Tag: DPR

  • Kejagung Bakal Tunda Garap Kasus Peserta Pemilu 2024, Dewan Beri Apresiasi

    Kejagung Bakal Tunda Garap Kasus Peserta Pemilu 2024, Dewan Beri Apresiasi

    JAKARTA, BANPOS – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rapat kerja bersama DPR RI, menyatakan bahwa selama tahap pelaksanaan Pemilu 2024, kasus-kasus hukum yang melibatkan para peserta pemilu, akan ditunda untuk digarap hingga proses pemilu usai.

    Hal tersebut dilaksanakan guna menjaga netralitas dari Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH), agar tidak dijadikan sebagai alat berpolitik menggunakan hukum.

    Kebijakan itupun mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Santoso. Ia memuji langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang akan bersikap netral dengan menghentikan sementara pemeriksaan kasus hukum terhadap peserta Pemilu 2024.

    “Ini dilakukan dalam rangka mencegah tindakan kriminalisasi yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang salah satunya adalah korps Adhyaksa,” kata Santoso, Senin (20/11).

    Menurutnya, langkah Jaksa Agung ini menunjukkan bahwa institusi yang dinakhodainya bersemangat dalam menyukseskan Pemilu 2024.

    “Cara Jaksa Agung ini bukan hanya bersikap netral, tapi juga menjaga integritasnya untuk tidak menggunakan kewenangannya dalam menangkap lawan-lawan politik, yang dinilai berseberangan dengan penguasa,” kata politisi Partai Demokrat itu.

    Santoso berharap, langkah Kejagung ini juga berlanjut hingga Pemilu rampung dilaksanakan. Yang salah, ditindak. Sedangkan yang tidak bersalah, jangan sampai dikriminalisasi. Apalagi, jika menjurus pada pihak yang dinilai berseberangan dengan penguasa.

    “Langkah Jaksa Agung ini tentunya tidak lepas dari peran Presiden Jokowi yang memberi direktif atas apa yang dilakukan Jagung saat ini. Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024 dengan jelas membuat legacy bahwa Pemilu 2024 harus lepas dari alat kekuasaan untuk menekan pihak kompetitor, meski putranya Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” ungkapnya.

    Mantan Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta itu juga berharap agar langkah Jaksa Agung ini diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya.

    “Dalam rangka menciptakan Pemilu yang bukan hanya jurdil tapi bebas dari kriminalisasi,” pintanya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan pihaknya akan ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

    Caranya, dengan menghentikan pemeriksaan terhadap peserta Pemilu hingga pesta demokrasi 5 tahunan itu selesai.

    Komitmen tersebut ditegaskan Burhanuddin saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11) lalu.

    Kata Burhanuddin, netralitas korps Adhyaksa telah teruji di tahun-tahun Pilkada sebelumnya.

    “Tidak hanya melaksanakan tahapan Pemilu serentak 2024, bahkan jauh sebelum netralitas ini telah diterapkan kepada seluruh jajaran kejaksaan terkait Pilkada serentak,” tegas Burhanuddin. (DZH/RMID)

  • Lintah Darat Diperwakilan Masyarakat Antah Berantah

    Lintah Darat Diperwakilan Masyarakat Antah Berantah

    SERANG, BANPOS – Disuatu perkumpulan masyarakat di negeri antah berantah, berkembang dengan subur dan pesat lintah darat alias rentenir.

    Rentenir di tempat itu tumbuh dengan sangat baik. Saking pesatnya, rentenir itu berjaya. Sasarannya, pegawai rendahan sampai atasan, pelaku usaha bahkan sampai kelompok perwakilan masyarakat di negeri tersebut.

    Umumnya, kelompok perwakilan masyarakat menggunakan jasa lintah darat, ketika ada perkumpulan atau yang dikemas dalam kegiatan bertemu masyarakat.

    Kelompok perwakilan masyarakat yang memakai jasa rentenir, bahkan sampai rela harus mengeluarkan borok atau bunga sebesar 30 persen.

    Mereka mengaku kalau pinjaman ke rentenir prosesnya tidak sulit, dan ribet. Hanya jaminan selembar surat kejelasan kegiatan, maka uangnya langsung cair, dikirim melalui rekening istilahnya ‘Daripada susah mencari pinjaman ke luar, terpaksa pinjam uang ke rentenir.

    Keterpaksaan pinjaman dengan borok besar itu terpaksa dilakoni, lantaran kelompok perwakilan masyarakat telah mengikat perjanjian berupa program bertemu rakyat di negeri antah berantah.

    Tak hanya satu dua, hampir 50 persen kelompok perwakilan masyarakat terlibat rentenir. Dan ternyata, di negeri tetangga juga banyak praktik kelompok perwakilan masyarakat dengan lintah darat.

    Namun, seiring dengan aturan baru yang sudah dikeluarkan oleh pusat negeri antah berantah, sepertinya rentenir akan tumbang atau berkurang jumlahnya.

    Setidaknya, dengan pemberlakuan aturan terbaru dari pusat negeri, ruang gerak lintah darat, tidak leluasa lagi. Lantaran target dan sasarannya sudah tidak lagi kepada kelompok perwakilan masyarakat.

    Gelagat aturan baru tersebut, rupanya tidak membuat rentenir di negeri antah berantah hilang semangat. Para rentenir masih melihat peluang baru atau akan menyasar ke kalangan pegawai rendahan sampai pengusaha.

    Mereka, para rentenir akan membidik kalangan pelaku usaha dan pegawai, walaupun borok yang diterima tidak besar.

    Penarifan besaran borok ke pengusaha selama ini hanya berlaku 10 sampai 20 persen. Bahkan tak sedikit hanya 7 persen. Dengan catatan uang harus kembali paling lambat satu pekan.

    Bahkan pemberian borok tidak sampai 10 persen, dianggap sama dengan memberikan borok 30 persen, lantaran uang yang diputar lebih cepat. Jika dihitung sama dengan borok dari kelompok perwakilan masyarakat.(*)

  • KPU Dinilai Kurang Responsif Soal Pendaftaran Capres-Cawapres

    KPU Dinilai Kurang Responsif Soal Pendaftaran Capres-Cawapres

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 19-25 Oktober 2023. Saat ini, peraturannya sudah memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, pengaturan jadwal tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU sulit dipahami. Kata dia, KPU lamban menyesuaikan tahapan Pemilu 2024 dengan undang-undang atau peraturan terbaru.

    “Dampaknya penyelenggara pemilu tidak dapat mengatur kalender pemilu yang berkepastian hukum,” tegas Titi dalam keterangannya, kemarin.

    Titi menyoroti perbedaan penjadwalan yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2024 dengan pemilu 2019.Kata dia, untuk pemilu 2019, KPU mengatur jadwal, program, dan rincian kegiatan dalam satu peraturan KPU (PKPU) yang terkon­solidasi. Meski ada perubahan di tengah jalan, kata dia, namun detail aktivitas yang dilakukan KPU sudah diketahui publik sejak awal.

    “Sedangkan Pemilu 2024, jadwal yang diatur lewat PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelengga­raan Pemilu 2024 hanya bersifat umum,” katanya.

    Bahkan, untuk jadwal tahapan dan program secara rinci untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun kampanye diatur terpisah melalui PKPU tersendiri. “Cara pengaturan ala KPU itu memang membuat tahapan pemilu menjadi kurang berkepastian hukum,” kritiknya.

    Menurut Titi, kebingungan masyarakat semakin bertambah setelah UU nomor 7 tahun 2023 mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu yang mengubah durasi pencalonan. Yakni, daftar calon tetap pasangan capres-cawapres harus sudah ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye.

    “KPU baru mengatur rincian kerangka waktunya di belakang. Model pengaturan jadwal yang dicicil itu justru menyulitkan proses sosialisasi dan tidak memberikan ketegasan atas kegiatan yang berlangsung pada setiap tahapnya,” kritik Titi.

    “Sehingga semua pihak harus menung­gu satu per satu detail waktu setiap pro­gram dan kegiatan pada masing-masing tahapan sampai dengan KPU menerbitkan PKPU spesifik yang mengatur masing-masing tahapan tersebut,” sambung pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) ini.

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) tentang pendaftaran pe­serta pemilu presiden dan wakil presi­den sudah memasuki tahapan har­monisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Idham yakin rancangan PKPU itu tidak keluar dari norma-norma yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Kami sudah melewati proses rapat kon­sultasi dengan pembentuk undang-undang dan sekarang ini sedang tahapan akhir harmonisasi dengan Kemenkumham,” katanya.

    Idham mengatakan, setelah selesai diharmonisasi, PKPU akan segera diun­dangkan. Apalagi, jadwal pendaftaran capres-cawapres sudah dekat. Setelah diundangkan, kata Idham, KPU akan segera mensosialisasikan informasi maupun regulasi tentang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada publik, utamanya partai politik (parpol).

    “Proses sebelum jadwal pendaftaran capres dan cawapres itu disepakati oleh Pemerintah dan DPR,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, berdasarkan uji publik terhadap rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran capres-cawapres, KPU telah terlebih dahulu menawarkan jadwal pendaftaran dibuka pada 10-16 Oktober 2023. Namun, pada akhirnya dalam rapat konsultasi dengan DPR diusulkan pendaftaran capres dan cawapres dibuka pada 19-25 Oktober.

    “Usulan itu disepakati,” kata mantan ketua KPU Kabupaten Bekasi ini dua periode tersebut.

    Dengan adanya kesepakatan itu, Idham mengatakan, saat ini hanya tersisa waktu kurang dari satu bulan menjelang pembukaan pendaftaran dibuka. Idham mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu baik di pusat, provinsi maupun daerah bahwa hari pemungutan suara yang tersisa 137 hari lagi.

    “Waktunya setiap hari semakin berkurang. Jadi KPU sebagai penyeleng­gara pemilu harus memastikan tahapan demi tahapan berjalan dengan baik dan lancar,” tandas Idham.(PBN/RMID)

  • Pilkades Lama, Konflik Minim

    Pilkades Lama, Konflik Minim

    Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun semata-mata untuk menjaga stabilitas dalam Pemerintahan desa. Sebab, tak jarang ditemui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menimbulkan gesekan sosial di tengah-tengah masyarakat.

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, perubahan masa jabatan kades itu ada dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ­“Dengan mempersingkat periode pemilihan kepala desa, diharapkan gesekan sosial dapat dihindari,” kata Achmad ­Baidowi, kemarin.

    Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, secara kumulatif, masa jabatan kades tidak berubah dari sebelumnya 6 tahun dan dapat dipilih 3 kali berturut-turut atau tidak berturut-turut. Sementara di pasal perubahan, menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali. Jadi yang diubah cuma periodisasinya, mengurangi jumlah kontestasi pemilihannya.

    “Kalau sebelumnya, 1 periode 6 tahun, maksimal 3 periode, berarti 6 kali 3 sama dengan 18. Sementara di revisi, kami usulkan 9 tahun, maksimal 2 periode. Berarti 9 kali 2 sama dengan 18,” ungkap politisi Fraksi Partai ­Persatuan Pem­bangunan tersebut.

    Awiek berpendapat, semakin banyak Pilkades, semakin ­banyak dampak yang ditimbulkan. Untuk itu, DPR berupaya meminimalisir gesekan sosial di lapangan melalui pengurangan jumlah periode masa jabatan kepala desa. “Dua kali Pilkades, tentu situasi akan lebih stabil daripada tiga kali pemilihan,” ungkapnya.

    Anggota Komisi VI DPR ini menambahkan, selain mengu­bah masa jabatan kades, revisi UU Desa akan menaikkan ­anggaran dana desa menjadi 20 persen dari dana Transfer ke Daerah Dana Desa atau TKDD. Diharapkan, kenaikan ini dimanfaatkan ­untuk pem­bangunan desa maupun ­peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.

    “Supaya masyarakat desa bisa lebih bagus. Secara ekonomi, secara pendidikan, dan juga infrastrukturnya juga lebih baik,” pungkasnya.

    Sementara itu, anggota ­Komisi II DPR Mardani Ali Sera me­negaskan, revisi UU Desa ini bukan untuk kepala desa, melainkan untuk memajukan seluruh masyarakat desa dan ­seluruh potensi desa. ­“Esensi revisi Undang-Undang Desa ini adalah untuk memperkuat desa, yaitu memberikan hak kedaulatan kepada masyarakat untuk membangun desanya sendiri,” tegasnya.

    Sehingga maksud dari revisi ini berfokus pada membangun desa. Maka dari itu, dia mengajak semua masyarakat mencermati dengan seksama poin-poin di revisi UU Desa ini agar tidak ditunggangi untuk kepentingan politik tertentu. Revisi ini benar-benar untuk kemajuan seluruh masyarakat desa.

    Dia bilang, ada banyak poin yang bisa dielaborasi termasuk bagaimana memandang desa itu tidak seragam. “Bagaimana dana desa tidak cuma buat infrastruktur fisik, tapi juga buat infrastruktur akal dan nurani, sumber daya manusia. Ter­masuk di antaranya menjaga agar tidak hanya membangun desa tapi desa yang mem­bangun,” lanjut politisi Fraksi PKS ini.

    Mardani berharap, RUU inisiatif DPR yang sudah diserahkan kepada pemerintah nantinya dapat dikaji dengan seksama secara teknokratis baik itu berbasis yuridis, filosofis, sosiologis, psikologis, dan ekologis. “Jadi betul-betul membuat revisi undang-undang desa ini menjadi hadiah kita buat desa,” katanya. (PBN/RMID)

  • DPR Dorong MA Pilih Wakil Ketua Bidang Nonyudisial

    DPR Dorong MA Pilih Wakil Ketua Bidang Nonyudisial

    JAKARTA, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan agar Mahkamah Agung (MA) segera menggelar pelaksanaan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial, untuk menyempurnakan tata kelola organisasi kelembagaan.

    Anggota Komisi 3 DPR Hinca Panjaitan mengatakan, saat ini tiga Hakim Agung yang lolos fit and proper test DPR pada awal April lalu juga sudah resmi bekerja di MA. Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk melakukan penundaan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial.

    “Saat ini momentum yang pas bagi MA untuk mengisi Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial yang ditinggalkan Hakim Agung Sunarto,” kata Hinca kepada di Jakarta, Jumat (14/7).
    
Terlebih, MA juga sudah memulai proses pemilihan dengan transparan dan demokratis. Ini merupakan upaya yang bagus untuk mengembalikan kepercayaan publik.

    MA sudah membentuk panitia seleksi, pengumuman syarat materil dan immateril dan penetapan calon. Sehingga publik tahu bahwa MA menjalankan tata kelola organisasi dengan sangat baik dan bisa dipercaya.

    Menurutnya, dengan mengisi posisi Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial bakal membantu tugas Ketua MA untuk membereskan Mahkamah Agung yang saat ini tengah terbelit persoalan hukum. Memilih Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial juga merupakan bentuk keadilan.

    Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial sangat strategis untuk menggerakan mesin organisasi Mahkamah Agung. Karena, jabatan itu mengelola puluhan ribu hakim mulai dari Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung.

    Sekjen Partai Demokrat ini mengakui, sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kedaulatan sendiri. Terutama kewenangan hakim dalam menentukan keputusan suatu perkara.

    Namun, sebagai sebuah organisasi MA memiliki kewajiban moral kepada publik. Sehingga, publik yakin bahwa peradilan merupakan tempat yang terpercaya untuk mendapatkan keadilan.

    Hinca juga berharap, sebagai satu-satunya lembaga yang menyandang kata ‘Agung’, MA harus mulai membuka diri. Tidak lagi menjadi lembaga yang menyendiri dan seakan terpisah dari kepentingan publik.

    Sehingga, pemilihan Wakil Ketua MA bisa terbuka dan disaksikan langsung oleh publik. Terlebih, belakangan ini kepercayaan publik kepada MA tergerus karena adanya kasus dugaan suap.

    Sekjen Partai Demokrat ini mengakui, sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kedaulatan sendiri. Terutama kewenangan hakim dalam menentukan keputusan suatu perkara.

    Namun, sebagai sebuah organisasi MA memiliki kewajiban moral kepada publik. Sehingga, publik yakin bahwa peradilan merupakan tempat yang terpercaya untuk mendapatkan keadilan.

    Hinca juga mengusulkan, kedepannya pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MA melibatkan 8 ribu hakim sampai tingkat pengadilan tinggi negeri. Sehingga, Ketua dan Wakil MA memiliki mandat yang kuat dalam memimpin organisasi,” tutupnya.

    Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) baru saja menggelar sidang paripurna khusus pemilihan Wakil Ketua Bidang Yudisial, Selasa (7/2) yang lalu. Sebanyak 44 hakim agung menggunakan hak suaranya di mana Sunarto mendapat 27 suara sehingga berhak menduduki jabatan tersebut. Namun, pemilihan jabatan pimpinan MA belum selesai. Sebab, akan ada kekosongan jabatan, yakni Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial yang sebelumnya dijabat Sunarto.(RMID)

  • DPR Soroti Kinerja Pembangunan Irigasi Dari APBN

    DPR Soroti Kinerja Pembangunan Irigasi Dari APBN

    SERANG, BANPOS – Proyek irigasi nasional Bendungan Pamarayan daerah irigasi Ciujung, Kabupaten Serang disorot oleh Komisi V DPR RI, Kamis (19/11). Mereka menyoroti terkait dengan progres capaian yang dihasilkan, masih banyaknya pekerjaan rumah (PR) yang harus ditindaklanjuti dan terus dilakukan.

    “Kami dari DPR bersama-sama untuk mendorong peningkatan peningkatan jalur-jalur irigasi yang belum tertangani. Karena memang keterbatasan anggaran juga, tentu ini butuh tahapan-tahapan yang menjadikan prioritas,” ujar anggota Komisi V DPR RI, Tb Haerul Jaman, saat meninjau lokasi proyek pembangunan Tol Serang-Panimbang, kamis (19/11).

    Menurutnya, cukup banyak saluran-saluran irigasi yang belum tertangani salah satunya kali mati yang harus segera ditindaklanjuti. Begitu juga dengan Cibanten, karena pendangkalannya juga sama seperti Ciujung.

    “Itu kan dari dan untuk Kabupaten dan Kota juga. Mudah-mudahan kita selalu mendorong di tiap tahun ada program-program yang untuk merehabilitasi saluran-saluran irigasi yang belum tertangani dan mendorong program-program terkait irigasi ini bisa dapat diselesaikan,” jelasnya.

    Setelah meninjau, ia mengatakan bahwa jalur daerah irigasi yang dari hulu sampai ke hilir, yang besarnya sudah baik, sudah bagus. Kemudian, kewenangan-kewenangan yang dari Kabupaten, Kota, Provinsi dan Kementrian juga, agar terus bersinergi.

    “Kemudian juga yang tak kalah penting adalah pemeliharaan dan kesadaran masyarakat agar menjaga kondisi irigasi dan jangan sampai sembarangan. Banyak masyarakat yang kesadarannya kurang, sehingga buang sampah itu langsung ke kali atau sungai itu sendiri,” tuturnya.

    Jaman mengungkapkan, pembangunan irigasi Ciujung yang dilakukan oleh balai, tentunya ini adalah progres dengan apa yang sudah dilakukan terkait rehabilitasi, dinilai cukup baik. Karena hasil dari rehabilitasi ini untuk memberikan fasilitas air kepada seluruh pertanian yang luasnya 22000 hektare.

    “Akan tetapi dengan pandemi ini, agak tersendat dan kemudian akan diselesaikan pada 2001. Tentu kami komisi V akan mendorong untuk itu, agar program untuk memberikan fasilitas air wilayah Kabupaten Serang, Cilegon dan kota Serang ini cukup terpenuhi. Sehingga tidak ada lagi di titik-titik banjir, dan kemudian juga airnya bisa mengalir ke lahan-lahan pertanian,” tandasnya.

    Direktur jalan bebas hambatan, Budi harimawan Senarjo, mengungkapkan bahwa hari itu ada dua kegiatan. Yaitu peninjauan irigasi dan peninjauan proyek jalan tol Serang-Panimbang. Ia berharap, dengan adanya kunjungan ini, bisa membantu untuk meningkatkan khususnya wilayah (Kawasan Ekonomi Khusus) KEK Tanjung Lesung.

    “Karena bagaimanapun juga, KEK ini harus menjadi sesuatu yang sesuai dengan fungsinya bagian khusus dan juga pariwisata. Bisa meningkatkan kembali khususnya untuk tanjung lesung, juga pada umumnya untuk Provinsi Banten,” katanya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasatker SKPD PUPR Banten, Bidang Irigasi Daud Djusuf, yang mengelola dana TP-OP Jaringan Irigasi, tidak menjawab telepon dan pesan BANPOS. (MUF)

  • Aleg DPR Asal Banten Pertanyakan Alasan Menag Larang Cingkrang dan Cadar

    Aleg DPR Asal Banten Pertanyakan Alasan Menag Larang Cingkrang dan Cadar

    Ketua Komisi VII DPR RI Yandri Susanto

    Komisi VIII DPR RI akan memanggil Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkait pernyataannya yang melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang di institusi pemerintahan. DPR ingin mengetahui apa yang menjadi dasar Fachrul sehingga muncul pernyataan tersebut.

    “Insya Allah kami akan mengundang Pak Menag pada Kamis depan. Isu-isu seperti ini tentu akan menjadi agenda kami untuk mengonfirmasi langsung kepada Pak Menteri dasar pemikirannya melontarkan hal yang menurut saya tdk produktif,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (31/10).

    Yandri mempertanyakan terminologi radikal dan kaitan dengan pakaian seperti apa yang disampaikan Fachrul Razi. Menurut Yandri, mengaitkan pakaian dengan kadar radikalisme seseorang adakah pemikiran yang dangkal dan terlalu gegabah.

    “Terminologi radikal dengan pakaian itu bagaiman nyambungnya. Saya nggak tahu ini dia dibisiki siapa, nggak tahu,” ujar anggota DPR Fraksi PAN dapil Banten II tersebut.

    Yandri mengatakan, seharusnya Menag fokus sebagai sentral mengurusi masalah umat beragama. Fachrul dituntut menghadirkan rasa aman, damai. Namun, menurut dia, Fachrul justru menimbulkan kegaduhan baru mengenai pernyataan pelarangan pemakaian cadar dan celana cingkrang.

    “Itu tugasnya begitu. Tapi kalau tiba-tiba dengan terminologi yang belum jelas soal radikal sama dengan cara orang berpakaian ya itu menurut saya terlalu gegabah,” ujar Fachrul.

    Secada umum, Yandri sendiri mempertanyakan radikalisme yang belakangan ini didengung-dengungkan pemerintah. Ia khawatir isu radikalisme yang tidak jelas disampaikan oleh pemerintah ini justru memicu konflik horizontal.

    “Kalau melihat misal yg didefenisikan pemerintah radikal, rakyat bs melakukan tindakan anarkis main hakim sendiri. Makanya radikal harus dijelaskan detail apa yang dimaksud radikal, dan kami juga tidak setuku kalau radikal ini ditujukan ke komunitas atau agama tertentu,” kata Yandri menegaskan.

    Sebelumnya, Fachrul Razi mengungkap wacana melarang pengguna niqab atau cadae untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Pernyataan itu disampaikan terkait penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto. Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

    “Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu,” kata Fachrul, Jakarta, Rabu (30/10).

    Sumber : Republika.co.id