Tag: dody irawan

  • PAD Lebak Terus Dioptimalisasi

    PAD Lebak Terus Dioptimalisasi

    LEBAK, BANPOS – GIAT pelaksanaan efisiensi dan optimalisasi pajak daerah diperuntukan menjaga keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Seperti dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Dodi Irawan.

    Ia mengatakan bahwa efisiensi dan optimalisasi pajak daerah dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sangat diperlukan saat ini.

    "Jadi untuk mendukung keseimbangan pembangunan ekonomi, perlu upaya optimalisasi pajak daerah.
    Ini sangat penting untuk memastikan pendapatan yang cukup guna mendukung layanan publik dan
    pembangunan infrastruktur," ujarnya baru-baru ini.

    Menurut Dody, dalam upaya tersebut pihaknya saat ini menekankan pemutakhiran data, sebagai
    langkah untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.

    Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh untuk
    mendorong pembayaran tepat waktu.

    "Lebak Smart Tax, sebuah aplikasi inovatif berbasis android dari Bapenda Lebak, telah membantu
    menciptakan pelayanan pajak daerah yang akuntabel, mudah, dan cepat bagi masyarakat,” terang Dody
    Irawan.

    Ditambahkannya, bahwa bagi wajib pajak yang tidak mematuhi kewajibannya, dilakukan pendekatan,
    teguran, kunjungan, dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Kata
    dia, hal tersebut digunakan untuk menyederhanakan masalah itu guna meningkatkan optimalisasi pajak
    yang diharapkan.

    “Dengan langkah-langkah itu, untuk di Kabupaten Lebak kini tengah berupaya untuk meningkatkan
    pendapatan pajak daerah sambil menjaga kerjasama yang baik dengan masyarakat dan para pemangku
    kepentingan terkait," paparnya. (WDO/DZH)

  • Komisi Transparansi dan Partisipasi Lebak Terancam Dibubarkan

    Komisi Transparansi dan Partisipasi Lebak Terancam Dibubarkan

    Kantor Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak.

    LEBAK,BANPOS – Keberadaan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak terancam dibubarkan. Sebab dinilai tumpang tindih dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    “KTP belum dibubarkan. Sekarang sedang membuat kajian terkait dengan apa yang dilakukan setelah habisnya masa jabatan komisioner KTP,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika (Diskominfo) Kabupaten Lebak, Dody Irawan kepada wartawan, Jum’at (20/9).

    Menurutnya, masa jabatan komisioner KTP jilid IV telah berakhir pada bulan Februari 2019 lalu. Sedangkan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum melaksanakan proses seleksi calon komisioner KTP jilid V.

    “Karena belum mendapatkan jawaban atas surat yang sudah dilayangkan Diskominfo kepada Kemendagri dan juga KPK. Saat ini kita masih menunggu dan sedang mencari pendekatan-pendekatan lebih baik dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang,” katanya.

    Setelah habisnya masa jabatan Komisioner KTP, lanjut Dody, Pemkab Lebak tidak dapat serta merta melaksanakan rekrutmen calon komisioner KTP.

    “Intinya ada amanah Undang-Unfang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian Perda KTP lahir tahun 2004, untuk kemudian mensinkronkan itu harus seperti apa kita lakukan kajian, kita juga minta tanggapan KPK,” terangnya.

    Dody mengunggkapkan, bahwa KTP kedepan akan ada revisi untuk dilanjutkan atau tidaknya, karena keputusannya saat ini masih menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan.

    “Kita tidak sedang berandai-andai. Sekarang PPID ada karena amanah Undang-Undang KIP sudah lahir,” ungkapnya.(dhe/IMI)