Tag: Dinas Perhubungan (Dishub)

  • Truk Tronton di KTL Ditertibkan

    Truk Tronton di KTL Ditertibkan

    PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang melakukan operasi malam untuk mengatur truk sumbu tiga atau truk tronton agar tidak memasuki Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) atau di jalan protokol.

    Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 yang melarang truk sumbu tiga, tronton, tandem, atau kereta gandengan melintasi KTL di Kabupaten Pandeglang.

    Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pandeglang, Yat Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pengamanan dan penertiban di lapangan untuk mencegah kendaraan truk sumbu tiga masuk ke wilayah KTL atau wilayah perkotaan Pandeglang.

    “Kebanyakan truk sumbu tiga beroperasi di sore hingga malam hari di wilayah Kabupaten Pandeglang,” kata Yat Hidayat kepada wartawan, Rabu (25/10) malam.

    “Selain itu, kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait kemacetan yang diakibatkan oleh truk tronton atau truk sumbu tiga yang memasuki wilayah pasar atau perkotaan,” sambungnya.

    Menurutnya, hingga saat ini Dishub Pandeglang telah mengarahkan kendaraan truk sumbu tiga atau tronton ke Jalan Raya Lintas Timur AMD, yang merupakan jalur yang boleh dilalui oleh kendaraan sumbu tiga tersebut.

    “Pada malam ini, kami memperkirakan sekitar 60 unit truk yang kami arahkan ke Jalan AMD Lintas Timur. Karena sepanjang jalan menuju ke kota, terutama di jembatan goyang lidah, sudah mengalami antrian panjang, maka anggota kami akan berada di pertigaan Cipacung stand by untuk memberikan arahan,” terangnya.

    Kedepannya, setiap hari pihaknya akan menempatkan 5 personel Dishub untuk melakukan pengamanan dan penertiban terhadap truk sumbu tiga pada malam hari, mulai dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

    “Kami memastikan bahwa truk tronton yang memaksakan diri untuk masuk ke kota Pandeglang akan ditindak tegas dengan penilangan,” tegasnya.

    Ia menekankan bahwa personel Dishub yang bertugas di lapangan memiliki sikap tegas terhadap kendaraan sumbu tiga atau truk tronton yang melanggar aturan.

    Selain itu, papan peringatan yang jelas terpasang di pertigaan Cipacung untuk memberikan informasi mengenai larangan terhadap kendaraan truk sumbu tiga atau tronton. Langkah-langkah tersebut tujuannya untuk menjaga ketertiban lalu lintas, dan pengendara truk tronton mentaati aturan untuk menghindari kemacetan di wilayah perkotaan.

    “Untuk papan peringatan sudah ada dan jelas terpasang di pertigaan Cipacung, mengenai larangan kendaraan tronton atau kendaraan sumbu tiga tersebut,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Pengawasan Operasional Truk Pasir dan Tambang Makin Diperketat

    Pengawasan Operasional Truk Pasir dan Tambang Makin Diperketat

    TANGERANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan terhadap truk pasir dan tambang yang melintas di luar jam operasional. Hal itu agar ketertiban dalam penggunaan jalan semakin baik, dan meminimalisir kecelakaan.

    Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan bahwa pihaknya mencegah terjadinya
    kerusakan jalan akibat sering dilintasi truk pasir dan tambang. Selain itu, dilakukan sebagai langkah
    untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerawanan kecelakaan.

    “Tentunya kami terus melakukan pengawasan (jam operasional truk pasir dan tambang), puluhan
    personel kami juga terus melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan
    wilayah lain,” ucapnya pada Senin (23/10).

    Ia menyampaikan, terkait keberadaan truk pasir dan tambang yang parkir dan memenuhi bahu jalan,
    Taufik menyebut bahwa hal itu dikarenakan belum optimalnya peraturan jam operasional truk pasir di
    wilayah lain di luar Kabupaten Tangerang.

    “Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truk pasir dan tanah, mengingat jam
    operasional truk di wilayah lain khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang
    memang belum optimal. Jadi saya rasa diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditangani oleh
    Provinsi Banten karena ini melibatkan kabupaten kota lain di luar wilayah Kabupaten Tangerang,”
    ujarnya.

    Dalam hal penegakan perbup, sambungnya, Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan
    dengan membetuk tim gabungan bersama TNI, POLRI dan Satpol-PP.

    “Mengingat keberadaan truk pasir ini juga sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, kami
    juga berharap kepada masyarakat untuk membantu dalam mengatasi permasalahan truk ini. Segera
    laporkan kepada kami jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam
    yang sudah ditentukan,” katanya.

    Diketahui, jam operasional truk pasir dan tambang juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup)
    Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul
    22.00 s.d 05.00 WIB.

    Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi Jalan yang berada di wilayah Kabupaten
    Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten) Kecuali Jalan Tol, kendaraan barang tambang yang
    dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V. (DZH)

  • Temuan BPK, Dishub Pandeglang Kelebihan Pembayaran Insentif

    Temuan BPK, Dishub Pandeglang Kelebihan Pembayaran Insentif

    PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang secara resmi melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga yakni CV Arga Pratama untuk melakukan pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Pandeglang.

    Penunjukan kepada pihak ketiga tersebut sudah dilakukan sejak bulan Juni 2023 lalu dan CV Arga Pratama diwajibkan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor Parkir sebesar Rp750 juta.

    “Per-Juni 2023, Kami sudah melakukan penunjukan langsung kepada Pak Mus (CV Arga Pratama) untuk mengelola parkir di Pandeglang dengan target PAD sebesar Rp750 juta dan Alhamdulillah beliau siap,” kata Kepala Dishub Pandeglang, Muhamad Kabir saat ditemui BANPOS, Rabu (6/9).

    Muhammad Kabir mengakui, jika target PAD sebesar Rp 750 juta, yang dibebankan kepada pihak ketiga tersebut bukan hasil kajian konsultan yang dibiayai oleh negara untuk menghitung potensi PAD sektor parkir. Karena, potensi PAD dari sektor Parkir yang dikaji oleh Konsultan sebesar Rp1,2 miliar.

    “Kalau ngikutin hasil kajian konsultan itu Rp1,2 miliar. Tapi, setelah dilelang untuk dikelola oleh pihak ketiga, ternyata tidak ada yang berani dan akhirnya kami memutuskan untuk melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga yang bersedia mengelola parkir,” jelasnya.

    Dijelaskannya, jika penunjukan langsung kepada pihak ketiga ini, bukan kali pertama. Karena pada periode juni 2022 sampai dengan Juni 2023 juga dipercayakan kepada CV Arga Pratama untuk mengelola parkir se-Kabupaten Pandeglang.

    “Tahun sebelumnya juga (Juni 2022-Juni 2023), dikelola oleh Pak Mus dengan target PAD Rp 700 juta dan Alhamdulillah tercapai,” ujarnya.

    Meski diklaim telah memenuhi target PAD pada Tahun 2022 lalu, namun dalam LHP BPK, mendapati temuan realisasi insentif padahal realisasinya tidak mencapai 100 persen dan hanya tercapai sebesar 88,57 persen ,sehingga realisasi insentif tersebut sebesar Rp21.262.500,- harus dikembalikan oleh Dishub Pandeglang.

    “Saya diminta untuk melakukan pengembalian uang sekitar Rp21 juta. Mau tidak mau harus siap mengembalikan. Padahal masalahnya itu dari klausul surat penunjukan atau kontrak dengan pihak ketiga. Karena kerjasama tersebut tidak dilakukan di awal tahun,” ungkapnya.(dhe/PBN)