Tag: Diskoperindag pandeglang

  • Diskoperindag Pandeglang Ingatkan Pengguna Timbangan Terancam Pidana

    Diskoperindag Pandeglang Ingatkan Pengguna Timbangan Terancam Pidana

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebagaimana dimaksud pasal 25 huruf b Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Legal yaitu, dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai alat – alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapan yang tidak bertanda tera sok yang berlaku, atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku.

    Demikian ditegaskan Pejabat Fungsional Pengawas Tera Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, Yana Wijaya, Selasa (15/3).

    “Sesuai dengan Undang – undang itu, jika masih ada yang melanggar maka ancamannya dapat dipidana penjara selama – lamanya 1 tahun, dan atau denda setinggi – tingginya Rp1 juta,” kata Yana, Selasa (15/3).

    Katanya, sejauh ini pihaknya kerap melakukan pengawasan, inspeksi mendadak (Sidak) dan himbauan kepada para pengelola usaha perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar atau timbang, yang dipergunakan untuk transaksi perdagangan.

    Bahkan tegasnya, mereka kerap diimbau untuk mengajukan permohonan tera atau tera ulang alat ukur, timbang atau takar, yang dipergunakannya kepada UPT Pelayanan Metrologi Legal, di Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang.

    “Baik pedagang di pasar tradisional, pasar modern dan sejumlah lokasi pusat perdagangan lainnya,” tandasnya.

    Menurut Yana, himbauan sudah disampaikan. Bahkan, dalam surat imbauan yang disebarnya itu, mencantumkan nomor telepon atau kontak person, yang dapat dihubungi sewaktu – waktu ketika membutuhkan atau mengajukan permohonan tera atau tera ulang.

    Kepala Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Su’aedi Kurdiatna menambahkan, surat imbauan bernomor 5103/196-DK.UMKMPP-III/2022, sudah disebar melalui tim lapangan.

    “Tim lapangan kami secara berkala, melakukan tera atau tera ulang, sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ungkap Su’aedi.

    Ditambahkannya, pedagang yang diimbau membuat permohonan pengajuan tera atau tera ulang itu, seperti, pedagang di pasar tradisional, SPBU, termasuk Pusat Pelayanan Kesehatan (PKM).

    Jika ditemukan ada kejanggalan atau penyimpangan, kami tidak akan segan memprosesnya,” tandasnya.

    Selain sosialisasi kepada para pedagang ujarnya lagi, pihaknya juga sudah mengagendakan untuk sosialisasi ke sekolah – sekolah, Ormas, serta lembaga terkait lainnya.

    (PBN/BNN)

  • Minyak Goreng Bersubsidi Selalu Ludes di Pandeglang

    Minyak Goreng Bersubsidi Selalu Ludes di Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Untuk mencegah adanya penimbunan dan pembelian Minyak Goreng (Migor) yang berlebihan oleh masyarakat, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) beberapa minimarket yang ada di Kabupaten Pandeglang.

    Selain untuk mengontrol pembelian berlebihan dan mencegah penimbunan, dalam Sidak tersebut juga untuk mengecek stok Migor yang ada di minimarket. Dalam sidak tersebut, Diskoperindag mendatangi satu persatu minimarket yang berada di wilayah Pandeglang dengan melakukan pengecekan harga, stok di gudang hingga pengecekan pembelian.

    Kepala Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengatakan, dalam sidak tersebut, pihaknya tidak menemukan warga yang membeli Migor melebihi dari yang telah ditetapkan dan stok migor yang ada di minimarket juga masih cukup aman.

    “Hasil sidak hari ini Alhamdulilah kita temukan tidak ada masalah dengan minimarket. Mereka melaksanakan aturan dengan baik,” kata Suaedi Kurdiatna beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, ketersediaan minyak goreng yang ada didalam Gudang minimarket masih ada, meskipun ketersediaannya tinggal sedikit lagi.

    “Kita cek ke gudang stok sudah mau habis. Makanya kami minta kepada pihak waralaba agar melaksanakan ketentuan yang berlaku, menyediakan stok cukup dan menjual cukup satu kemasan pada setiap konsumen,” terangnya.

    Saat ditanya terkait dengan masih tingginya harga minyak goreng di pasar tradisional, Suaedi mengatakan bahwa pemerintah melakukan gebrakan baru pada minimarket.

    “Nanti kalau tanggal 1 Februari itu kebijakan mulai ke pasar tradisional. Kalau itu sudah berjalan, maka tidak akan ada lagi aksi borong di waralaba,” ujarnya.

    Hasil pemantauan yang dilakukannya, kata Suaedi, bahwa pada setiap harinya minyak goreng yang dijual selalu habis. Pihaknya berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi borong minyak goreng.

    “Alhamdulilah tiap hari datang dan habis, tidak ada yang menyembunyikan stok. Kita apresiasi tidak menimbun. Masyarakat tidak usah panik dan tidak usah melakukan aksi borong,” ungkapnya.

    Kepala Toko Minimarket Ciekek, Nur Azizah mengatakan, bahwa pihaknya hanya menyediakan lima dus saja setiap harinya dan saat ini stoknya sudah habis.

    “Paling sedikit lima karton habis terjual. Banyak pembeli minyak seharga Rp 14 ribu per liter, namun pembelian dibatasi 1 kemasan saja,” katanya.

    Sementara itu salah satu warga, Eva menuturkan, dirinya baru beli pertama kali di Minimarket. Eva mengaku, biasanya ia beli minyak goreng di pasar atau di agen, akan tetapi karena sekarang masih mahal jadi belinya ke minimarket.

    “Saya harap minyak murah tidak hanya di minimarket, tapi di pasar juga. Apalagi ini mau hadapi puasa dan lebaran, ya mudah-mudahan normal lagi,” ungkapnya.

    (DHE/PBN)