SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten
menemukan adanya sejumlah temuan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kota Serang.
Temuan tersebut di antaranya berkaitan dengan pertanggungjawaban Belanja Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 belum didukung dengan
bukti yang sah.
Berkaitan dengan hal itu, berdasarkan hasil uji petik terhadap delapan sekolah yang
menjadi sampel dalam pemeriksaan tersebut, BPK mendapati adanya temuan
berupa surat pertanggungjawaban (SPJ) terhadap penggunaan anggaran sebesar
Rp55,2 juta tidak didukung oleh bukti pengeluaran dari pihak ketiga.
Pihak sekolah hanya melampirkan surat perintah pembayaran dari Kepala Sekolah
atau kuitansi internal dalam SPJ tersebut sebagai buktinya.
Tidak hanya itu saja, BPK juga mendapati adanya temuan lain yakni, SPJ terhadap
penggunaan anggaran sebesar Rp68,4 juta tidak ada.
Selain masalah penggunaan dana BOS, temuan lain yang berhasil didapat adalah
soal dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP
PAUD) yang belum disetorkan ke Kas Negara akibat tidak terserap.
Sebelumnya, empat lembaga PAUD di Kota Serang menyatakan diri tidak bersedia
menerima Dana BOP PAUD dengan nilai total sebesar Rp26,8 juta.
Karena hal itulah kemudian keempat lembaga PAUD tersebut melakukan
pengembalian terhadap dana tersebut kepada Kas Daerah Pemerintah Kota
(Pemkot) Serang.
Hanya saja, berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK, Pemkot Serang belum
melakukan pengembalian dana BOP PAUD tersebut kepada Kas Negara sebesar
Rp26,8 juta.
Saat dikonfirmasi mengenai sejumlah temuan tersebut, Kepala Disdikbud Kota
Serang Tb Suherman mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian
terhadap temuan-temuan itu.
Termasuk juga penyelesaian terhadap dugaan kasus tidak membayar pajak
penggunaan BOS Tahun Anggaran 2022 oleh bendahara BOS.
”Sudah semua kita selesaikan bahkan kemarin juga dugaan tentang SPJ BOS tahun
2022 bahkan dugaan belum membayar pajak kami sudah selesaikan STS (surat
tanda setoran) nya” katanya kepada BANPOS saat ditemui usai menggelar apel
pagi di lapangan Puspemkot Serang pada Senin (28/8).
Ia pun juga menambahkan, tidak hanya melakukan penyelesaian secara
administratif, Disdikbud juga telah melakukan penyelesaian terhadap sejumlah
temuan tersebut secara materil dengan melakukan pengembalian.
”Jadi ada administrasi ada juga yang bersifat materi. Sudah selesai” tandasnya.
(MG-01/AZM)