Tag: DPMPTSP

  • Stasiun Rangkasbitung Diklaim Dapat Tingkatkan Wisata

    Stasiun Rangkasbitung Diklaim Dapat Tingkatkan Wisata

    LEBAK, BANPOS – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, mengklaim pembangunan stasiun kereta api ultimate
    Rangkasbitung dengan daya tampung besar hingga 85 ribu per hari, berdampak positif bagi pariwisata
    dan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    “Stasiun ultimate itu nantinya terkoneksi dengan perjalanan kereta api dari Pulau Sumatera yang hendak
    ke Jakarta,” kata Yadi di Lebak, Kamis (24/8).

    Menurutnya, Pemkab Lebak akan mendesain wilayah keramaian perkotaan dengan mendirikan pusat-
    pusat jajanan kuliner, minuman hingga kerajinan hasil produksi UMKM agar memikat para wisatawan.
    Terlebih, stasiun itu ditarget rampung pada 2024 mendatang.

    Selama ini menurutnya, sebaran pusat jajanan relatif terbatas sehingga perlu dilakukan penataan
    penyebaran wilayah keramaian perkotaan. Para wisatawan dari Jakarta maupun Sumatera, bisa
    menikmati makanan dan minuman di pusat jajanan tersebut, bahkan pengunjung juga dapat membeli
    oleh-oleh kerajinan khas daerah.

    Karena itu, masyarakat harus kreatif untuk membuat diversifikasi pangan dengan memiliki kualitas dan
    mutu rasa. Terlebih bahan baku hasil komoditas pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan di
    Lebak melimpah.

    “Kita berharap produksi diversifikasi pangan para pelaku UMKM bisa dijual di pusat – pusat jajanan
    kuliner dan minuman,” kata Yadi menambahkan.

    Ia mengatakan para pengusaha travel dari Jakarta maupun Sumatera bisa kerja sama dengan pemilik
    kendaraan angkutan di Rangkasbitung. Mereka setelah tiba di Stasiun Rangkasbitung, bisa langsung
    dijemput oleh kendaraan dan melanjutkan perjalanan menuju kawasan wisata alam dan wisata budaya
    Badui.

    Selama ini, kata dia, wilayah Kabupaten Lebak memiliki wisata alam luar biasa di Provinsi Banten, seperti negeri di atas awan, wisata pesisir pantai, wisata gua, wisata arung jeram, wisata religi dan wisata budaya masyarakat Badui. Bahkan, destinasi wisata adat budaya masyarakat Badui dan Pantai Sawarna sudah mendunia.

    “Kami meyakini dampak stasiun ultimate itu dapat membangkitkan kegiatan pariwisata dan UMKM,
    sehingga bisa bermuara pada peningkatan ekonomi dan penyerapan lapangan pekerjaan bagi
    masyarakat,” terangnya.

    Ia mengatakan, dengan dibangunnya stasiun ultimate juga dipastikan wilayah Kabupaten Lebak banyak
    diminati investor domestik dan mancanegara untuk menanamkan modalnya di sektor properti
    perumahan, karena kemudahan akses perlintasan kereta api listrik (KRL).

    Perjalanan KRL Rangkasbitung – Jakarta nantinya akan terjadi setiap lima menit sekali, sehingga arus
    perjalanan begitu padat. Saat ini, properti perumahan di Kecamatan Maja, Curugbitung hingga Curug
    Kabupaten Serang sudah digarap investor domestik dan mancanegara. (DZH/ANT)

  • Soal Plh Sekda Virgojanti, Akademisi:Bukti Al Muktabar Alami Krisis Kepercayaan

    Soal Plh Sekda Virgojanti, Akademisi:Bukti Al Muktabar Alami Krisis Kepercayaan

    SERANG, BANPOS – Penunjukan Virgojanti sebagai Plh Sekda Banten menggantikan Pj Sekda Banten Moch Tranggono oleh Pj Gunernur Banten Al Muktabar mendapatkan kritikan tajam dari akademisi.

    Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad Senin (13/3) menegaskan, penempatan Virgojanti sebagai Plh Sekda menunjukan ketidakprofesionalan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

    “Dipilihnya Ibu Virgo menjadi Plh Sekda, membuktikan bahwa Pj Gubernur, mengalami krisis kepercayaan kepada pejabat lain, sehingga tumpuan pengganti sekda kembali kepada orang itu-itu saja,” katanya.

    Ikhsan mengungkapkan, sebelum mendapatkan surat perintah sebagai Plh Sekda Banten, Virgojanti yang sebelumnya merupakan pejabat dari Kabupaten Lebak terpilih sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten dalam proaes open bidding atau lelang jabatan. Kemudian Virgojanti merangkap sebagai Plt
    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan juga Komisaris Bank Banten.

    “Sebenarnya krisis kepercayaan tersebut sekaligus menjadi krisis kepemimpinan didalam diri Pj (Al Muktabar) karena pada akhirnya membuktikan bahwa Pj tidak mampu membangun perspektif positif dalam membangun soliditas kerja yang komprehensif dan profesional karena sebelumnya ibu virgo juga menjadi tumpuan beberapa jabatan,” ungkapnya. (RUS)

  • Aktivitas Tambak Udang PT SKL Atas Izin DPMPTSP Pandeglang

    Aktivitas Tambak Udang PT SKL Atas Izin DPMPTSP Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Perusahaan mengeluh dengan hasil monitoring terhadap tambak udang di Kampung Cisaat, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, milik PT Sumber Karunia Lestari (SKL) yang telah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang.

    Pasalnya kegiatan perusahaan tambak udang tersebut sudah mengurus izin, namun untuk revisi site plan masih dalam tahap proses pengajuan.

    Direktur PT Sumber Karunia Lestari, Samsudin Pangamin mengatakan, jika ada yang menyatakan bahwa PT SKL tidak memiliki izin itu tidak benar, karena perusahaan miliknya tersebut sudah berbadan usaha termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    “Sepengetahuan saya semua tambak yang ada di Kecamatan Sumur, atas nama PT ataupun CV intinya berbadan usaha itu semua sudah mengurus izin dan legal dari kabupaten termasuk IMB. Kalau ada yang bilang perusahaan saya itu belum punya izin, itu sama sekali tidak benar,” kata Samsudin atau yang biasa disapa Sam kepada BANPOS, Kamis (27/2).

    Sedangkan, untuk pengembangan lokasi sebagai lahan produksi tambak udang atas nama PT SKL, lanjut Sam, merupakan bukan site plan awal akan tetapi pengembangan lokasi lahan produksinya adalah revisi site plan. Namun saat akan melakukan perluasan, pihak DPMPTSP memberikan izin untuk melakukan aktifitas.

    “Untuk pengembangan lokasi sebagai lahan produksi tambak udang lagi, luasan awal lahan itu 9 hektar semuanya belum jadi atau belum keseluruhan berproduksi. Saat ada tambahan lahan 3 hektar, pada bulan November 2019 saya konfirmasi ke perizinan dengan adanya tambahan lahan 3 hektar tersebut harus ada revisi site plan seluas 12 hektar,” terangnya.

    “Jadi kata pihak perizinan mendingan revisi site plan, karena kalau penerbitan izin baru harus membuat badan usaha baru secara terpisah. Akan tetapi pihak perizinan mempersilahkan untuk melanjutkan aktifitas, tapi syaratnya kalau sudah produksi harus melunasi biaya perizinannya,” tambahnya.

    Samsudin menambahkan, lahan yang dimiliki oleh PT SKL merupakan sertifikat, batas lahannya sampai ke bibir pantai dan itupun luasnya banyak yang berkurang karena bencana tsunami Selat Sunda beberapa waktu lalu.

    “Setahunya itu berkurang sekitar 3 meter, yang paling parah itu saat bencana tsunami itu hampir setengahnya. Kalau saya dam dan mengurug ulang tidak sanggup, karena dananya harus besar. Kalau aktifitas yang sekarang harus mundur 100 meter, kita tidak akan lakukan karena sepengetahuan saya itu ada Namanya status dalam hal kepemilikan. Jadi 100 meter dari sempadan pantai itu berlaku untuk seluruh warga Indonesia itu tidak bisa dikuasai oleh pribadi ataupun badan tidak bisa kuasai atau miliki, tapi bisa diperuntukan rumah warga atau tempat berusaha dengan mungkin ada retribusi kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  • Maladministrasi Perizinan Hampir Merata

    Maladministrasi Perizinan Hampir Merata

    SERANG, BANPOS – Permasalahan maladministrasi dalam pelayanan perizinan di Provinsi Banten masih kerap terjadi dan hampir merata di seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Dalam hal tersebut, beberapa kabupaten/ kota menerapkan pendekatan yang berbeda. Ada yang menggunakan diskresi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, di daerah lainnya masih menunggu penetapan omnibus law yang diharapkan dapat mempermudah perizinan.

    Ombudsman RI perwakilan Banten menyebut kasus perizinan yang dilaporkan sepanjang tahun 2019 terdapat tujuh laporan. Diantara rincian laporan yang diduga dilanggar tersebut, adalah persoalan prosedur perizinan yang melewati batas waktu, dan sebagainya.

    “Hingga kini masih dalam tahap proses penyelesaian,” ujar Larasati Andayani, asisten muda pada Ombudsman RI Perwakilan Banten, saat ditemui di kantornya, Jumat (31/1).

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa untuk tahun 2020, belum ada laporan masuk terkait dengan kasus perizinan. Terlebih jika hal itu berkenaan dengan rancangan perundang-undangan Omnibus Law.

    Dari tujuh laporan yang tercatat diantaranya, laporan terkait dengan tidak adanya pengawasan dari Pemkab sehingga perusahaan memasang pagar penutup tanah di lahan milik pelapor, yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Laporan lainnya, di Kota Tangerang ada pelaporan terkait dengan salinan IMB objek bangunan.

    “Untuk Kabupaten Lebak, berkaitan dengan perpanjangan izin pertambangan. Jumlah laporannya Kota Serang 1 laporan, Kabupaten Serang 1 laporan, Kabupaten Tangerang 1 laporan, Kota Tangerang 1 laporan, Lebak 1 laporan dan Provinsi banten 2 laporan,” tandasnya.

    Terpisah, kepala dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin membenarkan bahwa adanya pelaporan perizinan di salah satu Perusahaan Terbuka (PT) di Kabupaten Serang. Hal itu disebabkan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB).

    “PT. Kaishung Cikande. Kami setop kegiatannya, karena bangunan 80 persen sudah berjalan dan belum ada izin Lokasi dan IMB,” ungkapnya, saat dihubungi oleh BANPOS, Minggu (2/2) sore hari.

    Setelah menyetop kegiatan pembangunan PT Kaishung Cikande, pihaknya menyarankan agar perusahaan segera mengurus perizinan.
    Berdasarkan penuturannya, izin sudah selesai ditempuh, dan bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan site plan disarankan untuk dibongkar.

    “Kami sarankan, izinnya diselesaikan, dan bagunan yang tidak sesuai saite plan segera dibongkar. Sekarang proses izin sudah selesai, tapi tetap apa sudah sesuai peruntukanya (atau belum-red),” tandasnya.

    Sementara di Kota Serang, Kabid Perizinan A pada DPMPTSP Kota Serang, Sugiri, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran izin kepada Ombudsman. Namun ia mengaku tidak terlalu tahu mengenai persoalan tersebut.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa terdapat kemungkinan diberikannya diskresi kepada pemilik tower itu. Hal ini berdasarkan Perda Disinsentif yang ada di Kota Serang.

    “Kalau memang warga sekitar memberikan izin, maka Pemkot Serang juga bisa memberikan izin melakui Perda Disinsentif. Yang penting warga sekitar itu mengizinkan,” terangnya.

    Berbeda dengan Kota Serang, Pemkot Cilegon dan Pemkab Pandeglang tidak mengandalkan diskresi untuk permasalahan perizinan.

    Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Cilegon, Luhut Malau mengaku, terkait apakah ada diskresi yang dikeluarkan, ia mengklaim, mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Untuk yang mengurus ijin kita tidak membeda-bedakan tidak ada yang diistimewakan. Kita sesuai aturan yang ada baik dari pemerintah pusat maupun daerah apalagi sekarang sudah sistem online,” katanya.

    Menurutnya, untuk laporan terkait perijinan sejauh ini tidak ada yang ditemukan di Kota Cilegon. “Sejauh ini tidak ada pelanggaran, tahun lalu juga tidak ada,” ujarnya.

    Kasi Promosi Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Pandeglang, Tedi Fauzi Rahmat mengatakan, di Kabupaten Pandeglang belum pernah mengeluarkan izin yang berlindung terhadap diskresi kepala daerah.

    “Kalau di kita, semua perizinan yang diterbotan itu selalu berpedoman terhadap ketentuan peraturan yang ada. Sekarang kan begitu terbit PP 24 tahun 2018 tentang percepatan berusaha, semuanya harus merujuk menggunakan sistem Online Single Submission (OSS),” kata Tedi kepada BANPOS beberapa waktu lalu.

    Sehingga lanjut Tedi, semua rujukan perizinan mengacu terhadap ketentuan peraturan tersebut dan turunannya yaitu Normal, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan kementerian.

    “Kalau seumpanya didaerah dikatakan ada diskresi dari kepala daerah, pasti kuncinya ada di tata ruang. Jadi Bupati sendiri tidak pernah memberikan diskresi itu. Kalau pada tata ruangnya tidak memperbolehkan, tetap saja tidak bisa walaupun itu investor besar,” terangnya.

    “Itu terbukti dengan adanya investor yang akan berinvestasi hampi sebesar Rp 500 miliar, tetapi tidak sesuai peruntukana ruangnya. Itu di Pandeglang tidak memberikan izin, tapi tidak harus membuat mereka tidak boleh berinvestasi. Disatu sisi secara ruang yang diajukan tidak boleh, tapi kami minta mereka menggeser dan bersabar akhirnya dengan revisinya RTRW yang persetujuan substansi ini akhirnya bisa,” ungkapnya.

    Terpisah, Pemerintah Kabupaten Lebak menunggu penerapan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

    Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yosef Muhamad Holis kepada BANPOS.

    Menurutnya, diterapkannya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan oleh pemerintah pusat yang akan memangkas peraturan yang dinilai tumpang tindih akan berdampak kepada peningkatan investasi di Kabupaten Lebak.

    Berbeda dengan pernyataan Ombudsman Perwakilan Banten, Yosef menyatakan, sampai saat ini, dan sepanjang yang diketahui pihaknya belum ada pelanggaran yang dilaporkan ke Ombudsman.
    Adapun perusahaan di Kabupaten Lebak yang dilakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan terkait pelaporan kegiatan oleh DPMPTSP sedikitnya ada 56 perusahaan.(MG-01/MUF/DZH/LUK/DHE/PBN)

  • Capaian PAD DPMPTSP Baru Capai 86 Persen

    Capaian PAD DPMPTSP Baru Capai 86 Persen

    Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban saat melakukan Sidak dan mencoba pelayanan online didampingi Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ida Novaida.

    PANDEGLANG,BANPOS- Karena capaian target Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, baru mencapai 86 persen. Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap DPMPTSP Senin (11/11).

    “Saya harap di akhir tahun ini bisa mencapai 100 persen sesuai target perencanaan PAD yang sudah di tentukan,” kata Tanto saat melakukan Sidak.

    Selain itu, lanjut Tanto, Sidak yang dilakukan pada DPMPTSP juga untuk memastikan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesiapan sistem pada Mall Pelayanan Publik (MPP) agar maksimal pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena saat ini pemerintah daerah masih mendalami inovasi dan mengadopsi sistem MPP dari daerah lain.

    “Sasaran kedepan bukan hanya ini, tetapi pada saatnya nanti MPP sudah terealisasi pasti akan ada keluhan dari masyarakat yang jauh dari Lokasi MPP. Saya harapkan ada cabang MPP yang berlokasi dibagian selatan kota Pandeglang, agar semua masyarakat Pandeglang dapat menikmati Layanan dari MPP tersebut,” ujarnya.

    Menanggapi sejumlah masukan dari Tanto, Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ida Novaida menyampaikan untuk PAD pada DPMPTSP sudah mencapai 86 persen dari jumlah PAD 1,5 miliar yang ditargetkan.

    “Kendala pasti banyak, apalagi dengan kondisi setelah menghadapi bencana pada beberapa bulan kemarin. Insya Allah dalam kurun waktu dua bulan lagi target ini akan segera tercapai,” katanya.

    Terkait dengan progress pelaksanaan pembangunan MPP, Ida menjelaskan bahwa selain dari delapan OPD yang akan bergabung, ada juga dari instansi vertikal yang turut serta seperti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pajak pratama, Taspen, PLN, BPJS Kesehetan, BPJS ketenaga kerjaan dan dari Polres Pandeglang.

    “Kami sudah Sounding (koordinasi) dan Roadshow ke Kementerian BUMN dan BUMD. Dari 73 rencana aksi ini sudah mencapai 65,5 persen,” ungkapnya.(dhe)