Tag: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)

  • Kantor Kecamatan Karangtanjung Tertimpa Pohon Tumbang

    Kantor Kecamatan Karangtanjung Tertimpa Pohon Tumbang

    PANDEGLANG, BANPOS – Akibat hujan disertai angin kencang yang terjadi pada Kamis (26/10) sekitar pukul 14.30 WIB, Kantor Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang ambruk tertimpa pohon tumbang. Dengan adanya peristiwa tersebut, untuk pelayanan sementara ditutup.

    Karena hujan deras disertai angin kencang, pohon damar yang besar dan tinggi yang ada di depan Kantor Kecamatan Karangtanjung tersebut roboh dan menimpa kantor tersebut.

    Pantauan wartawan, petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-PK) Pandeglang, tengah melakukan penanganan terhadap pohon tumbang tersebut.

    Kerusakan bangunan yang terjadi akibat pohon tumbang itu diantaranya atap bagian depan dan ruang pelayanan kantor kecamatan rusak berat.

    Tak hanya itu, alat-alat seperti komputer dan yang lainnya di dalam kantor kecamatan rusak berantakan.
    Selain kantor kecamatan, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pandeglang, yang lokasinya tidak jauh dengan Kantor Kecamatan Karangtanjung juga mengalami hal yang sama (tertimpa pohon tumbang-red).

    Camat Karangtanjung, Endin Haerudin mengatakan, pohon tumbang yang menimpa kantor kecamatan ini terjadi saat hujan disertai dengan angin puting beliung dan petir. Akibat pohon tumbang ini, kantor kecamatan mengalami kerusakan yang cukup parah.

    “Sekitar pukul 14:30 WIB kejadiannya, karena pada saat itu ada angin puting beliung dan juga hujan lebat yang disertai petir,” kata Endin kepada wartawan.

    Menurutnya, saat kejadian para pegawai sedang berada di dalam kantor, namun tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.

    “Alhamdulillah tidak ada korban, karena saat kejadian kami langsung menyelamatkan diri,” ujarnya.
    Dijelaskannya, akibat pohon tumbang yang menimpa kantor kecamatan, sebagian bangunan mengalami rusak berat dan alat kantor yang ada di dalam ruang pelayanan banyak yang rusak.

    “Sementara ini pelayanan di stop dulu, dan kami sedang memikirkan untuk mencari tempat yang aman untuk pelayanan,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Kendalikan Harga, Pemkab Tebar Beras SPHP

    Kendalikan Harga, Pemkab Tebar Beras SPHP

    LEBAK, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak mendistribusikan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), untuk mengendalikan harga di pasaran.

    Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan bahwa pemerintah daerah mendistribusikan beras SPHP ke pasar tradisional Rangkasbitung, agar dapat mengendalikan harga di pasaran.

    Diketahui, harga beras di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Lebak sejak sebulan terakhir mengalami kenaikan dampak fenomena El Nino.

    Saat ini, kata dia, harga beras medium KW 1 dijual Rp13.300/ kilogram, beras KW 2 Rp12.400/kilogram dan beras KW 3 Rp11.300/kilogram. Karena itu, pihaknya mendistribusikan beras SPHP berkolaborasi dengan Perum Bulog Divisi Regional Lebak – Pandeglang.

    "Kami mendistribusikan beras SPHP sebanyak 3.800 ton ke 50 kios di pasar tradisional dan 300 kios di luar pasar," katanya, Senin (2/10).

    Menurut dia, penjualan beras SPHP itu ke konsumen dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp10.900/ kilogram, sehingga dapat mengendalikan kenaikan harga bahan pokok di pasaran. Pemerintah daerah juga melakukan pemantauan jika harga beras itu tidak menurun.

    Kemungkinan langkah ke depan mengusulkan dana tak terduga (DTT) ke Provinsi Banten untuk memberikan dana subsidi harga beras.

    "Kami menggunakan DTT itu difokuskan untuk menggelar operasi pasar (OP) agar harga beras kembali stabil dan bisa mengendalikan inflasi," tandasnya. (DZH/ANT)

  • Disperindag Tera Ulang Alat Ukur Pedagang dan SPBU

    Disperindag Tera Ulang Alat Ukur Pedagang dan SPBU

    LEBAK, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan tera ulang alat ukur, yang digunakan pedagang di Pasar Tradisional Sampay dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    Kepala Bidang Kemetrologian pada Disperindag Kabupaten Lebak Agus Reza Sumantri, mengatakan bahwa pelaksanaan tera ulang alat ukur itu bertujuan untuk melindungi konsumen, agar mendapatkan ukuran, timbangan dan takaran yang tepat.

    Tera ulang alat ukur timbang, takar dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang serta tera alat ukur bejana SBPU dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari penggunaan alat ukur yang tidak berdasarkan standar dan merugikan konsumen," ujarnya, Rabu (30/8).

    Dia mengatakan pihaknya melibatkan petugas Kementerian Perdagangan itu, karena tidak memiliki petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan tera ulang. Pemeriksaan tera ulang di Pasar Tradisional Sampay dilakukan pada UTTP milik 59 pedagang serta dua unit SPBU.

    "Kami tidak menemukan pedagang berbuat kecurangan setelah dilakukan pengecekan tera ulang timbangan dan takaran di pasar itu, termasuk SPBU," ungkapnya.

    Pelayanan Tera dan tera ulang ini merupakan implementasi dari Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana salah satu kewenangan pemerintah provinsi dialihkan ke kabupaten.

    Karena itu, untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut dilakukan akselerasi di 13 pasar tradisional di Kabupaten Lebak.

    Kegiatan pemeriksaan tera ulang itu agar para pedagang tertib ukur sesuai dengan keakuratan timbangan dan takaran. "Kami secara bertahap melakukan pemeriksaan tera ulang itu dalam setahun," katanya.

    Ia mengajak para pedagang lebih aktif melakukan tera ulang timbangan agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli antara konsumen dan pedagang. Begitu juga para pedagang di Pasar Tradisional Sampay agar rajin merawat alat timbangan sehingga keakurasiannya bisa dipertanggungjawabkan.

    Jika alat timbangan itu terjadi kerusakan dan ketidakakurasian, maka segera melapor ke Disperindag Lebak dan petugas Metrologi mengambil tindakan dengan mencocokkan alat tersebut agar timbangan kembali normal. "Kami memperbaiki alat timbangan itu tidak dipungut biaya alias gratis," kata Agus menambahkan.

    Rohman (45) seorang di pedagang Pasar Tradisional Sampay Kabupaten Lebak, mengaku dirinya merasa senang adanya pemeriksaan tera ulang karena akan memberikan kepercayaan kepada konsumen sehingga dapat meningkatkan omzet pendapatan. (DZH/ANT)