TANGERANG, BANPOS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mencatat, terdapat sebanyak puluhan ribu penduduk pendatang baru ke Kabupaten Tangerang sepanjang Januari-September 2023. Selain itu, terdapat pula puluhan ribu penduduk yang keluar dari Kabupaten Tangerang.
”Terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 30 September 2023 ini tercatat sebanyak 35.737 penduduk baru datang ke Kabupaten Tangerang,” kata Kadisdukcapil Kabupaten Tangerang, Cikwi R Inton, Rabu (11/10).
Ia menjelaskan, data perpindahan penduduk periode Januari hingga September sebanyak 66.258 kepala keluarga (KK), dengan rincian 15.125 laki-laki dan 51.133 perempuan.
”Dari perpindahan itu, total 66.258 kepala keluarga, baik itu dari kelompok laki-laki dan perempuan,” ujarnya.
Di samping itu, kata dia, selain terdapat penduduk pendatang ke wilayah Kabupaten Tangerang, dalam periode yang sama ada sebanyak 30.639 data perpindahan penduduk ke luar daerah Kabupaten Tangerang.
Adapun untuk rinciannya, dalam perpindahan penduduk itu terdapat 55.539 jiwa dengan 28.379 kelompok laki-laki dan 27.160 kelompok perempuan.
Ia mengungkapkan, terjadinya perpindahan warga ke Kabupaten Tangerang selama masa itu belum terinci terkait asal daerah, asal mana pindah atau datangnya.
”Data yang kami terima dari Ditjen Dukcapil Kemendagri berupa data agregat, (jumlah) tidak ada penjelasan detail ke daerah mana,” tandasnya. (DZH/ANT)
SERANG, BANPOS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dan Rumah Sakit (RS) Hermina Ciruas melakukan Penandatangan Kerja Sama atau PKS Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terintegrasi. Penandatangan PKS dilakukan oleh Kepala Disdukcapil, Abdullah dan Direktur RS Hermina, Roni Albert Wijaya.
Penandatangan PKS terintegrasi untuk pelayanan adminduk terintegrasi balung anak, meliputi bayi lahir langsung dapat akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA) dan pelayanan penerbitan akta kematian dengan Rumah Sakit Hermina Ciruas pada Rabu, 27 September 2023.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengungkapkan PKS yang dilakukan untuk pelayanan adminduk terintegrasi balung anak, bayi lahir langsung dapat akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA) dan pelayanan penerbitan akta kematian.
“Sudah sekitar 4 rumah sakit salah satunya RS Hermina Ciruas ini, tujuannya memang dalam proses pelayanan dukcapil ini mempercepat masyarakat punya identitas administrasi kependudukan,“ujarnya usai menandatangani PKS di Aula RS Hermina pada Rabu, (27/9).
Abdullah mengungkapkan, sebelum dilakukan PKS bagi ibu yang melahirkan di RS Hermina hanya mendapatkan surat keterangan kelahiran atau keterangan kematian bagi keluarga pasien yang meninggal dunia dan mengurus sendiri untuk akta kematiannya. Namun saat ini dengan dilakukan kerjasama bagi bayi yang baru lahir langsung mendapatkan akta kelahiran dan KIA.
“Data kita kumpulin langsung kita cetak pertama kita cetak KK, setelah kita cetak KK kita cetak akta kelahiran dan setelah akta kelahiran langsung cetak KIA, untuk akte kelahiran dan KK kita kirim melalui PDF dan dicetak. Kalau KIA kita kirimkan karena KIA seperti KTP bentuknya,” ungkapnya.
Abdullah menerangkan, untuk PKS dengan rumah sakit bukan hanya RS Hermina Ciruas, melainkan RSDP Serang, RS di Kecamatan Kramatwatu, dan RS di Kecamatan Pulo Ampel.
Selain rumah sakit pihaknya juga bekerjasama dengan bidang-bidang di 22 kecamatan salah satunya para bidan.
“Jadi kalau yang lahir di bidan langsung mendapatkan adminduk yang sama. Pelayanan ini gratis, nanti bisa saja rumah sakit dengan bersalin dapet bonus kartu keluarga akte dan KIA,” terangnya.
Adapun untuk capaian pelayan adminduk yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Serang, jelas Abdullah, untuk cakupan kepemilikan akta kelahiran 94 persen dari target 98 persen, penerbitan KIA target 50 persen capaian 48 persen, buku pokok pemakaman sebesar 75 persen dari desa sudah memiliki Buku Pokok Pemakaman atau sebanyak 245.
“Dari 326 Desa dan meningkatnya cakupan pelayanan Akta Kematian 100 persen di Kabupaten Serang,” paparnya.
Direktur RS Hermina, Roni Albert Wijaya mengatakan, sebagai pihak rumah sakit tentunya harus bisa membantu program pemerintah terlebih dapat memudahkan masyarakat atau pasien mendapatkan adminduk. Kata dia, untuk pasien yang melahirkan di RS Hermina sebanyak 200 sampai 250 setipa bulannya.
“Sementara kalau kematian bervariasi bisa sekitar di bawah 50 kematian dalam satu bulan,” tandasnya. (CR-01/AZM)
TANGERANG, BANPOS – Guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, Pemkab Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, dan Kantor Kementerian Agama Tigaraksa.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan bahwa kerja sama antara Pemkab Tangerang
dengan tiga instansi di Kabupaten Tangerang itu dilakukan untuk meningkatkan layanan administrasi
kependudukan, di setiap instansi.
“Ini bisa langsung bekerja dan berkolaborasi mencetak seluruh kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Selain lebih efektif dan efisien bisa dilakukan di kantor masing-masing, ini menjadi terobosan bagi seluruh instansi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati, Selasa (12/9).
Menurut Zaki, kerja sama antarinstansi itu merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat proses
administrasi, sekaligus menuntaskan masalah administrasi di masyarakat. “Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh mitra dan juga Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang, CR Inton, mengungkapkan bahwa kerja
sama yang ditandangani tersebut sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan. “Perlu kami sampaikan bahwa target nasional untuk Kabupaten Tangerang 2023 adalah 23 kerja sama, atas bimbingan dan petunjuk Bapak Bupati sampai hari ini, kami telah menyelesaikan 37 kerja sama,”jelas Inton. (DZH)
CIRUAS, BANPOS – Dalam rangka memudahkan pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciruas bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melalui UPT setempat melakukan perekaman KTP-el serentak pada Selasa, 13 Juni 2023.
Kegiatan ini dilakukan usai penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir. Berdasarkan data tersebut, pemilih yang belum memiliki dokumen kependudukan jumlahnya disebut cukup signifikan.
“Dari 61.664 pemilih yang belum melakukan rekam KTP-el, masih bersisa pemilih yang belum lakukan rekam KTP-el di Kecamatan Ciruas sebanyak 1.560 pemilih,” ujar Anggota PPK Ciruas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Khairul Anwar.
Tingginya angka pemilih yang belum melakukan rekam data, kata Khairul, akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Secara de facto, mereka sudah berhak untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, secara de jure mereka tidak bisa menyalurkan haknya karena belum punya KTP-el, sebagai bukti bahwa mereka merupakan penduduk Kecamatan Ciruas,” tandasnya.
Ketua PPK Ciruas, Mahromi Saputra menyampaikan, hal ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh PPK Ciruas bersama Pemerintah Kecamatan Ciruas untuk menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024.
Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan peran Anggota Badan Adhoc baik di tingkat PPK hingga ke tingkat PPS, dalam memastikan partisipasi pemilih utamanya di Kecamatan Ciruas.
“Kami berupaya agar masyarakat yang mempunyai hak pilih tidak kehilangan haknya karena belum melakukan perekaman KTP-e,” ucapnya.
Ia berharap, melalui upaya-upaya yang dilakukan oleh penyelenggara ini, masyarakat Kecamatan Ciruas yang telah masuk kategori pemilih, bisa tercover dan masuk dalam data pemilih tetap.
Sementara itu, Disdukcapil Kecamatan Ciruas berkomitmen untuk membantu melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, salah satunya dengan melakukan perekaman data bagi pemilih pemula dari kalangan pelajar ataupun yang belum memiliki KTP Eletronik.
Diketahui, jadwal pelaksanaan perekaman KTP-e sudah berlangsung sejak Senin,12 Juni 2023 hingga tanggal 4 Juli dengan jadwal yang sudah ditentukan. (MUF)
SERANG, BANPOS – Dalam waktu dekat, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu untuk memilih Calon Presiden, Gubernur, Bupati/Wlikota dan Legislatif yang dilakukan secara serentak atau bersamaan. Untuk itu, pendataan jumlah pemilih sangatlah penting, guna memastikan seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih terdata dan dapat menggunakan hak suaranya.
Tak terkecuali bagi warga negara Indonesia yang sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Walaupun masih menjalani hukuman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masih merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak dalam pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Di Rutan Kelas IIB Serang, puluhan WBP melakukan pemutakhiran data dan perekaman E-KTP, agar masing-masing WBP di Rutan Serang memiliki identitas yang sah sebagai dasar persyaratan sebagai pemilih di Pemilu 2024, Selasa (21/3/2023).
“Rutan Kelas IIB Serang bekerjasama dengan Disdukcapil Kota dan Kabupaten Serang untuk melaksanakan perekaman E-KTP sebagai pemenuhan hak bagi WBP dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” ujar KA Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda.
Diketahui, perekaman E-KTP melibatkan Disdukcapil Kabupaten/Kota Serang dengan merujuk data berdasarkan berkas penahaman kepolisian, yang dilampirkan saat WBP diserahterimakan oleh pihak Kepolisian ke Rutan Serang.
“Kegiatan ini dalam rangka pemutakhiran data NIK Warga Binaan untuk mengsukseskan pemilu tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 62 WBP dengan keterangan 26 domisili Kabupaten Serang, 23 Domisili Kota Serang dan 13 Berdomisili diluar Disdukcapil kabupaten dan Kota Serang,” jelasnya.
Dengan dilakukannya pemutakhiran data dan perekaman E-KTP ini, Rutan Kelas IIB Serang turut serta berkontribusi dalam mensukseskan Pemilu 2024 dengan memastikan seluruh WBP yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih di Pemilu 2024, dapat menggunakan hak suara mereka untuk menentukan pemimpin negara Indonesia di 5 tahun yang akan datang. (ZIK/MUF)
LEBAK, BANPOS – Mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah menjadi pandemi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lebak, akan menerapkan system layanan kepengurusan dokumen kependudukan secara online.
Sekertaris Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur mengatakan, pelayanan secara online tersebut akan diberlakukan pada tanggal 23 Maret hingga 31 Maret 2020. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran yang ditandatangani Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengenai pencegahan penyebaran virus Corona dengan cara mengurangi kegiatan-kegiatan yang melibatkan dan mendatangkan banyak orang.
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, kami menghimbau agar masyarakat Kabupaten Lebak agar menunda terlebih dahulu pengurusan dokumen kependudukan dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Lebak, karena untuk sementara pelayanan akan dialihkan secara online melalui WhatsApp,” kata Ahmad Nur kepada wartawan, Minggu (23/3).
Menurutnya, dalam pelayanan online tersebut, pihaknya telah menyiapkan 3 admin yang dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. Adapun dokumen kependudukan yang dapat diurus melalui online adalah Kartu Keluarga, KTP-el, Surat Pindah/Datang, Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perkawinan, Akte Penceraian, dan Update data online.
“Nantinya masyarakat dapat memenuhi persyaratan kelengkapan dari dokumen-dokumen tersebut, seterusnya kelengkapan dokumen tersebut dapat di scan atau foto dan dikirim ke 3 nomor admin yang telah kami siapkan,” terangnya.
Ia menuturkan, Disdukcapil Lebak juga tetap membuka pelayanan secara tatap langsung di kantor Disdukcapil Lebak. Selain itu, di area kantor Disdukcapil Lebak pihaknya juga telah menyiapakan beberapa titik hand sanitizer.
“Pelayanan secara langsung juga akan tetap berjalan seperti biasa, namun kami tetap menyarankan untuk beralih ke online kalau tidak dalam keadaan mendesak selama masa tanggap darurat virus Corona ini,” ungkapnya.
Adapun nomor dari 3 admin yang siap melayani pengurusan dokumen secara online tersebut 0877-7385-5625 atas nama Irawati, 0852-8756-0050 atas nama Maria Kurniasih, 0811-1200-078 atas nama Ahmad Najiyullah.(dhe/pbn)
SERANG, BANPOS – Buntut adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Polres Serang Kota di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Inspektorat Kota Serang memanggil seluruh jajaran Disdukcapil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pungli yang terjadi dalam proses pembuatan e-KTP tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Kota Serang, Yudi Suryadi kepada BANPOS, Senin (18/11). Menurutnya, semua pejabat setingkat eselon III di Disdukcapil dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Hari ini (kemarin) sudah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun pemanggilan ini secara kelembagaan, jadi semua bidang kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (18/11).
Menurutnya, saat ini pihak inspektorat masih dalam proses pendalaman informasi. Karena, info yang ada masih sebatas isu yang simpang siur.
“Kami saat ini masih dalam tahap pendalaman informasi. Karena sebetulnya kami dari inspektorat itu sudah selalu melakukan penekanan dalam setiap apel agar tidak ada tindakan seperti ini,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada dugaan keterlibatan ASN dalam pungli e-KTP yang terjadi, Yudi mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan pihak penyidik untuk menjawabnya.
“Ya kalau itukan penyidik yang berhak memutuskan siapa yang terlibat. Jadi kami hanya menunggu hasilnya saja,” tuturnya.
Mengenai sanksi, ia mengaku akan menunggu keputusan dari aparat penegak hukum. Namun menurut Yudi, apabila aparat penegak hukum melimpahkan kasus ini kepada inspektorat, maka pihaknya akan segera memberikan rekomendasi sanksi kepada Walikota, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Sanksi kami menunggu dari aparat penegak hukum. Jadi kami menunggu, apakah nanti akan diserahkan kepada inspektorat (sanksinya). Kalau itu PNS, kami akan berikan rekomendasi kepada Walikota melalui BKPSDM,” terangnya.
Sementara itu, BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil Kota Serang. BANPOS mencari Sekretaris Disdukcapil Kota Serang, Arif Rahman Hakim, namun berdasarkan keterangan, ia sedang berada di Bandung untuk melakukan evaluasi.
Selanjutnya, BANPOS berusaha mengkonfirmasi Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Serang, Iis Nurbaeni, selaku pihak yang membidangi pembuatan e-KTP. Namun, berdasarkan informasi dari pegawai Disdukcapil lainnya, Iis sedang berada di Inspektorat Kota Serang.
Saat mendatangi Inspektorat Kota Serang, pegawai penerima tamu disana mengaku bahwa tidak ada kegiatan yang dihadiri oleh Disdukcapil Kota Serang saat itu. Ia juga mengaku tidak ada rapat yang dilakukan antara Disdukcapil dengan Inspektorat.
Namun, ketika dihubungi melalui pesan singkat, Iis mengaku memang dipanggil oleh Inspektorat terkait dengan peristiwa OTT. Namun, ia berkilah pemanggilan itu merupakan upaya konfirmasi, bukannya pemeriksaan yang dilakukan inspektorat.
“Tidak diperiksa, hanya konfirmasi tentang berita (yang beredar) hari ini (kemarin),” katanya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai cara calo tersebut mendapatkan akses yang mudah dalam membuat e-KTP, dirinya tidak menjawab.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Arif Rahman Hakim saat dihubungi melalui sambungan telepon sempat berkilah kalo pemanggilan yang dilakukan Inspektorat hanya bersifat biasa dan membahas pelayanan Disdukcapil semata.
“Enggak, itu undangan biasa saja untuk membicarakan terkait dengan pelayanan saja,” katanya melalui sambungan telepon.
Namun saat ditanyakan lebih jauh, Arif pun mengaku bahwa memang ada pemanggilan oleh Inspektorat terkait dengan OTT yang terjadi kemarin.
“Klarifikasi saja sehubungan dengan berita-berita di koran terkait OTT,” jelasnya.(DZH/ENK)