SERANG, BANPOS- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cilegon dilaporkan oleh Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) ke Kejati Banten. Laporan tersebut berkaitan dengan pembangunan Tribun Barat dan Tribun Utara Selatan (TUS) di Sport Center Cilegon yang merupakan proyek tahun 2018.
LSM GMAKS melaporkan proyek tersebut karena diduga dalam pelaksanaannya, telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp367 juta. Hal itu pun menjadi temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Banten.
Ketua GMAKS, Aminudin, mengatakan bahwa pembangun Tribun Barat pada Sport Center Kota Cilegon telah memasuki tahap ketiga pada 2018 lalu. Pada tahap ketiga itu, dilakukan pekerjaan arsitektur dan mekanikal elektrikal dan juga pemasangan atap.
“Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT AKC dengan periode pelaksanaan pekerjaan dimulai dari 24 Juli sampai 30 Desember 2018 atau selama 160 hari,” ujarnya Senin (30/8/2021).
Aminudin menuturkan bahwa proyek tersebut telah selesai dikerjakan pada 12 Desember 2018. Hal itu sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan lapangan dengan nomor 620/048/BAHPL/PPK-SARPRAS, dan berita acara penerimaan hasil pekerjaan dengan nomor 640/050/BAPHP/PPK/DISPORA.
“Sampai dengan 31 Desember 2018 pengerjaan ini sudah dibayar Rp21 miliar. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume atas pekerjaan arsitektur Rp156 juta,” katanya.
Menurutnya, untuk persoalan TUS, BPK mencatat pada tahun 2018 telah memasuki tahapan kedua untuk arsitektur dan mekanikal elektrik. Pekerjaan itu dikerjakan oleh PT BSM dengan periode pelaksanaan mulai dari 9 Juli 2018 dan berakhir pada 30 Desember 2018 atau selama 175 hari.
“Pekerjaan ini juga selesai pada 12 Desember 2018. Sampai dengan 31 Desember 2018 pengerjaan ini sudah dibayar Rp12 miliar. Namun, hasil pemeriksaan fisik terdapat kekurangan volume atas pekerjaan arsitektur sebesar Rp211 juta,” ucapnya.
Aminudin mengaku bahwa dengan adanya temuan tersebut, pihaknya menduga adanya main mata antara Dispora Kota Cilegon dan pemenang lelang pembangunan Tribun barat Sport Center dan Tribun Utara Selatan.
“Kami meminta Kejati Banten untuk melakukan penyelidikan pada Dispora dan lainya. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan, dan mereka lalai dalam menjalankan tugas fungsinya,” jelasnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun ia belum melihat secara rinci, laporan proyek pembangunan Tribun Barat dan TUS Sport Center Cilegon tahun 2018 tersebut. “Berkasnya (laporan) sedang saya cari,” tandasnya. (DZH)