Tag: DJP Banten

  • Momen Kunjungi Ketua MUI Banten, DJP Sampaikan Edukasi Pentingnya Perpajakan

    Momen Kunjungi Ketua MUI Banten, DJP Sampaikan Edukasi Pentingnya Perpajakan

    PANDEGLANG, BANPOS – Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Ketua MUI Provinsi Banten KH. Tb. Hamdi Ma’ani, Rabu (16/3). Momen ini dijadikan sebagai bagian daripada silaturahmi dengan Kyai Hamdi yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Pondok Pesantren Mathla’ul Anwar Linahdlatil Ulama (MALNU) Pusat Menes, Pandeglang.

    “Kunjungan ini adalah kunjungan rutin kakanwil DJP Banten guna menjalin hubungan baik dan sekaligus memberikan edukasi perpajakan ke pondok-pondok pesantren di Provinsi Banten,” ujar Yoyok, dalam siaran Pers yang diterima BANPOS.

    Pada kesempatan tersebut, Yoyok menyambut baik poin yang disampaikan oleh Kyai Hamdi. Ia pun mengajak serta Kyai Hamdi untuk menjadi katalisator dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya pajak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

    Dalam kesempatan ini, Kyai Hamdi juga menyampaikan imbauannya agar seluruh masyarakat Indonesia segera melaporkan SPT Tahunannya dan memadankan NIK menjadi NPWP. Tak hanya itu, ia mengapresiasi atas kehadiran Kakanwil DJP Banten beserta jajaran serta mengatakan bahwasanya ulama dan umaro atau pemerintah adalah dua penopang penting negara Indonesia.

    “Ulama dan umaro harus saling mendukung untuk menciptakan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Kyai Hamdi.

    Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian cinderamata, ramah tamah, dan foto bersama. Untuk diketahui, MALNU adalah salah satu lembaga pendidikan populer yang dimiliki NU di Menes, Pandeglang, Banten. (MUF)

  • Tinjau KPP Pratama Surakarta, Presiden Kaget Banyak Antrean SPT Tahunan

    Tinjau KPP Pratama Surakarta, Presiden Kaget Banyak Antrean SPT Tahunan

    JAKARTA, BANPOS – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta pada Kamis, 9 Maret 2023. Tujuan kunjungan tersebut adalah dalam rangka meninjau pelaksanaan pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak di Kantor Pajak Surakarta.

    Jokowi mengaku kaget karena masih banyak wajib pajak yang mengantre di KPP Pratama Surakarta untuk melaporkan SPT, padahal pelaporan SPT bisa dilakukan secara online atau efiling dari rumah. Ia pun kemudian menunjukkan bukti penerimaan SPT Tahunan yang telah disampaikannya secara efiling.

    “Nih, sudah (menyampaikan SPT Tahunan),” ujar Jokowi, sambil menunjukkan bukti penerimaan elektronik miliknya tertanggal 6 Maret 2023 melalui ponselnya.

    Oleh sebab itu, Presiden mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023. Menurutnya, kewajiban pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak sebagai komitmen bersama warga negara.

    “Karena apa? Karena penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan itu semua dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” jelasnya.

    Secara nasional, kata Jokowi, penerimaan SPT Tahunan sampai dengan 9 Maret 2023 sebanyak 6,6 juta SPT, lebih banyak dari tahun lalu di tanggal yang sama yaitu sebanyak 5,4 juta SPT.

    “Kenaikan tersebut menunjukkan adanya semangat masyarakat untuk menyampaikan SPT lebih awal. Ini yang saya senang,” tandasnya.

    Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam peninjauan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. (MUF)

  • Teman Tuli Diajak Bayar Pajak

    Teman Tuli Diajak Bayar Pajak

    SERANG, BANPOS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin tidak ada diskriminasi dalam pelayanan pajak. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya kegiatan ‘Pajak Berisyarat’ secara serentak di seluruh Indonesia secara hybrid, Jumat (9/12).

    Di Kantor Wilayah DJP Banten sendiri melibatkan sebanyak 25 teman tuli yang berdomisili di Kota dan Kabupaten Serang yang berkumpul di Aula. Mereka yang hadir pada kegiatan tersebut didampingi oleh seorang penerjemah bahasa isyarat, Luluk Kusuma Wardani.

    Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan serta peresmian pembukaan acara Pajak Berisyarat oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

    “Kami menyampaikan apresiasi serta harapan agar teman tuli juga memahami tentang pajak dan arti pentingnya partisipasi teman tuli dalam membangun negara melalui pajak,” ujar Neil sembari menyapa teman tuli seluruh Indonesia.

    Sementara itu, pendamping teman tuli, Luluk, membantu tim penyuluh Kanwil DJP Banten untuk menerjemahkan materi sosialisasi tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hal-hal mendasar tentang arti pentingnya pajak serta hak dan kewajiban perpajakan. Materi disampaikan oleh fungsional penyuluh pajak ahli pertama, Muslih Anwari.

    “Saya senang, semua peserta sangat memperhatikan materi yang disampaikan dan berperan aktif dalam sesi tanya jawab. Dan yang tidak kalah seru adalah ketika sesi kuis, semua ikut bermain, terimakasih teman tuli,” ujar Muslih.

    Setelah sesi tanya jawab dan kuis, kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (MUF)

  • Realisasi Target Kepatuhan DJP Capai Rp847 Miliar

    Realisasi Target Kepatuhan DJP Capai Rp847 Miliar

    SERANG, BANPOS – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Banten berhasil merealisasikan penerimaan pajak penegakkan hukum per 16 Desember 2021 sebesar Rp827 miliar. Jumlah tersebut merupakan 94,61 persen dari total 100 persen kepatuhan SPT tahun 2021.

    Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan, dalam kegiatan media gathering bertajuk ‘satukan langkah bersama media DJP Bisa’ di Overtaste Coffee and Eatery, Sumur Pecung, Kota Serang, Kamis (16/12). Dalam kesempatan tersebut ia juga mengungkapkan sejumlah pencapaian dan kebijakan yang sedang dan akan diterapkan oleh DJP.

    “Rincian pencapaian diantaranya dari sektor pemeriksaan dan penagihan mencapai Rp752 miliar. Sementara itu, pengungkapan ketidakbenaran pemeriksaan bukti permulaan (8 ayat 3 UU KUP) mencapai Rp31 miliar, kemudian kolaborasi penegakkan hukum sebesar Rp43 miliar,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan resume pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dengan 11 bukper efektif. Lucas mengatakan, ada 6 yang ditingkatkan ke penyidikan dan lima pengungkapan ketidakbenaran.

    “Penyelesaian penyidikan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti P-22 sebanyak 5 kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp79,6 milliar. Penyelesaian penyelidikan atau penyitaan aset tersangka sebanyak dua kegiatan dengan total nilai aset Rp1,397 miliar,” jelasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Lucas juga mengatakan bahwa penerimaan pajak paling banyak terdapat pada Industri Pengelolaan dengan capaian 42 persen. Diikuti sektor perdagangan dengan konstribusi 24,3 persen dan realestat dengan konstribusi 9,08 persen.

    Ia mengungkapkan ada 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Provinsi Banten yang mencapai target 100 persen. Keempatnya yaitu KPP Kosambi, KPP Tangerang Barat, KPP Serang Timur, KPP Cilegon.

    “KPP Kosambi ranking satu nasional dengan pencapaian 122,3 persen,” terangnya.

    Menurutnya meskipun pandemi Covid-19 dengan penerimaan tersebut menunjukkan adanya geliat perekonomian di Banten.

    “Kita para masyarakat dan pelaku ekonomi sudah mulai berjalan dan adanya stimuslus yang diberikan pemerintah,” tandasnya. (MUF)

  • Kanwil DJP Hadiri Pertemuan AKP2I Tangerang Raya

    Kanwil DJP Hadiri Pertemuan AKP2I Tangerang Raya

    SERANG, BANPOS – Kepala Kanwil DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan, menghadiri acara pelantikan pengurus Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) cabang Tangerang Raya, Jumat (3/12). Kehadirannya, merupakan sebagai pertanda baiknya hubungan antara instansi pemerintah dengan berbagai asosiasi konsultan pajak yang salah satunya adalah AKP2I.

    Dalam kesempatan tersebut, Lucas menyampaikan bahwa Asosiasi konsultan pajak terdiri dari para konsultan pajak publik, teknisi perpajakan, pendidik perpajakan, konsultan hukum pajak, mantan auditor BPK/BPKP dan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI. Para konsultan pajak, memiliki andil yang sangat penting dalam membantu DJP dalam menciptakan masyarakat sadar pajak.

    “Kami menyadari betul bahwa pemerintah harus mendapat sokongan dari banyak pihak untuk dapat melaksanakan kebijakannya di masyarakat,” ujarnya.

    Lucas mengatakan, peran konsultan pajak dalam membantu pemerintah diantaranya dengan memasyarakatkan peraturan-peraturan perpajakan terkini, membina anggota menjadi konsultan pajak, pendidik dan teknisi pajak yang profesional dalam rangka membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sehingga, konsultan pajak harus mampu membantu DJP agar masyarakat menjadi lebih tertib administrasi, baik dalam menghitung, menyetor dan melaporkan SPT.

    “DJP dan konsultan pajak adalah mitra unntuk mewujudkan masyarakat sadar pajak sehingga akan menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan negara dalam rangka pembiayaan APBN dan pembangunan,” tandasnya. (MUF)

  • DJP Banten Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Senilai Rp41 Miliar

    DJP Banten Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Senilai Rp41 Miliar

    TANGERANG, BANPOS – Setelah melakukan penyidikan secara saksama terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RHW, Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selasa, (9/11).

    Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang mengatakan, atas kerjasama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara tersangka RHW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

    RHW disangka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar, tidak lengkap dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT PNS.

    “RHW melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 sampai dengan Desember 2014, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41.228.284.990,” ungkapnya.

    Diketahui, RHW secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Atas perbuatan tersebut, RHW diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” katanya.

    Ia mengaku, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

    “Hal itu juga merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (MUF)