Tag: Dishub Cilegon

  • Dishub Cilegon Diminta Maksimalkan Fasilitas

    Dishub Cilegon Diminta Maksimalkan Fasilitas

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon memaksimalkan fasilitas untuk masyarakat. Hal itu dikatakan Helldy ketika menghadiri Hari Perhubungan Nasional yang dilaksanakan di Kantor Dishub Cilegon, Selasa (19/9).

    Helldy mengatakan, adapun fasilitas yang dimaksimalkan seperti pembangunan penerangan jalan umum (PJU), pintu perlintasan kereta api, pemanfaatan bus dan perbaikan Jalan Lingkar Selatan (JLS).

    “Harapan kami apa yang dimiliki oleh Dishub ini bisa dimaksimalkan sebagai contoh kita punya 4 bus harus dimaksimalkan,” kata Helldy.

    Helldy menuturkan, rencananya akan kembali membangun empat pos Jalur Perlintasan Langsung (JPL) palang pintu kereta api pada tahun ini.

    “Perihal palang pintu kereta api sebaiknya tidak boleh ada yang keluar pada saat jaga, karena akan kita bangun 4 lagi semua totalnya 12,” ujarnya.

    Ditambahkannya, untuk perbaikkan Jalan Lingkar Selatan, pihaknya telah mendapatkan bantuan sebanyak Rp112 miliar dari Pemerintah Pusat. Untuk itu, Dishub Kota Cilegon diminta untuk terus memaksimalkan pengelolaannya.

    “Harus bisa disosialisasikan oleh Dishub bahwa jalan tersebut tidak boleh dirusak oleh truk pasir basah atau yang lainnya, maka nanti kedepan akan kita terbitkan Perwal,” tuturnya.

    Helldy berharap, agar Dishub Kota Cilegon terus menghasilkan inovasi-inovasi baru. Sehingga masyarakat setempat bisa merasa nyaman dan aman saat berkendara.

    “Mudah-mudahan tambah aman nyaman bagi warga Cilegon yang melintas,” harapnya.

    Di tempat yang sama, Plt Kepala Dishub Kota Cilegon Mariano Corea mengatakan terkait pembatasan truk di JLS pihaknya akan membuat surat edaran dan kemudian menyusun Perwal.

    Dimana dalam SE tersebut Mariano mengatakan, di dalamnya terdapat empat poin penting yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha tambang. Diantaranya yakni, kendaraan tambang hanya diizinkan melintas di JLS mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dan volume muatan berupa pasir, tanah, dan/atau batuan tidak melebihi 17,5 meter persegi atau 25 TON untuk kendaraan sumbu tiga dalam kondisi kering dan tertutup dengan bahan yang tidak mudah rusak dan diikat dengan kuat.

    Selain itu, dalam SE tersebut juga disampaikan kendaraan tambang dilarang parkir disepanjang jalan JLS dan dilarang melintas pada saat kendaraan bermuatan pasir basah yang dapat menimbulkan ceceran pasir tersebut.

    Mariano menyampaikan, pembatasan jam operasional itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penyebab kerusakan jalan JLS dan Surat Edarannya telah ditandatangani langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian.

    Mariano mengaku, terkait pembatasan jam operasional kendaraan tambang di JLS itu kedepan pihaknya akan membuat Peraturan Walikota (Perwal) yang ditargetkan pada bulan Januari 2024 sudah bisa diterbitkan.

    “Salah satu penyebab kerusakan itu adalah truk pasir oleh karena itu pak wali sudah tanda tangani surat edaran terkait pembatasan. Surat edaran ini kita sosialisasikan kedepan kita akan menyusun Perwal. Mudahan-mudahan di Januari sudah selesai,” tandasnya.(LUK/PBN)