Tag: DPR RI

  • Ribuan Nakes Oncog Gedung DPR RI, Minta Diangkat Jadi ASN

    Ribuan Nakes Oncog Gedung DPR RI, Minta Diangkat Jadi ASN

    JAKARTA, BANPOS – Sekitar seribu tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI di Senayan, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (7/8). Aksi tersebut menuntut agar mereka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa peserta unjuk rasa menuntut agar bisa segera diangkat menjadi ASN.

    “Minta diterbitkan surat pengangkatan menjadi ASN,” kata Komarudin saat dikonfirmasi.

    Terkait unjuk rasa itu, Komarudin mengatakan pihaknya menerjunkan 2.000 personel pada beberapa titik, untuk pengamanan dan mengatur lalu lintas di sekitar lokasi.

    “Kami menerjunkan 2.000 personel untuk pengamanan termasuk dari TNI, karena unjuk rasa tidak hanya berlangsung di DPR RI saja tetapi juga ada di lokasi lain,” kata Komarudin

    Komarudin juga menyiapkan pengalihan lalu lintas, terutama di Jalan Gatot Subroto arah Slipi.

    “Rekayasa yang disiapkan tentunya manakala nanti massa bertambah dan kantong ataupun titik unjuk rasa yang disiapkan itu tidak mencukupi pasti nanti akan bertambah terhadap ini, makanya nanti akan dialihkan sekiranya dibutuhkan,” terangnya.

    Sebagai informasi, aksi Nasional Nakes dan Non Nakes Fasyankes 2023 menuntut beberapa poin meliputi: Mendesak Presiden menerbitkan PP atau Perpres tentang meningkatkan status non ASN dengan tambahan nilai afirmasi 60 persen, mendesak Presiden menjalankan amanat PP No 49 tahun 2018 Pasal 99 ayat 1, 2 dan 3.

    Kemudian tuntutan ketiga, mendesak Presiden agar membuat regulasi khusus untuk pengalokasian anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nakes dan non nakes melalui Kementerian Kesehatan; dan keempat, ASN PPPK Fasyankes mendapatkan hak jaminan pensiun dan mendapatkan hak perpanjangan kontrak sampai batas masih pensiun.

    Kelima, ASN PPPK Fasyankes mendapatkan kesejahteraan jenjang karier. Keenam, mendesak Pemerintah untuk menyiapkan regulasi jabatan pelaksana atau jabatan fungsional umum PPPK untuk tenaga non nakes di Fasyankes dan membuka formasi sesuai yang ada (existing) sesuai data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

    Terakhir, pendataan nakes dan non nakes dalam SISDMK melibatkan seluruh non ASN tanpa melihat klasifikasi status non ASN. (DZH/ANT)

  • DPR RI Minta Mendikbud Perbaiki PPDB zonasi, Hapuskan Sekolah Favorit

    JAKARTA, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta Kemendikbudristek memperbaiki pengawasan pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi sehingga mewujudkan prinsip keadilan.

    “Kekacauan yang terjadi di lapangan saat ini menggambarkan lemahnya pengawasan,” kata Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN Zainuddin dalam keterangan di Jakarta, Minggu (30/7).

    Menurut dia, sistem zonasi pada PPDB sebenarnya sudah relatif bagus namun yang masih harus diperbaiki adalah pengawasan pelaksanaan di lapangan karena adanya pelanggaran menggambarkan kelemahan pengawasan.

    Selain itu, sosialisasi secara masif dan baik harus dilakukan agar pemahaman masyarakat terkait seleksi PPDB sistem zonasi bisa diterima dan dijalankan dengan baik sehingga pelanggaran berpotensi berkurang.

    “Kalau merasa kebijakan yang ada itu ada yang insecure maka kewajiban menteri sekarang memperbaiki,” ujarnya.

    Dosen Universitas Negeri Malang (UM) Endang Sri Rejeki mengatakan karut-marut pelaksanaan PPDB 2023 harus segera dicari solusi agar tidak terulang pada masa mendatang.

    Solusi yang dimaksud dia, diantaranya membuat sekolah negeri baru maupun membuat regulasi baru yang tetap berbasis zonasi yakni misalnya tidak seratus persen berdasarkan zonasi dari jumlah pagu.

    “Alternatif lain mendirikan lembaga swasta dengan persyaratan tertentu,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, sebagai tahap awal, pihaknya akan menginventarisir lebih dahulu setiap problem yang ditemukan pada PPDB tahun 2023.

    “Barulah proses evaluasi dilakukan dengan melibatkan instansi terkait,” terang Hetifah, kemarin.

    Hetifah menuturkan, sejatinya sistem zonasi ataupun jalur prestasi dalam sistem ­PPDB ini bertujuan agar terjadi peme­rataan sekolah di seluruh wilayah. Sehingga tidak muncul lagi sekolah unggulan atau sekolah favorit di tengah-tengah masyarakat.

    Sayangnya, istilah sekolah favorit ini tetap muncul. Ini pula yang membuat sistem PPDB masih diwarnai kecurangan di lingkungan sekolah. “Inilah mengapa evaluasi harus dilakukan sebagai proses pembenahan,” tuturnya.

    Evaluasi ini, lanjutnya, terkait dengan penerapan sistem zonasi maupun sistem prestasi yang menjadi aspek utama dalam sistem PPDB.

    “Intinya penerapan PPDB itu selalu dievaluasi, kami akan segera membicarakan hal itu dengan lembaga terkait di pusat,” jelas politisi Fraksi Golkar ini.

    Dia bilang, problem yang muncul dalam sistem PPDB ini hampir terjadi di semua wilayah, termasuk di daerah pemilihannya, Kalimantan Timur (Kaltim). Problem umum yang muncul dalam PPDB ini seperti adanya manipulasi data untuk meloloskan peserta didik dan lainnya.

    “Inilah yang akan kami sikapi dengan melakukan evaluasi ­untuk penyempurnaan,” terangnya.

    Karena itu, Hetifah mendorong agar ada kebijakan signifikan menghadirkan pemerataan pendidikan di seluruh kawasan. Pemerataan pendidikan ini tidak hanya dari sarana dan prasarana sekolah, tapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia tenaga pendidik.

    “Keterbatasan kapasitas sekolah negeri mengharuskan menyebabkan tidak semua yang mendaftar bisa mendapatkan tempat,” tambah dia.

    Beberapa waktu lalu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa kebijakan sistem zonasi PPDB bukan kebijakannya melainkan kebijakan Mendikbud sebelumnya, yaitu Muhadjir Effendy.

    Nadiem pun mengakui bahwa kebijakan ini tentu membuatnya repot namun ia merasa sistem zonasi PPDB penting sehingga perlu dilanjutkan.

    “Itu zonasi, kebijakan zonasi itu bukan kebijakan saya, kebijakan sebelumnya. Kebijakan Pak Muhadjir. Tetapi kita sebagai satu tim merasa ini adalah suatu kebijakan penting yang pasti akan merepotkan saya,” kata dia.

    Terpisah, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan, penerapan sistem zonasi dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya tampung sekolah (supply) dan jumlah siswa di daerah tersebut (demand).

    “Penerapan kebijakan PPDB harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah-wilayah yang minim ketimpangan supply dan demand – nya. Kemudian seiring dengan perbaikan, ketimpangan di wilayah lain semakin melebarkan pemberlakuan sistem zonasi ini. Dengan begitu, pemerataan sekolah negeri akan berjalan sesuai dengan tujuan tanpa memberi imbas kepada persaingan sekolah swasta,” jelas Peneliti CIPS Natasya Zahra.

    Dia melanjutkan, implementasi secara bertahap ini juga sekaligus untuk tetap menghadirkan unsur kompetisi karena kompetisi dengan tujuan untuk meningkat mutu pendidikan sudah tidak dihindari.

    Kompetisi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi biaya, mutu, serta mendorong inovasi sebuah produk atau layanan.

    Kompetisi antar sekolah dalam menyediakan layanan pendidikan sangatlah penting bagi pertumbuhan pendidikan itu sendiri.

    Lalu, untuk memperbaiki kualitas sekolah hingga menjadi setara butuh upaya untuk memetakan sekolah mana yang paling tertinggal dan mengidentifikasi masalah yang ada agar bentuk dukungan yang diberikan tepat sasaran.

    Untuk melakukan ini, Pemerintah Daerah harus terus memperbaharui dan mengintegrasikan data dari Rapor Pendidikan dan basis data lokal yang ada agar dapat gambaran yang paling akurat dan terkini mengenai kondisi sekolah di wilayahnya.

    Dengan ini, penetapan zonasi wilayah akan lebih menyesuaikan dengan daya tampung sekolah (supply) dan jumlah siswa serta kebutuhannya (demand). (PBN/RMID)

  • Pelan-pelan Pak Sopir! Bonnie Kenalkan Dirinya sebagai Calon DPR RI

    Pelan-pelan Pak Sopir! Bonnie Kenalkan Dirinya sebagai Calon DPR RI

    SERANG, BANPOS – Sejarawan asal Kabupaten Lebak, Banten, Bonnie Triyana mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPR RI Dapil Banten I Lebak-Pandeglang pada Pemilu 2024.

    Namun, ada yang berbeda dari bakal calon legislatif lainnya. Sebab, Bonie menggunakan cara unik untuk memperkenalkan diri kepada publik melalui sejumlah billboard di beberapa titik Dapil Banten I.

    Ia memasukkan muatan pesan yang belakangan ini tengah viral di media sosial, khususnya TikTok. Salah satu billboard yang dipasang itu ada di kawasan Mandala, Rangkasbitung, Lebak.

    Pesan dalam billboard itu berbunyi “PELAN-PELAN PAK SOPIR… BONNIE TRIYANA MAJU BACALEG DPR RI DARI”. Tak lupa juga, terpampang foto dirinya yang tengah nyengir lebar dengan mengenakan seragam PDI Perjuangan.

    Bonnie mengaku punya perhatian lebih terhadap dunia pendidikan di Provinsi Banten.

    Menurut pria asal Rangkasbitung Lebak ini, pendidikan menjadi kunci utama bagi peningkatan taraf hidup masyarakat.

    Bonnie menyebut, negara memiliki kewajiban untuk menjamin seluruh masyarakat dapat mengakses pendidikan.

    “Sudah menjadi kewajiban negara menjamin semua anak, atau masyarakat, dapat mengakses pendidikan. Tinggal bagaimana orang tua mendorong anak-anaknya agar bisa mengenyam pendidikan setinggi-tingginya,” ungkap Bonnie kepada ratusan warga di Desa Cikoneng, Kabupaten Pandeglang, baru-baru ini.

    Ia juga meyakinkan, saat dirinya berada di legislatif akan memastikan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, agar dapat diakses oleh semua orang, terlebih untuk masyarakat yang berada di Pandeglang dan Lebak.

    Diketahui, rekam jejak Bonnie Triyana dapat dengan mudah ditemui di berbagai media massa sebagai sejarawan yang giat memperjuangkan pengembalian barang rampasan dari Belanda kepada Indonesia.

    Lantaran sikapnya membela kehormatan Indonesia di forum internasional, Bonnie Triyana juga pernah dipolisikan di Belanda.

    Sejarawan muda berdarah Lebak-Pandeglang itu dikenal aktif dalam sebagai aktivis kemanusiaan, yang banyak mendampingi korban kekerasan negara di masa lampau. (MUF)

  • Tandangi Museum Multatuli, Adian Napitupulu: Sejarawan Bonnie Triyana Diwarisi Tugas Sejarah dari Multatuli

    Tandangi Museum Multatuli, Adian Napitupulu: Sejarawan Bonnie Triyana Diwarisi Tugas Sejarah dari Multatuli

    LEBAK, BANPOS – Tokoh reformasi, Adian Napitupulu, berkunjung ke Museum Multatuli, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Sabtu (1/7).

    Kunjungannya ini dilakukan sebagai bentuk refleksi atas perjuangan masyarakat Lebak dalam melawan kolonial.

    Adian, yang saat ini menjabat anggota DPR RI ini menilai Lebak beruntung memiliki sosok sejarawan seperti Bonnie Triyana, yang rela berbagi ilmu dengan membangun oase peradaban lewat Museum Multatuli.

    Menurutnya, cerita perjuangan dalam melawan kolonial perlu ditularkan kepada generasi muda.

    Mengingat, Lebak dapat merubah pikiran dunia dengan kritikan Douwes Dekker melalui karyanya yang terkenal, Max Havelaar.

    “Kalau rakyat Banten seperti yang diceritakan Bonnie, mereka harus bangga menjadi orang yang lahir dari Lebak. Lebak ternyata pernah merubah pikiran dunia. Bukan jalan tanah jadi aspal, tapi cara berpikir. Ini baru yang gua dapatkan tadi (di Museum Multatuli),” katanya.

    Ia menerangkan, Douwes Dekker yang memiliki nama pena Multatuli memiliki pemikiran terbuka dengan menyadari kemewahan kolonial hasil dari rampasan masyarakat miskin di Lebak.

    “Apa yang kita pelajari dari Mulatulili? Dia orang Belanda, hadir di sini (Lebak), matanya terbuka. Kemewahan di Belanda berasal dari kemiskinan di Lebak, sehingga pemikirannya terbuka dan melawan,” tuturnya.

    Menurut Adian, cerita yang utuh dalam Museum Multatuli harus diperjuangkan semangatnya demi memajukan Bangsa Indonesia.

    Sebab, kolonialissme bisa muncul dengan istilah baru dengan keburukan yang sama seperti tempo dulu.

    Namun, kata dia, mempelajari kolonialisme tidak dimaknai ekspesi dendam, tapi mencegah keberulangan peristiwa silam yang tidak baik.

    “Orang yang mau memperjuangkan, merawat, mengurus dan membagikan cerita semacam ini adalah orang langka. Tidak banyak orang yang mau menginisiasi museum, mengumpulkan barang yang sudah dibawa ke Belanda, lalu dibawa lagi,” ujarnya.

    Adian mengaku, dengan menceritakan berulang seperti yang dijelaskan Bonnie Triyana, menjadi salah satu bentuk untuk mencegah penindasan serupa.

    “Sejarah tidak sederhana, setiap keping peristiwa berharga. Salah satu orang Banten terbaik ada di sini, di samping saya, ya Bonnie ini,” ucapnya.

    Ia menjelaskan, saat ini Indonesia butuh politisi muda yang tidak menampilkan banyak gaya dengan pakaian yang mahal.

    Tapi Indonesia membutuhkan sosok politisi muda yang memiliki pemikiran dan kepedulian terhadap rakyat serta kemajuan daerah.

    “Gua di sini untuk Bonnie. Kita butuh politisi muda yang tidak gaya-gayaan. Nilainya tidak hilang meski tidak pakai jam mahal, gelang mahal, sabuk mahal. Kehormatan kita tidak hilang, kehormatan kita dari keberpihakan kita,” jelasnya.

    Ia menyebutkan, perlu sosok yang mengerti sejarah dalam tubuh lembaga wakil rakyat untuk melihat Indonesia Lebih baik 25 tahun ke depan.

    “Yang dipilih bukan hanya namanya, tapi perilakunya. Kenapa kita harus mendukung caleg muda? Karena dia (Bonnie) mengerti sejarah, karena kita ingin melihat Indonesia 25 tahun ke depan menjadi lebih baik,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, sejarawan Indonesia Bonnie Triyana menjelaskan bahwa Museum Multatuli digagas atas dasar kemanusiaan yang antikekerasan dan antipenindasan.

    “Museum membawa gagasan kemanusiaan anti kekerasan, anti penindasan,” ujarnya, saat menerangkan konsep Museum Multatuli.

    Bonnie Triyana yang maju sebagai calon anggota DPR RI Dapil Banten 1 ini menerangkan, sosok Saidjah-Adinda merepresentasikan perjuangan masyarakat dalam melawan kolonial.

    “Saidjah-Adinda berasal dari kampung yang tertindas, merantau, dan melawan kolonial, hingga akhirnya meninggal,” ungkapnya.

    Sehingga, pihaknya berharap semangat dan perjuangan dari tokoh-tokoh di dalam Museum Multatuli yang harus diabadikan dalam bingkai keberpihakan terhadap rakyat.

    “Semangat ini yang kita abadikan dan disematkan menjadi nama museum,” tandasnya. (MUF)

  • Revisi UU Desa, Jabatan Kades Resmi Diusulkan Diperpanjang

    Revisi UU Desa, Jabatan Kades Resmi Diusulkan Diperpanjang

    JAKARTA, BANPOS – Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah mengenjot revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Dalam revisi ini, adalah beberapa hal yang dibahas. Salah satunya, mengusulkan memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

    “Badan Legislasi DPR mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang-Undang 6/2014 tentang Desa sebagai respons atas aspirasi dari para kepala desa yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Rabu (21/6).

    Politisi PPP yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, pembahasan revisi UU Desa dimulai untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023. Ada sejumlah pasal yang dibahas. Di antaranya pasal 34, 39, dan 72.

    Pasal 34 berisi tentang calon tunggal kades. “Sejumlah pasal yang diatur antara lain Pasal 34 terkait adanya calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien,” tambahnya.

    Pasal 39 mengatur tentang masa jabatan kades. Pasal ini diusulkan direvisi agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali. Saat ini, kepala desa menjabat selama 6 tahun dengan masa jabatan maksimal 3 kali.

    “Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama. Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa,” ujarnya.

    Sedangkan Pasal 72 mengatur soal anggaran. Muncul usulan agar desa dapat dana dialokasikan sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transfer Daerah dan 15 persen dari APBD.

    Awiek menerangkan, Baleg DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan revisi UU Desa. Selanjutnya, Baleg akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.(PBN/RMID)

  • Bersama Jawara Se-Banten, Rizki Natakusumah Merasa Bangga

    Bersama Jawara Se-Banten, Rizki Natakusumah Merasa Bangga

    PANDEGLANG, BANPOS – Dalam acara ngobrol bareng antara legislator dengan para jawara yang tergabung dalam organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) se-Provinsi Banten, anggota Komisi I DPR RI, Rizki Natakusumah, mengaku merasa bangga.

    Karena menurutnya, para jawara atau pengurus IPSI se-Provinsi Banten ini merupakan pahlawan-pahlawan yang senantiasa mempertahankan serta melestarikan budaya asli yang ada di Indonesia yang saat ini sudah mendunia.

    Bahkan Pencak Silat merupakan cabang olahraga kontingen Indonesia berhasil meraih juara umum di ajang Sea Games yang diselenggarakan di Kamboja pada beberapa waktu lalu.

    “Saya sangat terhormat dan bangga bisa bersilaturahmi dengan para Jawara (IPSI Se-Provinsi Banten). Karena para jawara ini sudah mendedikasikan hidupnya untuk terus melestarikan seni dan kebudayaan asli Indonesia yang saat ini sudah mendunia,” kata Rizki Natakusumah saat acara ngobrol bareng legislator yang digelar Kementrian Komunikasi dan Infomratika Republik Indonesia, di Hotel S’Rizki Pandeglang, Sabtu (27/5).

    Rizki mengatakan, bahwa pencak silat ini bukan hanya menjadi bagian dari cabang olahraga seni beladiri saja. Namun pencak silat ini juga menjadi salah satu faktor penting dalam pembentukan karakter anak di Indonesia. Sebab, pencak silat mengajarkan serta membentuk manusia yang jujur dan disiplin.

    “Pencak silat bukan hanya sebagai cabang olah raga. Namun, pencak silat ini juga menjadi salah satu bagian penting dalam pembentukan karakter anak,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua IPSI Banten, Ajat Sudrajat meminta anggota Komisi I DPR RI, Rizki Natakusumah untuk ikut serta menjadi bagian dari perkembangan dalam dunia pencak silat di Banten.

    Karena menurutnya, banyak persoalan-persoalan atau aspirasi khususnya cabang olah raga Pencak Silat yang harus disampaikan kepada pemerintah pusat untuk perkembangan pencak silat di Provinsi Banten.

    “Kami minta kepada anggota DPR RI, Rizki Natakusumah jangan hanya Fokus di Pandeglang dan Lebak, tapi kami minta juga bapak Rizki Natakusumah untuk ikut serta dalam perkembangan pencak silat di Provinsi Banten dan semoga kedepannya atlet asal Provinsi Banten bisa menjadi juara diajang Sea Games kedepannya,” ungkapnya. (DHE)

  • Disebut Percepat Pembangunan, DPR RI Usulkan Peningkatan Dana Desa hingga Lima Kali Lipat

    Disebut Percepat Pembangunan, DPR RI Usulkan Peningkatan Dana Desa hingga Lima Kali Lipat

    MALANG, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai adanya peningkatan dana desa mampu memberi percepatan pembangunan kawasan desa di wilayah Indonesia.

    Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, dalam kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (21/5). Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa untuk saat ini rata-rata yang disalurkan berkisar Rp1 miliar tiap desa dan berharap ada peningkatan hingga lima kali lipat pada 2024.

    “Saya mengusulkan pada 2024, minimal naik lima kali lipat dana desa, sekarang kan rata-rata Rp1 miliar. Kita berani berkomitmen bahwa dengan Rp5 miliar (per desa) akan menggeliatkan percepatan pembangunan desa secara masif,” ujar Muhaimin.

    Ia menjelaskan, apabila nantinya usulan terkait peningkatan dana desa tersebut disetujui dan terealisasi pada 2024, dinilai akan mampu memberikan dampak yang sangat besar, salah satunya adalah menjaga pertumbuhan perekonomian Indonesia.

    Selain itu, Muhaimin menyebut peningkatan dana desa juga akan mampu mengurangi jumlah kemiskinan dalam waktu yang relatif singkat. Penggunaan Dana Desa sendiri juga merupakan upaya pembangunan yang dimulai dari tingkatan bawah.

    “Ini merupakan suatu keberhasilan Indonesia. Pak Jokowi merombak strategi pembangunan dari bawah,” katanya.

    Dalam upaya untuk melanjutkan pembangunan desa tersebut, ia meminta agar kepala desa harus mampu konsisten dalam menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya saat mengelola dana desa. Kemudian, masyarakat juga harus turut serta dalam penyusunan rencana kerja.

    Ia menilai, dengan data yang dimiliki oleh masing-masing kepala desa, penggunaan dana desa akan lebih tepat sasaran, mengingat kepala desa tersebut berinteraksi secara langsung setiap harinya dengan masyarakat setempat.

    “Kepala desa harus konsisten menjaga kepercayaan rakyat untuk mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya. Kemudian partisipasi keterlibatan masyarakat dalam rencana kerja pembangunan desa harus ditingkatkan lagi,” tuturnya.

    Muhaimin mengatakan, dalam kurun waktu enam tahun terakhir, pembangunan kawasan desa yang memanfaatkan dana desa dinilai berhasil. Pembangunan wilayah desa menggunakan dana desa tersebut mampu menggeliatkan desa-desa yang ada di Indonesia.

    “Pembangunan desa menggeliat hanya dalam waktu enam tahun. Ini artinya strategi pembangunan dari bawah itu terbukti nyata manfaatnya,” terangnya.

    Pada 2023, berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi anggaran dana desa mencapai Rp70 triliun yang akan diberikan kepada 74.954 desa yang tersebar di 434 kabupaten kota di Indonesia.

    Dana desa tersebut diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, penanganan kemiskinan ekstrem dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam. Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah upaya untuk prioritas tersebut.

    Beberapa diantaranya adalah, meningkatkan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), meningkatkan ketahanan pangan nabati dan hewani, mengembangkan usaha ekonomi produktif dan mencegah serta menurunkan angka stunting. (MUF)

  • Lebak Tanpa Bupati dan Wabup

    Lebak Tanpa Bupati dan Wabup

    SERANG, BANPOS – Pemilu serentak 2024 ini menghasilkan adanya beberapa kekosongan kepala dan wakil kepala daerah. Bahkan untuk di Kabupaten Lebak akan menjadi daerah di Provinsi Banten yang tidak memiliki Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) definitif dikarenakan kedua pimpinan daerah ini mencalonkan diri ke legislatif.

    Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya yang tak lain merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten diketahui mendaftarkan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di tingkat RI pada Pileg 2024 mendatang.

    Sebelumnya, Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi telah lebih dahulu mengajukan permohonan pengunduran diri, setelah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg di tingkat Provinsi Banten.

    ”Saya nyaleg DPR RI Dapil Banten satu, insyaallah doanya, dukungannya teman-teman, moga-moga saya dipantaskan oleh Allah untuk bisa kembali kesana untuk bisa berkiprah lebih besar lagi untuk Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Lebak,” ungkap Iti Octavia Jayabaya di KPUD Provinsi Banten pada Minggu (14/5).

    Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten ini mengaku, telah mengajukan permohonan pengunduran dirinya sebagai Bupati Lebak, seiring dengan pencalonan dirinya sebagai Bacaleg RI Dapil Satu Banten dari Partai Demokrat.

    ”Sudah. Karena salah satu persyaratan untuk mendaftarkan ke KPU kan itu ya, salah satunya surat pengunduran diri. Ketika nanti tanda terima pengunduran diri, baik itu dari DPRD ya. yang nanti setelah penetapan Bacaleg kan, DCT itu secara resmi saya akan mengundurkan diri,” katanya.

    Namun meski begitu, Iti menyatakan bahwa pihaknya kini tengah fokus untuk dapat memenangkan para Bacaleg nya agar mampu meraih mayoritas kursi di DPRD Provinsi Banten.

    Iti menjelaskan, DPD Partai Demokrat Provinsi Banten mengincar di setiap Dapil mampu meraih dua sampai tiga kursi DPRD Provinsi Banten di Pileg 2024 nanti.

    ”Jadi target kita, insyaallah dari 12 Dapil ini semoga di setiap Dapil terisi dan ada beberapa Dapil yang memang kita targetkan bisa mencapai dua sampai tiga kursi.” ujarnya.

    Dengan mampu meraih suara mayoritas di DPRD, Iti berharap partainya mampu mengusung sendiri calon gubernur di Pilkada 2024 nanti.

    ”Kalau Pilkada kan masih jauh setelah Pileg, kan gitu. Jadi kita lihat dulu kursinya setelah Pileg. Kalau tadi 14 kursi, 15 kursi bisa tercapai ya, Insyaallah moga-moga bisa mengusung sendiri calonnya,” terang Iti.

    Sementara itu di sisi lain, Partai Golkar yang menjadi partai dengan kepala daerah terbanyak di Provinsi Banten memastikan, tidak ada kader Golkar yang menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang yang mengundurkan diri untuk ikut Pileg 2024.

    Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah, mengungkapkan, seluruh kepala daerah maupun wakil kepala daerah dari Partai Golkar tidak maju dalam pemilu legislatif. Termasuk Tatu, meskipun sudah menjabat Bupati Serang dua periode.

    Ia sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten mengaku ditugaskan untuk mendukung semua kader Golkar yang maju di pileg dan pilkada.

    Saat ini, kata Tatu, semua kekuatan Partai Golkar fokus ke pileg dan pilpres. Dibutuhkan kebersamaan dalam meraih kemenangan Partai Golkar pada pemilu.

    “Yakinkan masyarakat tentang karya nyata dan program kerakyatan dari Partai Golkar,” ujarnya.

    Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum mengatakan, DPD Partai Golkar provinsi dan kabupaten/kota sudah mendaftarkan Bacaleg kepada KPUD masing-masing dengan lengkap dan benar.

    “Bismillah, tekad kuat kita berjuang untuk kesejahteraan masyarakat. Semua bakal calon harus lebih dekat dengan masyarakat,” tandasnya. (MG-01/PBN)

  • Puan Sampaikan RUU PPRT Diputuskan Ditunda Atas Keputusan Rapat Pimpinan DPR

    Puan Sampaikan RUU PPRT Diputuskan Ditunda Atas Keputusan Rapat Pimpinan DPR

    JAKARTA, BANPOS – Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan DPR RI, yang merupakan hasil kesepakatan bersama.

    Dalam keterangannya, Puan menyampaikan bahwa Surat Badan Legislasi tentang RUU PPRT sudah dibahas pada tanggal 21 Agustus 2021.

    “Surat Badan Legislasi tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR tanggal 21 Agustus 2021,” ujar Puan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3).

    Menurutnya, keputusan rapim DPR RI atas kesepakatan bersama pimpinan DPR itu memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah.

    “Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” katanya.

    Atas keputusan tersebut, Puan menyebut RUU PPRT belum dapat dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR karena belum dibahas dalam rapat Bamus.

    “Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR,” tuturnya.

    Puan menjelaskan bahwa pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada, di mana untuk bisa dibawa ke rapat paripurna maka RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah.

    “Sesuai aturan, sebelum dibawa ke rapat paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam rapat Bamus,” ucapnya.

    Meski begitu, Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat dan senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat, termasuk dalam pembentukan legislasi.

    “DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” kata Puan.

    Sebelumnya, Senin (27/2), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibahas kembali setelah masa reses selesai.

    “Reses berakhir 13 Maret 2023, kami akan agendakan rapat pimpinan dan badan musyawarah,” kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. (ANT/MUF)

  • Jubir Bantah KUHP Tidak Sesuai Dengan HAM

    Jubir Bantah KUHP Tidak Sesuai Dengan HAM

    JAKARTA, BANPOS – Juru bicara (Jubir) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Albert Aries membantah KUHP yang baru saja disahkan Pemerintah bersama DPR tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

    “Tidak benar jika dikatakan KUHP Indonesia tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” kata Jubir RUU KUHP Albert Aries melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Sebab, kata Albert, politik hukum yang terkandung dalam KUHP bertujuan untuk menghormati, dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan Pancasila, Bineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

    “Kami tentu menghormati concern PBB terhadap isu-isu terkait masalah kesetaraan, privasi, kebebasan beragama, dan jurnalisme,” tegas dia.

    Atas dasar itu KUHP mengatur semuanya dengan memerhatikan keseimbangan antara hak asasi manusia dan juga kewajiban asasi manusia.

    Ia kembali menegaskan bahwa KUHP sama sekali tidak mendiskriminasi perempuan, anak, dan kelompok minoritas lainnya termasuk pers. Seluruh ketentuan terkait berasal dari KUHP sebelumnya yang sedapat mungkin sudah disesuaikan dengan misi dekolonisasi, demokratisasi, dan modernisasi.

    Salah satu contohnya ialah diadopsi nya ketentuan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke dalam penjelasan Pasal 218 KUHP. Sehingga, penyampaian kritik tidak dipidana karena merupakan bentuk pengawasan, koreksi maupun saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

    Selain itu, ia mengatakan juga tidak tepat apabila KUHP dikatakan melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut kepercayaan minoritas. Sebab, dalam KUHP pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan justru telah direformulasi dengan memerhatikan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Keputusan untuk mengesahkan KUHP yang telah diinisiasi pembaruan nya sejak 1963 bukan karena target waktu, melainkan kebutuhan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.

    “Sebagai negara hukum yang berdaulat, Indonesia akan senantiasa menghormati dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil,” ujar dia.

    Terakhir, untuk menghormati prinsip-prinsip hukum umum yang berlaku secara universal, KUHP mengadopsi substansi dari the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (Treaty of Rome 1950).

    Termasuk juga mengadopsi the International Covenant on Civil and Political Rights (the New York Convention, 1966), dan Convention against Torture and other Cruel, In Human or Degrading Treatment or Punishment, 10 December 1984. (ANT)