Tag: disnakertrans

  • Disnakertrans Nilai Proyek Pemprov Abai K3

    Disnakertrans Nilai Proyek Pemprov Abai K3

    SERANG, BANPOS – Sejumlah pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai tidak patut dicontoh karena cenderung mengabaikan faktor keselamatan kerja.

    Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi usai menghadiri rapat pengendalian inflasi di Gedung Pendopo Gubernur Banten pada Senin (28/8).

    “Ada proyek-proyek pemerintah yang belum memberikan contoh yang baik untuk melakukan pengamanan terhadap pekerja-pekerja kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah,” katanya.

    Terkait dengan penindakan terhadap pelaksana proyek yang dinilai kerap mengabaikan faktor keselamatan kerja, ia menjelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksana proyek lah yang seharusnya menjadi pihak yang mengingatkan akan hal tersebut.

    Oleh karenanya, ia mendorong kepada pemilik pelaksanaan proyek untuk selalu mengingatkan akan pentingnya memperhatikan faktor keselamatan kerja.

    “Pejabat Pembuat Komitmen yang punya proyek harus mengingatkan itu,” ujarnya.
    Terlebih lagi menurutnya perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah menjadi persyaratan wajib yang harus
    dipenuhi dan disertakan di dalam dokumen pengajuan lelang proyek pemerintah.

    Kemudian saat disinggung perihal data kecelakaan kerja, Septo menyebutkan setidaknya hingga per tanggal 28 Agustus 2023 Disnakertrans Provinsi Banten mendapati adanya laporan kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian atau Fatality sebanyak 5 kasus.

    Dari jumlah kasus tersebut terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Banten, di antaranya seperti di Kabupaten Lebak satu kasus, Kabupaten Tangerang satu perusahaan dengan dua kasus kecelakaan kerja, serta Kota Cilegon dengan dua kejadian kecelakaan kerja di dua perusahaan yang berbeda.

    “Sampai bulan Agustus tanggal 28 kita menerima kurang lebih 5 laporan fatality,” terangnya.
    Ia menjelaskan, semua kejadian tersebut lebih disebabkan oleh kelalaian para pekerjanya. Karena sejumlah perusahaan yang ada di Banten telah memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP).

    “Jadi secara umum perusahaan-perusahaan di kita itu SOP nya sudah dibuat, SOP nya sudah dilakukan. Hanya kelalaian itu di pekerjaannya saja, rata-rata,” tandasnya.

    Sementara itu pegiat Saung Hijau Indonesia (SAHID) Ridho, menekankan kepada para pengawas proyek untuk lebih memperketat kembali peraturan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan.

    “Kalau masih ada yang diabaikan berarti kan harus diperketat juga tuh peraturannya,” katanya saat dihubungi via sambungan telepon WhatsApp pada Senin (28/8).

    Bahkan menurutnya, bukan tidak mungkin jika perusahaan atau pelaksana proyek terbukti mengabaikan K3 maka akan dikenai sanksi.

    ”Setahu saya ada sanksinya sendiri kalau memang ada perusahaan yang masih nakal, mengabaikan penerapan K3,” jelasnya.(MG-01/pbn)

  • UPT BLK Disnakertrans Pandeglang Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

    UPT BLK Disnakertrans Pandeglang Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

    PANDEGLANG, BANPOS – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, akan memberikan pelatihan berbasis kompetensi kepada masyarakat secara terbuka dengan system online dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.

    Kepala UPT BLK Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Dadun Kohar mengatakan, sebanyak 30 paket program pelatihan dari Kemnaker RI tersebut, akan diberikan kepada sekitar 480 orang.

    “Dari 30 paket kegiatan yang akan dilaksanakan terdiri dari 11 kejuruan diantaranya pengelasan SMAW IG sebanyak 4 paket, instalasi listrik 3 paket, pengoperasian mesin bubut dan press 4 paket, pemeliharaan kendaraan ringan system konpensional 2 paket, teknisi sepeda motor 4 paket, audio video 4 paket, teknisi akuntansi junior 2 paket, administrasi perkantoran 2 paket, menjahit pakaian wanita dewasa 2 paket, menjahit pakaian anak 2 paket dan kegiatan hortikultura pembibitan sayuran 1 paket,” kata Dadun kepada BANPOS di ruang kerjanya, Rabu (26/2).

    Dari seluruh paket kegiatan yang akan dilaksanakan, lanjut Dadun, masing-masing paket akan diikuti oleh sekitar 16 peserta. Sedangkan untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui website sisnaker.co.id yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.

    “Untuk tahun 2020, pendaftarannya melalui online. Namun untuk pesertanya, kita akan prioritaskan yang ada diwilayah Pandeglang dahulu. Ini kan systemnya online dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat secara nasional,” terangnya.

    Menurutnya, meskipun banyak kejuruan yang dibagi menjadi 30 paket, meskipun bisa mengakses website sisnaker.co.id, akan tetapi hanya satu kejuruan saja yang bisa diikuti oleh peserta.

    “Misalkan peserta sudah mendaftar pada kejuruan pengelasan, maka peserta itu tidak bisa ikut pada kejuruan instalasi listrik. Kalau Pandeglang itu kegiatannya banyak yaitu 30 kegiatan, sedangkan Kabupaten Lebak, hanya ada sekitar 6 kegiatan. Jadi kejuruannya itu tidak akan sama dengan BLK yang ada di Kabupaten Lebak,” ujarnya.

    Dadun menambahkan, meskipun pihaknya memberikan prioritas kepada warga Pandeglang. Akan tetapi jika warga Pandeglang yang mendaftarnya sedikit, maka pihaknya akan memberikan kesempatan kepada peserta yang ada diwilayah lain untuk memenuhi jumlah peserta yang telah ditetapkan.

    “Kalau peserta dari Pandeglang sedikit, mau tidak mau kita pastinya akan memasukan peserta dari luar Pandeglang. Untuk itu kita umumkan kepada masyarakat pandeglang yang akan mengikuti pelatihan yang akan diselenggarakan, untuk segera mendaftarkan diri secara online di website sisnaker.co.id,” ungkapnya.

    “Untuk peserta yang lulus dalam pelatihan, nantinya akan diberikan sertifikat kompetensi dan akan disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan,” tambahnya.(dhe/pbn)

  • Kurang Aparatur, Disnakertrans Tak Punya Mediator

    Kurang Aparatur, Disnakertrans Tak Punya Mediator

    SERANG, BANPOS – Disnakertrans Kota hingga kini tidak memiliki mediator. Hal ini mengakibatkan setiap kasus perselisihan yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja, akan dilimpahkan ke Pemprov Banten.

    Demikian disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Syafaat. Padahal ia mengaku bahwa keberadaan mediator sangat butuhkan. Karena, tugas dari mediator adalah menangani 10 perusahaan yang ada di Kota Serang.

    “Memang kami sangat kekurangan, terutama mediator. Karena seluruh mediator yang ada di kami, semua telah ditarik oleh Pemprov Banten,” ujarnya kepada awak media saaat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/1).

    Hal ini berdampak pada kerja mediasi yang tidak dapat ditangani langsung oleh Disnakertrans Kota Serang, meskipun kasusnya terjadi antara perusahaan dan pekerja Kota Serang. Sehingga, apabila ada kasus yang membutuhkan mediasi, akan dilimpahkan ke Pemprov Banten.

    “Karena disini tidak ada, maka akan kami alihkan mereka ke Provinsi Banten, meskipun memang laporannya masuk ke kami dulu,” tuturnya.

    Namun ia mengaku sebelum memasuki tahap mediasi, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar perselisihan yang terjadi tidak perlu sampai tahap mediasi.

    “Meskipun tidak ada mediator, sedikitnya kami berupaya untuk membantu menyelesaikan masalah perselisihan tanpa melalui prosedur mediasi,” terangnya.

    Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya untuk mengajukan pejabat fungsional yang bertindak sebagai mediator. Meskipun hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

    “Sudah lama kami ajukan, tapi mungkin karena kebutuhannya tidak sedikit, apalagi pejabat Pemerintah Kota Pemkot Serang juga masih bisa dikatakan kekurangan,” ungkapnya.

    Kepala Disnakertrans Kota Serang, Akhmad Benbela, mengatakan aduan sengketa memang terus masuk ke OPD yang ia pimpin. Namun karena ketiadaan mediator, maka terpaksa penyelesaiannya dialihkan ke Pemprov Banten.

    “Pengaduan tetap masuk, tapi kalau memang dibutuhkan mediator kita alihkan ke Pemprov Banten,” katanya.

    Meski demikian, Benbela mengaku selama ini penyelesaian perselisihan di Kota Serang tidak sampai pada tahap mediasi formal. Sebab, Disnakertrans dapat menyelesaikan sengketa pada tahap pra mediasi.

    “Penyelesaian sebelum masuk mediator bisa selesai disini. Kami bina dan beritahukan secara detail tahapan dan proses apa saja yang harus disiapkan bisa sampai persidangan,” terangnya.

    Ia menjelaskan, bila sudah dialihkan ke mediator Pemprov Banten, pihaknya cukup kesulitan untuk mendapatkan informasi penyelesaian perselisihan. Maka dari itu pihaknya terus berupaya agar dapat diselesaikan dalam pra mediasi.

    “Kami sangat membutuhkan mediator. Kebetulan di Pemkot Serang untuk ASN saja susah apalagi pengajuan untuk fungsional,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Sejumlah Perusahaan Keberatan Terapkan UMK 2020

    Sejumlah Perusahaan Keberatan Terapkan UMK 2020

    SERANG, BANPOS – Sejumlah perusahaan yang ada di Provinsi Banten mengaku keberatan dengan besaran Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 yang ditetapkan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Mereka pun mengajukan surat keberatan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dan berharap mendapat keringanan soal penerapan UMK tersebut.

    Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos pada Disnakertran Banten, Karna Wijaya mengatakan, perusahaan yang mengajukan keberatan atas besaran UMK 2020 berasal dari tiga daerah di Provinsi Banten. Mereka berasal dari Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kabupaten Serang.

    “Ada empat alasan perusahaan di Banten ini yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2020,” kata Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos pada Disnakertran Banten, Karna Wijaya, Senin (9/12).

    Alasan pertama adalah nilai besaran UMK yang dinilai tinggi. Kedua perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan UMK 2020 adalah padat karya, alasan ketiga adalah perusahaan by order dari buyer atau hanya menunggu pesanan dari pembeli. Keempat, kalah bersaing dengan produk impor.

    “Untuk perusahaan by order dari buyer, mereka hanya menerima pesanan pada bulan kedua dan tiga saja, sedangkan bulan selanjutnya sepi order. Kalau untuk produk impor, kalah bersaing harganya. Barang impor sangat murah,” ungkapnya.

    Sementara itu, hingga saat ini lanjut Karna, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan terus bertambah banyak.

    “Sampai dengan sekarang totalnya ada 39 perusahaan ajukan penangguhan UMK 2020. Dari Kabupaten Tangerang ada 30, Kota Tangerang 7 dan Kabupaten Serang baru 2,” terang Karna.

    Kemungkinan masih banyak lagi perusahaan yang keberatan dengan keputusan WH atas besaran UMK 2020. “Penutupan pengajuan penangguhan UMK sampai tanggal 16 Desember 2019. Diprediksi akan ada lagi perusahaan-perusahaan yang keberatan,” imbuhnya.

    Diketahui, Gubernur Banten telah mengaluarkan SK Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020. Berikut UMK 2020 yang telah ditetapkan, Kota cilegon Rp 4.246.081,41, Kota Tangerang Rp 4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.168.268,62. Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp3.653.002,94.

    Untuk UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.710.654.

    Masih dikatakan Karna Wijaya, pihaknya tidak mempermasalahkan jika perusahaan mengajukan penangguhan UMK. Asalkan memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 231 Tahun 2003 tentang tata cara penangguhan UMK.

    “Itu boleh. Jadi ada syarat-syarat yang haru dipenuhi. Pertama ada kesepakatan antara pekerja, buruh maupun serikat pekerja. Kalau di perusahaan itu ada serikat pekerja mnimal anggotanya harus 50 persen plus 1. Kalau serikatnya lebih dari tiga tinggal dilihat mana yang memenuhi kalau nggak ada pakai suara terbanyak kedua dan ketiga,” jelasnya.

    Meski begitu, Karna mengungkapkan, banyak juga perusahaan di Banten yang tidak memiliki organisasi serikat pekerja. “Dan kalau mau mengajukan penangguhan itu harus dinegosiasikan dengan lembaga bipartied. Jadi antara perusahaan dengan buruh,” katanya.
    Lebih lanjut, Karna menyampaikan, permintaan penangguhan yang masuk akan dibahas melalui Dewan Pengupahan (DP) Banten. Salah satu pokok yang dibahas dalam rapat tersebut terkait syarat penangguhan.

    “Jadi yang mengajukan ini memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat administratif maka akan dilakukan verifikasi faktual. Nanti ada tim dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja yang akan memverifikasi ke perusahaan tersebut,” ujarnya.

    “Kita minta dihadirkan buruh di tempat itu, kita akan langsung sampling. Kumpulkan kita tanya secara acak untuk mengetahui, mereka setuju atau tidak, apakah tahu atau tidak. Nanti hasil verifikasi disampaikan dalam rapat pleno yang kemudian akan diputusakan layak dikabulkan atau tidak sebelum ditetapkan oleh Gubernur Banten,” sambungnya.

    Rencananya, SK Penangguhan UMK 2020 yang ditolak dan diterima oleh Gubernur Banten sebelum tanggal 30 Desember. “Tanggal 16 Desember adalah batas waktu pengajuan penangguhan UMK. Tanggal 17 kita tapat pleno. Dilanjut tanggal 18 sampai 25 verifikasi, dan keesokan harinya akita rapat pleno hasil verifikasi sekaligus menyampaikan draft untuk gubernur terkait layak atau tidak layak,” pungkasnya.