Tag: Dirjen Pajak

  • Sampaikan Peran Pajak dalam Pembangunan, Dirjen Pajak Sambangi PGI

    Sampaikan Peran Pajak dalam Pembangunan, Dirjen Pajak Sambangi PGI

    JAKARTA, BANPOS – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, menyambangi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada Rabu (8/3), di Kantor Pusat PGI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mengomunikasikan terkait peran pajak dalam pembangunan.

    Dalam kegiatan silaturahmi tersebut, Dirjen Pajak menyampaikan kepada Ketua Umum PGI Pendeta (Pdt.) Gomar Gultom berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan warga negara. Pajak adalah komitmen bersama seluruh warga negara dalam upaya membangun dan mensejahterakan Indonesia.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PGI telah menerima kami. Hari ini kami bersilaturahmi ke PGI untuk mengajak kepada wajib pajak sebagai bagian atau anggota gereja untuk tetap melakukan kewajiban kepada negara sebagai kewajiban yang harus dilakukan,” ujar Suryo Utomo.

    Saat itu, Suryo Utomo juga mengingatkan wajib pajak anggota PGI untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2023. Dalam kunjungan tersebut, Dirjen Pajak didampingi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dan Direktur Penegakan Hukum Eka Sila Kusna Jaya. Sedangkan Ketua Umum PGI didampingi beberapa pengurus PGI antara lain Pdt. Jacky Manuputty, Pdt. Krise Gosal, Drs. Arie Moningka, Pdt. Lenta Simbolon, Pdt. Ronald Tapilatu, Pdt. Sonnya Uniplaita, Rosiana Purnomo, Fernandez Hutagalung, Jeirry Sumampow.

    Ketua umum PGI Pdt. Gultom, mengapresiasi kedatangan Dirjen Pajak dan mengajak warga gereja untuk tidak mudah terprovokasi dengan kasus yang sedang terjadi. Gultom juga mengimbau agar warga gereja tidak mengaitkan langsung kasus yang terjadi belakangan dengan kewajiban warga gereja untuk membayar pajak.

    “Oleh karenanya, kami mengimbau kepada seluruh warga gereja untuk tetap menjalankan tugasnya, untuk menghormati pemerintah, menaati hukum, membayar pajak, dan mendoakan pemerintah,” katanya.

    Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa gereja sangat mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, PGI telah menerbitkan sebuah buku berjudul Gereja Melawan Korupsi sebagai wujud upaya PGI membangun kesadaran warga gereja dalam rangka pencegahan dan pengawasan korupsi.

    “Kita sangat menghargai Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ibu Sri Mulyani, yang segera menindak aparatnya yang masih dalam kehidupan hedonis. Kami juga mengapresiasi Dirjen Pajak yang sekarang ini sedang berbenah,” terangnya. (MUF)

  • Berikut Daftar 5 Distributor Resmi yang Menjual Meterai Elektronik

    Berikut Daftar 5 Distributor Resmi yang Menjual Meterai Elektronik

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah telah mengeluarkan Meterai Elektronik sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen, sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatknya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.

    “Yang perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangannya, Rabu.

     

    Menurut dia untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, masyarakat dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

     

    Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:

    1.  PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
    2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
    3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
    4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
    5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.

    Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;
    2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
    3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
    4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;
    5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;
    6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
    7. Selesaikan pembayaransesuai preferensi Anda.Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;
    8. etelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
    9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;
    10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
    11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
    12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
    13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;
    14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail. (ANT)
  • BNI Kini Gunakan Meterai Elektronik

    BNI Kini Gunakan Meterai Elektronik

    JAKARTA, BANPOS – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mendukung penggunaan meterai elek­tronik (e-meterai) atas dokumen elektronik (e-meterai).

    Pernyataaan itu disam­paikan BNI merespons Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dan Peruri, yang telah meluncurkan meterai elektronik.

    Direktur Bisnis UMKM BNI Muhammad Iqbal mengatakan, pengenaan meterai elektronik atas dokumen elektronik men­jadi salah satu wujud nyata transformasi digital yang juga sedang dilakukan per­seroan.

    “Sebagai bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BNI berkomitmen menggunakan materai elektronik di lingkungan BNI Group untuk mendu­kung transaksi keuangan digital di Indonesia,” ujar Iqbal dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.

    Ke depannya, e-meterai akan diterapkan di ber­bagai transaksi elektronik masyarakat. Khususnya yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea materai.

    Penerapan e-meterai ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepas­tian hukum atas dokumen elektronik. Serta mengopti­malkan penerimaan negara dengan tarif bea materai yang berlaku saat ini.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, transaksi di era digital harus disiapkan secara infrastruktur maupun instrumennya. Baik dari sisi teknikal hingga aplikasi untuk mewujudkan penggunaan atau e-meterai.

    Peluncuran materai elek­tronik merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak bersama Peruri, yang di­tunjuk secara sah untuk mengeluarkan e-meterai.

    “Alhamdulilah kami me­luncurkan e-meterai. Kami mulai uji coba ini dengan perbankan, bank BUMN dan perusahaan telekomu­nikasi Indonesia,” ujarnya di kesempatan yang sama.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir me­nyampaikan, Indonesia harus masuk ke ekosistem digital, agar bisa bersa­ing dengan negara lain. Seluruh elemen pemerintah baik itu Kementerian/Lembaga dan BUMNharus saling mendukung dan berkolaborasi untuk mewujudkan transformasi digital. (RMID)