Tag: Direktorat Jenderal Pajak

  • 153 Pelaku Usaha Setorkan PPN PMSE Hingga RP17,46 Triliun

    153 Pelaku Usaha Setorkan PPN PMSE Hingga RP17,46 Triliun

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per Januari 2024. Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa di bulan Januari 2024 terdapat penunjukan dua Perusahaan asing sebagai pemungut PPN PMSE yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp17,46 triliun.

    “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” ujarnya, Selasa (20/2) di Jakarta.

    Dwi Astuti juga menyampaikan, selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

    “Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” katanya.

    Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field, Dwi Astuti menjelaskan bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

    Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

    “Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital,” tandasnya. (MUF)

  • Kanwil DJP Banten Menangkan Dua Gugatan Pra Peradilan

    Kanwil DJP Banten Menangkan Dua Gugatan Pra Peradilan

    TANGERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten memenangkan dua gugatan Praperadilan dalam sidang putusan perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Tgr yang diajukan oleh H yaitu eks Direktur Utama PT. MAP dan Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN.TNG yang diajukan oleh MS sebagai Direktur PT. PMSM, melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Tangerang.

    Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten, M. Junaidi, menjelaskan bahwa pihaknya menyelesaikan gugatan tersebut bersama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

    Kata dia, atas perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Tgr, H mengajukan permohonan praperadilan dengan Menkeu-RI Cq Ditjen Pajak Cq Kanwil DJP Banten Cq Maryudin PPNS pada Kanwil DJP Banten sebagai pihak Termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Termohon dengan alasan bahwa yang bertanggung jawab di muka hukum pasca wajib pajak telah dinyatakan pailit pada 22 Agustus 2019 adalah para curator.

    “Sehingga Pemohon tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

    Selain menuntut penetapan Tersangka dinyatakan tidak sah, Pemohon juga memohon Hakim Praperadilan untuk memerintahkan Termohon menghentikan proses penyidikan dan membebaskan status tersangka Pemohon.

    “Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon,” katanya.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa Penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

    Adapun atas permohonan Pemohon mengenai siapa yang harus bertanggung jawab di muka hukum sudah memasuki subtansi materi pokok perkara yang bukan merupakan objek dan lingkup kewenangan praperadilan.

    “Oleh karenanya, hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” jelasnya.

    Sementara itu, pada putusan perkara praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN.TNG, MS mengajukan permohonan praperadilan dengan DJP sebagai pihak Termohon I, Kepala Kanwil DJP Banten sebagai pihak Termohon II, dan Kepala KPP Pratama Kosambi sebagai pihak Termohon III.

    “Objek perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah mengenai sah atau tidaknya penerbitan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, pemberitahuan bukti permulaan, serta sah atau tidaknya upaya penggeledahan dan penyitaan,” terangnya.

    Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Tangerang, Agus Iskandar, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tidak ada bukti penyitaan dan penggeledahan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Banten terhadap PT. PMSM.

    Oleh karenanya, dalam putusan hakim yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum memutuskan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon terlalu premature sehingga permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

    Adapun penggeledahan dan penyitaan yang didalilkan oleh Pemohon, merupakan peminjaman dokumen dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

    Kedua Putusan Praperadilan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

    “Kantor Wilayah DJP Banten berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan, karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara,” tandas Junaidi. (MUF)

  • Teman Tuli Diajak Bayar Pajak

    Teman Tuli Diajak Bayar Pajak

    SERANG, BANPOS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin tidak ada diskriminasi dalam pelayanan pajak. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya kegiatan ‘Pajak Berisyarat’ secara serentak di seluruh Indonesia secara hybrid, Jumat (9/12).

    Di Kantor Wilayah DJP Banten sendiri melibatkan sebanyak 25 teman tuli yang berdomisili di Kota dan Kabupaten Serang yang berkumpul di Aula. Mereka yang hadir pada kegiatan tersebut didampingi oleh seorang penerjemah bahasa isyarat, Luluk Kusuma Wardani.

    Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan serta peresmian pembukaan acara Pajak Berisyarat oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

    “Kami menyampaikan apresiasi serta harapan agar teman tuli juga memahami tentang pajak dan arti pentingnya partisipasi teman tuli dalam membangun negara melalui pajak,” ujar Neil sembari menyapa teman tuli seluruh Indonesia.

    Sementara itu, pendamping teman tuli, Luluk, membantu tim penyuluh Kanwil DJP Banten untuk menerjemahkan materi sosialisasi tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hal-hal mendasar tentang arti pentingnya pajak serta hak dan kewajiban perpajakan. Materi disampaikan oleh fungsional penyuluh pajak ahli pertama, Muslih Anwari.

    “Saya senang, semua peserta sangat memperhatikan materi yang disampaikan dan berperan aktif dalam sesi tanya jawab. Dan yang tidak kalah seru adalah ketika sesi kuis, semua ikut bermain, terimakasih teman tuli,” ujar Muslih.

    Setelah sesi tanya jawab dan kuis, kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (MUF)