CILEGON, BANPOS,- Aksi penebangan pohon dan pembongkaran median jalan milik Pemkot Cilegon oleh warga Blok D Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI) yang melibatkan calon Walikota Cilegon Robinsar ternyata tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat alias ilegal.
Penegasan ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon, Edi Hendarto kepada Banten Pos, Jum’at (25 Oktober 2024) lalu.
Edi menjelaskan bahwa warga PCI yang mengatasnamakan Paguyuban PCI Raya akan melakukan kegiatan hanya berkirim surat ke Pemkot Cilegon. Mereka disebutkan Edi hanya mengirim surat pemberitahuan dan bukan mengajukan surat izin kepada kami (Dinas Perkim).
“Jadi intinya warga hanya mengirmkan surat pemberitahuan pada 17 Oktober kepada Pemkot Cilegon. Mereka bukan meminta izin untuk melakukan kegiatan. Surat yang dikirimkan ditujukan kepada Pemkot Cilegon. Artinya tidak secara spesifik surat tersebut ditujukan kepada Dinas Perkim,” tandas Edi.
Edi mengungkapkan bahwa tujuan kegiatan baik akan tetapi prosedurnya yang salah kamar. Artinya ada aturan- aturannya yang harus ditempuh, karena lahan dan barang yang ada diatasnya merupakan milik pemerintah.
Jika masyarakat tidak menempuh prosedur dalam kegiatan, baik pembongkaran median jalan dan penebangan pohon maka akan menjadi permasalahan dalam penghitungan aset daerah.
“Pembongkaran aset milik pemerintah itu terkait akuntabilitas penghitungan barang. Berapa besar barang yang dibongkar dan kemudian dipasang lagi itu ada pencatatan. Sebelum dibongkar berapa dan setelah dipasamg nilai asetnya bertambah ataukah berkurang. Semuanya tercatat dan tidak boleh asal- asalan, karena menyangkut akuntabilitas pencatatan,” terang Edi.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah pada BPKPAD Kota Cilegon, Nur Fauziyah menegaskan bahwa fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari Pengembang Perum PCI, termasuk didalamnya di Blok D sudah diserahkan kepada Pemkot Cilegon pada 2014 lalu.
“Betul, lahan fasum dan fasos di PCI blok D yang sedang ramai tersebut merupakan aset milik Pemkot Cilegon. Itu artinya seluruh fasum fasos dan barang yang ada diatasnya adalah aset pemerintah,” papar Nur Fauziyah.
Untuk diketahui, penebangan pohon secara illegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 83 ayat 1 Huruf b, Undang- undang No.8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(BAR)