Tag: Disdikbud

  • Disdikbud Kota Serang Banjir Temuan BPK

    Disdikbud Kota Serang Banjir Temuan BPK

    SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten
    menemukan adanya sejumlah temuan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    (Disdikbud) Kota Serang.

    Temuan tersebut di antaranya berkaitan dengan pertanggungjawaban Belanja Dana
    Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 belum didukung dengan
    bukti yang sah.

    Berkaitan dengan hal itu, berdasarkan hasil uji petik terhadap delapan sekolah yang
    menjadi sampel dalam pemeriksaan tersebut, BPK mendapati adanya temuan
    berupa surat pertanggungjawaban (SPJ) terhadap penggunaan anggaran sebesar
    Rp55,2 juta tidak didukung oleh bukti pengeluaran dari pihak ketiga.

    Pihak sekolah hanya melampirkan surat perintah pembayaran dari Kepala Sekolah
    atau kuitansi internal dalam SPJ tersebut sebagai buktinya.

    Tidak hanya itu saja, BPK juga mendapati adanya temuan lain yakni, SPJ terhadap
    penggunaan anggaran sebesar Rp68,4 juta tidak ada.

    Selain masalah penggunaan dana BOS, temuan lain yang berhasil didapat adalah
    soal dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP
    PAUD) yang belum disetorkan ke Kas Negara akibat tidak terserap.

    Sebelumnya, empat lembaga PAUD di Kota Serang menyatakan diri tidak bersedia
    menerima Dana BOP PAUD dengan nilai total sebesar Rp26,8 juta.

    Karena hal itulah kemudian keempat lembaga PAUD tersebut melakukan
    pengembalian terhadap dana tersebut kepada Kas Daerah Pemerintah Kota
    (Pemkot) Serang.

    Hanya saja, berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK, Pemkot Serang belum
    melakukan pengembalian dana BOP PAUD tersebut kepada Kas Negara sebesar
    Rp26,8 juta.

    Saat dikonfirmasi mengenai sejumlah temuan tersebut, Kepala Disdikbud Kota
    Serang Tb Suherman mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian
    terhadap temuan-temuan itu.

    Termasuk juga penyelesaian terhadap dugaan kasus tidak membayar pajak
    penggunaan BOS Tahun Anggaran 2022 oleh bendahara BOS.

    ”Sudah semua kita selesaikan bahkan kemarin juga dugaan tentang SPJ BOS tahun
    2022 bahkan dugaan belum membayar pajak kami sudah selesaikan STS (surat
    tanda setoran) nya” katanya kepada BANPOS saat ditemui usai menggelar apel
    pagi di lapangan Puspemkot Serang pada Senin (28/8).

    Ia pun juga menambahkan, tidak hanya melakukan penyelesaian secara
    administratif, Disdikbud juga telah melakukan penyelesaian terhadap sejumlah
    temuan tersebut secara materil dengan melakukan pengembalian.

    ”Jadi ada administrasi ada juga yang bersifat materi. Sudah selesai” tandasnya.
    (MG-01/AZM)