Tag: Dinkop UKM

  • 180 Calon Tenant Inkubator Wirausaha Diseleksi

    180 Calon Tenant Inkubator Wirausaha Diseleksi

    CILEGON, BANPOS – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon melakukan seleksi terhadap 180 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjadi calon tenant pada Inkubator Wirausaha di Kota Cilegon, Selasa (29/8). Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendorong agar UMKM di Kota Cilegon terus naik kelas dan mampu bersaing hingga pasar Nasional dan Internasional.

    “Kami ingin para pelaku UKM di Kota Cilegon banyak yang naik kelas. Seleksi ini menjadi sarana untuk menjaring para pelaku UKM potensial agar dapat menyempurnakan usahanya, baik dari aspek produk, pasar, brand atau merk hingga modal,” kata Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon Didin S Maulana disela Seleksi Calon Tenant Inkubator Bisnis di Kantor Dinkop-UKM Kota Cilegon, Selasa (29/8).

    Dijelaskan Didin, setidaknya ada 180 pelaku UKM yang mendaftar dan hanya akan diterima untuk mengikuti proses pendampingan di Inkubator Bisnis sebanyak 120 orang.

    Dimana, para calon peserta seleksi merupakan para pelaku UKM yang memiliki kriteria tertentu diantaranya memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun, memiliki target pasar, memiliki tempat usaha, berkomitmen untuk mampu mempertahankan usahanya minimal 3 tahun, warga asli Kota Cilegon dan prioritas usia dibawah 40 tahun.

    “Proses seleksi ini akan dilakukan selama 3 hari dengan melibatkan para ahli dan akademisi. Karena itu, para pelaku UKM yang menjadi peserta diwajibkan untuk menyusun proposal sebagai bahan penilaian,” jelasnya.

    Para pelaku UKM yang masuk Inkubator Bisnis, tambah Didin, akan mendapatkan pendampingan hingga Desember 2023.

    “Di Inkubator Bisnis ini, para pelaku UKM akan mendapatkan pelatihan dari berbagai aspek, mulai dari semangat jiwa kewirausahaan, peningkatan kualitas produk, perizinan, digital marketing dan kemasan hingga bisnis matching dengan perbankan untuk peluang modal. Atas dasar itu, saya berharap para peserta serius mengikuti pendampingan di Inkubator Bisnis ini,” tambahnya.

    Didin berharap, melalui program tersebut para pelaku UKM di Kota Cilegon bisa naik kelas. “Targetnya, penyerapan tenaga kerja bisa meningkat dan produk UMKM-nya dapat menjadi produk ekspor,” ungkapnya.

    Sementara itu, Koordinator Tim Penilai yang merupakan Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr Meutia mengatakan, pihaknya telah menemukan banyak pelaku UKM yang memiliki konsep dan produk sangat bagus, sehingga diyakini berpeluang untuk mampu bersaing di pasaran.

    “Potensi UKM di Kota Cilegon ini sangat bagus. Ada saya temukan produk dan konsepnya bagus-bagus. Saya melihat mereka sudah cukup kreatif,” katanya.

    Menurut Meutia, para pelaku UKM di Kota Cilegon memiliki peluang cukup besar karena selain bahan baku yang pada umumnya dibutuhkan tidak sulit juga dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sangat baik. “Mereka (Pelaku UKM-red) hanya butuh kontinuitas (Kesinambungan-red), meningkatkan inovasi dan penguasaan digital marketing. Untuk urusan permodalan ada sejumlah solusi. Saya melihat, Pemkot Cilegon sudah sangat luar biasa, tingga kesiapan mereka (Pelaku UKM-red),” tuturnya. (LUK/PBN)

  • Dinas Koperasi Fasilitasi Pelaku UMKM Cilegon Peroleh Hak Kekayaan Inteletual dan Merk

    Dinas Koperasi Fasilitasi Pelaku UMKM Cilegon Peroleh Hak Kekayaan Inteletual dan Merk

    CILEGON, BANPOS – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon menggelar acara Pelatihan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Banten di Klinik UMKM Kota Cilegon, Kamis (24/8).

    Kegiatan yang diikuti 65 pegiat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) itu digelar sebagai langkah untuk memfasilitasi para pelaku UMKM dalam membuat izin atau memperoleh pengakuan atau legalitas hak intelektual atau merk.

    “Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi UMKM ini kami gelar sebagai upaya untuk memfasilitasi para pelaku UMKM agar mendapatkan izin merk atau HKI dari Kemenkumham. Atas dasar itu, agenda yang kami gelar rutin setiap tahun ini merupakan kerjasama dengan Kemenkumham Wilayah Banten,” kata Kepala Dinkop dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana.

    Dijelaskan Didin, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari terhitung Rabu (23/8) hingga Kamis (24/8) itu diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM dalam memperoleh izin merk atau HKI.

    “Ada petugas dari Kemenkumham yang memberikan pelatihan dan arahan bagaimana mengurus izin HKI ini. Petugas Kemenkumham langsung memfasilitasi dan mengawal prosesnya. Langkah ini sangat membantu memberikan kemudahan bagi para UMKM,” jelasnya.

    Menurut Didin, jumlah akumulasi para pelaku UMKM yang tercatat di Kota Cilegon mencapai 18.186 dan baru ada 267 diantaranya yang sudah memiliki izin HKI dan atau dalam proses pengajuan.

    “Kami akan berupaya maksimal membantu para pelaku UMKM agar usahanya berkembang dan maju, mulai dari proses perizinannya, peningkatan mutu produknya hingga promosi atau pasar,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, Rahadyanto, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik langkah yang dilakukan Pemkot Cilegon dalam memberikan pendampingan dan dukungan terhadap para pelaku UKM.

    “Kemenkumham memiliki fungsi dalam memberikan pelayanan terkait pendaftaran untuk hak intelektual, sementara pembinanya adalah Dinkop (Dinas Koperasi) atau dinas terkait lainnya. Sejauh ini, kerjasama Kemenkumham dan Pemerintah Daerah (Pemda) sudah berjalan baik. Kali ini, kami diundang untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan izin HKI,” katanya.

    Diterangkan Rahadyanto, pihaknya berupaya sebaik mungkin untuk memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM yang ingin mengurus izin HKI agar pengajuannya bisa diterima atau tidak tertolak.

    “Saat pengajuan izin HKI ini ada peluang untuk diterima dan ditolak, kami berupaya untuk meminimalisir potensi penolakan tersebut. Indikator yang menjadi penyebab ditolak itu diantaranya merk yang diajukan mengandung unsur sara, bertentangan dengan ideologi Negara atau nama yang diajukan sudah digunakan oleh pihak lain. Kemenkumham memberlakukan dua tarif bagi HKI ini, yakni untuk kategori umum sebesar Rp 1,8 juta, sementara untuk para pelaku UMKM hanya Rp 500 ribu,” terangnya.

    Dalam hal ini, Rahadyanto berharap, program pelatihan dan fasilitasi itu bisa terus dilakukan oleh Pemkot Cilegon sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM.

    “Keberadaan UMKM ini sangat bagus, bahkan mampu menjadi bagian penting dalam ketahanan ekonomi nasional. Harapan saya, Pemerintah Daerah terus mendorong UMKM kita agar terus berkembang dan maju,” harapnya. (ADV)