CILEGON, BANPOS – Petugas gabungan dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon bersama TNI-Polri dan sejumlah aparat pemerintah dari Kecamatan Cibeber melakukan razia terhadap kos-kosan.
Dari hasil razia tersebut, sebanyak 17 orang penghuni kos-kosan atau kontrakan di dua kelurahan yakni Kelurahan Kalitimbang dan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon terjaring razia, Selasa (18/7).
Ke-17 orang yang terjaring razia diketahui tidak memiliki surat keterangan domisili atau izin tinggal di wilayah Kota Cilegon.
Razia yang dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Satpol PP bersama TNI-Polri dan sejumlah aparat pemerintah dari Kecamatan Cibeber itu, terdapat sejumlah wanita muda hingga pasangan suami istri tanpa identitas pernikahan.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Satpol PP Kota Cilegon, Cecep Sukarya mengatakan operasi ini digelar guna mengantisipasi adanya praktik prostitusi online di kos-kosan.
“Iya ada arahnya kesana (prostitusi online,-red) open BO, makanya salah satunya mengadakan ini secara gabungan, setidaknya membuat syok terapi buat orang tersebut,” kata Cecep kepada awak media saat ditemui di Kecamatan Cibeber, Selasa (18/7).
Kemudian, Cecep menyebut dari dua kelurahan itu, mayoritas yang terjaring razia merupakan warga yang beridentitas dari wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. “Ada beberapa yang memiliki ktp di luar Kota Cilegon, rata-rata pasangan belum berkeluarga,” tuturnya.
Dengan kegiatan razia ini, Cecep mengimbau kepada para penghuni kos-kosan atau penduduk dari luar Kota Cilegon yang menetap di Kota Cilegon. Supaya membuat surat domisili atau izin tempat tinggal di wilayah Kota Cilegon di RT/RW setempat.
“Ketika tinggal di Kota Cilegon itu harus punya KTP atau identitas, nanti buat surat domisili,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Camat Cibeber, Sofan Maksudi mengatakan bahwa kegiatan ini digelar di dua kelurahan yaitu Kalitimbang dan Karangasem.
“Dari dua kelurahan ini kita menemukan ada pasangan boleh dikatakan tidak resmi karena masih di bawah tangan (nikah siri,-red), ada dua pasang tapi yang satu nggak ada suaminya,” ujarnya saat di kantor Kecamatan Cibeber, Selasa (18/7).
Diakuinya, setelah menyisir sejumlah kos-kosan di dua kelurahan yakni di Kelurahan Kalitimbang dan Kelurahan Karangasem. Pihaknya menemukan sebanyak 17 orang yang dokumen kependudukannya dari luar Kota Cilegon.
Bahkan, kata dia, ada beberapa yang diamankan karena tidak bisa menunjukan identitasnya. “Di Kalitimbang ada 9 orang, di Karangasem 8 orang, jadi total semuanya 17 orang,” tuturnya.
Dikatakan Sofan, dalam kegiatan ini, ada pihak orang tua dari pasangan suami istri yang nikah secara siri datang ke kantor Kecamatan Cibeber.
Kedatangannya yaitu untuk mengklarifikasi bahwa betul anaknya telah menikah, namun pernikahannya dilakukan secara siri. “Jadi dari kegiatan ini, kita mengamankan dokumen kependudukan termasuk mengidentifikasi,” tuturnya.
Sofan mengatakan berdasarkan Permendagri 74 tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk non permanen. Pendataan bagi penduduk di setiap daerah itu menjadi suatu hal yang penting.
“Jadi penduduk ini ingin menetap di Cilegon apa ngga, ketika sudah melebihi satu tahun itu harus membuat surat keterangan domisili penduduk atau non permanen,” ujarnya.
Sehingga kata dia, warga yang terjaring razia, diberikan pembinaan supaya mau mengurus dokumen kependudukan. Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak guna menertibkan penduduk di wilayah Kecamatan Cibeber. “Upaya terus berkoordinasi untuk menciptakan situasi kondusif lingkungan masyarakat yang tertib dan kondusif,” tandasnya. (LUK/PBN)