JAKARTA, BANPOS – Komnas Perempuan mendorong pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, serta mempertahankan perlindungan dan standar kerja perawat dalam RUU Omnibus Law Kesehatan. Hal itu disampaikan Komnas Perempuan dalam memperingati Hari Perawat Nasional yang jatuh pada 17 Maret 2023.
“Negara dan semua pihak perlu memastikan implementasi kebijakan perlindungan bagi perawat dengan mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta mempertahankan perlindungan perawat dalam RUU Omnibus Law Kesehatan,” ujar Anggota Komnas Perempuan, Retty Ratnawati.
Retty menyampaikan, dalam melaksanakan tugasnya, perawat menghadapi sejumlah risiko. Kondisi tersebut dapat mengakibatkan potensi terpapar penyakit seperti halnya saat Covid-19.
“Apalagi di masa krisis seperti situasi perang, bencana, dan pandemi seperti saat Covid-19. Karena tugasnya itu, perawat berisiko terpapar penyakit,” ujarnya.
Retty Ratnawati yang juga seorang dokter ini mengungkap, perawat juga rentan mendapatkan kekerasan berbasis gender, terutama perawat perempuan. Menurutnya, kerentanan atas kekerasan dan diskriminasi yang dihadapi perawat perempuan berhubungan langsung dengan struktur sosial yang menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki.
“Konstruksi masyarakat mempengaruhi cara pandang dan perlakuan pasien terhadap perawat perempuan,” ucapnya.
Anggota Komnas Perempuan bidang isu perempuan pekerja, Tiasri Wiandani, mengatakan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2021, perawat perempuan menempati jumlah terbesar, mencapai 71 persen dari 511.191 jumlah perawat di Indonesia. Komnas Perempuan mencatat bahwa perawat perempuan menghadapi kerentanan kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
“Komnas mencatat pelaku kekerasan bisa dari pihak yang dirawat, rekan kerja, maupun orang yang tidak dikenal,” katanya.
Dalam rentang tahun 2022-2023, ada 9 kasus kekerasan terhadap perawat perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Tiga diantaranya adalah kekerasan yang terjadi di tempat kerja yang dilakukan oleh atasan dan rekan kerja.
“Kondisi ini dapat pula diamati dari pemberitaan media, misalnya dalam kasus penganiayaan oleh keluarga pasien di Palembang, kasus pembakaran oleh orang tidak dikenal di Malang, dan kasus di Medan, yakni pelecehan seksual dari rekan kerja,” tandasnya. (ANT/MUF)