Tag: DJP

  • 153 Pelaku Usaha Setorkan PPN PMSE Hingga RP17,46 Triliun

    153 Pelaku Usaha Setorkan PPN PMSE Hingga RP17,46 Triliun

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per Januari 2024. Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa di bulan Januari 2024 terdapat penunjukan dua Perusahaan asing sebagai pemungut PPN PMSE yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp17,46 triliun.

    “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” ujarnya, Selasa (20/2) di Jakarta.

    Dwi Astuti juga menyampaikan, selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

    “Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” katanya.

    Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field, Dwi Astuti menjelaskan bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

    Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

    “Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital,” tandasnya. (MUF)

  • Kampanye Simpatik, DJP Gelar Spectaxcular 2023

    Kampanye Simpatik, DJP Gelar Spectaxcular 2023

    JAKARTA, BANPOS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menggelar kampanye simpatik bertajuk Spectaxcular 2023 yang dilaksanakan di Anjungan Sarinah pada Minggu (6/8). Gelaran Spectaxcular 2023 memiliki tujuan utama meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat pajak dan APBN bagi kemajuan bangsa.

    Berkesempatan hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, didampingi Wakil Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, serta pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan.

    Dalam penyampaiannya, Sri Mulyani mengatakan bahwa acara ini sangat penting sebagai bentuk edukasi yang mudah diterima masyarakat. Menurutnya, pajak dan APBN sejatinya telah dirasakan oleh setiap masyarakat dalam berbagai bentuk seperti subsidi energi dan pembangunan di sekitar kita.

    “Namun, dengan besarnya manfaat pajak dan APBN tersebut, masyarakat pasti menjadi lebih kritis terhadap uang pajak. Jadi, kita (Kemenkeu) akan semakin terus transparan, semakin terus memperbaiki, semakin terus melayani, kita akan terus edukasi. Kalau ada yang salah, kita akan terus koreksi,” ungkap Sri Mulyani.

    Sementara itu, Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa untuk meningkatkan signifikansi tercapainya tujuan kegiatan ini, DJP bekerja sama dengan BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Sebagai stakeholders Kementerian Keuangan yang turut menggerakan ekonomi masyarakat sekaligus aktif mendukung pertumbuhan UMKM nasional, DJP meyakini komitmen perbankan dalam mendukung pajak yang kuat untuk APBN kredibel, transparan, dan akuntabel.

    “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas konsistensi dukungan perbankan terhadap APBN dan pajak, termasuk dalam mendukung Reformasi Perpajakan yang sedang kami jalankan,” ujarnya.

    Diketahui, Spectaxcular 2023 diisi dengan berbagai kegiatan yang menarik perhatian pengunjung Car Free Day (CFD) di sekitaran Sarinah hingga Bundaran HI. Tampak dalam acara tersebut pawai budaya berupa kesenian Reog Ponorogo, Sisingaan, hingga marching band yang disisipi edukasi perpajakan.

    Tersedia pula pojok pajak, pojok perbankan, dan pameran UMKM untuk pengunjung CFD. Tak hanya itu, disajikan pula penampilan Juicy Luicy Band, pemenang DJP Got Talent 2023, dan Taxic Band.

    Sebagai pamungkas acara, DJP mengadakan Business Development Service (BDS) melalui gelar wicara dan lokakarya UMKM, untuk meningkatkan kualitas UMKM nasional.

    Selain rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan juga Kick Off Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) yang ke-77. Kick Off tersebut ditandai dengan pengalungan selempang HORI ke-77 dan penabuhan drum oleh Menteri Keuangan RI.

    HORI diperingati dengan serangkaian kegiatan perlombaan seni dan olahraga antar unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan tersebut sebagai bentuk penguatan sinergi di Kementerian Keuangan. (MUF/DZH)

  • Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

    Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten memenangkan kembali gugatan praperadilan dalam sidang putusan perkara praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN.Serang yang diajukan oleh eks Direktur Utama PT. MAP, H, Selasa (23/5).

    Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, M. Junaidi, mengungkapkan bahwa H mengajukan permohonan praperadilan dengan Presiden Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Banten sebagai pihak Termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Termohon.

    “Pemohon dalam permohonanannya mendalilkan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon selaku Tersangka tindak pidana perpajakan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S-4/TAP/TSK/WPJ.08/2022 tidak patut menurut hukum, karena bersifat error in persona standi judicio,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima BANPOS.

    Pemohon beralasan bahwa pemenuhan kewajiban pajak PT. MAP, selaku debitur pailit, tidak dapat dimintakan pertangungjawaban dari pemohon selaku eks Direktur PT. MAP. Karena ketika telah dinyatakan pailit, maka seluruh tanggung jawab terkait pasiva dan aktiva PT. MAP dalam pailit merupakan tanggung jawab Kurator.

    Hakim kemudian memeriksa dan mempelajari jawaban Pemohon dan Termohon, daftar bukti surat dari Pemohon dan Termohon, serta mendengarkan keterangan ahli Pemohon Youngky Fernando dan Richard Burton, dan keterangan ahli Termohon Ahmad Sopian dan Anwar Hidayat.

    Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa Permohonan pemohon in casu tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan praperadilan, khususnya terkait sah tidaknya penetapan tersangka.

    Akan tetapi, Hakim memperhatikan bahwa dari aspek formil penetapan Pemohon sebagai Tersangka yaitu dari bukti bukti surat yang diajukan Termohon, ternyata Termohon dalam menetapkan Pemohon selaku Tersangka dugaan tindak pidana perpajakan telah memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat.

    Oleh karenanya, hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

    “Putusan Praperadilan ini kembali memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan dan menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan,” terangnya.

    Junaidi menjelaskan, penegakan hukum melalui penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan oleh DJP dengan efektif dan berkeadilan Sebagai Tindakan ultimum remedium, penyidikan harus mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku dan menimbulkan efek gentar yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Perpajakan.

    “Kantor Wilayah DJP Banten berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan, karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara,” tandasnya. (MUF)

  • Lupa Password E-filling? Cek di Lupa EFIN dalam Aplikasi M-PAJAK

    Lupa Password E-filling? Cek di Lupa EFIN dalam Aplikasi M-PAJAK

    JAKARTA, BANPOS – Wajib pajak seringkali lupa nomor electronic filling identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak.

    Salah satu masalah yang sering terjadi pada saat pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi atau password e-filling. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa, membutuhkan EFIN yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

    Bagaimana kalau Ce’es BANPOS lupa nomor EFIN? Nah, DJP baru saja merilis fitur terbaru dalam aplikasi mobile penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa EFIN.

    “Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

    Dwi menyampaikan bahwa Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

    “Layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” ucap Dwi.

    Berikut langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak.

    Persiapan

    Pastikan wajib pajak sudah cek di inbox surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut.

    1) Pastikan bahwa perangkat wajib pajak: memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, danterkoneksi internet.

    2) Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.

    3) Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.

    4) Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.

    5) Persiapkan data-data berikut: NPWP, NIK, Nama (sesuai KTP), Tempat lahir, Tanggal lahir, dan Alamat tempat tinggal.

    Pelaksanaan

    1) Buka aplikasi M-Pajak.

    2) Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).

    3) Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.

    4) Ikuti instruksi pengambilan foto diri.

    5) Konfirmasi data wajib pajak.

    6) Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

    7) Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.

    8) Masukkan kode verifikasi.

    9) Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

    Selain layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selama ini telah ada tetap dapat digunakan.

    Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon, alamat surel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.

    “Mudah. Karenanya mari segera laporkan SPT Tahunan Anda hari ini lewat e-filing. Lebih awal lebih nyaman,” tandas Dwi. (MUF)

  • Kolaborasi dengan KPDJP, Relawan Pajak Banten Launching Segmen CERPEN

    Kolaborasi dengan KPDJP, Relawan Pajak Banten Launching Segmen CERPEN

    SERANG, BANPOS – Relawan Pajak Banten melakukan kolaborasi edukasi dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) melalui kegiatan Instagram live dalam segmen CErita Relawan Pajak n FriENd (CERPEN) episode perdana, Rabu (15/3). Pada segmen CERPEN ini menghadirkan tamu eksklusif yaitu Kasubdit Penyuluhan Perpajakan KPDJP, Inge Diana Rismawanti bertajuk ‘PSIAP, Apa Benefit Buat WP?’.

    Pada kesempatan tersebut, Inge menyampaikan berbagai keuntungan yang dapat dinikmati oleh wajib pajak dengan diberlakukannya PSIAP atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Ia menjelaskan, terdapat 5 fitur layanan yang disuguhkan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak terkait edukasi, layanan, proses bisnis dan menu tracking permohonan wajib pajak.

    “Dalam PSIAP juga terdapat Taxpayer Account Management (TAM), dimana wajib pajak memiliki akun pajak yang didalamnya terlihat sejarah pelaksanaan hak dan kewajiban yang dilaksanakan oleh wajib pajak. Wajib pajak dapat melihat sampai dimana permohonan yang mereka minta,” ujarnya.

    PSIAP merupakan paket lengkap untuk memantau pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Maka, Inge menyampaikan agar bagi wajib pajak yang belum memperbarui data mereka untuk dapat meminta penjelasan ke kantor pelayanan pajak dimana pun, karena semuanya sudah terintegrasi.

    “Terlebih lagi, dengan digunakannya NIK sebagai NPWP, PSIAP akan memberikan kemudahan lebih kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, diantaranya dalam pelaporan SPT Tahunan. Tentunya, bagi DJP hal ini akan berpengaruh terhadap meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” jelasnya.

    Sejumlah tantangan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSIAP dalam meningkatkan kepatuhan antara lain DJP kini tengah berusaha untuk mempersiapkan PSIAP pada waktunya, wajib pajak juga harus segera memadankan NIK menjadi NPWP, agar tidak muncul kendala ketika PSIAP mulai dilaksanakan.

    “Jika ada undangan dari kantor pajak tentang bimtek PSIAP, maka wajib pajak harus menghadirinya agar memahami probis PSIAP dengan benar,” tuturnya.

    Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pembagian doorprize. Inge menutup Ig live dengan memberikan apresiasi kepada Relawan Pajak Banten yang telah memberikan banyak bantuan kepada DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    “Kami mengimbau wajib pajak untuk ikut aktif mengevaluasi DJP serta segera memadankan NIK menjadi NPWP, sehingga semuanya dapat berjalan lancar ketika PSIAP mulai dioperasikan,” tandasnya. (MUF)

  • Tinjau KPP Pratama Surakarta, Presiden Kaget Banyak Antrean SPT Tahunan

    Tinjau KPP Pratama Surakarta, Presiden Kaget Banyak Antrean SPT Tahunan

    JAKARTA, BANPOS – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta pada Kamis, 9 Maret 2023. Tujuan kunjungan tersebut adalah dalam rangka meninjau pelaksanaan pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak di Kantor Pajak Surakarta.

    Jokowi mengaku kaget karena masih banyak wajib pajak yang mengantre di KPP Pratama Surakarta untuk melaporkan SPT, padahal pelaporan SPT bisa dilakukan secara online atau efiling dari rumah. Ia pun kemudian menunjukkan bukti penerimaan SPT Tahunan yang telah disampaikannya secara efiling.

    “Nih, sudah (menyampaikan SPT Tahunan),” ujar Jokowi, sambil menunjukkan bukti penerimaan elektronik miliknya tertanggal 6 Maret 2023 melalui ponselnya.

    Oleh sebab itu, Presiden mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023. Menurutnya, kewajiban pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak sebagai komitmen bersama warga negara.

    “Karena apa? Karena penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan itu semua dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” jelasnya.

    Secara nasional, kata Jokowi, penerimaan SPT Tahunan sampai dengan 9 Maret 2023 sebanyak 6,6 juta SPT, lebih banyak dari tahun lalu di tanggal yang sama yaitu sebanyak 5,4 juta SPT.

    “Kenaikan tersebut menunjukkan adanya semangat masyarakat untuk menyampaikan SPT lebih awal. Ini yang saya senang,” tandasnya.

    Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam peninjauan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. (MUF)

  • Akar Kekerasaan Mario Dandy

    Akar Kekerasaan Mario Dandy

    Oleh : Ahmad Nuri
    Ketua GP Ansor Banten.

    TADI malam baru saja penulis menengok Cristalino David Ozora Latumahina, korban kekerasaan keji yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Keadaan David alhamdulillah sudah membaik, ada tanda-tanda pemulihan meski tidak signifikan paling tidak perkembangannya membuat kita terus berharap berangsur-angsur pulih dengan perawatan dokter dan doa-doa semua.

    Penulis sendiri merasa terpanggil untuk memberikan suport, doa langsung ketempat dimana david di rawat, yang sebelumnya penulis telah menggerakan doa bersama lewat mujahadah dengan para ulama, santri dan pengurus NU, Ansor Banser Banten. Upaya ini sengaja dilakukan sebagai bentuk solidaritas organik sesama kader dan kemanusiaan untuk saling mendoakan sesama ketika ditimpa musibah termasuk musibah yang dialami oleh David yang merupakan putra dari sahabat saya, Jonathan Latumahina pengurus PP GP Ansor.

    Kejadian Kekerasan Mario ini, belakangan tengah menjadi sorotan berbagai media di Tanah Air. Video kekerasan yang memperlihatkan tindakan keji, brutal dan biadab Mario Dandy pun tersebar. Atas perbuatannya, Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

    AKAR KEKERASAAN MARIO

    PELAKU kekerasan Mario Dandy, merupakan anak seorang pejabat di direktorat jendral pajak dibawah Kementerian Keuangan. Merasa sebagai anak pejabat yang bergelimang harta dan tahta bapaknya, Mario merasa bisa melakukan apa saja pada orang lain yang memiliki masalah dengan dirinya atau dengan kepentinganya di sekelilingnya termasuk soal remeh temeh bisikan perempuan.

    Dalam banyak kejadian biasanya akar kekerasan dimulai dengan hal yang perinsip dalam kehidupan seperti ideologi, agama, ekonomi dan politik tapi kejadian kekerasan mario ini berakar dari remeh temeh dan soal bisikin perempuan semata, Kejadian Kekerasaan medel Mario ini kalau kita mengutip Gus Ulil sangat relevan bahwa kekejian ini menurut Gus Ulil sangat mirip dengan analisa lama dari filosuf Hannah Arendt, yang pernah penulis bahwa fenomena “the Banality Of Evil,” tentang akar kejahatan yang berkar remeh temeh.

    Menurut Gus Ulil Maksud yang disebut Arendt adalah tindakan kejahatan yang di dorong bukan oleh motif yang akarnya dalam sekali [prinsip] seperti ideologi, agama, rasisme sentimen lain yang bersifat intens melainkan oleh motif motif yang remeh temeh itulah.

    Sungguh, Kekerasaan biadab Mario ini sangat mengagetkan publik dan hampir berdampak pada institusi dimana bapaknya bekerja. Instutusi negara kementrian keuangan yang mengurusi keuangan dan pajak harus goncang oleh kejadian kekerasan yang berakar remeh temeh Padahal akar kekerasaanya Mario bukan hal yang luar biasa menyangkut negara dan bangsa serta ideologi agama atau etnik yang kadang menyulut kekerasaan tersendiri. Tapi soal yang biasa anak muda tapi menjadi tidak biasa karena tindakanya diluar batas manusia, ini kebiadaban manusia sejenis Mario yang terbaiasa dengan kehidupan mewah dengan didikan ahlak dan adab yang minim sebagimana postingan hidupnya di medsos, hal ini bisa mengakibatkan dirinya merasa memiliki nyali besar karena bisa membeli apapun termasuk membeli hukum, terbukti dari pernyataan dirinya bahwa dia tidak takut akan dilaporkan pada aparat penegak hukum setelaah dia melakukan kekerasaan pada David

    SIKAP SABAR AYAH DAVID

    KETIKA penulis menjenguk David sambil memberikan suport moral pada ayah David (Jonathan Latumahina) yang merupakan pengurus Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), ada ketegaran dan kesabaran dengan telah memaafkan pelaku sembari menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

    Kebesaran jiwa sang ayah sebagai seorang sahabat, saya kenal Jonathan atau yang akrab disapa “Jo” sebagai pribadi yang baik dan periang. Dirinya dikenal oleh orang disekitarnya sebagai orang yang tegas tetapi juga berhati lembut. Ia seorang yang memiliki kebesaran jiwa luar biasa. Bahkan ketika mendapati sang buah hati tidak sadarkan diri akibat mengalami tindakan kekerasan ia tetap memaafkannya tanpa perlu menunggu waktu lama.

    Penulis yang juga seorang ayah ini belum tentu mampu menghadapi situasi sulit dan menyat jiwa ini dengan perasaan sabar. Saya mungkin memerlukan waktu lama untuk menerima kenyataan tersebut alih-alih harus memaafkan pelaku dalam waktu singkat. Ini juga mungkin berlaku bagi Menteri agama yang juga Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Quomas (Gus Yaqut) tatkala menjenguk David di RS Mayapada Kuningan.
    Gus Yaqut tidak kuasa untuk menyembunyikan kepiluan dan sekaligus kemarahannya. Ia menyatakan dengan tegas bahwa “Anak kader, anaku juga”. Catat itu !!!.

    Luapan emosi dan kejengkelan juga ditumpahkan oleh para netizen Tanah Air yang menimpali Dandy sebagai seorang biadab, tidak berperikemanusiaan, serta gelar-gelar buruk lainnya. Netizen mengutuk keras tindakan keji yang dilakukan oleh Dandy dan menutut tindakan hukum yang sepadan.

    Semua umpatan dan luapan emosi yang diperlihatkan oleh berbagai pihak merupakan suatu ekspresi yang wajar. Tetapi sekali lagi apa yang diperlihatkan oleh Jo sama sekali berbeda. Ia membuat saya dan siapapun mau tidak mau akan berdecak kagum. Kata-katanya tatkala menerima permohonan maaf keluarga pelaku sungguh mencerminkan kebesar jiwa dari seorang manusia.

    “Keluarga pelaku datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf.” Jo dengan santun kemudian menambahkan kalimatnya “Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir”

    MENOLAK DAMAI PADA KEKERASAN

    KENDATI memaafkan, Jo tetap menggarisbawahi bahwa memaafkan tidak sama dengan mendiamkan. Dengan lain perkataan Jo menolak untuk berdamai pada kekerasaan. Penolakan untuk berdamai itu menurut penulis merupakan sikap yang tepat dan dilandasi dengan penuh kesadaran sebagai warga negara yang patuh dan taat teradap perlunya menjunjung penegakan hukum. Selain itu menurut penulis kata damai memang memiliki duduk definisi tersendiri. Damai bukanlah kita didholimi, di aniaya di tindas dengan kekerasa lalu kita diam saja.

    Damai juga bukan tanah kita dirampas lalu kita menyerahkannya pada si perampas. Damai adalah sikap saling mengerti dan saling memahami dengan penuh hormat satu sama lain. Damai adalah kesadaran untuk menghargai hak tiap-tiap individu ataupun kelompok dalam suatu lingkungan negara.

    Bila terdapat suatu kondisi dimana kedamaian terganggu atau dirusak, baik oleh seseorang atau sekelompok orang maka sebagai konsekuensinya negara perlu untuk hadir untuk menengahi, memproses, dan memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.Secara khusus, dalam hal ini segala tindakan kekerasan yang memunggungi nilai-nilai serta merusak perdamaian yang terjadi di negara merdeka jelas perlu diproses secara hukum.

    Tujuannya agar terdapat efek jera bagi pelaku serta siapapun yang terlibat aktif didalamnya. Selain itu, pelaku kejahatan perlu diingatkan bahwa penjahat bukan saja menghadapi atau berurusan dengan sang korban. Melainkan juga dengan negara sebagai penjamin tegaknya keadilan dan supremasi hukum. Terlebih kejahatan kekerasan atau lebih tepatnya kekejian yang dilakukan oleh Dandy ketika menganiaya David yang sudah tidak berdaya tersebut sangat sulit untuk dicerna oleh akal manusia yang siuman.

    TAK HABIS FIKIR
    Manusia dengan akal yang masih siuman tentu akan keheranan melihat perilaku Dandy yang sebenarnya sudah melampaui kata keji. Pukulan serta tendangan yang diarahkan terhadap bagian-bagian tubuh David yang sudah tak berdaya dan hanya melakukan “perlawanan alami” melalui reflek syarafnya tersebut begitu pilu dan sesak untuk dilihat. Keheranan kita tidak berhenti sampai disitu, Dandy juga tertangkap menirukan selebrasi layaknya megabintang sepakbola Cristiano Ronaldo saat berhasil menciptakan gol.

    Dandy bahkan tidak menampakan raut penyesalan ketika dirinya sudah berbalut baju orange sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Hal serupa juga diperlihatkan oleh sahabatnya yakni Shane sebagai perekam video kekerasan terhadap David. Shane yang juga sudah resmi berstatus tahanan ini tertangkap kamera tengah tertawa disalah satu ruang Polres Jaksel.
    Entah apa yang ada didalam benak mereka berdua. Bisa-bisanya mereka menampakan raut tanpa sesal seolah mereka lupa atas tindakan keji yang dilakukan terhadap David. Sebesar apa kesalahan David sehingga mereka seperti layak merayakan kekejian yang dilakukan seolah sebagai kemenangan. Setumpuk keheranan yang bisa melahirkan ratusan bahkan ribuan pertanyaan ini belum tentu memperoleh satu jawaban yang tepat.

    Keheranan dan tak habis fikir serupa juga nampaknya dirasakan oleh publik termasuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Menkopolhukam menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dandy tersebut sebagai tindakan amat jahat. Tak lupa Menkopolhukam juga megajukan pertanyaan kepada awak media yang isinya ditujukan terhadap ayah pelaku. “Kalau perlu bapaknya dipanggil juga, kok bisa punya anak seperti ini”.

    Diluar semua respon yang membalut peristiwa memilukan yang dialami David, kita hanya bisa berharap yang terbaik bagi proses penegakan hukum dan terutama bagi kondisi kesehatan David sendiri. Kabar baiknya ialah bahwa sampai tulisan ini dibuat kondisi David berangsur-angsur mulai membaik dan kesadarannya meningkat.

    Semoga Allah yang maha penyembuh, mengkaruniakan kesembuhan terhadap David. Amin

  • Teman Tuli Diajak Bayar Pajak

    Teman Tuli Diajak Bayar Pajak

    SERANG, BANPOS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin tidak ada diskriminasi dalam pelayanan pajak. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya kegiatan ‘Pajak Berisyarat’ secara serentak di seluruh Indonesia secara hybrid, Jumat (9/12).

    Di Kantor Wilayah DJP Banten sendiri melibatkan sebanyak 25 teman tuli yang berdomisili di Kota dan Kabupaten Serang yang berkumpul di Aula. Mereka yang hadir pada kegiatan tersebut didampingi oleh seorang penerjemah bahasa isyarat, Luluk Kusuma Wardani.

    Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan serta peresmian pembukaan acara Pajak Berisyarat oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

    “Kami menyampaikan apresiasi serta harapan agar teman tuli juga memahami tentang pajak dan arti pentingnya partisipasi teman tuli dalam membangun negara melalui pajak,” ujar Neil sembari menyapa teman tuli seluruh Indonesia.

    Sementara itu, pendamping teman tuli, Luluk, membantu tim penyuluh Kanwil DJP Banten untuk menerjemahkan materi sosialisasi tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hal-hal mendasar tentang arti pentingnya pajak serta hak dan kewajiban perpajakan. Materi disampaikan oleh fungsional penyuluh pajak ahli pertama, Muslih Anwari.

    “Saya senang, semua peserta sangat memperhatikan materi yang disampaikan dan berperan aktif dalam sesi tanya jawab. Dan yang tidak kalah seru adalah ketika sesi kuis, semua ikut bermain, terimakasih teman tuli,” ujar Muslih.

    Setelah sesi tanya jawab dan kuis, kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (MUF)