daerah,” katanya.(LUK/PBN)

  • Jembatan Cisadane B Kota Tangerang Ditutup

    Jembatan Cisadane B Kota Tangerang Ditutup

    TANGERANG, BANPOS – Jembatan Cisadane B Kota Tangerang ditutup mulai Minggu (14/5). Penutupan jembatan tersebut guna dilakukan proses perbaikan.

    Sejumlah rekayasa lalu lintas pun telah diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

    Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mengatakan bahwa para pengendara akan dialihkan ke jembatan baru di sampingnya. Skema rekayasa lalu lintas akan sama saja.

    Pengendara dari Jalan Kalipasir dan Jalan Daan Mogot menuju Jalan Merdeka, dapat melalui Jembatan Cisadane A.

    Diketahui, Jembatan Cisadane A Kota Tangerang atau biasa dikenal dengan jembatan Robinson kini sudah rampung diperbaiki dan kembali digunakan pada April lalu.

    Namun, U-turn di Pos Polisi JPO akan ditutup. Dengan itu, pengendara dari Jalan Kali Pasir menuju Jalan Benteng
    Jaya sementara waktu tidak bisa langsung. Pengendara harus memutar lebih dulu ke Jalan Otista atau Pasar Anyar.

    “Dengan pengalihan arus ini, kami imbau masyarakat bisa memilih jalur-jalur alternatif lainnya, untuk menghindari potensinya penumpukan kendaraan. Pastinya, selalu berhati-hari selama berlalu lintas dan berkendara,” ujarnya.

    Ia pun menyatakan, traffic light tetap digunakan untuk lurus dari Jalan Merdeka maupun belok kanan dari Jalan Imam Bonjol.

    “Untuk menghindari kemacetan Dishub Kota Tangerang akan mengerahkan personel 24 jam untuk mengatur arus lalu lintas di lokasi tersebut,” jelasnya.

    Pantauan di lokasi, jembatan sebelah kanan sudah tidak bisa dilewati. Hal itu juga terlihat pada papan pemberitahuan yang terpasang.

    Namun, belum terlihat adanya alat berat ataupun pekerja di lokasi. Dan juga, tidak terdapat petugas yang mengatur arus lalu lintas.

    Suhaely menerangkan, pengerjaan proyek tersebut akan rampung paling lama pada Desember 2023.

    “Insyaallah, Desember nanti Jembatan Cisadane B rampung dan Jembatan Cisadane A dan B atau Jembatan Robinson ini sudah dapat kembali digunakan keduanya,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, pergantian jembatan ini merupakan program dari Kementerian PUPR yang akan mengganti dan atau menduplikasi sebanyak 37 Jembatan Callender Hamilton (CH) di Pulau Jawa termasuk di Kota Tangerang yang rata-rata berusia 40 tahun. (DZH/BNN)

  • Truk Sumbu Tiga ‘Nakal’ Akan Ditindak Tegas

    Truk Sumbu Tiga ‘Nakal’ Akan Ditindak Tegas

    PANDEGLANG, BANPOS – Untuk memastikan truk sumbu 3 agar tidak masuk ke dalam perkotaan, sejumlah personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, melakukan pengawasan di Simpang 3 Cipacung.

    Kepala Dishub Pandeglang, Atang Suhana membenarkan, bahwa pihaknya telah menerjunkan sejumlah personel untuk mengawasi pergerakan truk sumbu 3 agar tidak masuk perkotaan.

    “Betul, kita telah menyiagakan personel untuk melakukan pengawasan di Simpang 3 Cipacung,” kata Atang kepada wartawan, Minggu (14/5).

    Oleh sebab itu, lanjut Atang, dengan tidak diperbolehkannya truk sumbu 3 tersebut masuk ke wilayah perkotaan. Pihak Dishub Pandeglang mengalihkan truk sumbu 3 tersebut ke jalur jalan AMD.

    “Personel Dinas Perhubungan Pandeglang mengalihkan kendaraan barang sumbu 3 untuk melintas jalan AMD Lintas Timur,” ujarnya.

    Dijelaskannya, tidak diperbolehkannya truk sumbu 3 masuk ke perkotaan tersebut karena jalan protokol perkotaan Pandeglang hanya digunakan untuk kendaraan kecil saja.

    “Iya jalan raya dari Cigadung, Alun-alun Pandeglang, Majasari sampai Cipacung tidak boleh digunakan kendaraan sumbu tiga. Tapi untuk truk sumbu 3 dialihkan ke lintas AMD,” terangnya.

    Jika nanti ada truk sumbu 3 yang masuk kedalam perkotaan, lanjut Atang, pihaknya tidak segan-segan memberikan teguran dan Tindakan tegas kepada truk sumbu 3 yang nekat masuk ke dalam perkotaan.

    “Petugas yang melakukan pengawasan akan menindak tegas truk sumbu 3 yang masuk kota dan kita alihkan ke AMD Lintas Timur,” tegasnya. (DHE/PBN)