Tag: Disnaker

  • Disnaker Lebak Klaim Kawal Kasus PMI Maja

    Disnaker Lebak Klaim Kawal Kasus PMI Maja

    LEBAK, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak mengklaim telah mengawal kasus Pegawai Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Maja. Bahkan, Disnaker Lebak mengaku sudah mengawal kasus
    tersebut, sebelum Kawan PMI Kabupaten Lebak mengawal keluarga hingga ke Kementerian Luar Neger
    (Kemenlu).

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penempatan, Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja pada
    Disnaker Lebak, Deni Triasih, saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya, Selasa (26/9). Deni menjelaskan,
    pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan anggota Kawan PMI Lebak yang pertama kali melaporkan
    kasus tersebut kepada pihaknya sejak tanggal pertengahan September lalu.

    “Kita sudah berkoordinasi, kita terima laporan. Bahkan kita mengundang anggota Kawan PMI ke kantor untuk menjelaskan kronologi berikut dengan data pendukung agar bisa kita proses,” kata Deni.

    Ia menerangkan, pihaknya telah berulang kali mengundang Kawan PMI Lebak agar bisa datang ke kantor
    untuk menyerahkan data PMI tersebut. Namun, hingga beberapa kali undangan dan komunikasi,
    pihaknya tidak mendapatkan konfirmasi dari Kawan PMI Lebak.

    Ia mengaku tidak mengetahui keberangkatan keluarga PMI bersama anggota Kawan PMI Lebak menuju
    Kemlu dan BP2MI.

    “Ini bukan pertama kalinya kami menangani kasus seperti ini. Kami kan perlu mengidentifikasi terlebih dahulu kondisi PMI ini seperti apa, kasusnya sudah sejauh mana dan lain sebagainya. Karena
    miskomunikasi inilah, kami menunggu berkas dari Kawan PMI ternyata mereka sudah ke Jakarta,”
    terangnya.

    Deni memaparkan, pihaknya baru mengetahui keluarga PMI melakukan pelaporan ke Jakarta sehari
    setelah pelaporan tersebut. Menurutnya, seharusnya pelaporan tersebut ditempuh secara prosedural
    sesuai tahapannya karena pasti yang mendampingi dan mengurus kasus tersebut adalah Disnaker.

    “Padahal kita sudah menunggu sejak awal loh, tapi tidak ada balasan. Tau-tau sudah ke Jakarta. Kalau saja ada datang kemari, membawa berkas, kami akan siapkan surat atau bahkan kami fasilitasi jika
    memang sangat ingin melaporkan ke Kemlu,” paparnya.

    Ia menegaskan, saat ini pihaknya akan terus melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap kasus
    yang menimpa PMI asal Maja tersebut.

    “Tentu kita lanjutkan, sebelumnya sudah kami dampingikan. Kami hanya meminta agar seluruh pihak
    terkait bisa memperbaiki komunikasi saja agar kita bisa sama-sama menyelesaikan permasalahan demi
    kebaikan masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Disnaker Lebak, Maman Suparman, mengatakan kasus PMI hampir setiap tahun
    muncul di Kabupaten Lebak, terutama mereka yang berangkat tanpa prosedural atau lebih dikenal
    sebagai Ilegal.”Ini kalau tidak salah kasus yang ke lima kali selama 2023,” kata Maman.

    Maman menjelaskan, dirinya melayani masyarakat khususnya PMI asal Lebak selama 24 jam. Namun,
    terkait kasus kemarin, menurutnya hal tersebut hanya karena adanya miskomunikasi saja.

    “Tapi saya juga memberikan apresiasi dengan adanya pendampingan dari Kawan PMI Lebak seperti bu
    Nining, Bu Suriah dan lainnya. Saya bersyukur ada mereka,” jelasnya.

    Ia menerangkan, saat ini pihaknya akan terus membangun komunikasi agar bisa menyelesaikan setiap
    permasalahan tanpa adanya kekeliruan informasi. “Sebab kita harus menggunakan fakta dan data yang
    jelas. Tidak bisa sembarangan,” terangnya.

    Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh mudahnya kerja di luar negeri dengan gaji
    besar. Karena, hal tersebut harus dicurigai sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    “Jangan percaya dengan pengurusan Visa yang satu dua minggu selesai. Itu pasti bermasalah. Jadi,
    masyarakat bisa bertanya dulu kejelasan tawaran kerja ke kami (Disnaker) biar petugas yang
    memastikan,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Pencari Kerja Merapat! Dua Ribu Loker Dibuka di Bursa Kerja Daring Kota Tangerang

    Pencari Kerja Merapat! Dua Ribu Loker Dibuka di Bursa Kerja Daring Kota Tangerang

    TANGERANG, BANPOS — Pemkot Tangerang melalui Disnaker akan kembali menggelar bursa kerja daring atau virtual job fair rutin bulanan pada Rabu (24/5) hari ini. Pada bursa kerja daring bulan Mei ini, ada 2.033 lowongan dibuka, dan disiarkan melalui channel Youtube Tangerang TV, serta lowongan kerja dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE.

    Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menuturkan bahwa terdapat 2.033 lowongan dibuka dengan 74 formasi jabatan dari 18 perusahaan yang terlibat. Sedangkan untuk kualifikasi pendidikan, bursa kerja daring kali ini diperuntukkan untuk tujuh lowongan lulusan S2, 54 lowongan untuk S1, empat lowongan untuk D4, 88 lowongan untuk D3 dan 1.879 lowongan untuk lulusan SMA sederajat.

    “Dengan ini, lagi-lagi kami imbau masyarakat Kota Tangerang yang lagi mencari kerja untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Segera persiapkan berkas atau data diri, pastikan sudah download aplikasi Tangerang LIVE dan akun terverifikasi,” kata Ujang, Selasa (23/5).

    Dalam prosesnya, di aplikasi Tangerang LIVE pencaker bisa mengkases menu layanan Ketenagakerjaan, pilih Tangerang Cakap Kerja, lalu pilih fitur Job Fair dan lengkapi data diri. Untuk mengetahui daftar lowongan, pencaker bisa klik lowongan daftar yang tersedia. Setelah itu, masuk area job fair, pilih daftar lamaran lalu pilih lamar di area job fair.

    “Bagi para pencari kerja yang ingin mengetahui informasi terkait 18 perusahaan yang membuka lowongan, seperti lowongan apa saja yang dibuka, sistem kerjanya, atau bahkan ingin berinteraksi tanya jawab dengan perusahaan yang dituju. Pencari kerja bisa memanfaatkan siaran live streaming channel youtube Tangerang TV mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai,” jelasnya.

    Sebagai informasi, bursa kerja daring edisi Mei tahun 2023 ini merupakan event yang ke 32 kalinya, semenjak September 2020. Hingga saat ini, sudah menyerap tenaga kerja sebanyak 17.098 orang dengan rincian 15.678 warga Kota Tangerang dan 1.330 warga luar Kota Tangerang. (DZH/BNN)

  • Sembilan Kasus HI Selesai Dengan Kesepakatan Bersama

    Sembilan Kasus HI Selesai Dengan Kesepakatan Bersama

    TANGERANG, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat hingga pertengahan bulan Mei 2023, terdapat sembilan kasus hubungan industrial, termasuk laporan di posko tunjangan hari raya (THR) Lebaran 1444 Hijriah, yang telah diselesaikan dengan kesepakatan bersama.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan. Ia mengatakan bahwa seluruh laporan pengaduan yang masuk, telah selesai dengan kesepakatan bersama.

    “Kasus ini seluruhnya dapat selesai dengan kesepakatan bersama. Termasuk, pengaduan di Posko THR menjelang Idul Fitri yang diselesaikan dengan kesepakatan bersama,” katanya, Jumat (12/5).

    Sementara pada tahun 2022, pihaknya mencatat terdapat sebanyak 30 kasus sengketa hubungan industrial. Kasus tersebut menurutnya dapat selesai dengan baik. “Selama ini hubungan industrial sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan bahwa Pemkot Tangsel telah menyusun berbagai program kerja, di antaranya menginventarisir tuntutan pekerja manufaktur, ritel dan lain sebagainya.

    “Sebelumnya kita pernah ada ‘job fair’, bahkan sampai tiga kali saya membukanya, pernah sampai 11 ribu pekerja, dan belum tentu semuanya diterima karena harus diseleksi,” katanya.

    Saat ini menurutnya, program itu dibalik menjadi fokus pada kebutuhan dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh sektor-sektor industri perdagangan dan lain-lain. Sedangkan Pemkot mempersiapkan warganya untuk memenuhi kebutuhan itu.

    “Setelah kita mengetahui kebutuhan para industri tenaga kerja, kita latih calon tenaga kerja, disertifikasi dan ditempatkan, inilah program kita saat ini yakni D3 (Dilatih, Disertifikasi, Ditempatkan). Lalu kami dorong agar setiap pekerja sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tuanya,” ucapnya.

    Terkait Kepengurusan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, kata dia, maka ke depannya harus mampu membangun kerja sama yang baik, serta menjaga kondusifnya ketenagakerjaan di Tangerang Selatan.

    “LKS Tripartit harus mampu bersinergi agar tumbuh dan berkembang melalui komunikasi yang efektif dan saling mendukung di tengah kondisi Kota Tangerang Selatan yang tumbuh subur investasi dan industri,” tuturnya.

    Sinergi itu harus dijalankan oleh LKS Tripartit Tangsel, karena kepengurusannya terdiri atas berbagai unsur mulai dari unsur pemerintah daerah, organisasi pengusaha, hingga serikat pekerja.

    “Nantinya kepengurusan ini dapat mempererat hubungan baik pengusaha dengan serikat pekerja dan buruh dan dengan pemerintah bisa bekerjasama untuk menjalankan fungsinya,” terangnya.

    Tidak cukup hanya itu, LKS Tripartit juga harus dapat mengatasi persoalan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, maupun menyelesaikan masalah sengketa hubungan industrial.

    “Mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” tandas dia. (DZH/ANT)