Tag: disnakertrans kabupaten serang

  • Disnakertrans Kabupaten Serang Rencanakan Gelar Job Fair

    Disnakertrans Kabupaten Serang Rencanakan Gelar Job Fair

    SERANG, BANPOS – Dinas Tenaga dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Serang tengah berencana menggelar kegiatan job fair dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Serang ke-497. Kegiatan Job fair tersebut rencananya diadakan selama dua hari yakni dari tanggal 11 sampai 12
    Oktober 2023.

    Kepala Disnakertrans Kabupaten, Serang Diana Ardhianty Utami mengatakan, dalam kegiatan job fair tersebut, pihaknya akan menggandeng sejumlah perusahaan yang membuka peluang kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. “Rencana 11-12 Oktober 2023 ini,” ujarnya, Senin (25/9).

    Ia menjelaskan, dalam momen job fair tersebut, nantinya ada sekitar 30 perusahaan yang akan terlibat. Dirinya menuturkan, perusahaan yang akan terlibat yakni perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan juga akan ada sebanyak empat perusahaan luar negeri.

    “Ada beberapa perusahaan baru yang mudah-mudahan bisa membuka lowongan kerja untuk masyarakat Kabupaten Serang,” tuturnya.

    Diana menerangkan, peluang masyarakat Kabupaten Serang untuk dapat bekerja di luar negeri cukup lumayan besar. Ia mengungkapkan bahwasanya saat ini juga terdapat beberapa orang sudah berhasil bekerja di Jepang dan Korea.

    “Mudah-mudahan dengan adanya job fair ini juga bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait lowongan kerja yang ada,” ungkapnya.

    “Adapun peluang kerja ke luar negeri di antaranya menjadi perawat untuk 1.000 orang. Kemudian, di bidang manufaktur dan perkebunan di Malaysia,” tambahnya.

    Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan sosialiasi terkait keamanan bekerja diluar negeri. “Kita akan mengadakan sosialisasi bahwa kerja di luar negeri itu aman. Terus sebelum mereka pergi ke Jepang, kita ajari dan latih bahasa Jepang,” jelasnya.

    Diana mengaku belum dapat memastikan berapa kuota lowongan kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan nantinya, karena pihaknya masih menginventarisir jumlah lowongan kerja yang dibutuhkan.

    “Kita akan kerja sama dengan SMK melaku BLK (balai latihan kerja). Mereka kita minta agar berperan aktif dalam kegiatan tersebut nantinya,” tandasnya. (CR-01)

  • Perusahaan Harus Sediakan Kuota untuk Penyandang Disabilitas

    Perusahaan Harus Sediakan Kuota untuk Penyandang Disabilitas

    SERANG, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang berkaitan dengan ada aturan untuk menyiapkan kuota khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

    Hal itu berdasarkan Undang Undang No 8 tahun 2016, dalam bab Penyandang Disablitas di pasal 53 ayat 1, Pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD, wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

    Meskipun demikian, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, R Setiawan mengakui jika sosialisasi secara langsung belum dilakukan. Hal itu disebabkan tidak ada alokasi anggaran untuk sosialisasi.

    “Terkait sosialisasi secara langsung, kami terbentur anggaran. Insyaallah ke depan akan kami sosialisasikan secara sereminial atau acara khusus,” ujar R Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya.

    Namun, lanjut Setiawan, kalau untuk pelatihan di Balai Latihan Kerja Indonesia (BLKI) yang ada di Serang, sudah disediakan khusus untuk penyandang disabilitas.

    “Di BLKI sudah diberikan ruang, jadi ada kuota khusus untuk penyandang disabilitas, yaitu jurusan listrik. Kemarin ada satu kelas, sementara satu kelas ada sekitar 16 orang,” ungkapnya.

    Setiawan menegaskan, sebenarnya kuota untuk penyandang disabilitas di setiap perusahaan itu ada. Namun, karena kurangnya pemahaman akan hal tersebut, sehingga belum melihat penyandang disabilitas membuat kartu kuning.

    “Padahal setiap perusahaan mewajibkan harus ada kartu kuning bagi pelamar kerja. Setiap penerimaan kuotanya ada, tetapi sepertinya tidak pernah terisi,” tandasnya.

    Sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Kabid Binapenta) pada Disnakertrans Kabupaten Serang, Ugun Gunawan mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan dalam pelayanan bagi pencaker penyandang disabilitas. Disebutkan, pelayanannya hampir sama dengan masyarakat lainnya, tidak ada perbedaan khusus antara pencaker penyandang disabilitas maupun yang non disabilitas sekalipun.

    “Sekarang sudah enak kok, sudah mudah. Mulai dari online registrasi atau pendaftaran, artinya pembuatan AK1 ini dari rumah pun sudah bisa diakses. Sehingga datang ke Disnaker tinggal cetak saja,” ujarnya.

    Kalaupun misalnya ada kesulitan untuk mendaftar secara daring, kata dia, Disnakertrans menyediakan tiga unit komputer untuk membantu masyarakat dari daerah yang mengalami kesulitan untuk mendaftar secara daring.

    “Jadi insyaAllah kita berinovasi, supaya pelayanan pada Dinas ini, jangan sampai masyarakat yang jauh-jauh datang kesini, pulang lagi dengan hampa,” tuturnya.

    Saat itu, Ugun mengaku bahwa pencaker penyandang disabilitas sudah diserahkan ke pihak Pemerintah Provinsi Banten. Sehingga pihaknya hanya memfasilitasi pembuatan kartu kuning.

    “Selama saya memantau, ada memang penyandang disabilitas yang datang ke sini untuk mencetak kartu kuning. Alhamdulillah kami mengupayakan untuk dapat melayani masyarakat Kabupaten Serang,” katanya.(MUF)