Tag: dindikbud banten

  • Tinjau Pelaksanaan PPDB 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pastikan Pelayanan Prima

    Tinjau Pelaksanaan PPDB 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pastikan Pelayanan Prima

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten Tahun 2024 di SMAN 6 Kota Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang . Memastikan pelayanan PPDB 2024 terlaksana dengan baik dan prima.

    “Pagi ini kita berada di SMAN 6 Kota Serang. Kita meninjau terkait pelaksanaan PPDB jalur zonasi di sini. Kita ingin pastikan sistem digitalisasinya berjalan dengan baik, dan Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada halangan dan sudah 150 yang mendaftar,” kata Al Muktabar, Rabu (19/6/2024)

    Selain meninjau pelaksanaan PPDB, pada kesempatan itu Al Muktabar juga berdiskusi baik dengan Panitia PPDB, Kepala Sekolah maupun para orang tua yang akan mendaftarkan anaknya sekolah.

    “Kita mendiskusikan persiapan PPDB di sekolah ini bagaimana, SDM-nya, sampai dengan jumlah kuotanya,” ujarnya.

    Pada jalur zonasi ini, jelas Al Muktabar, pihak sekolah melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh pelamar yang masuk.

    “Kita lakukan verifikasi dari mulai KK dan alamat KTP-nya. Kemudian kita tarik garis lurus dari atap rumah pelamar sampai titik 0 di sekolah, yakni tiang bendera. Dari situ nanti akan ketemu jarak sebenarnya,” ucapnya.

    Verifikasi itu, lanjutnya, akan mulai dibuka besok, Kamis (20/6/2024) pukul 00.00. Untuk memastikan proses itu berjalan baik, Al Muktabar akan kembali melakukan pemantauan secara langsung. “Tentu, kita akan pantau terus, sampai hari terakhir,” ucapnya.

    Selain jalur zonasi, Al Muktabar memastikan pihaknya juga melakukan pemantauan pada sistem pendaftaran lainnya. Yakni afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

    “Sekarang kita pastikan dulu untuk sistem zonasi. Sampai pagi ini semuanya berjalan lancar. Hambatan upload dokumen yang sering dikeluhkan para orang tua, Alhamdulillah sekarang sudah lancar,” ungkapnya.

    Ke depan, Al Muktabar berharap semua pendaftar yang masuk bisa diterima, sehingga tidak ada lagi para calon siswa yang ditolak. Namun demikian banyak hal yang harus dipersiapkan, termasuk juga dari regulasi hukumnya.

    “Tahun depan kita rencanakan akan membangun Unit Sekolah Baru (USB) di Kota Serang ini. Termasuk juga penambahan sejumlah Sarpras yang terus kita lakukan agar daya tampung sekolah itu bisa semakin banyak,” ucapnya.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani menambahkan, sejak pertama dibuka tadi malam sampai saat ini dirinya terus memantau pelaksanaan PPDB jalur zonasi. Menurutnya, sampai saat ini pelaksanaan PPDB itu masih berjalan dengan baik.

    “Tadi juga disaksikan langsung oleh Pak Pj Gubernur, bagaimana pelaksanaan PPDB jalur zonasi ini berjalan dengan baik,” ucapnya.

    Dikatakan, pada posisi jam 08.00 WIB, jumlah pendaftar sistem zonasi di Provinsi Banten sudah mencapai 13.390, afirmasi 1.173 dan perpindahan orang tua 172. “Sedangkan untuk SMKN sudah mencapai 11.318,” pungkas Tabrani.(Adv)

  • Tindaklanjuti Arahan Pj Gubernur Kadindikbud Banten Tinjau MPLS di Kota Tangerang

    Tindaklanjuti Arahan Pj Gubernur Kadindikbud Banten Tinjau MPLS di Kota Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mendatangi sejumlah sekolah untuk melihat kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tingkat SMA negeri di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Kamis, 20 Juli 2023.

    Kedatangan Kadindikbud Provinsi Banten Tabrani untuk memastikan arahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait MPLS tanpa Perundungan benar-benar ditindaklanjuti oleh sekolah.

    “Saya datang ke beberapa sekolah yang ada di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang untuk memastikan apa yang diarahkan oleh Pak Gubernur bahwa dalam MPLS ini tidak ada perpeloncoan, tidak ada perundungan,” ujar Tabrani.

    Secara nyata, Tabrani melihat di SMAN 12 Kota Tangerang, SMAN 13 Kota Tangerang, dan SMA 1 Kabupaten Tangerang tidak ada aktivitas yang mengarah kepada perpeloncoan dan perundungan.

    Kata dia, pelaksanaan MPLS di SMA negeri di Banten sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada seluruh kepala sekolah saat pembukaan MPLS secara hybrid, Selasa, 18 Juli 2023 kemarin.

    Dengan demikian, Tabrani berharap, kegiatan MPLS di sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Banten ini ini berjalan sesuai dengan aturan.

    Diketahui, Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan memberikan sanski tegas kepada sekolah bila didapati aksi perpeloncoan pada MPLS.

    “Tentu ada aturan yang harus diterapkan terhadap itu (perpeloncoan), reward dan punishment,” tegas Al Muktabar usai membuka kegiatan MPLS secara serentak di SMAN 2 Kota Serang, Selasa, 18 Juli 2023.

    Al Muktabar juga menyampaikan MPLS merupakan sebuah momen kebersaman untuk dapat saling mengenal, baik itu mengenal sesama teman maupun lingkungan sekolah. Sehingga diharapkan nantinya proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik.

    “Saya titipkan anak-anak ini untuk dapat dididik dengan sepenuh hati dan sesuai dengan kurikulum yang ditentukan,” ungkap Al Muktabar.

    “Lantaran anak-anak ini yang akan mengisi pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di Provinsi Banten ini dan untuk Indonesia nantinya,” sambungnya.

    Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga berpesan kepada para siswa agar terus melatih diri sehingga mampu menguasai beberapa kemampuan. Diantaranya kemampuan kuantitatif, komunikasi, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi.

    “Saya pesankan anak-anak siswa harus belajar dengan sungguh-sungguh karena kedepan terbentang jalan untuk kehidupan kita bersama,” katanya.

    Indonesia, kata Al Muktabar, akan mendapatkan bonus demografi, sehingga membuat generasi kita memiliki kesempatan untuk dapat berkiprah di internasional.

    “Indonesia Emas itu ada di pundak anak-anak saat ini, sehingga jangan ragu kalian untuk menuntut ilmu,” imbuhnya. (Adv)

  • PPDB Dituding Penuh Kecurangan, Geger Pendidikan Desak Copot Tabrani dari Kadindik Banten

    PPDB Dituding Penuh Kecurangan, Geger Pendidikan Desak Copot Tabrani dari Kadindik Banten

    SERANG, BANPOS – Sejumlah pelajar dan mahasiswa yang tergabung ke dalam aliansi Geger Pendidikan menuntut agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani, dicopot dari jabatannya.

    Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten pada Selasa (18/7).

    Pasalnya, Tabrani sebagai Kepala Dindikbud Banten dinilai telah gagal dalam melaksanakan penyelenggaraan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa tahun terakhir.

    Koordinator aksi, Rifki Juliansyah, menuturkan bahwa dalam penyelenggaraan PPDB tahun ini, terdapat banyak temuan kecurangan, seperti di antaranya manipulasi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), hingga adanya dugaan praktik ‘jual-beli kursi’ yang dilakukan oleh oknum sekolah.

    Melihat sejumlah kekisruhan tersebut, Rifki menilai Tabrani sebagai Kepala Dindikbud Banten telah gagal dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan PPDB dari tindak kecurangan. Oleh karenanya, ia menilai Tabrani layak untuk dicopot dari jabatannya saat ini.

    “Tuntutan yang kami bawa salah satunya copot Kadisdindik. Kenapa dicopot? Kita tahulah bahwasannya Kadisdindik ini tidak mumpuni dalam penyelesaian dalam kasus PPDB ini,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, ia juga menuntut kepada seluruh pejabat yang ada di lingkungan pemerintah Provinsi Banten untuk tidak turut terlibat dalam praktik licik pelaksanaan PPDB Tahun 2023.

    “Menuntut seluruh anggota dewan, pejabat Pemprov agar tidak bermain dalam arti tidak saling menitipkan kursi, maupun juga rekomendasi,” tuturnya.

    Ditemui di tempat terpisah, menanggapi desakan pencopotan jabatan Kandikbud Banten, PJ Gubernur Banten Al Muktabar tidak secara tegas mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti tuntutan tersebut.

    Ia justru mengatakan bahwa Pemprov Banten akan melakukan pertimbangan terhadap sejumlah fakta di lapangan secara objektif, berkaitan dengan kekisruhan penyelenggaraan PPDB Tahun 2023.

    “Ya makanya semua itu berbasis fakta dan data seperti apa. Dan kita kumpulin data-data itu semua, laporan dari masyarakat, kemudian kita cek ke lapangan, saya juga turun melihat langsung. Jadi kita akan objektif melihat itu,” tegasnya. (MG-01/DZH).

  • Al Temukan Indikasi Kecurangan PPDB

    Al Temukan Indikasi Kecurangan PPDB

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten menemukan indikasi kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah lajutan tingkat atas (SLTA). Ombudsman juga menerima puluhan aduan mengenai indikasi kecurangan, termasuk jual beli ‘kursi’ seklah. Tetapi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten mengklaim PPDB berjalan lancar.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 Kota Serang dalam rangka pemantauan secara langsung pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut. Bahkan tidak hanya mengunjungi sekolah saja, Al Muktabar pun juga turut melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung lokasi terdekat rumah calon peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi.

    Dari hasil kunjungannya ke Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Al Muktabar menemukan setidaknya dari tiga calon peserta didik yang dicurigai, dua di antaranya diduga telah melakukan manipulasi data Kartu Keluarga (KK).

    Hal itu bisa diketahui, lantaran pada saat dikonfirmasi oleh Al Muktabar, Ketua RT setempat mengaku tidak ada nama calon peserta didik yang dimaksud di lingkungannya. Selain itu juga, Al Muktabar menemukan adanya anak berstatus piatu dari keluarga tidak mampu, namun tidak diterima melalui jalur afirmasi.

    “Lalu kita juga tadi menemukan ada yang sebenarnya bisa dia lewat afirmasi, karena orang tuanya tidak mampu dan Ibunya sudah meninggal, Bapaknya tidak ada, dia tinggal sama tantenya. Nah itu kemungkinan nanti kita cek lagi kebenarannya. Karena kalau dia lewat afirmasi mungkin bisa dapat dukungan pembiayaan dan seterusnya,” kata Al Muktabar.

    Di samping itu, saat disinggung soal adanya dugaan praktik pungli dalam proses PPDB, Al Muktabar meminta agar pihak-pihak yang mengetahui kebenaran kabar tersebut melapor padanya. Harapannya setelah diketahui pelakunya dapat segera diproses untuk ditindak, agar praktik semacam itu tidak kembali terjadi.

    “Ya, makanya kita ingin buktikan itu di mana, siapa, gitu ya. Sehingga nanti semua kalau hukumkan pembuktian, jadi nanti kita cek. Saya juga seperti ini kan mau cek tentang berbagai hal yang menjadi sudut pandang publik, Kita akan mengupayakan itu untuk kita selesaikan kalau memang ada masalah gitu,” tandasnya.

    Indikasi KK bermasalah dalam proses PPDB juga ditemukan di Kabupaten Lebak. Seperti yang diungkapkan salah satu orang tua asal Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, yang namanya enggan disebutkan. Dia mengatakan, tak sedikit kerabatnya yang melakukan ‘Numpang KK’ guna memperbesar kemungkinan agar sang anak lolos dalam sistem zonasi.

    “Iya saya menyesal kenapa nggak dari awal saya juga ikutan, entah ini curang atau apa ya. Yang jelas saya sih ga merasa fair,” ujarnya, Rabu (12/7).

    Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Ahmad Nur Muhammad mengatakan, mobilisasi perpindahan KK sering terjadi saat jelang PPDB. Menurutnya, hal tersebut memungkinkan karena hal tersebut tidak bisa dilarang selagi pihak keluarga yang mau ‘ditumpangkan’ tersebut menerima.

    “Perpindahan masyarakat ini tidak bisa kita tolak, karena memang sejatinya kami hanya melayani masyarakat bukan karena PPDB saja,” kata Ahmad kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.

    Ahmad menjelaskan, Perpindahan KK atau ‘Numpang KK’ bukan merupakan pelanggaran selama sesuai dengan prosedur. Lanjutnya, hal tersebut bisa dilakukan oleh semua usia mulai dari nol tahun hingga orang dewasa.

    “Tupoksi kami kan menerbitkan KK, KTP atau identitas lainnya. Tentu tidak bjsa kami tolak,” jelasnya.

    Ia menerangkan, dirinya juga merupakan salah satu orang tua yang anaknya sempat gagal dalam sistem zonasi pada PPDB. Ia berpesan, kepada masyarakat kedepannya agar jangan memaksakan perpindahan anaknya demi meloloskan anaknya.

    “Meskipun memang kita bisa saja karena selama tidak melanggar Perpres dan Permendagri yang kita jadikan acuan,” tandasnya.

    Pada bagian lain, Ketua Ombudsman Banten, Fadli Afriadil dalam siaran persnya kemarin mengungkapkan bahwa lembaganya ikut mengawasi pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten. Dia mengatakan bahwa Ombudsman telah menerima laporan sebanyak 36 laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB tahun ini.

    “Ada sekitar 36 per hari ini, mungkin jumlahnya sudah bertambah. Karena tadi ada beberapa laporan yang masih terus bergerak masuk,” kata Fadli Afriadi saat dihubungi via telepon pada Rabu (12/7).

    Ada banyak laporan yang diterima oleh Ombudsman, seperti misalnya terkait dengan manipulasi data diri, hingga adanya praktik pungli. Untuk kasus pungli, Fadli menjelaskan praktik itu tidak hanya terjadi di tingkatan SMA saja melainkan juga di tingkatan SMP.

    Namun meski pihaknya menerima laporan adanya dugaan praktik pungli di sejumlah sekolah, Fadli mengaku pihaknya masih perlu memastikan terkait kebenaran kasus itu.

    “Cuma karena proses ini masih bergerak, kita masih memastikan juga dulu nih, apakah orang yang meminta itu memang memiliki kuasa untuk melakukan itu. Karena kan mereka mengaku dari orang dalam,” tuturnya.

    Dalam praktik tersebut nominal yang diminta cukup beragam, namun secara rata-rata berkisar di angka Rp8 juta.

    “Ada yang sudah ngasih DP Rp2 juta, kisarannya itu mereka meminta Rp8 juta gitu ya. Cuma kita kesulitan untuk memverifikasi orang yang meminta ini, apakah mereka itu pihak yang berwenang gitu ya,” ungkap Fadli.

    Perihal adanya dugaan pungli, Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik kecurangan tersebut.

    Pada proses pengawasan di Jalur Afirmasi, Ombudsman mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar. Terdapat pula penggunaan Kartu Kampanye Calon Kepala Daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah.

    “Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” katanya.

    Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan dan memonitor satuan Pendidikan serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menepati peraturan yang berlaku dalam menyikapi dinamika pada proses pendaftaran Jalur Afirmasi di atas.

    Terkait data kependudukan, Ombudsman masih mendapati permasalahan antara lain yaitu tidak aktifnya kartu keluarga maupun data tanggal lahir yang tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik yang diacu oleh sistem PPDB. “Koordinasi dengan Dinas terkait, permasalahan tersebut dapat diatasi dan calon siswa dapat melakukan pendaftaran kembali,” imbuhnya.

    Pada proses pendaftaran jalur Prestasi, khususnya non-akademik, masih didapati penggunaan sertifikat Asli tapi Palsu (Aspal). “Ombudsman mengapresiasi sekolah-sekolah yang melakukan uji keterampilan terhadap para calon siswa sebagai salah satu bentuk bukti prestasi. Faktanya, pada saat dilakukan uji keterampilan beberapa calon peserta didik tidak dapat membuktikan kemampuan nonakademiknya,” terang Fadli.

    Misalnya antara lain, terdapat calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz, namun tidak mampu menunjukkannya. Contoh lainnya, calon peserta didik yang mengaku juara bela diri, namun ketika diminta mempraktikkan gerakan yang bersangkutan tidak mampu memperagakan, dan banyak contoh lainnya.

    “Permasalahan teknis juga masih dikeluhkan seperti penentuan titik koordinat antara rumah calon peserta didik dengan sekolah dan kesulitan mengunggah dokumen lainnya. Tidak hanya dari orangtua calon siswa, keluhan juga Ombudsman terima dari pihak operator sekolah (panitia PPDB) terkait permasalahan teknis seperti sisa daya tampung afirmasi yang tidak secara otomatis pindah ke jalur zonasi. Hal ini menjadi pertanyaan dan ketidakpastian bagi calon peserta didik terkait jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah tujuannya,” katanya.

    Terdapat temuan khusus, yaitu terdapat SMP yang terlambat memperpanjang akreditasi sekolah sehingga mengakibatkan seluruh lulusan sekolah tersebut tidak dapat mendaftar jalur prestasi di tingkat SMA.

    “Mencermati berbagai temuan di atas, Ombudsman meminta agar penyelenggara PPDB di tingkat sekolah maupun Dinas Pendidikan agar dapat merespon dan menindaklanjuti permasalahan agar masyarakat dapat memperoleh layanan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

    Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani tetap bersikukuh bahwa pelaksanaan PPDB di Banten cenderung berjalan kondusif. Sebab, menurut pengakuannya, hingga saat ini Dindikbud Banten belum menerima maupun menemui kendala dalam sistem aplikasi yang disediakan.

    “Sampai hari ini semua berjalan lancar, tidak ada kendala terkait dengan sistem,” katanya saat ditemui di Hotel Horison Kota Serang dalam salah satu acara yang digelar pada Rabu (12/7).

    Namun sebenarnya yang menjadi soal bukanlah itu, melainkan, adanya laporan dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dalam upaya memuluskan niatan nya itu. Kecurangan yang dimaksud seperti adanya upaya manipulasi KK, hingga dugaan adanya Pungli di sejumlah sekolah di Provinsi Banten.

    Saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, Kepala Dindikbud Banten itu pun kembali mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan laporan semacam itu. Jika pun benar, maka hal itu bukan menjadi kewenangannya untuk mengatasi. Sebab menurutnya, sejauh permasalahan itu tidak dilaporkan kepada Dindikbud, maka hal itu bukan menjadi kewenangannya.

    “Sampai hari ini kami tidak mendapatkan laporan ya, kalau dari PPDB yang dilakukan oleh sekolah. Tapi kalau lantas di luar berkembang itu kan bukan menjadi wewenang saya,” katanya

    Namun berbeda halnya jika permasalahan itu ternyata disampaikan kepada Dindikbud, maka Tabrani akan melakukan penuntasan terhadap permasalahan itu. “Sepanjang memang itu ada laporan ke kami, kami lakukan,” tegasnya.

    Terkait dengan pungli, Tabrani menegaskan, jika memang masyarakat menemukan adanya praktik pungli dalam pelaksanaan PPDB maka sebaiknya disebutkan sekolah mana saja yang melakukan praktik kecurangan itu.

    Dengan adanya laporan semacam itu, maka harapannya dapat dilakukan penindakan tegas terhadap oknum yang telah bermain curang.

    “Saya kan kepala dinas, kalau memang di situ didapati ada pungli tunjukan kepada saya sekolah mana yang mungut. Tunjukan kepada saya jangan menduga-duga. Nah kalau di luaran ada begitu-gitu kan bukan menjadi wewenang saya kalau itu mah kan. Tapi kalau sekolah terang-terangan mungut duit, pungli, tunjukan sekolah mana, gitu,”

    “Tunjukan ke saya kalau memang sekolah itu terang-terangan pungli, mungut duit atas PPDB, tunjukan gitu. Soal nanti hal lainnya kan jadi soal nanti kami sampaikan,” ujarnya. (MG-01/MYU/RUS/ENK)

  • Ungkap Dugaan Honorer Siluman Dindik Banten, Wartawan Banpos Diganjar Penghargaan ICW

    Ungkap Dugaan Honorer Siluman Dindik Banten, Wartawan Banpos Diganjar Penghargaan ICW

    SERANG, BANPOS – Wartawan Banten Pos, Diebaj Ghuroofie Dzhillilhub, menerima penghargaan Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Banten pada kegiatan Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022 Regional Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan NTT yang dilaksanakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Jumat (21/10/2022). Setelah melalui tahapan penilaian oleh juri yang terdiri dari jurnalis senior, praktisi media dan pegiat antikorupsi, Diebaj dengan Karyanya yang berjudul ‘Honorer Siluman Tertutup Kasak Kusuk’ berhasil masuk ke dalam nominasi.

    Usai diumumkan oleh pembaca nominasi yang berlangsung di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Diebaj menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Banten Pos beserta kru redaksinya, yang telah membantu dirinya dalam pengembangan isu terkait dengan honorer siluman ini. Tak lupa, ia juga mengucapkan terimakasih kepada ICW dan MaTa, yang telah menggelar kegiatan yang luar biasa ini.

    “Berbicara jurnalisme investigasi, saya langsung mengingat perkataan dari eks Asisten Intelejen Kejati Banten, pak Adhyaksa dan saat ini beliau ditugaskan di Kejagung RI. Beliau menyampaikan pada saat kegiatan raker dan upgrading anggota Forum Wartawan Kejati Banten, bahwa sebenarnya antara kita selaku jurnalis dengan penyidik, itu hampir sedikit perbedaannya,” ujarnya.

    Menurutnya, Jurnalis memiliki peran untuk bagaimana melakukan investigasi terkait berbagai persoalan, seperti halnya dengan penyidik. Hanya saja bedanya, produk dari hasil investigasi penyidik adalah hukum, sedangkan produk dari investigasi jurnalis adalah produk jurnalistik. Asas praduga tak bersalah pun dijunjung oleh keduanya.

    “Sedikit bercerita terkait dengan proses investigasi BANPOS terkait dengan dugaan honorer siluman ini. Bahwa persoalan ini datang dari sekelompok guru dan pegawai honorer di lingkungan sekolah, yang menyebut adanya honorer siluman di Dindikbud Banten,” katanya.

    Ia pun menceritakan entah apa yang membuat sekelompok guru dan pegawai honorer berani datang untuk menyampaikan dugaan honorer siluman, namun mereka juga tidak berani membuka seluas-luasnya dugaan tersebut. Akan tetapi, saat itu BANPOS hanya diberikan clue 1 nama honorer siluman.

    Seiring perkembangan investigasi, BANPOS hanya mampu membuktikan tiga nama honorer siluman dan Diebaj mengatakan bahwa perjalanan liputan ini tidak berjalan mulus-mulus begitu saja. Selain dihadapkan pada tidak terbukanya pihak dinas terkait pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, ia juga harus akui bahwa ancaman somasi dan kekhawatiran akan kekerasan juga muncul dari hati.

    “Pernah saya sengaja mengirimkan lokasi terkini WhatsApp ke rekan saya dan memberikan pesan ‘kalau saya gak ada kabar, cek lokasi terakhir’. Karena saat itu saya harus mendatangi salah satu daerah yang memang rawan kekerasan,” tuturnya.

    Menurutnya, ancaman kekerasan merupakan makanan sehari-hari sebagai jurnalis, yang memang konsen melalukan investigasi, khususnya pada perkara korupsi. Ia mengaku, rasa bangga adalah ketika karya jurnalistik kita diakui oleh masyarakat, dan bisa mendapat tindaklanjut dari pihak terkait.

    “Anugrah yang saat ini dilakukan oleh ICW, tentu menjadi hal yang sangat-sangat menambah rasa bangga kami. Sehingga sekali lagi, saya sampaikan terima kasih kepada ICW atas pelaksanaan kegiatan yang luar biasa ini,” tandasnya.

    Diketahui, ICW bersama MaTA menggelar AKJA 2022 Regional Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan NTT sebagai bentuk apresiasi sekaligus mendorong lahirnya karya-karya jurnalistik investigasi dalam isu antikorupsi dengan dua kategori pemenang yang akan dipilih yaitu Karya Liputan Mendalam/Investigasi Terbaik dan Karya Liputan Mendalam/Investigasi Favorit dari Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan NTT. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada AKJA 2022 ini, ICW memperluas cakupan calon penerima penghargaan bagi para jurnalis dan media di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan NTT.

    Adapun pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terbaik berasal dari Banten, yakni KJI Banten yang diwakili Rasyid Ridho dengan judul karya, Membongkar Praktik Titip Menitip Siswa di Banten Seret Nama Anggota DPRD Hingga Camat (KJI Banten).

    Pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Banten, yakni Diebaj Ghuroofie dengan judul karya, Honorer Siluman Tertutup Kasak Kusuk (Banten Pos). Kemudian pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Sumatera Utara, adalah tim KJI Sumatera Utara yang diwakili judul karya Beda Merek Lelang Proyektor Kota Medan (KJI Sumut).

    Selanjutnya, pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Aceh, yakni tim KJI Aceh yang diwakili Iskandar dengan judul karya Dugaan Korupsi Wastafel Rp41,2 Miliar Disdik Aceh, Siapa Bermain? (KJI Aceh). Pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Nusa Tenggara Timur, adalah tim KJI NTT yang diwakili Jhon Seo dengan judul karya Program Janggal Bedah Rumah Warga Miskin Kupang (KJI NTT). (MUF)

  • Dibayar Setengah, Kontraktor Pembangunan Gedung SMK Negeri Tak Terima

    Dibayar Setengah, Kontraktor Pembangunan Gedung SMK Negeri Tak Terima

    PERKARA hukum pada dunia pendidikan Banten juga terjadi pada proyek pembangunan sekolah. Tepatnya pada proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) di SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas.

    Kontraktor pada paket pekerjaan tersebut yakni CV. Cahaya Ali Pratama, akan melaporkan Dindikbud Provinsi Banten lantaran tidak membayarkan sisa nilai kontrak proyek pekerjaan tersebut sebesar Rp1,4 miliar. Tidak dibayarkannya sisa nilai kontrak itu karena Dindik beranggapan pekerjaan baru terealisasi 63,4 persen.

    Pihak kontraktor pun tak menerima alasan Dindikbud Provinsi Banten tersebut. Kuasa Hukum CV. Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra, menuding pihak Dindikbud Banten mengeluarkan keputusan tersebut sebagai upaya mengada-ngada dan dianggap melanggar perjanjian kontrak pada 12 Juli 2021.

    Untuk diketahui, CV. Cahaya Ali Pratama ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 2 Juli 2021, setelah mengikuti tahapan lelang yang dilakukan oleh Dindikbud Banten. CV. Cahaya Ali Pratama pun menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) melalui Dindikbud pada 8 Juli 2021.

    Dedi pun menceritakan kronologis perkara yang menimpa kliennya tersebut. Menurutnya, setelah proses pengerjaan pada batas waktu, kliennya baru menyelesaikan volume pekerjaan setara 70 persen. Maka dari itu, kontraktor baru menerima 50 persen dari nilai kontrak.

    Untuk memenuhi volume pekerjaan sesuai dengan kontrak, kliennya pun mengajukan addendum dan menyerahkan hasil pekerjaan berdasarkan addendum yakni 150 hari kerja.

    “Klien kami mengaku aneh karena tidak dibayarnya hak kontraktor tersebut. Diduga disebabkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang tiba-tiba menghadirkan (konsultan individu) dan menyetujui perhitungan sepihak,” ujar Kuasa Hukum Direktur CV Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra kepada awak media, Kamis (20/1).

    Dedi menuturkan, persoalan muncul karena Dindikbud menetapkan hasil hitungan volume pekerjaan bukan dengan Konsultan Pengawas yang telah ditetapkan sesuai dengan kontrak pekerjaan, melainkan Konsultan Individu.

    “Hasil hitungan volume pekerjaan 63,4 persen. Padahal menurut Konsultan Pengawas (sesuai Kontrak) perhitungan volume pekerjaan Kontraktor adalah sebesar 91,96 persen,” katanya.

    Dalam hal ini, kontraktor juga ditekan dan dikondisikan untuk menandatangani pemutusan kontrak. Dindikbud Provinsi Banten pun dituding oleh Dedi telah melakukan serangkaian tindakan manipulatif. “Itu dilakukan dalam pembuatan dan penandatanganan surat Show Case Meeting (SCM) 1, 2 dan 3 yang memuat penilaian secara sepihak atas volume pekerjaan,” jelasnya.

    Ia mengaku pihaknya telah berupaya menempuh jalur musyawarah untuk pemintaan pembayaran dengan cara bertemu langsung. Akan tetapi, Dindikbud justru malah menuduh kontraktor menurunkan Bahan Spesifikasi Bangunan. “PPK Dindik tidak juga berkeinginan untuk membayar,” katanya.

    Menurutnya, Dindikbud Banten telah menyalahgunakan wewenang atas hak kontraktor yang menimbulkan kerugian. Padahal, secara faktual telah menyelesaikan pekerjaan di dua SMKN dengan volume pekerjaan 91 persen.

    “Atas dasar (penilaian) konsultan pengawas, layak untuk digunakan. Jika tidak ada itikad baik dari Dindikbud Banten, maka kami akan membawa hal ini ke ranah hukum, karena memang ini tindakan dzolim,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur CV. Cahaya Ali Pratama, M Ismail Syaban, mengaku sangat dirugikan dengan tidak dibayarnya sisa nilai kontrak. Ia pun meminta agar Dindikbud Banten segera membayar hak dirinya yang belum dibayarkan. “Tentu saya sangat dirugikan. Kami ingin sisanya bisa dibayarkan,” katanya.

    Kasi Sarana dan Prasarana pada Dindikbud Provinsi Banten, Asep Mudzakkir, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa belum ada laporan resmi dari kontraktor terkait pelaksanaan kerja, seperti laporan progres akhir. “Apa bukti yang harus kami bayar jadinya?” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa banyak hal yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan juga perencanaan, seperti halnya lantai dan atap. Ia mengaku bahwa terjadi pertemuan di salah satu hotel di Kota Serang bersama dengan Kejaksaan, untuk konsultasi awal apakah bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

    “Adapun jika memang mau dibayar, saat ini kami masih menunggu hasil dari BPK. Kami belum bisa menjawab dengan penuh karena masih menunggu hasil dari pemeriksaan,” ungkapnya.

    Sedangkan mengenai pengawas independen yang dibawa oleh Dindikbud Provinsi Banten untuk menilai progres pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, ia enggan memberikan jawaban. Menurutnya, biarkan pengadilan yang memutuskan apakah pihaknya harus membayar sisa nilai proyek tersebut atau tidak.

    “Karena ini sudah masuk ke substansi disomasi. Biar nanti kita lihat langsung saja, kan ada wasitnya untuk menilai. Biar nanti pengadilan yang memutuskan, apakah kami harus membayar atau tidak,” tandasnya.

    (DZH/ENK)

  • BOSDA 2020 Dituding Jadi Bancakan Yayasan

    BOSDA 2020 Dituding Jadi Bancakan Yayasan

    SERANG, BANPOS – Permasalahan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk sekolah swasta terus bergulir. Kali ini BOS Daerah untuk sekolah swasta pada tahun 2020 dianggap telah melanggar aturan, dan berpotensi senasib dengan hibah Ponpes. Selain itu, dalam pelaksanaannya pun, dituding BOSDA tersebut tidak dicairkan 100 persen oleh pihak Yayasan untuk operasional sekolah.

    Pegiat informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat, mengatakan bahwa dirinya melihat ada potensi perbuatan melawan hukum, pada pencairan BOSDA sekolah swasta tahun 2020. Bahkan dirinya pun telah melakukan konsultasi ke Polda Banten terkait dengan hal itu.

    “Sebenarnya minggu lalu saya sudah berkonsultasi dengan Polda Banten terkait dengan pencairan BOS Daerah swasta tahun 2020. Menurut saya, BOS Daerah 2020 permasalahannya sama dengan hibah Ponpes 2020, artinya pencairannya tanpa melalui e-Hibah,” ujarnya, Rabu (19/1).

    Ia mengatakan, dicairkannya BOS Daerah untuk sekolah swasta pada 2020 sama persis dengan perkara hibah Ponpes yang saat ini tengah diadili oleh Pengadilan Tipikor PN Serang. Sehingga, ia mendukung langkah Dindikbud Provinsi Banten yang tidak mencairkan BOS Daerah tahun 2021.

    “Saya termasuk yang setuju ketika BOS Daerah 2021 itu tidak dicairkan kemarin. Karena kasihan orang-orang dinasnya, bisa jadi permasalahan baru seperti hibah Ponpes dan Bansos,” terang Ojat.

    Selain permasalahan mekanisme pencairan, Ojat mengaku bahwa dirinya juga menemukan beberapa permasalahan lain dalam pengelolaan dana BOS Daerah maupun BOS Nasional. Hal itu setelah dirinya melakukan penelusuran melalui permohonan informasi kepada beberapa sekolah swasta.

    “Saat ini saya sedang bersengketa informasi dengan beberapa SMA swasta besar yang menerima dana hibah yang sangat besar, sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta. Dari enam sekolah, hanya satu sekolah yang menjawab surat permohonan informasi kepada saya,” ucapnya.

    Dari jawaban salah satu Kepala Sekolah tersebut, ternyata diduga terjadi penyalahgunaan anggaran dana BOS Daerah dan BOS Nasional oleh pihak yayasan. Sebab, anggaran BOS tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah.

    “Kepala Sekolah yang menjawab surat saya, cerita kepada saya sambil menangis. Dia cerita bahwa dana BOS Daerah dan BOS Nasional yang dicairkan kepada sekolah, hanya turun sebesar 40 persen saja. Sedangkan sisanya itu dinikmati oleh pihak yayasan,” jelasnya.

    Dari permasalahan pencairan dana BOS Daerah untuk swasta tahun 2020 dan dugaan penyalahgunaan anggaran BOS baik daerah maupun nasional oleh pihak yayasan, dirinya pun melaporkan sengkarut permasalahan dana BOS tersebut kepada aparat penegak hukum.

    “Ini makanya saya melaporkan itu. Artinya, jika ada penyimpangan penggunaan dana BOS nya, maka ada unsur memperkaya orang lain. Makanya saya minta itu untuk segera diselidiki,” tandasnya.

    Sementara itu, pada saat melakukan audiensi dengan Kepala Sekolah swasta, Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, mengungkapkan bahwa dirinya siap mundur jika didesak untuk mencairkan anggaran BOSDA 2021 dikarenakan berpotensi melanggar aturan.

    “Bapak jangan maksa saya, berhenti saya menjadi Kepala Dinas kalau saya dipaksa melanggar aturan. Saya justru akan bantu bapak, kita selesaikan di tahun 2022 dengan prosedur yang benar, agar saya tidak tersangkut persoalan hukum dan bapak-bapak juga terbebas (hukum),” katanya.

    Tabrani menyampaikan bahwa ketentuan hibah berdasarkan Pergub nomor 10 dan 15, ada mekanisme yang harus dijalani. Untuk penyalurannya, salah satu mekanismenya yaitu pemohon harus menginput permohonan ke e-hibah.

    “Sementara hal itu belum dilakukan oleh para sekolah sebagai pihak pemohon. Makanya saya ingin menyelesaikan administrasi ini. Kalau administrasi sudah selesai, insyaAllah nanti kita akan lakukan,” terangnya.

    Ia mengatakan, sebelumnya pihak sekolah bisa mengajukan BOSDa secara tertulis. Namun saat ada aturan baru, para pihak sekolah diminta untuk mengajukan Bosda melalui e-hibah.

    “Sebelum lahir Pergub 15 pengaju cukup secara tertulis, tapi setelah lahir Pergub itu, e-hibah jadi suatu keharusan,” ucapnya.

    Meskipun demikian, ia mengakui bahwa anggaran Bosda tahun 2022 telah dianggarkan. Sementara untuk Bosda tahun 2021, yang sampai saat ini belum kunjung disalurkan, pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

    “Nanti saya akan memohon kepada TAPD untuk dianggarkan kembali, tentunya atas izin pimpinan,” katanya.

    Permohonan kepada TAPD akan dilakukan pihaknya pada akhir bulan Januari 2021. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan Biro Adpem Provinsi Banten, untuk mempertanyakan apakah bisa menginput data permohonan melalui e-hibah atau tidak.

    “Nanti saya akan koordinasikan dengan kominfo dan adpem kira-kira bisa nggak ini segera input. Kalau bisa, nanti kita perbaiki, kita ajukan di penganggaran perubahan, kami akan mengusahakan untuk mengajukan permohonan kembali,” ujarnya.(DZH/PBN)

  • Dindikbud Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

    Dindikbud Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

    SERANG, BANPOS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tahun 2021 mendapat penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, sebagai Badan Publik yang berhasil melakukan upaya perbaikan implementasi keterbukaan informasi.

    Penyerahan penghargaan dilakukan KI Provinsi Banten dalam kegiatan Penganugerahan Badan Publik hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2021 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Rabu (24/11).

    Penghargaan untuk Dindikbud Banten diterima langsung oleh Sekretaris Dindikbud Banten Taqwim, selaku Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Provinsi Banten. Kegiatan penganugerahan keterbukaan informasi tahun 2021 juga disaksikan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi (KI) Pusat Muhammad Sahyan, Plt Sekda Banten Muhtarom, Ketua DPRD Banten Andra Soni, dan Ketua KI Provinsi Banten Hilman beserta jajarannya.

    Usai menerima penghargaan, Sekretaris Dindikbud Banten Taqwim mengatakan sebenarnya cukup banyak penghargaan yang diraih Dindikbud Banten selama ini, hanya saja jarang terekspos media. “Dindik Banten memang jarang mengekspose kegiatan seperti ini, biar masyarakat saja yang menilai prestasi yang di toreh oleh Dindik Banten,” kata Taqwim.

    Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2021 tentang keterbukaan informasi, KI Provinsi Banten melakukan monev terhadap 101 badan publik, yang terdiri atas 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Banten,  8 Pemerintah Kabupaten/Kota, 24 Lembaga Non Struktural/Vertikal, 18 Badan Usaha Milik Daerah, dan 12 Partai Politik.

    Untuk kategori OPD, terdapat tujuh OPD di Pemprov Banten yang mendapatkan penghargaan dengan kualifikasi informatif, yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Badan Penghubung Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten dan Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Sedangkan OPD Pemprov Banten lainnya sebagian besar menuju informatif.

    Ketua KI Provinsi Banten Hilman mengatakan, dalam penganugerahan badan publik hasil monev KI Banten tahun 2021, pihaknya juga memberikan penghargaan tambahan yaitu penghargaan penerimaan visitor terbaik kepada Badan Kesbangpol Banten, lalu penghargaan untuk upaya perbaikan implementasi keterbukaan informasi kepada Dindikbud, Dishub dan Dinas Koperasi dan UMKM.

    “Satu lagi penghargaan kami berikan kepada organisasi Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten sebagai garda terdepan dalam mempublikasikan implementasi keterbukaan informasi publik,” pungkas Hilman. (ADV)

  • Pindah Rekening ke BJB, Sektor Pendidikan Jadi Korban

    Pindah Rekening ke BJB, Sektor Pendidikan Jadi Korban

    SERANG, BANPOS – Pemindahan RKUD daari Bank Banten ke Bank BJB tak hanya membuat masyarakat hilang kepercayaan dan terjadi penarikan uang secara besar-besaran atau rush money. Pemindahan itu juga dinilai menjadi biang kesalahan kesemrawutan keterlambatan pembayaran sertifikasi guru SMA/SMK di Banten.

    Ketua Komisi V PRD Banten M Nizar mengatakan, dirinya telah mengkonfrotasi terkait belum terdistribusikannya sertifikasi guru SMA/SMK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Dalam keterangannya, meski tak membahas secara teknis namun mereka beralasan hal itu terjadi karena dibutuhkan waktu untuk mengklarifikasi RKUD yang baru.

    “Sehingga saya berasumsi efek dari (penutupan) rekening Bank Banten ini terjadi perubahan sehingga menjadi tertunda. Kalau ini terjadi artinya apa yang terjadi di Bank Banten itu berefek ke semua termasuk tunjangan (sertifikasi) dan (honor) guru honorer. Ini kan menimbulkan banyak problem akhirnya,” katanya, Kamis (14/5).

    Nizar mengaku, tak mau masuk ke ranah persoalan penutupan RKUD Pemprov Banten di Bank Banten, namun pada akhirnya efeknya dirasakan semua bidang. Bukan hanya soal belanja rutin sertifikasi guru dan honor guru non ASN, kebijakan itu juga berdampak pada pencairan bantuan operasional sekolah (BOS).

    Dia mencontohkan, di SMAN 2 Kota Tangerang yang kini dana BOS-nya tertahan. Padahal, dana segar itu sudah ditransfer oleh pemerintah pusat untuk periode pertama saat RKUD masih di Bank Banten.

    “Hari ini posisinya Rp300 juta tidak bisa diambil oleh sekolah tersebut untu melakukan pembayaran operasional. Ini kan menjadi masalah artinya ini sudah merembet kemana-mana,” ungkapnya.

    Disinggung belum tertunaikannya kewajiban pembayaran tunjangan sertifikasi guru karena kemampuan kas daerah (kasda) belum memadai, Nizar sangat menyayangkannya. Hal itu semakin menguatkan dugaan jika pemindahan RKUD telah menimbulkan permasalahan di tingkat bawah.

    “Saya berpikir ini bukan lagi menjadi ranah Dindikbud. Berharap ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) megambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini,” terangnya.

    Lebih lanjut dipaparkan Nizar, dengan kondisi saat ini apapun persoalan teknis yang terjadi di bawah, Komisi V agar pemprov bisa segera mengatasinya. “Ini covid masalah besar, bagi kita jangan kemudian muncul masalah baru sehingga akan bertumpuk menjadi problem besar bagi Provinsi Banten,” tututrnya.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindikbud Provinsi Banten M Yusuf membenarkan, belum terdistribusikannya tunjangan sertifikasi dikarenakan saat ini sedang proses klarifikasi rekening. Pihaknya selalu mengupayakan agar bisa seger direalisasikan.

    “Sedang berproses dan masih ada beberapa rekening perlu klarifikasi. Karena ada perubahan rekening, ada yang sudah selesai, ada yang belum dan perlu klarifikasi. Doakan saja pada waktunya akan sampai ke yang menerima,” ujarnya.

    Walau demikian, dia tak mengetahui secara persis berapa besaran tunjangan sertifikasi yang akan dicairkan. “Saya mengusulkan saja, saya enggak ingat,” pungkasnya.(RUS/ENK)