Tag: DJP Banten

  • Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

    Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

    TANGERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi PT BAPI ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (27/2). PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus sampai dengan Desember tahun 2018.

    Tak hanya itu, mereka juga tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari-Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur, yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus. Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 sampai dengan Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, menjelaskan bahwa PT BAPI melakukan usaha di bidang real estate. PT BAPI bekerjasama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang.

    “Seharusnya, PT BAPI wajib melakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) dan menyerahkan bukti potongnya pada saat PT APIK menyerahkan pekerjaannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI,” ungkapnya.

    PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena PT BAPI sebagai korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

    “Dari hasil penyidikan, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelasnya.

    Cucu menyampaikan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kanwil DJP Banten juga telah memenangkan sidang Praperadilan atas PT BAPI, sehingga kini kasusnya telah memasuki tahap PP-22 dan akan segera dilakukan sidang pokok perkara.

    “Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Diharapkan hal ini akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (MUF)

  • Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

    Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

    CILEGON, BANPOS – Sebanyak 40 UMKM binaan PIWKU Banten mengikuti Business Development Services (BDS) dengan tema ‘Pemasaran Digital, UMKM Siap Ekspor’, Selasa (30/1). Tak hanya itu, para pelaku UMKM juga menggelar produknya di Bazar UMKM Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon.

    Kegiatan BDS ini dimeriahkan dengan bazar UMKM, pelatihan pemasaran produk secara digital dan pembekalan kepada 40 UMKM binaan PIWKU Banten agar siap melakukan ekspor. Para peserta BDS binaan PIWKU Banten ini sebagian besar adalah anggota Galeri yang UMKM KPP Pratama Cilegon, yang telah berjalan sejak Desember 2021 dan menjual produk UMKM yang metode pembayaran mandiri dengan menggunakan QRIS.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna dalam sambutannya menyampaikan bahwa UMKM memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian, karena mampu menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran. Ia menyampaikan bahwa dari 269 juta jiwa Penduduk Indonesia, sebanyak 175,4 juta telah menggunakan internet, sehingga tidak heran apabila digital marketing ini berkembang pesat di Indonesia.

    “Terlebih lagi, saat ini jumlah pelaku UMKM lebih dari 64 juta dengan kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto sebesar 61 persen,” ujarnya.

    Pada kesempatan tersebut, Cucu berharap dengan adanya kegiatan BDS ini menjadikan UMKM semakin maju, berkembang, dan tentunya naik kelas, serta berorientasi ekspor. Sehingga UMKM menjadi Pahlawan Devisa dan APBN bagi bangsa dan negara tercinta.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon Didin S. Maulana. Tak hanya itu, bertindak sebagai pemateri pelatihan yaitu Laura Irawati Direktur PIWKU Inkubator Bisnis dan Afif Bahalwan Direktur Kenanga Hub Solution.

    Helldy memberi arahan kepada UMKM untuk tetap eksis dan berkembang dan mengajak seluruh warga Cilegon untuk taat pajak, diantaranya dengan segera melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

    Kepala KPP Pratama Cilegon, Triyani Yuningsih menyampaikan bahwa BDS adalah wujud nyata kepedulian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pengembangan UMKM. Ia pun berharap, BDS dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak bagi UMKM dan seluruh masyarakat.

    Triyani juga mengajak semua pihak mendukung KPP Pratama Cilegon untuk meraih predikat ZI-WBBM (Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024. Karena KPP telah berupaya dan senantiasa berbenah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan. (MUF)

  • Teman Disabilitas di Tangerang Raya Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pajak

    Teman Disabilitas di Tangerang Raya Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pajak

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 30 teman disabilitas yang berdomisili di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mengikuti kegiatan Pajak Bersama Teman Disabilitas pada Rabu (15/11).

    Kegiatan yang bekerja sama dengan Yayasan Difabel Mandiri ini dilakukan di aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa.

    Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Banten, Dwika Yuni, mengungkapkan bahwa Pajak Bersama Teman Disabilitas adalah kegiatan kampanye perpajakan bagi Warga Negara Indonesia Penyandang Disabilitas.

    Ia menjelaskan, kegiatan ini sudah dimulai sejak tahun 2021 dan menjadi agenda rutin Direktorat Jenderal Pajak.

    Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan, dan dibuka oleh Dwika. Saat menyapa teman-teman disabilitas, Dwika menyampaikan bahwa pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak tidak ada diskriminasi.

    “Hal ini sama halnya dengan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke teman-teman disabilitas. Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, teman-teman disabilitas dapat memahami pentingnya pajak dalam membangun negara,” ujar Dwika.

    Kanwil DJP Banten juga menghadirkan dua orang juru Bahasa isyarat Luluk Kusuma Wardani dan Abdul Azis. Luluk dan Azis membantu tim penyuluh Kanwil DJP Banten, untuk menerjemahkan materi sosialisasi Pemadanan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hal-hal mendasar tentang pentingnya pajak, materi tentang hak dan kewajiban perpajakan dengan pemateri fungsional penyuluh pajak ahli pertama Muslih Anwari.

    “Terimakasih teman-teman disabilitas yang sangat antusias dengan materi yang disampaikan dan berperan aktif dalam sesi tanya jawab. Semoga bermanfaat dan teman disabilitas dapat menyebarluaskan peran pajak ke teman-teman disabilitas yang lain,” ujar Muslih.

    Usai sesi tanya jawab dan kuis, kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (MUF/DZH)

  • DJP Banten Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Tangsel

    DJP Banten Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Tangsel

    TANGERANG, BANPOS – Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka dan berkas perkara dua tersangka tindak pidana perpajakan berinisial REB dan JM alias I, yang telah disangka turut serta membantu, TS, terpidana kasus yang sama, menggunakan Faktur Pajak fiktif melalui PT BPS.

    Kedua tersangka tersebut telah diserahkan oleh penyidik Kanwil DJP Banten ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, untuk nantinya segera disidangkan. Sementara terpidana TS sendiri telah divonis pidana penjara selama dua tahun.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, menerangkan bahwa modus yang dilakukan JM dan REB adalah dengan menyediakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kepada PT BPS.

    “Faktur Pajak tersebut kemudian dikreditkan oleh PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima BANPOS, Selasa (8/8).

    Atas perbuatan para tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2016, Yoyok menuturkan bahwa hal itu telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.076.826.807.

    “Sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021, REB dan JM diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” terangnya.

    Adapun terhadap perusahaan yang menggunakan Faktur Pajak Fiktif dari REB dan JM, Yoyok menuturkan bahwa mereka telah dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka REB dan JM sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” ungkapnya.

    Menurutnya, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    “Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten, yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (DZH)

  • Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

    Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten memenangkan kembali gugatan praperadilan dalam sidang putusan perkara praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN.Serang yang diajukan oleh eks Direktur Utama PT. MAP, H, Selasa (23/5).

    Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, M. Junaidi, mengungkapkan bahwa H mengajukan permohonan praperadilan dengan Presiden Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Banten sebagai pihak Termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Termohon.

    “Pemohon dalam permohonanannya mendalilkan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon selaku Tersangka tindak pidana perpajakan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S-4/TAP/TSK/WPJ.08/2022 tidak patut menurut hukum, karena bersifat error in persona standi judicio,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima BANPOS.

    Pemohon beralasan bahwa pemenuhan kewajiban pajak PT. MAP, selaku debitur pailit, tidak dapat dimintakan pertangungjawaban dari pemohon selaku eks Direktur PT. MAP. Karena ketika telah dinyatakan pailit, maka seluruh tanggung jawab terkait pasiva dan aktiva PT. MAP dalam pailit merupakan tanggung jawab Kurator.

    Hakim kemudian memeriksa dan mempelajari jawaban Pemohon dan Termohon, daftar bukti surat dari Pemohon dan Termohon, serta mendengarkan keterangan ahli Pemohon Youngky Fernando dan Richard Burton, dan keterangan ahli Termohon Ahmad Sopian dan Anwar Hidayat.

    Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa Permohonan pemohon in casu tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan praperadilan, khususnya terkait sah tidaknya penetapan tersangka.

    Akan tetapi, Hakim memperhatikan bahwa dari aspek formil penetapan Pemohon sebagai Tersangka yaitu dari bukti bukti surat yang diajukan Termohon, ternyata Termohon dalam menetapkan Pemohon selaku Tersangka dugaan tindak pidana perpajakan telah memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat.

    Oleh karenanya, hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

    “Putusan Praperadilan ini kembali memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan dan menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan,” terangnya.

    Junaidi menjelaskan, penegakan hukum melalui penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan oleh DJP dengan efektif dan berkeadilan Sebagai Tindakan ultimum remedium, penyidikan harus mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku dan menimbulkan efek gentar yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Perpajakan.

    “Kantor Wilayah DJP Banten berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan, karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara,” tandasnya. (MUF)

  • Kolaborasi DKM dan DWP Kanwil DJP Banten Meriahkan Ramadan dengan Bakti sosial

    Kolaborasi DKM dan DWP Kanwil DJP Banten Meriahkan Ramadan dengan Bakti sosial

    SERANG, BANPOS – Meriahkan Bulan Ramadan 1444 Hijriah, Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Kanwil DJP Banten bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil DJP Banten menggelar kegiatan bakti sosial bertempat di Masjid At-Taqwa, Kanwil DJP Banten.

    Kegiatan rutin di bulan penuh berkah kali ini diisi dengan santunan bagi 57 anak yang terdiri dari Yayasan Al-Ghifari, Kota Serang, sebanyak 30 santri/santriwati, Yayasan Darul Jalal Rangkasbitung sebanyak 20 santri/santriwati, dan 7 anak jalanan dari Kota Serang.

    Acara dibuka dengan penampilan seni hadroh dari santriwati Yayasan Al-Ghifari dan dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh pegawai Kanwil DJP Banten, Yudhika Surya Wardhana.

    Dalam sambutannya, Ketua DWP Kanwil DJP Banten, Tipuk Satiotomo, mengungkapkan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang suci bagi umat Islam.

    “Ramadan merupakan bulan penuh berkah. Allah berjanji akan melipatgandakan pahala atas ibadah-ibadah yang kita lakukan di Bulan Ramadan,” ujarnya.

    Menurutnya, ibadah yang dapat dilakukan di bulam Ramadan sangat banyak sekali, salah satunya dengan berbagi.

    “Menyisihkan sebagian harta untuk zakat, infaq, dan sedekah untuk mereka yang membutuhkan di sekitar kita,” tuturnya.

    Pada kesempatan tersebut, Tipuk berkesempatan secara langsung memberikan santunan kepada para santri. Kegiatan pun dilanjutkan dengan kajian agama oleh Ustadz Asep Akhmad Khatib dengan tema mengenal puasa dan bulan Ramadan.

    Hadir dalam kesempatan tersebut para pegawai dan tamu undangan. Kegiatan pun ditutup dengan foto bersama serta pembagian souvenir oleh Ketua DWP Kanwil DJP Banten. (MUF)

  • Kerjasama dengan IAMI, DJP Banten Gelar Webinar Kolaborasi Soal Perpajakan

    Kerjasama dengan IAMI, DJP Banten Gelar Webinar Kolaborasi Soal Perpajakan

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Banten dan Relawan Pajak Banten, menggelar Webinar Kolaborasi bertajuk ‘Kebijakan Korporasi atas Natura/Kenikmatan: Perspektif Akuntan Manajemen & Pajak’ pada Senin (10/4).

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh 250 peserta webinar mulai dari anggota Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), relawan pajak, tax center, dan anggota Kamar Dagang Indonesia (KADIN) di Provinsi Banten.

    Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten M. Junaidi, sambil menyapa para peserta seminar dan mempersilahkan para peserta untuk terlibat aktif berdiskusi dalam webinar kolaborasi ini.

    Bertindak sebagai moderator adalah Pengurus IAMI DPW Banten, Ardial Akbar Tanjung dan narasumber Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten, Agus Puji Priyono dan Relawan Pajak Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Erwindiawan.

    Dalam kesempatannya, Agus menyampaikan poin penting yaitu adanya perubahan kebijakan pajak atas imbalan terkait pekerjaan/jasa selain uang yakni barang (natura) dan fasilitas/kemudahan (kenikmatan), yang semula bagi pemberi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan menjadi dapat dibebankan sebagai biaya. Namun konsekuensinya bagi penerima bukan penghasilan menjadi penghasilan melalui mekanisme pemotongan PPh.

    “Hal tersebut diatur dalam UU HPP yang berlaku mulai tahun 2022 yang disesuaikan dengan periode pembukuan Wajib Pajak,” ujarnya.

    Menurutnya, Pemerintah memberikan relaksasi pemotongan PPh dengan menerbitkan PP 55 Tahun 2022 pada tgl 20 Desember 2022 yang berdampak penerima penghasilan harus setor sendiri dalam SPT Tahunan PPh.

    “Selanjutnya pemotongan PPh 21 berlaku mulai 1 Januari 2023 sembari menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan implementasinya,” tuturnya.

    Agus mengaku peserta banyak yang mengajukan pertanyaan terkait teknis pemotongan PPh-nya. Kata dia, semangat awal kebijakan pajak terkait natura/kenikmatan ini adalah untuk menciptakan rasa keadilan antara karyawan level atas dan juga level bawah.

    “Dimana biasanya dalam suatu perusahaan karyawan level atas (High Level Management) mendapatkan banyak benefit yg bersifat natura dan kenikmatan dari perusahaan yang tidak dikenakan pajak,” tandasnya.

    Narasumber lainnya, Erwindiawan mengungkap kebijakan pajak baru yang diberlakukan untuk memenuhi prinsip keadilan horizontal, dimana imbalan uang dikenakan PPh sedangkan natura/kenikmatan yang mayoritas dinikmati high level employee.

    “Selain itu untuk antisipasi adanya manajemen laba yang agresif karena perbedaan tarif PPh Badan dan PPh Orang Pribadi,” katanya. (MUF)

  • Tingkatkan Kesadaran Hukum Pajak, DJP Banten Lawatan ke Kejati

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Pajak, DJP Banten Lawatan ke Kejati

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum perpajakan masyarakat Banten, Kepala Kanwil DJP Banten melakukan lawatan ke instansi pemerintah di Banten.

    Kali ini, DJP Banten melakukan lawatan ke Kejati Banten yang secara langsung disambut oleh Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyah.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, menyampaikan bahwa kegiatan lawatan ini juga menjadi ajang koordinasi pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum di bidang perpajakan.

    “Lawatan dalam rangka mewujudkan masyarakat Banten yang sadar akan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

    Dalam pertemuan ini, dibahas juga berkaitan dengan bentuk kerjasama yang akan dilakukan antar Kanwil DJP dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    “Kami meminta kesediaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dalam membantu Kanwil DJP Banten menegakkan hukum perpajakan bagi para pengemplang pajak, dengan merapatkan barisan bersama para penyidik pajak, sehingga tercipta sinergi yang baik di Provinsi Banten dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tegas Yoyok.

    Sementara itu, Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyah memberikan respon positif dan berkenan memberikan dukungan penuh kepada DJP dalam menegakkan hukum perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan di Provinsi Banten. (MUF)

  • Kanwil DJP Banten Menangkan Dua Gugatan Pra Peradilan

    Kanwil DJP Banten Menangkan Dua Gugatan Pra Peradilan

    TANGERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten memenangkan dua gugatan Praperadilan dalam sidang putusan perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Tgr yang diajukan oleh H yaitu eks Direktur Utama PT. MAP dan Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN.TNG yang diajukan oleh MS sebagai Direktur PT. PMSM, melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Tangerang.

    Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten, M. Junaidi, menjelaskan bahwa pihaknya menyelesaikan gugatan tersebut bersama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

    Kata dia, atas perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Tgr, H mengajukan permohonan praperadilan dengan Menkeu-RI Cq Ditjen Pajak Cq Kanwil DJP Banten Cq Maryudin PPNS pada Kanwil DJP Banten sebagai pihak Termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Termohon dengan alasan bahwa yang bertanggung jawab di muka hukum pasca wajib pajak telah dinyatakan pailit pada 22 Agustus 2019 adalah para curator.

    “Sehingga Pemohon tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

    Selain menuntut penetapan Tersangka dinyatakan tidak sah, Pemohon juga memohon Hakim Praperadilan untuk memerintahkan Termohon menghentikan proses penyidikan dan membebaskan status tersangka Pemohon.

    “Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon,” katanya.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa Penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

    Adapun atas permohonan Pemohon mengenai siapa yang harus bertanggung jawab di muka hukum sudah memasuki subtansi materi pokok perkara yang bukan merupakan objek dan lingkup kewenangan praperadilan.

    “Oleh karenanya, hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” jelasnya.

    Sementara itu, pada putusan perkara praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN.TNG, MS mengajukan permohonan praperadilan dengan DJP sebagai pihak Termohon I, Kepala Kanwil DJP Banten sebagai pihak Termohon II, dan Kepala KPP Pratama Kosambi sebagai pihak Termohon III.

    “Objek perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah mengenai sah atau tidaknya penerbitan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, pemberitahuan bukti permulaan, serta sah atau tidaknya upaya penggeledahan dan penyitaan,” terangnya.

    Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Tangerang, Agus Iskandar, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tidak ada bukti penyitaan dan penggeledahan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Banten terhadap PT. PMSM.

    Oleh karenanya, dalam putusan hakim yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum memutuskan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon terlalu premature sehingga permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

    Adapun penggeledahan dan penyitaan yang didalilkan oleh Pemohon, merupakan peminjaman dokumen dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

    Kedua Putusan Praperadilan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

    “Kantor Wilayah DJP Banten berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan, karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara,” tandas Junaidi. (MUF)

  • Webinar Kolaborasi DJP dan IAI, UMKM Dikenalkan SIAPIK

    Webinar Kolaborasi DJP dan IAI, UMKM Dikenalkan SIAPIK

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten bersama dengan Kemenkeu Satu Banten, dan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Banten menggelar webinar kolaborasi dengan tema ‘Praktis Lapor Pajak & Pembukuan UMKM Secara Digital’ yang secara langsung dibuka oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten M. Junaidi.

    Dalam sambutannya, Junaidi menyampaikan tentang komitmen Kanwil DJP Banten dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

    “Kanwil DJP Banten telah berupaya mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Kami memohon dukungan dari segenap wajib pajak Kanwil DJP Banten dalam untuk mendapatkan predikat ZI-WBK,” ujarnya.

    Kegiatan dilanjutkan dengan webinar yang dimoderatori oleh Sekretaris IAI Wilayah Banten, Munawar Muchlish. Hadir sebagai narasumber yaitu Wakil Ketua III IAI Wilayah Banten Wulan Retnowati dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Agus Puji Priyono.

    Wulan menyampaikan kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Dimana UMKM memiliki kontribusi tinggi bagi perekonomian Indonesia dan menyerap lebih dari 15 persen tenaga kerja pada sektor ekspor non migas.

    “Mengingat 75 persen penduduk Indonesia menggunakan internet, maka potensi UMKM ini bisa ditingkatkan melalui marketing digital,” terangnya.

    Ia menegaskan, UMKM juga harus melek akuntansi sederhana dalam hal ini melakukan pencatatan keuangan sederhana dan membuat laporan keuangan UMKM. Sehingga UMKM memiliki kemampuan untuk memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha.

    “Dapat mengetahui aset dan kekayaan usaha, mengetahui keuntungan dan kerugian usaha, dapat mengevaluasi kinerja dan merencanakan untuk melakukan ekspansi usaha,” tuturnya.

    Pada kesempatan tersebut, Wulan memperkenalkan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK), produk dari Bank Indonesia untuk memudahkan UMKM dalam menyusun laporan keuangan dan sebagai referensi bank dalam mengalanisis kelayakan pembiayaan UMKM.

    “Terdapat 8 sektor usaha yang dapat menggunakan SIAPIK, yaitu perorangan/ultra mikro, pertanian, jasa, perdagangan, perikanan tambah, perikanan budidaya, peternakan, dan manufaktur,” tandasnya.

    Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, Agus Puji Priyono menyampaikan tentang hak dan kewajiban perpajakan UMKM. Kata dia, UMKM diperlakukan sama dengan wajib pajak pada umumnya.

    “UMKM mesti melakukan pendaftaran NPWP, menghitung dan membayar pajak, serta melaporkannya di SPT Tahunan,” ujarnya.

    Tak hanya itu, ada ketentuan terbaru bagi UMKM yang berbentuk PT Perorangan dan BUMDes. Dimana, mereka masih dapat menggunakan perhitungan pajak menggunakan PP 23/2018 hingga 4 tahun.

    “Setelah itu, maka UMKM mesti melakukan perhitungan pajak sesuai tarif PPh Pasal 25 UU Pajak Penghasilan,” jelas Agus.

    Diakhir, Agus menyampaikan tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi UMKM. Ia juga mengingatkan agar UMKM segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret untuk WP OP.

    “Tanggal 30 April untuk WP Badan dengan mengakses pelaporannya secara online melalui www.djponline.pajak.go.id,” tandasnya. (MUF)