Tag: Disperindag Kota Cilegon

  • Rawan Pencurian dan Penipuan, 20 CCTV Dipasang di Pasar Kranggot

    Rawan Pencurian dan Penipuan, 20 CCTV Dipasang di Pasar Kranggot

    CILEGON, BANPOS – Untuk memberikan rasa aman, nyaman dan menjaga kondusifitas di area Pasar Baru Kranggot, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon memasang sejumlah kamera CCTV.

    Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon, Ema Hermawati mengatakan, bahwa tahun 2023 ini pihaknya memasang CCTV di Pasar Baru Kranggot sebanyak 20 titik.

    “Untuk memberikan rasa nyaman dan rasa aman kepada pedagang maupun pembeli karena memang di pasar-pasar itu kan rawan terjadinya pencurian penipuan dan lain-lain. Seperti beberapa waktu lalu saya dapat informasi dari Pasar Blok F kemarin juga kan ada pencurian tuh setelah ada CCTV bisa dideteksi bisa dicari pencurinya akhirnya dikejar oleh keamanan,” kata Ema, kemarin.

    Ema mengakui, 20 titik CCTV yang dipasang di Pasar Baru Kranggot itu belum mencukupi kebutuhan pemantauan lantaran Kranggot memiliki luas 4 hektare.

    “Kameranya CCTV berjumlah 20 itu yang dipasang di Pasar Kranggot, dari luas 4 hektare dengan 20 titik CCTV mungkin masih banyak kekurangannya. Kita adakan secara bertahap tahun ini 20 titik dulu nanti mungkin selanjutnya di tahun berikutnya ditambah lagi,” tuturnya.

    Ema mengatakan, perawatan kamera CCTV akan di cek secara berkala untuk penggunaan yang lebih maksimal.

    “Semuanya itu nanti harus di cek minimal 6 bulan sekali dan ini sudah menjadi kesepakatan dengan pihak ketiga,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala UPTD Pasar Baru Kranggot, Kota Cilegon, Dani Rahmat menyebut dengan adanya kamera CCTV tersebut sangat membantu dalam pengawasan khususnya keamanan di pasar.

    Selain itu, kamera CCTV tersebut juga di peruntukan untuk mengawasi pelaku atau oknum yang sering membuang sampah sembarangan di bantaran sungai Pasar Kranggot.

    “Fungsi-fungsi seperti tadi yang sampaikan agar pemasangan CCTV untuk memantau terhadap masyarakat pedagang yang buang sampah sembarangan di bantaran sungai,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Fasilitas Tidak Layak, Pasar Baru Kranggot di Cilegon Bakal Diperbaiki

    Fasilitas Tidak Layak, Pasar Baru Kranggot di Cilegon Bakal Diperbaiki

    CILEGON, BANPOS – Sejumlah fasilitas di Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon bakal diperbaiki. Mengingat, saat ini sejumlah fasilitas sudah tidak layak untuk digunakan.

    Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Ema Hermawati mengatakan pihaknya bakal melakukan perbaikan sejumlah fasilitas Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon pada Agustus mendatang.

    “Setidaknya ada tujuh sarana prasarana di Pasar Baru Kranggot yang bakal diperbaiki tahun ini. Sekarang baru kita survey kondisinya seperti apa, dan bakal kita ajukan ke Barjas Kota Cilegon,” kata Ema saat ditemui di Pasar Baru Kranggot usai melakukan tinjauan sejumlah fasilitas, Selasa (4/7).

    Dikatakan Ema, dari ketujuh sarana dan prasarana tersebut, beberapa sudah mengalami kerusakan atau sudah tidak layak untuk digunakan. Seperti, toilet, keramik yang pecah, atap bocor, dan drainase yang tidak berfungsi.

    Selain itu, juga bakal dibangun betonisasi, dan perbaikan pagar serta dipasangnya CCTV.

    “CCTV rencananya akan dipasang sebanyak 10 hingga 20 titik. Ini untuk meningkatkan keamanan di wilayah pasar karena selama ini belum adanya CCTV yang terpasang disni. Intinya dari ketujuh fasilitas itu bakal dikerjakan tahun ini karena sangat urgent apalagi mau musim hujan,” paparnya.

    Di tempat yang sama, Kepala UPTD Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon, Dani Rahmat menyambut baik rencana pemerintah bakal memperbaiki sejumlah fasilitas di Pasar Baru Kranggot.

    Karena menurutnya, perbaikan itu harus dilakukan demi memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan pedagang.

    “Di sini banyak yang kondisinya tidak memadai perlu adanya perbaikan dan sebagainya. Alhamdulillah semoga adanya perbaikan tersebut, keluhan-keluhan yang selama ini pedagang atau pengunjung rasakan sudah tidak ada lagi dan mereka nyaman ketika berada di pasar,” terangnya.

    Dani berharap, pengerjaan pemeliharaan fasilitas di Pasar ini rampung diselesaikan tahun ini.

    “Sehingga pedagang maupun pengelola pasar bersama-sama bisa menjaga fasilitas yang sudah ada,” tutupnya.(LUK/PBN)

  • Pemkot Cilegon Imbau Pemilik Usaha Patuhi Tera Ulang Timbangan

    Pemkot Cilegon Imbau Pemilik Usaha Patuhi Tera Ulang Timbangan

    CILEGON, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon meminta pengusaha dan pedagang yang menggunakan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) agar melakukan tera ulang secara rutin setiap tahunnya di Metrologi Legal pada Dinas Disperindag Kota Cilegon.

    Hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

    Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kota Cilegon Hadi Permana mengatakan, apabila pengusaha maupun pedagang tidak menggunakan alat ukur maupun alat timbang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Maka pengusaha maupun pedagang dalam usahanya menggunakan UTTP akan dikenakan sanksi pidana dan lain sebagainya.

    “Ada ketentuannya, kalau tidak sesuai maka kena pidana si pengusaha atau pedagang itu,” kata Hadi saat ditemui di kantornya, Kamis (30/3/2023).

    Namun demikian, sampai saat ini di Kota Cilegon belum ditemukan adanya pengusaha maupun pedagang yang tidak mematuhi aturan tersebut hingga dilakukan proses pidana dan lain sebagainya.

    “Selama saya di sini (Disperindag) belum ada temuan, semuanya masih batas normal,” ujar Hadi.

    Kemudian Hadi menyampaikan, apabila ditemukan adanya pengusaha maupun pedagang yang tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dirinya mengaku akan melaporkannya kepada Direktorat Metrologi pada kementerian perdagangan Republik Indonesia. Lantaran pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar tera ulang terdapat pada Direktorat Metrologi tersebut.

    “Yah kalau ditemukan akan kita laporkan ke Direktorat Metrologi pusat. Karena disana pengawasan dan penindakannya,” katanya.

    Diinformasikan, undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) mengatur tentang ukur-mengukur secara luas, sedangkan Metrologi Legal merupakan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukur, metoda-metoda pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik.

    Adapun tugas dari bidang Metrologi yakni, melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang metrologi legal. (LUK)