Tag: Dindikbud Provinsi Banten

  • Launching PPDB Tahun 2024, Pemprov Banten Terus Meningkatkan Layanan Kepada Masyarakat

    Launching PPDB Tahun 2024, Pemprov Banten Terus Meningkatkan Layanan Kepada Masyarakat

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat khususnya pada bidang pendidikan. Hal itu dilakukan guna meningkatkan angka partisipasi sekolah di Provinsi Banten.

    Demikian disampaikan Al Muktabar usai Launching Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 SMA, SMK dan SKh Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (12/6/2024).

    “PPDB adalah satu hal yang setiap tahun dilakukan, tentu kita menindaklanjuti berbagai hasil evaluasi dari tahun sebelumnya untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat khususnya dalam rangka akses ke sekolah negeri. Baik itu SMA, SMK dan SKh,” ungkapnya.

    Selanjutnya, dalam rangka mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan. Pemprov Banten setiap tahunnya terus meningkatkan sarana prasarana sekolah, diantaranya Ruang Kelas Baru (RKB) hingga membangun Unit Sekolah Baru (USB).

    “Kemudian kita juga mendorong peran serta sekolah swasta, beberapa pembiayaan kita alokasi untuk mendukung sekolah swasta. Tetapi yang harus kita pahami ini adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pilihan layanan pendidikan dan ini menjadi tanggungjawab kita bersama,” katanya.

    Al Muktabar menuturkan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB tahun 2024. Pihaknya mengajak seluruh stakeholder bersama-sama turut serta, sebagai upaya membangun kesadaran bersama.

    “Pengawasannya sudah terstruktur, kita semua berperan dan mudah-mudahan dengan ikhtiar kita ini akan membangun kesadaran bersama,” tuturnya.

    “Nanti kita akan mengecek secara langsung, saya ada di lapangan untuk hal ini,” sambungnya.

    Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah dan tenaga pendidik di Provinsi Banten untuk dapat memberikan informasi seluas-luasnya terkait pelaksanaan PPDB.

    “Kepala Sekolah adalah ujung tombak yang melayani masyarakat pada bidang pendidikan, saya mohon ini dapat terkomunikasikan dengan baik,” imbaunya.

    Sementara, dalam laporannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani menyampaikan pada PPDB tahun 2024 untuk SMA akan dilaksanakan dengan 4 jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua serta prestasi akademik dan non akademik.

    “Untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua dilaksanakan pada 19 s.d 23 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara online dan bila orang tua atau calon siswa mengalami kendala teknis, maka sekolah menyediakan help desk,” ujarnya.

    “Selanjutnya untuk jalur prestasi akademik dilaksanakan 1 s.d 5 Juli 2024 dan non akademik 30 Juni s.d 2 Juli 2024,” sambungnya.

    Sedangkan untuk PPDB 2024 untuk SMK, kata Tabrani, akan dilaksana pada 19 s.d 29 Juli 2024. Selanjutnya juga akan dilaksanakan tes minat dan bakat calon siswa.

    “Untuk PPDB 2024 ini ada perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu tidak boleh ada nitip KK. Selanjutnya jalur afirmasi tidak boleh menggunakan SKTM, tetapi menggunakan PIP, KIP dan PKH yang terdaftar dalam DTKS,” katanya.

    Selanjutnya, Tabrani mengungkapkan kuota PPDB tahun 2024 untuk tingkat SMA yaitu jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen dan 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua.

    “Agar tidak ada penumpukan pendaftaran, ada zonasi per Kabupaten/Kota hingga Kecamatan. Akan tetapi untuk sekolah yang beririsan atau diperbatasan hal itu telah diatur pada jalur zonasi, jadi mereka bisa mendaftar,” pungkasnya. (adv)

  • Proyek Dindikbud Dituding Jadi Penyebab APBD Banten Mandek

    Proyek Dindikbud Dituding Jadi Penyebab APBD Banten Mandek

    SERANG, BANPOS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten pada tahun 2024 mendatang mengusulkan anggaran puluhan miliar untuk membangun sekolah bertingkat di Kota Serang. Dan usulan tersebut menjadi penyebab proyek 2023 tidak bisa dilaksanakan.

    Informasi dihimpun BANPOS, Selasa (8/8) proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah di refocusing di tahun 2023, penyebabnya adanya usulan dari Dindikbud yang akan membangun Gedung bertingkat SMAN 2 Kota Serang.

    “Refocusing berdasarkan SE Pj Sekda tentang Optimalisasi Anggaran pada APBD Banten tahun 2023 ini memang sudah dibatalkan oleh PJ Gubernur Banten, tapi pada praktIknya program yang kemarin masuk dalam refocusing tetap ditahan, dan kabarnya akan menjadi SiLPA (sisa lebih penggunaan anggaran). Dan dana itu disiapkan untuk membangun Gedung bertingkat SMKN 2 Kota Serang,” kata salah sumber  di KP3B Curug Kota Serang yang enggan disebutkan namanya.

    Bahkan katanya, anggaran yang disiapkan bukan hanya puluhan miliar, akan tetapi mendekati diangka Rp100 miliar.

    “Gedungnya akan lebih megah dan besar dari SMAN 1 Kota Serang. Dana itu sekaligus untuk mebel. Tapi angka itu bisa berubah, masih dalam penghitungan oleh Dindikbud,” ujarnya.

    Sumber tersebut menyatakan, pembangunan Gedung bertingkat SMKN 2 Kota Serang, selain untuk menampung siswa setiap tahun dalam penerimaan siswa didik baru, sekaligus untuk penataan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

    “Biar Kota Serang terlihat lebih tertata dan menarik lagi. Makanya Gedung SMKN 2 Kota Serang dibuat lebih mewah dari sekolah-sekolah tingkat SMA Negeri yang ada di Provinsi Banten. Kalau dilihat dari perencanaan programnya, memang gedungnya mewah sekali,” ujarnya.

    Meski usulan dari Dindikbud belum final dan disetujui oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan DPRD, akan tetapi mereka sangat meyakini bahwa program akan berjalan sesuai harapan.

    “Kalau dilihat dari gestur (sikap) pejabat Dindikbud, Gedung bertingkat SMAN 2 Kota Serang akan terwujud,” ujarnya.

    Namun, ada beberapa OPD di Pemprov Banten, menolak dan menentang usulan Dindikbud, lantaran saat ini Pemprov Banten membutuhkan dana lebih dari Rp750 miliar untuk sukses Pemilu dan Pilkada 2024.

    “Uang APBD Banten ini tahun ini dan tahun depan tersedot untuk anggaran kepemiluan. Makanya ada satu atau dua OPD yang benar-benar menolak usulan dari Dindikbud. Apalagi ada bidang tanah baru yang akan dibeli nantinya dalam pengembangan Gedung SMAN 2 Kota Serang,” ujarnya.

    Sementara itu, Dewan Provinsi Banten didesak oleh beberapa kalangan untuk mengeluarkan hak interpelasinya berkaitan dengan koreksi terhadap kinerja anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dinilai kurang memuaskan. Bahkan, tidak hanya desakan untuk mengeluarkan hak interpelasi, melainkan juga didesak untuk mengeluarkan pernyataan mosi tidak percaya terhadap kinerja Pemprov Banten.

    Desakan itu muncul salah satunya datang dari akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Zainor Ridho saat menghadiri acara diskusi publik bertajuk ‘Serapan Anggaran Rendah: Apa Dampak dan Resolusinya,” yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Gerindra pada Selasa (8/8).

    Dalam catatanya, Ridho menjelaskan, alasan mengapa kinerja Pemprov Banten rendah, karena hal itu disebabkan oleh adanya ketidak sinkronan antara visi dengan pemerintah daerah itu sendiri, atau yang ia sebut dengan disorientasi birokrasi.

    “Setelah kita membaca apa yang berkembang saat ini di Provinsi Banten, itu yang disebut menurut saya adalah disorientasi birokrasi. Jangan-jangan birokrasinya itu tidak jalan karena tidak satu visi dengan siapa? Dengan pemerintah daerah,” kata Zainor Ridho dalam pertemuan tersebut.

    Tidak hanya disebabkan oleh disorientasi birokrasi, akademisi UIN Banten itu juga menilai, buruknya kinerja Pemprov Banten selama ini disebabkan oleh terjadinya disorientasi institusional.

    “Selain ada disorientasi birokrasi, menurut saya juga terpenting itu adalah ternyata setelah kita lihat ada distorsi institusional. Kenapa SKPD tidak berjalan? Sudah diberikan anggaran ternyata anggarannya tidak dimanfaatkan begitu baik,” imbuhnya.

    Oleh karenanya, melihat realitas tersebut maka, menurutnya sudah seharusnya anggota DPRD Provinsi Banten mengeluarkan hak interpelasinya untuk mengoreksi kinerja Pemprov Banten selama ini.

    “Maka DPRD sebagai salah satu suprastruktur negara punya peran penting untuk melakukan hak angket, kedua interpelasi, tiga bahkan bisa menginterpelasi terhadap eksekutif kenapa itu anggaran bisa lambat,” ucapnya.

    Sementara itu, tokoh masyarakat Banten Ali Yahya yang juga hadir dalam acara tersebut bahkan mengusulkan agar, Dewan Provinsi Banten mengeluarkan pernyataan mosi tidak percaya kepada pemerintahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

    Karena menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua BAKOR Banten itu menilai, kebijakan Al Muktabar yang kerap membatasi OPD melakukan penyerapan anggaran sama saja telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disepakati bersama.

    “Kalau orang yang dipilih itukan di-impeach namanya kan, nah itu mekanismenya panjang. Kalau ini mosi tidak percaya, kasih sama DPRD itu kepada Pemerintah Pusat, kepada Presiden. Karena inikan istilahnya sudah melanggar Peraturan Daerah, APBD itu kan Peraturan Daerah,” kata Ali Yahya saat ditemui usai menghadiri acara.

    Di samping itu, dorongan itu juga sebagai bentuk tantangan kepada dewan Provinsi Banten agar tidak melulu mengeluh, namun tidak melakukan aksi nyata.

    “Kita dorong berani gak DPRD, jangan ngeluh diluar tapi tidak bisa action, apalagi satu lingkup,” tandasnya. (MG-01/RUS/PBN)

  • Menurut Warga, Segini Mahar yang Harus Disiapkan Buat Masuk SMKN 2 Kabupaten Tangerang

    Menurut Warga, Segini Mahar yang Harus Disiapkan Buat Masuk SMKN 2 Kabupaten Tangerang

    SERANG, BANPOS – Dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang, mencapai angka Rp8 juta. Nominal tersebut untuk mengamankan satu kursi di SMK Negeri yang menjadi incaran 7 kecamatan itu.

    Hal tersebut disampaikan oleh aktivis senior Tangerang Raya, Muhammad Jembar, di depan kantor Dindikbud Provinsi Banten. Menurut Jembar, banyak calon peserta didik yang kurang mampu, terpaksa tak bisa masuk SMKN 2 Kabupaten Tangerang karena tidak bisa menyiapkan ‘mahar’.

    “Yang miskin, yang yatim tidak bisa masuk. Tapi tetangganya bisa, karena titipan, pakai orang dalam, bayar duit,” ujarnya usai menggelar aksi unjuk rasa, Senin (31/7).

    Menurutnya, nominal yang harus dibayarkan berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp8 juta. Namun sedikit berbeda untuk anak yatim, karena ‘cukup’ membayar di kisaran Rp2 juta.

    “Ada yang Rp4 juta, ada yang Rp8 juta, luar biasa ini. Banyak sekali itu. Dan kami sudah sampling, bawaan-bawaan siapa saja itu mereka,” ungkapnya.

    Dia menegaskan bahwa apa yang dirinya sampaikan, dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, ia berani mengadu data apabila memang diperlukan.

    “Kami siap bawa data. Kami juga siap kalau memang harus uji forensik data, karena data ini kami real dapati. Kalau mau dengan keterbukaan informasi, silakan dibuka data sekolahnya,” tutur dia.

    Di sisi lain, ia mengaku bahwa persoalan itu dapat dibawa ke ranah pidana, apabila tidak ada tindakan tegas dari Dindikbud Provinsi Banten sebagai atasan para Kepala Sekolah.

    Pihaknya bahkan telah menyiapkan sebanyak 7 pengacara, yang siap membela para orang tua siswa yang merasa dizolimi oleh sistem pungli dan titip menitip itu.

    “Ada potensi ke arah pidana. Kalau tidak diselesaikan sekarang, padahal ada pengakuan dari Plt Kepsek, ini bisa kami bawa ke sana. Kami juga sudah ada 7 pengacara yang siap mendampingi warga yang terzolimi,” tandasnya. (DZH)

  • PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Disebut Gak Pro Anak Yatim dan Miskin

    PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Disebut Gak Pro Anak Yatim dan Miskin

    SERANG, BANPOS – Dugaan kecurangan pada pelaksanaan PPDB tingkat SMK di SMKN 2 Kabupaten Tangerang, disebut melibatkan banyak pihak. Mulai dari oknum wakil rakyat hingga pejabat-pejabat.

    Hal itu disampaikan oleh aktivis senior Tangerang Raya, Muhammad Jembar. Menurutnya, pihaknya telah mendapatkan sejumlah data dan pengakuan dari Plt Kepala SMKN 2 Kabupaten Tangerang, yang mengakui bahwa PPDB di tempatnya penuh dengan titipan.

    “Begitu banyak titipan dari oknum wakil rakyat, pejabat-pejabat. Kita itu mau ada kejelasan, ini maksudnya titipan apa? Lalu kalau tes, itu seperti apa penilaiannya? Karena Plt Kepala Sekolah mengakui itu kemarin di berita (ada titipan),” ujarnya usai audiensi dengan Dindikbud Provinsi Banten, Senin (31/7).

    Ia mengatakan, sejumlah titipan itu berasal dari kalangan berada, mulai dari anak TNI, anak anggota Polri, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara yang ditendang justru anak-anak dari kalangan kurang mampu.

    “Jangan sampai yang dikorbankan ini anak-anak miskin, anak-anak yatim. Ini anak-anak tentara, anak-anak polisi, anak-anak PNS diprioritaskan. Harusnya skala prioritas, bagaimana caranya mereka (anak miskin dan yatim) itu bisa bersekolah,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh pihaknya, semata-mata untuk memperjuangkan hak anak-anak kurang mampu yang tidak dapat sekolah, akibat proses penerimaan yang dituding telah direkayasa.

    “Kami menuntut supaya mereka anak-anak yatim, anak-anak miskin, yang memang tidak punya kemampuan keuangan namun berprestasi, nilai-nilainya bagus, supaya bisa mengenyam sekolah. Jangan sampai anak yatim, anak miskin, buat masuk ke sekolah negeri itu susah karena adanya proses-proses yang direkayasa,” tegasnya.

    Berdasarkan data yang pihaknya miliki, bahkan anak-anak titipan itu mencapai ratusan orang. Maka dari itu, pihaknya mengancam apabila Dindikbud tidak segera mengambil tindakan, akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

    “Apabila tidak ada keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, maka kami akan bawa permasalahan ini ke Kementerian Pendidikan, dengan massa yang lebih besar serta data-data yang telah kami kumpulkan,” tandasnya. (DZH)

  • Dindikbud Banten Kembali Didemo Soal PPDB

    Dindikbud Banten Kembali Didemo Soal PPDB

    SERANG, BANPOS – Sejumlah warga Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dindikbud Provinsi Banten, Senin (31/7).

    Mereka memprotes terkait dugaan kecurangan, yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMK di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

    Dalam aksinya, para warga membawa mobil komando dan membentangkan sejumlah banner dan karton tuntutan, terkait dengan pelaksanaan PPDB.

    Salah satu tuntutan yang dibawa yakni memeriksa Plt Kepala SMKN 2 Kabupaten Tangerang, yang dituding telah meloloskan peserta PPDB hasil titipan dan pungutan liar (pungli).

    Dalam orasinya, salah satu orator mengatakan bahwa kondisi pendidikan yang seperti ini, sangat menyedihkan.

    Menurutnya, pendidikan yang sejatinya bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa, justru malah dinodai oleh praktik-praktik buruk.

    “Pendidikan yang seharusnya mencerdaskan, malah dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan melakukan praktik titip menitip dan pungli,” tegasnya.

    Bahkan menurutnya, apabila Ki Hadjar Dewantoro, tokoh pendidikan di Indonesia, masih hidup dan mengetahui kelakuan para oknum itu, maka akan sangat marah.

    “Jika Ki Hadjar Dewantoro masih hidup dan melihat kelakuan mereka (oknum) dan kondisi dunia pendidikan seperti saat ini, pasti akan marah,” tuturnya lagi.

    Perwakilan massa aksi pun akhirnya diterima oleh Dindikbud Provinsi Banten, untuk menyampaikan aspirasi mereka. (DZH)

  • Cara Kebut Berpotensi Fraud

    Cara Kebut Berpotensi Fraud

    METODE pengadaan e-purchasing menggunakan portal e-katalog diakui menjadi salah satu metode pengadaan yang tercepat sehingga pengadaan bisa dikebut. Selain sudah menggunakan sistem, transaksi pengadaan melalui e-katalog juga dapat dilakukan tanpa perlu bertatap muka.

    Kendati demikian, pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog memiliki sejumlah celah yang dapat menjadi fraud atau kecurangan dalam pelaksanaannya. Sejumlah celah fraud tersebut dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
    Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) berjudul ‘Pemetaan Potensi Kecurangan dalam Metode E-Purchasing pada Proses Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia’, setidaknya terdapat sebanyak 8 potensi fraud yang muncul dalam pelaksanaan e-purchasing.

    Pertama, adanya persekongkolan antara penyedia di e-katalog dengan PP/PPK untuk pengaturan harga. Persekongkolan atau kongkalingkong tersebut terjadi karena adanya komunikasi antara pihak PP/PPK selaku pembuat paket pekerjaan, dengan pihak penyedia. Komunikasi tersebut untuk melakukan pengaturan harga, dengan maksud untuk memperkaya diri atau pihak penyedia.

    Kedua, PP/PPK tidak menggunakan fitur negosiasi harga yang ditawarkan e-katalog. Hal ini akan meningkatkan anggaran belanja, sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan terhadap keuangan negara.

    Ketiga, adanya potensi kongkalingkong yang dilakukan oleh PP/PPK kepada pihak penyedia saat proses transaksi, dengan modus ‘biaya klik’ yang merupakan suap kepada PP/PPK. Modus tersebut juga sempat terjadi di Provinsi Banten, dalam kasus pengadaan komputer UNBK tahun 2018 pada Dindikbud Provinsi Banten.

    Sedangkan potensi fraud lainnya yakni tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap barang yang dikirimkan oleh penyedia, yang mengakibatkan barang yang diterima dari pengadaan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.

    Selanjutnya yakni dilakukannya penambahan ongkos kirim fiktif untuk dijadikan sebagai keuntungan pihak PP/PPK. Ongkos kirim fiktif tersebut seperti halnya biaya klik, dapat dikategorikan sebagai suap untuk PP/PPK.
    Cara lainnya yakni pengaturan ongkos kirim yang juga menjadi potensi kecurangan guna menguntungkan pihak PP/PPK, hingga pada pemilihan harga barang atau jasa yang termahal padahal terdapat harga yang lebih murah dengan spesifikasi yang diinginkan.

    Berdasarkan perbandingan yang dilakukan BANPOS pada dua mekanisme pengadaan barang dan jasa yakni SPSE dan e-katalog, setidaknya terdapat beberapa perbedaan yang mencolok. Pertama, terkait dengan keterbukaan pagu anggaran paket yang dibuat oleh pemerintah. Pada SPSE, pagu anggaran paket kegiatan dapat terlihat, sementara pada e-katalog tidak ditemukan laman yang memperlihatkan pagu anggaran paket kegiatan.

    Kedua, pihak penyedia yang mengerjakan paket kegiatan melalui e-katalog, tidak dapat terlihat oleh publik. Hal ini berbeda dengan SPSE yang memperlihatkan siapa penyedia yang mengerjakan paket kegiatan. Ketiga, alur pengadaan melalui SPSE dilakukan melalui mekanisme Pokja sehingga proses reviu, evaluasi hingga pemilihan penyedia cukup panjang. Sementara untuk e-katalog, PP/PPK memiliki kewenangan penuh untuk memilih penyedia.

    Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Soerjo Soebiandono, mengatakan bahwa penggunaan e-katalog justru untuk menghindari potensi-potensi kecurangan. Sebab sistem tersebut berlangsung transparan, setiap transaksi pun tercatat. “Itu juga kan mempermudah proses, sebenarnya seperti itu,” ujarnya.

    Namun, Soerjo mengakui jika potensi kongkalingkong antara PP/PPK dengan pihak penyedia sebetulnya kembali kepada niat dari masing-masing pihak. Pihaknya tidak bisa mengatur sampai ke ranah tersebut, karena pihaknya hanya mempersiapkan wadahnya saja dalam bentuk etalase maupun pendampingan.

    “Itu sudah menjadi urusannya Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Tapi kan dengan e-katalog ini, dibuat transparan. Kalaupun mau seperti itu, nanti akan ketahuan. Awas saja itu. Semua kembali kepada niatnya. E-katalog itu kan tidak bisa disembunyikan, semua terekam dengan jelas,” jelasnya.

    Ia pun mengakui bahwa untuk pengadaan melalui e-katalog, masyarakat tidak dapat memantau prosesnya. Akan tetapi, proses dari pelaksanaan pengadaannya cepat, hal itulah yang menjadi kelebihan dari pengadaan melalui e-katalog.
    Plt Inspektur Provinsi Banten, Moch Tranggono, mengatakan bahwa meskipun PP/PPK memiliki kewenangan penuh terkait dengan pemilihan pihak penyedia, namun tetap ada aturan yang harus diikuti dalam penentuannya tersebut.

    “Itu semua kan ada prosedurnya. Jadi tidak serta merta bisa memilih A atau B. Nah tapi untuk mengantisipasi tadi, kami sudah meminta kepada mereka untuk melakukan identifikasi resiko. Salah satunya itu fraud,” ujarnya.

    Dari identifikasi tersebut, pihak OPD dapat melakukan antisipasi untuk menghindari terjadinya fraud. Sementara pihaknya, akan melakukan bimbingan kepada OPD untuk memastikan pengendalian pelaksanaan pengadaannya.

    “Meskipun memang untuk kepatuhannya itu kembali lagi kepada Kepala OPD. Nanti kita lihat, kita identifikasi. Ini kan masih dalam proses, cuma sedikit-sedikit sudah kami kerjakan,” ungkapnya.

    Untuk memastikan pelaksanaan penggunaan e-katalog berjalan sesuai dengan ketentuan, pihaknya pun akan menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi, agar para PP/PPK tidak terjebak dalam celah fraud yang berpotensi hukum.

    “Nanti ada penyuluhan, dan memang sebagian sudah kami lakukan penyuluhan dan sosialisasi yang dihadiri oleh pak Gubernur. Nanti akan kami kawal terus lah, supaya aman. Karena susah loh ini mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tandasnya.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mengatakan bahwa jika dibandingkan dengan tender, metode e-purchasing lebih baik dari sisi efisiensi. Sehingga, penggunaan metode e-purchasing bisa dikatakan tepat.

    “Dari sisi efisiensi, metode e-purchasing lebih tepat. PP/PPK punya tanggung jawab besar. Tapi awas, dia harus mampu membuat hitungan yang terukur,” ujar Uday kepada BANPOS.

    Menurutnya, e-purchasing memberikan peluang bagi pengusaha lokal, untuk dapat berkembang dan meningkatkan taraf usahanya ke tingkatan yang lebih tinggi.

    “Metode e-purchasing akan memenuhi percepatan pengadaan barang dan jasa. Serta meningkatkan potensi-potensi pengusaha lokal,” tuturnya.

    Jika dibandingkan dengan metode tender, Uday menegaskan bahwa e-purchasing lebih baik. Pasalnya, tidak sedikit publik mendengar kekisruhan akibat adanya perebutan proyek kegiatan, di antara Pokja ULP.

    “Pola lama yang melalui tender, salah satu kuncinya ada di Pokja ULP. Kerap kita saksikan keramaian dalam memperebutkan proyek-proyek yang ada. Kalau soal potensi adanya intervensi dari tangan-tangan lain, di metode manapun tetap saja ada,” terangnya.

    Meski Uday lebih mendukung penggunaan e-purchasing, ia mengaku bahwa terdapat kekurangan. Kekurangan tersebut yakni pada pekerjaan tertentu seperti pondasi jembatan, tidak dapat menggunakan metode e-purchasing. Sebab, perlu ada perhitungan yang terukur dalam pengadaannya.

    “Tapi awas, e-katalog lokal itu harus siap-siap menghadapi pemeriksaaan BPK, yang bakal lebih ketat,” tegasnya. (DZH/ENK)