Tag: Dinas PUPR Lebak

  • DI Cilangkahan II Terbengkalai, Persawahan 4 Desa Mati Fungsi

    DI Cilangkahan II Terbengkalai, Persawahan 4 Desa Mati Fungsi

    MALINGPING, BANPOS – Tidak berfungsinya saluran pengairan pada Daerah Irigasi Cilangkahan II selama bertahun-tahun dituding menjadi penyebab mati fungsinya persawahan di empat desa. Hal tersebut mendapat sorotan dari warga petani dan aktivis KNPI Malingping. Mereka meminta pihak dinas terkait agar tidak membiarkan irigasi itu ditelantarkan dengan dipenuhi rumput dan sedimen lumpur, sehingga irigasi bisa berfungsi normal.

    Ketua KNPI Malingping, Febi Firmansyah, kepada BANPOS mengatakan bahwa keberadaan saluran irigasi milik Pemkab Lebak saat ini terbengkalai. Persawahan di tiga desa telah mengalami krisis akibat gagal panen.

    “Sebenarnya tuntutan perbaikan untuk saluran irigasi Cilangkahan II sudah disampaikan pada Tahun 2022 lalu, namun hingga kini belum ada realisasi dari pemerintah. Jelasnya irigasi itu sudah lebih dari 4 tahun tidak pernah dilakukan pemeliharaan ataupun perbaikan,” kata Febi, Minggu (6/8).

    Menurut Febi, pihaknya sudah dua kali menggelar aksi unjuk rasa dan melakukan audien agar irigasi tersebut segera diperbaiki.

    “Kami prihatin dengan nasib petani di empat desa, yaitu Sukaraja, Malingping Selatan, Cilangkahan, dan Sukamanah yang sawahnya mengalami mati fungsi. Dan kami pun sudah dua kali menggelar demonstrasi dan audien agar pihak Dinas PUPR Lebak segera memperhatikan irigasi tersebut,” tuturnya.

    Senada dengan itu, salah seorang petani bernama Bahtiar juga mengungkapkan bahwa karena saluran Daerah Irigasi (DI) Cilangkahan II tidak berfungsi, hal ini telah berdampak besar pada menurunnya produksi padi di lahan pertaniannya.

    “Iya, benar. Sawah saya dan yang lainnya jelas tidak teraliri air dari irigasi itu. Paling-paling kita hanya menunggu hujan saja. Cobalah lihat, irigasi tersebut sudah lama dibiarkan terlantar dan tidak berfungsi lagi. Bahkan sekarang banyak dipenuhi rumput dan tertimbun lumpur,” jelasnya.

    Di sisi lain, mewakili Kepala Dinas PUPR Lebak, Kabid Sumber Daya Air (SDA), Dade Yan Apriyandi, membenarkan kondisi DI tersebut. Pihaknya sudah menerima tuntutan para petani agar saluran irigasi Cilangkahan II segera diperbaiki dan hal ini sudah dalam perencanaan Dinas PUPR Lebak.

    “Sesuai dengan hasil pengecekan kami di lapangan, memang benar saluran irigasi Cilangkahan II sudah banyak yang rusak, karena saluran irigasi ini dibangun pada tahun 1990-an melalui Proyek Irigasi Teluk Lada. Namun, untuk bangunan utamanya masih dalam kondisi baik dan berfungsi,” ujarnya.

    Dade menjelaskan bahwa di beberapa ruas aliran saluran irigasi sudah terjadi sedimentasi. Selain itu, ada penyempitan pada DI tersebut sejak pembangunan perumahan di daerah Simpang, Cilangkahan. Di pertengahan ruas saluran juga terdapat armco yang berada di bawah kedalaman tanah 5-10 meter dan tidak dapat dilalui oleh aliran air.

    “Untuk merehabilitasi saluran irigasi Cilangkahan II, diperlukan biaya yang cukup besar. Kami akan segera membuat perencanaan dan pemetaan ulang, termasuk perhitungan biaya yang diperlukan, agar saluran irigasi tersebut dapat diperbaiki,” jelasnya.

    Dade menjelaskan bahwa pasokan air DI Cilangkahan II sebenarnya merupakan sisa air buangan dari DI Cilangkahan I milik Pemprov Banten yang berada di hulu. Saat ini, pasokan air tidak sampai ke Desa Sukamanah karena debit air sudah berkurang akibat musim kemarau dan banyaknya bangunan, sehingga terjadi penyempitan saluran.

    Ia menambahkan bahwa jumlah DI yang menjadi kewenangan Kabupaten Lebak adalah 463 DI, yang tersebar di berbagai wilayah.

    “Pemkab Lebak baru mampu memelihara dan memperbaiki sekitar 20 DI setiap tahunnya, dengan anggaran berkisar antara Rp300 hingga Rp500 juta. Dengan jumlah saluran irigasi sebanyak 463, diperlukan waktu 20 tahun untuk menyelesaikan semuanya. Namun, pemerintah akan berupaya untuk merealisasikannya dengan diawali mekanisme, perencanaan, dan alokasi anggaran yang tepat,” paparnya.(WDO/PBN)