Tag: DPMPD

  • Dicuekin DPMPD, EK-LMND Ajukan Keberatan

    Dicuekin DPMPD, EK-LMND Ajukan Keberatan

    PANDEGLANG, BANPOS – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Pandeglang layangkan surat keberatan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

    Surat keberatan tersebut dilayangkan pada 11 Agustus 2023 , setelah permintaan terkait informasi publik data permodalan BUMDES se-Kabupaten Pandeglang diabaikan.

    “Surat yang kami layangkan itu merupakan tindak lanjut dari diabaikannya permintaan terkait informasi publik data permodalan BUMDES se-Kabupaten Pandeglang yang kami mohonkan pada tanggal 27 Juli 2023,” kata Asep Saepulah, Sekretaris LMND Pandeglang, Asep Saepulah kepada BANPOS, Minggu (13/8).

    Asep mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPMPD Kabupaten Pandeglang tidak memberikan tanggapan terhadap pihaknya selaku pemohon informasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa PPID DPMPD Kabupaten Pandeglang telah mengabaikan apa yang telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    “Padahal sudah jelas tertuang dalam pasal 22 ayat 7 UU KIP, bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis sejak diterimanya permintaan informasi,” ucapnya.

    Oleh karena itu, lanjut Asep, pihaknya merasa heran atas diabaikannya permintaan informasi terkait data permodalan BUMDES se-Kabupaten Pandeglang, padahal yang pihaknya mohonkan bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

    “Kami heran, karena permintaan keterbukaan informasi kami diabaikan. Padahal bukan termasuk permintaan informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

    Asep mengungkapkan, dengan berdasarkan pada Pasal 35 ayat (1) huruf C UU KIP, atas tidak ditanggapinya permohonan informasi, maka LMND Pandeglang mengajukan keberatan tertulis kepada PPID DPMPD Kabupaten Pandeglang.

    “Berdasarkan Pasal 35 ayat (1), yang dimana setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis, maka kami akan layangkan surat keberatan kepada atasan PPID,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Pemkab Akan Panggil Oknum RT Yang Lakukan Pungli

    Pemkab Akan Panggil Oknum RT Yang Lakukan Pungli

    PANDEGLANG, BANPOS – Walaupun sudah ada imbauan bahkan ancaman agar tidak melakukan penyelewengan dalam anggaran penanganan Covid-19. Namun ternyata, masih ditemukan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum RT bagi para penerima Bantuan Langsung Tunai dari Kemensos.

    Terkait hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD ) menyatakan akan segera memanggil salah satu oknum Rt yang melakukan pungli kepada warga yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ).

    Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Doni Hermawan.

    “Kami akan cross check ke lapangan, apabila benar terjadi, akan kami panggil dan akan kami bicarakan. Kalau toh bisa dikembalikan, segera kembalikan. Tapi kalau sudah menyangkut ke ranah hukum, selanjutnya akan kita serahkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum,” katanya kepada BANPOS, Kamis (14/5).

    Doni menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait pungli dan juga melarang kegiatan pungli tersebut, karena sangat merugikan masyarakat di tengah pandemi Korona seperti ini.

    “Kegiatan pungli Dana Desa khususnya dari BLT kami melarang, jangan sampai itu terjadi. Karena bagaimana pun itu hak mereka, dan mereka harus mendapatkan secara full atau penuh tanpa ada potongan dari pihak manapun untuk alasan apapun,” ucapnya.

    Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa beserta para perangkatnya agar tidak melanggar hukum dalam melakukan kegiatan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.

    “Kami mengimbau untuk seluruh Kepala Desa dan perangkatnya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari dana Desa ini kepada warga masyarakat yang terdampak Virus Korona, sehingga warga masyarakat bisa tenang menikmati bantuan tersebut dengan membeli sembako untuk kehidupan sehari-harinya,” tegasnya.(MG-02/PBN)