TANGERANG, BANPOS — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial mengambil langkah untuk merawat dua anak dari A, ibu dari jenazah bayi yang disimpan di dalam freezer oleh suaminya.
Kedua anak tersebut diketahui perempuan berusia 4 dan laki-laki 3 tahun. Sub Koordinasi Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Tangerang, Jajat Jafar, mengungkapkan kedua anak ini dirawat di Rumah Singgah milik Dinas Sosial yang berada di Jalan Pintu Air 10, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sejak Rabu malam (5/7).
“Kita rawat anak-anak ini, kemarin juga sudah diperiksa kesehatannya. Dan kita berikan makanan dan pakaian yang layak. Mereka akan kami jaga hingga kondisi ibunya sehat kembali, karena kemarin ibunya sempat kritis di RSUD Kota Tangerang,” ungkap Jajat.
Jajat juga menerangkan, pihaknya juga telah membantu proses dokumen kependudukan dan BPJS Kesehatan. Karena S dan A ini merupakan warga pendatang yang baru tinggal di Sudimara Jaya sejak November 2022.
“Barusan kami juga mendapatkan kabar bahwa kondisi ibunya sudah sadar dan bisa diajak komunikasi, dan rencananya kedua anak ini akan dibawa untuk menjenguk ibunya,” ucap Jajat saat ditemui Minggu (9/7).
Diharapkan kejadian ini tidak dapat terulang kembali, masyarakat yang kurang mampu tidak lagi perlu khawatir terkait proses pemakaman ataupun biaya kesehatan, karena sudah ditanggung pemerintah.
“Kedepannya bagi masyarakat yang merasa tidak mampu untuk berobat atau pemakaman, cukup meminta surat keterangan tidak mampu ke RT/RW setempat, yang selanjutnya akan dibantu prosesnya. Karena pemakaman ini buat mereka tidak perlu bayar (gratis),” ujar Jajat.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota membeberkan kronologis dan duduk perkara seorang ayah berinisial S (30) yang menyimpan jenazah bayinya dalam freezer kulkas.
Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo mengatakan berdasarkan keterangan dari S dan diperkuat surat keterangan kematian dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, bahwa bayi tersebut meninggal dunia pada Senin, (3/7) pukul 06.30 WIB. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu meninggal dalam kandungan pada usia 8 bulan lantaran sang istri yakni AA (33) mengalami pendarahan.
“Mengetahui bayi nya meninggal, S lalu membawa pulang jenazah bayinya ke rumah kontrakan di Sudimara, Ciledug untuk dimakamkan pada siang harinya,”ujarnya.
Sesampainya di rumah, S tiba-tiba dirinya dihubungi oleh pihak rumah sakit karena sang istri mengalami pendarahan sehingga harus dirawat di ICU. Ditambah anak S lainnya yang masih balita yang saat itu ditinggal di rumah sakit menangis sehingga S kemudian balik ke rumah sakit.
“Karena panik dan tidak memiliki keluarga di dekat kontrakannya, sebelum balik ke rumah sakit, S sementara menyimpan jenazah bayinya itu di lemari es agar tidak membusuk. Hal tersebut dilakukan setelah ia melihat jenazah bayinya diambil dari dalam freezer penyimpan jenazah di rumah sakit saat diserahkan kepadanya,”ucapnya.
Setelah selesai mengurus istri dan anak sambungnya itu, S lalu kembali ke rumah dan melapor ke ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar pemakaman jenazah bayinya ke kelurahan.
“Jadi bayi itu bukan disimpan dua hari seperti yang diberitakan, berdasarkan laporan S dan RT setempat jenazah bayi itu disimpan kurang dari sehari,” sebutnya.
“Jenazah bayi itu juga langsung dimakamkan di TPU Selapajang pada hari Selasa 4 Juli 2023 setelah S mengurus surat keterangan pemakaman jenazah di kelurahan,”sambungnya.
Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), Kelurahan Sudimara Jaya, kecamatan Ciledug dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, untuk membantu perawatan istri S dan menitipkan S beserta kedua anak balitanya untuk dirawat di Dinsos Kota Tangerang, mengingat S tidak memiliki pekerjaan tetap dan kedua anak balitanya masih perlu perhatian khusus.(pbn/bnn)