Tag: Disdikcapil Kota Serang

  • Kasus Disdukcapil Kota Serang Dituntut Transparan, Mahasiswa : Jangan Ada Kata Damai

    Kasus Disdukcapil Kota Serang Dituntut Transparan, Mahasiswa : Jangan Ada Kata Damai

    Ketua BEM FKIP Untirta, Ahmad Fauzan. (BantenPos)
    Ketua BEM FKIP Untirta, Ahmad Fauzan. (BantenPos)

    SERANG, BANPOS – Mahasiswa meminta kasus OTT yang terjadi di Disdukcapil Kota Serang, diproses secara transaparan. Selain itu, mahasiswa juga meminta agar kasus tersebut tidak berakhir dengan ‘damai’.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua BEM FKIP Untirta, Ahmad Fauzan. Menurutnya, Pemkot Serang harus kooperatif dalam penegakkan hukum, dan tidak boleh menyembunyikan tersangka dan siapapun di balik kasus pungli e-KTP itu.

    “Pemkot harus kooperatif, sehingga ditemukan akar permasalahannya. Kami juga menduga bahwa bisa saja ada pejabat di belakangnya untuk memberikan perintah atau melakukan back up kepada seorang yang disuruhnya untuk melakukan pungli,” katanya kepada awak media, Minggu (17/11).

    Dugaan itu, jelasnya, dikarenakan tidak mungkin calo yang terkena OTT itu bekerja sendiri tanpa adanya orang dalam. Karena menurut keterangan dari Kepolisian pun, calo tersebut bukan merupakan pegawai Disdukcapil.

    “Klaim dari Kepolisian yang ditangkap itu bukan pegawai, hanya calo saja. Tapi kan tidak mungkin calo punya kekuasaan sampai bisa mempercepat pembuatan e-KTP. Karena hal ini, kami mendorong agar baik Pemkot maupun penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut dan mengeluarkan dugaan nama pejabat yang terlibat,” ucapnya.

    Ia juga meminta kepada Satgas Saber Pungli, agar dapat menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya. Ia menegaskan, tidak boleh ada kata damai dalam penyelesaian kasus ini.

    “Kasus ini harus terus dilakukan investigasi secara mendalam. Itu merupakan upaya dapam menemukan titik masalah paling dalam dan mengakar. Dalam hal ini, Satgas Saber Pungli yang harus melakukannya,” tegasnya.

    Menurutnya, OTT yang terjadi di Disdukcapil Kota Serang ini sangat mencoreng nama Pemkot Serang. Karena, lanjut Fauzan, Disdukcapil merupakan OPD yang paling dekat dengan masyarakat. Sehingga, kasus ini dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Serang.

    “Kasus pungli yang terjadi di wilayah kerja Disdukcapil. Padahal kita ketahui wilayah tersebut harus bersih dari segala jenis pungutan liar. Karena sebagai OPD pelayanan, akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Dan ini mencoreng nama Kota Serang,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Lakukan Pungli E-KTP, Dua Oknum Disdukcapil Kota Serang Kena OTT

    Lakukan Pungli E-KTP, Dua Oknum Disdukcapil Kota Serang Kena OTT

    Ilustrasi OTT (Istimewa)
    Ilustrasi OTT (Istimewa)

    SERANG, BANPOS – Dua oknum ‘calo’ dicokok oleh Polres Serang Kota dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada saat melakukan tindakan pungli pada Disdukcapil Kota Serang. Dua orang tersebut diringkus dengan barang bukti berupa sembilan lembar blangko e-KTP.

    Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi perpesanan membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, Polres Serang Kota berhasil meringkus dua orang oknum calo itu beberapa hari yang lalu.

    “O iya kemarin dua orang oknum calo (diringkus), barang bukti KTP (sebanyak) 9 lembar. Sekarang masih proses (pemeriksaan),” katanya, Jumat (15/11).

    Menurutnya, saat ini pihaknya masih mencoba untuk mendalami kasus pungli tersebut. Sementara saat ditanya apakah ada keterlibatan ASN dalam tindakan itu, Indra tidak menjawab.

    “Pemeriksaan calo dan saksi nanti kami masih dalami (dalam) pemeriksaan,” jelasnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, melalui sambungan telepon, Edhi mengaku akan menanyakan kasus tersebut kepada pihak terkait dan berjanji akan menelepon kembali.

    “Dari mana yang melakukan OTT? Nanti ya saya coba tanyakan dulu,” ucapnya. Namun hingga berita ini ditulis, Edhi tidak mengangkat sambungan telepon dari BANPOS.

    Walikota Serang, Syafrudin, tidak menampik adanya OTT yang terjadi di Disdukcapil Kota Serang. Menurutnya, OTT tersebut menjadi kasus pelaku secara individu.

    “Ya itukan resiko pribadi ya, jadi kami (Pemkot Serang) serahkan sepenuhnya kepada petugas hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS di Puspemkot Serang.

    Saat ditanya tindakan apa yang akan diambil oleh Pemkot Serang, Syafrudin mengaku masih belum mendapatkan informasi yang akurat dari Disdukcapil Kota Serang. Ia pun masih menunggu laporan, untuk mengambil tindakan selanjutnya.

    “Saya kira saya belum menerima informasi yang positif ya dari dinas terkait (Disdukcapil Kota Serang). Jadi sementara ini saya masih mencari informasi yang sebenarnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pemkot Serang juga pernah kecolongan dengan adanya penangkapan enam oknum pegawai Dishub Kota Serang oleh tim Saber Pungli Polda Banten. Keenamnya diciduk lantaran telah melakukan pungli pada uji KIR kendaraan.

    Tim Saber Pungli Polda Banten juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp4.883.500, 42 lembar bukti pembayaran, 43 lembar berita acara pemeriksaan kendaraan, satu buah buku pendaftaran uji KIR, dua buah mesin uji KIR dalam kondisi yang rusak, 43 lembar keterangan retribusi.

    Penangkapan keenam orang itu dikarenakan mereka masih melakukan pelayanan uji KIR dengan biaya yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal pada saat itu, mesin uji KIR yang dimiliki oleh Dishub Kota Serang dalam keadaan rusak. Sehingga, mereka tidak melakukan pemeriksaan, namun tetap menarik biaya.

    Namun, kasus tersebut pada akhirnya dihentikan oleh tim Saber Pungli Polda Banten. Tim Saber Pungli pada akhirnya menyerahkan sanksi kepada pihak Pemkot Serang, agar dapat diberikan pembinaan sesuai dengan PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(DZH/ENK)