Tag: diskominfo lebak

  • Kawal Pemerintah, Aktivis Lebak Diajak Gunakan SP4N LAPOR

    Kawal Pemerintah, Aktivis Lebak Diajak Gunakan SP4N LAPOR

    LEBAK, BANPOS – Dinas Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak mengajak aktivis menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!), dalam menyuarakan aspirasi dan kritik bagi Pemkab Lebak.

    “Saat ini era teknologi sudah berkembang, bagi keluhan masyarakat bisa disampaikan di SP4N LAPOR tersebut. Di sana, terdapat masing-masing admin dari Pemerintah Daerah,” ujar Kepala DiskominfoSP Lebak, Anik Sakinah kepada BANPOS, Senin (26/6).

    Anik menjelaskan, aktivis sangat dibutuhkan dalam pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah. Menurutnya, aktivis dari berbagai organisasi memiliki akses langsung kepada masyarakat, yang mana bisa jadi terdapat masalah yang luput dari pandangan Pemerintah Daerah.
    “Nantinya bisa menyampaikan langsung ke Pemerintah atau dengan Lapor.go.id bisa dicantumkan berbagai permasalahan dengan rinci,” tandasnya.

    Sementara itu, Formatur Ketua HMI-MPO Komisariat Latansa Mashiro, Alfian Nuur Hakim, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai metode penyampaian aspirasi masyarakat, sesuai dengan urgensi dan tujuannya.
    “Ya kami sambut baik kemajuan teknologi dengan adanya platform tersebut. Namun, kami sebagai social control akan lebih memilah tingkat urgensi yang dibutuhkan apakah harus disampaikan secara langsung atau memang bisa menggunakan aplikasi Lapor tersebut,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Website Pemkab Lebak Rusak, Diskominfo Minta OPD Sediakan Situs

    Website Pemkab Lebak Rusak, Diskominfo Minta OPD Sediakan Situs

    LEBAK, BANPOS – Kepala Dinas Koomunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lebak Doddy Irawan mengatakan, pihaknya akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak yang belum memiliki website agar segera menyediakan.

    “Kami akan mendorong OPD-OPD memanfaatkan website untuk menyampaikan informasi, maupun menerima pengaduan dari masyarakat,” kata Doddy kepada wartawan, Rabu (30/3).

    Saat ini menurut Doddy, beberapa website milik OPD yang difasilitasi Dinas Kominfo dalam kondisi tidak aktif karena sedang dilakukan maintenance.

    “Beberapa hari yang lalu beberapa website OPD memang ada masalah, tetapi sedang dalam perbaikan, dan Insyaallah dalam waktu dekat sudah naik lagi,” ujarnya.

    Selama ini, Dinas Kominfo sudah memfasilitasi OPD-OPD di Kabupaten Lebak yang akan menyediakan website.

    “Kami fasilitasi OPD, mulai dari server, sub domain, dan hosting. Jadi misalnya nih Dinkes mau membuat, mereka request sub domain misalnya dinkes.lebakkab, sub domain itu bisa kami siapkan, kalau dulu mereka hosting belanja sendiri sekarang ke Kominfo,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak bakal melaporkan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lebak yang tidak memiliki website atau memiliki website tapi kondisi tidak aktif ke Ombudsman.

    Ketua DPP LSM Abdi Gema Perak Solihin Kayat menilai, OPD sebagai badan publik yang tidak memiliki website bisa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

    “Iya, OPD yang tidak memiliki website atau memiliki tapi kondisinya itu tidak aktif maka bisa dianggap melanggar. Kalau OPD-OPD di Lebak ini tidak segera membuat dan atau memperbaiki maka akan kami laporkan secara resmi ke Ombudsman,” katanya. (HER/PBN)

  • Komisi Transparansi dan Partisipasi Lebak Terancam Dibubarkan

    Komisi Transparansi dan Partisipasi Lebak Terancam Dibubarkan

    Kantor Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak.

    LEBAK,BANPOS – Keberadaan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak terancam dibubarkan. Sebab dinilai tumpang tindih dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    “KTP belum dibubarkan. Sekarang sedang membuat kajian terkait dengan apa yang dilakukan setelah habisnya masa jabatan komisioner KTP,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika (Diskominfo) Kabupaten Lebak, Dody Irawan kepada wartawan, Jum’at (20/9).

    Menurutnya, masa jabatan komisioner KTP jilid IV telah berakhir pada bulan Februari 2019 lalu. Sedangkan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum melaksanakan proses seleksi calon komisioner KTP jilid V.

    “Karena belum mendapatkan jawaban atas surat yang sudah dilayangkan Diskominfo kepada Kemendagri dan juga KPK. Saat ini kita masih menunggu dan sedang mencari pendekatan-pendekatan lebih baik dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang,” katanya.

    Setelah habisnya masa jabatan Komisioner KTP, lanjut Dody, Pemkab Lebak tidak dapat serta merta melaksanakan rekrutmen calon komisioner KTP.

    “Intinya ada amanah Undang-Unfang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian Perda KTP lahir tahun 2004, untuk kemudian mensinkronkan itu harus seperti apa kita lakukan kajian, kita juga minta tanggapan KPK,” terangnya.

    Dody mengunggkapkan, bahwa KTP kedepan akan ada revisi untuk dilanjutkan atau tidaknya, karena keputusannya saat ini masih menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan.

    “Kita tidak sedang berandai-andai. Sekarang PPID ada karena amanah Undang-Undang KIP sudah lahir,” ungkapnya.(dhe/IMI)