Tag: dprd banten

  • Seremoni Anugerah Pemprov Banten Berlangsung Meriah

    Seremoni Anugerah Pemprov Banten Berlangsung Meriah

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten memberikan anugerah kepada lembaga dan perseorangan yang berprestasi. Anugerah antara lain diberikan kepada atlet berprestasi, baik di kancah nasional maupun internasional.

    Kegiatan atau seremonial penyerahan anugerah tersebut diselenggarakan oleh Setwan DPRD Banten di Plaza DPRD Banten, Jumat malam (25/10/2024).

    Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Gubernur Banten, Al Muktabar; Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim beserta anggota dewan, Forkopimda Banten, Penjabat Sekda Banten, bupati, walikota, instansi vertikal, OPD Banten, tokoh masyarakat dan tokoh pendiri Banten serta undangan lainnya.

    Berdasarkan pantauan, hadirin yang memadati area Plaza DPRD Banten dengan setia menyaksikan rangkaian acara yang ditutup dengan penampilan band papan atas, Ada Band.

    Kegiatan pemberian anugerah dengan panggung dan tata lampu yang memukau diawali dengan tarian wali jamaliha, tarian khas Banten. Selanjutnya, sambutan Ketua DPRD Banten, Penjabat Gubernur Banten dan juga penyerahan penghargaan kepada Forkopimda, kabupaten/kota, atlet berprestasi tingkat nasional maupun internasional, pelajar berprestasi dan UMKM yang telah menorehkan prestasi di kancah nasional.

    Para atlet berprestasi satu per satu dipanggil ke atas panggung dan langsung menerima penghargaan sekaligus bonus yang bernilai ratusan juta rupiah. Salah seorang atlet yang menerima penghargaan adalah Rizky Juniansyah, peraih medali emas PON Aceh-Sumut dan peraih medali emas Olimpiade Prancis tahun 2024 cabang angkat besi.

    Pada pelajar dan pengelola UMKM berprestasi juga turut menerima penghargaan. Qari disabilitas juga menerima penghargaan atas prestasinya meraih juara satu pada ajang MTQ nasional 2025 di Kalimantan Timur.

    Berikut perincian penerima penghargaan, yaitu penghargaan dan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Kejati Banten, Kantor Perwakilan BPN Provinsi Banten, dan Korsupgah KPK atas upaya penyelamatan aset negara berupa Situ Cihuni yang terletak di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang seluas 324.442 meter persegi.

    Selain itu diberikan juga penghargaan kepada Tine Al Muktabar sebagai Juara Pameran Kriyanusa Dekranas Tahun 2024.

    Sedangkan kepada para atlet, Muktabar memberikan penghargaan kepada atlet yang telah meraih medali emas dalam ajang Olimpiade Paris dan PON Aceh-Sumut 2024, salah satunya seperti Rizki Juniansyah Cabor Angkat besi pada Olimpiade Paris 2024, Ghea Cholifah Santika Cabor Sambo sport 47 kg pada PON 2024, Muchammad Muklis Cabor Paramotor navigasi WL solo, Alya Maulida Kartika Cabor Angkat besi kelas 81 kg, Dinny Febriany Cabor Judo kelas 52-57 kg, Syerina Cabor Judo kelas 57-63 kg.

    Selain kepada para atlet, Pemprov Banten juga memberikan penghargaan kepada puluhan siswa berprestasi tingkat nasional dan internasional dalam bidang sains, astronomi sampai pengembangan teknologi.

    Dalam sambutannya, Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, mengatakan bahwa dalam perjalan 24 tahun, Banten sudah banyak memiliki capaian-capaian pembangunan yang cukup luar biasa, seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit sudah dirasakan masyarakat. Gubernur sebelumnya juga memiliki peran besar dalam mendorong kemajuan Banten.

    Ke depan, kata Fahmi, Banten harus lebih maju dan memberikan harapan kepada masyarakat, baik tentang akses kesehatan, pendidikan maupun bidang lainnya.

    Ia juga berharap, anugerah yang diberikan Pemprov Banten menjadi pemicu dan penyemangat untuk berkontribusi buat kemajuan Banten.

    “Apresiasi ini juga dalam rangka memberikan motivasi kepada anak-anak muda untuk terus berprestasi di bidangnya masing-masing. Karena, harapan dan kemajuan ada di tangan anak anak muda,” ujarnya.

    PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, dalam sambutannya mengatakan bahwa momen malam penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas berbagai capaian prestasi dan dedikasi para generasi muda dengan berbagai cabang yang digelutinya sehingga membawa harum nama Provinsi Banten.

    “Kami memuliakan atas prestasi yang mereka torehkan itu, baik di tingkat nasional maupun internasional, dengan memberikan sedikit uang pembinaan,” ungkap Muktabar.

    Al Muktabar berharap, para penerima penghargaan tidak melihat dari besar kecilnya nominal yang diberikan. Tapi itu semua merupakan bagian pengakuan dan penghormatan pemerintah atas segala prestasi yang telah ditorehkan.

    “Kami terus mendoakan mudah-mudahan prestasi itu bisa terus dipertahankan bahkan harus ditingkatkan. Kami komitmen untuk terus menerus menggiatkan pembangunan dalam segala aspek, sehingga menghasilkan anak-anak generasi Banten yang berprestasi,” jelasnya.

    Al Muktabar mengatakan, pemberian penghargaan kepada Forkopimda, Bupati/Wali Kota dan lembaga vertikal merupakan bentuk apresiasi.

    “Berkat kolaborasi yang kuat seluruh unsur pemerintah dan stakeholder, stabilitas ekonomi Provinsi Banten tumbuh dengan baik di tengah kondisi perekonomian dunia yang tidak menentu,” tandasnya. (DZH)

  • Tampilan Baru Gedung DPRD Banten Bikin Kagum, Jadi Tempat Pemotretan BTS SMAN 1 Waringinkurung

    Tampilan Baru Gedung DPRD Banten Bikin Kagum, Jadi Tempat Pemotretan BTS SMAN 1 Waringinkurung

    SERANG, BANPOS – Penampilan baru gedung DPRD Provinsi Banten yang kini bernuansa Kesultanan, menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang.

    Bangunan baru ini dinilai sebagai identitas daerah, yang mengingatkan masyarakat kepada masa kejayaan Kesultanan Banten di masa lampau.

    Mengagumi konsep baru gedung DPRD Provinsi Banten, puluhan siswa-siswi dari SMAN 1 Waringinkurung berkunjung ke gedung tersebut, dan menjadikannya sebagai latar pada foto Buku Tahunan Sekolah (BTS) mereka.

    Salah satu panitia pemotretan, Yenraul Ramadan, menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat DPRD Provinsi Banten yang telah mengizinkannya mengambil foto di kawasan gedung DPRD Banten.

    Ia mengaku kagum dan bangga dengan bentuk bangunan DPRD Provinsi Banten yang baru, sehingga bisa mengingatkan kembali kaum muda kepada masa kejayaan Kesultanan Banten.

    “Tujuan kami ke sini itu untuk take foto buku tahunan angkatan kita. Kita ada 28 orang, terdiri dari 26 panitia dan 2 orang fotografer,” tuturnya.

    Menurutnya, bisa berfoto di dalam gedung DPRD Provinsi Banten sangatlah berkesan. Selain dipandu oleh para pegawai yang ramah, mereka juga bisa mendapatkan banyak pengetahuan tentang dunia parlemen.

    “Kesannya Happy, Fun, senang, orang-orang ramah, welcome, kami ingin mengucapkan terimakasih karena sudah mengizinkan foto disini,” ucapnya.

    Sementara itu, salah satu siswi SMAN 1 Waringinkurung, Muti Tasya Aulia, mengaku kagum dengan tampilan baru gedung DPRD Provinsi Banten.

    Karena menurutnya, selain gedungnya yang berkonsep sejarah, juga terdapat benda sebongkah batu besar yang merupakan batu fosil asli dari Banten.

    “Kagum dengan temboknya seperti kerajaan, mengingatkan kita sejarah di Banten dan ada batu besar asli dari Banten. Jadi bangga, terimakasih kepada sekretariat DPRD Banten karena telah mengizinkan kami,” ungkapnya.

    Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan bahwa bentuk gedung DPRD Banten yang baru ini sebagai upaya mengajak generasi saat ini mengingat kembali kekayaan budaya dan sejarah Banten pada masa lalu.

    Deden mengaku, pihaknya sengaja merenovasi gedung DPRD Banten dengan konsep tersebut dengan tujuan ingin menampilkan identitas daerah.

    “Sekaligus supaya bisa menjadi semacam pengingat kebesaran daerah kita,” kata Deden.

    Lebih jauh, dengan dilakukannya renovasi tersebut, diharapkan terjadi upaya pelestarian kebudayaan dan sejarah Banten.

    Adapun terkait konsep renovasi gedungnya, sengaja diambil dari konsep bangunan Kesultanan Kenari dan sebagian bangunan Keraton Kaibon di Kasemen, Kota Serang.

    “Hasil konsultasi kami dengan para budayawan, sejarawan dan tokoh Banten sepakat konsep bangunan Kesultanan Kenari dan Keraton Kaibon yang kita terapkan,” kata Deden.

    Deden menegaskan bahwa upaya renovasi gedung DPRD yang dilakukan pihaknya itu dengan tujuan pelestarian budaya dan sejarah yang menjadi tugas pemerintah.

    “Kedepan Gedung DPRD Banten bisa menjadi destinasi edukasi budaya untuk masyarakat umum,” tandasnya. (DZH)

  • Pembahasan Perampingan SOTK Kembali Diperpanjang

    Pembahasan Perampingan SOTK Kembali Diperpanjang

    SERANG, BANPOS – DPRD Banten melakukan perpanjangan kali ketiga kerja Pantia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten atau Perampingan SOTK. Mereka ditenggat sebelum akhir tahun ini, untuk memutuskan apakah Raperda usulan pemprov itu diterima atau tidak.

    Ketua Pansus tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten atau Perampingan SOTK, Tb luay Sovani dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (30/10) membenarkan telah dilakukan perpanjangan kembali kerja Pansus, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

    “Melalui rapat paripurna kemarin, itu Pansus (kerja) dilakukan perpanjangan sampai akhir tahun,” katanya.

    Ia menjelaskan, proses pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten itu saat ini telah menyusun agenda dengan kembali mengundang Pj Gubernur Banten, AL Muktabar.
    “Waktu itu kita undang Pj Sekda Banten (Virgojanti) yang terakhir tidak bisa datang, karena ada agenda di Lebak, nanti kita undang lagi dari pengusul (pemprov). Kita akan mendengarkan apa yang disampaikan pengusul,” ujarnya.

    Namun ketika disinggung apakah, nanti usulan Raperda tersebut dari pemprov disetujui dan disepakati oleh DPRD Banten, tidak mengganggu dengan postur Rancangan APBD Banten tahun 2024 yang saat ini telah masuk dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banang) DPRD, Luay enggan berkomentar.

    “Kita dengarkan saja dulu dari pengusul, kita tidak mau berandai-andai,” ungkapnya.

    Berdasarkan dokumen kajian Raperda tersebut, akan ada delapan pos jabatan kepala dinas dan kepala badan di Pemprov Banten yang akan hilang. Secara keseluruhan ada 66 pos jabatan setingkat eselon dari mulai eselon 2 hingga eselon 4 yang akan hilang.

    Hilangnya pos-pos jabatan tersebut diyakini akan mengefisiensikan anggaran belanja pegawai seperti anggaran untuk membayar tunjangan kinerja para pejabat eselon. Pemprov Banten juga memastikan, hilangnya pos-pos jabatan eselon tersebut tidak berdampak langsung terhadap posisi orang per orang pejabat eselon yang sekarang menjabat.

    Adapun jabatan eselon yang dihapus itu adalah, pos jabatan eselon 2 masing-masing akibat diajukan penggabungan Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan serta Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral menjadi satu dinas yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, yang menyebabkan 2 pos jabatan kepala dinas hilang.

    Berikutnya, penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Dan Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa menjadi satu dinas yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

    Selanjutnya, penggabungan Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga dan Dinas Pariwisata menjadi satu dinas yaitu Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olah Raga, yang menyebabkan 1 pos jabatan hilang. Penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi satu dinas yaitu Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Kehutanan juga menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

    Terakhir penggabungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan menjadi satu dinas yaitu Dinas Kelautan, Perikanan dan Lingkungan Hidup yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

    Sedangkan, untuk OPD berbentuk badan, terancam hilangnya dua pos jabatan eselon 2 diakibatkan penggabungan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah menjadi satu badan yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian yang menyebabkan 1 pos jabatan kepada badan hilang.

    Berikutnya, diajukan penggabungan Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah menjadi satu badan yakni Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala badan hilang.

    Untuk pos jabatan eselon 3 dan 4 yang akan hilang adalah sebanyak 58 pos jabatan. Rinciannya adalah 30 pos jabatan eselon 3 dan 28 pos jabatan eselon 4.(RUS/PBN)

  • Raperda Perubahan APBD Banten Disetujui

    Raperda Perubahan APBD Banten Disetujui

    SERANG, BANPOS – DPRD dan Pemprov Banten mempercepat pengesahan atau persetujuan Perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp11, 547 triliun. Semula dijadwalkan tanggal 27 September, pada Minggu 24/9 ( kemarin,red) kedua lembaga tersebut menyelenggarakan rapat paripurna atas persetujuan anggaran tersebut.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Minggu (24/9) mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Banten tahun 2023 disetujui DPRD. Pihaknya akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk mendapatkan fasilitasi pembahasan evaluasi.

    Pernyataan Al Muktabar disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten terkait Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

    Al Muktabar memaparkan, sebelumnya Raperda tersebut juga telah dilakukan pembahasan bersama antara TAPD Banten dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten. Hal itu sebagai wujud tanggung jawab dan upaya positif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam menyelenggarakan program pembangunan dan kemasyarakatan.

    “Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten secara bertahap telah melakukan upaya agar proses penganggaran daerah terus menerus disempurnakan seiring dengan reformasi pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya

    Selain dengan aspek normatif, kata Al Muktabar, Raperda tersebut juga sebagai upaya optimalisasi dalam rangka pemenuhan dan percepatan pembangunan untuk menyelesaikan beberapa hal yang dihadapi masyarakat saat ini.

    “Dalam proses penyusunan perubahan APBD Provinsi Banten tahun 2023 ini telah dilakukan melalui pembahasan bersama secara intensif dan seksama oleh TAPD dan Banggar DPRD Provinsi Banten,” katanya.

    Al Muktabar menyampaikan dengan telah mendapatkan persetujuan dari DPRD atas Raperda tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi pembahasan evaluasi atas Raperda tentang Perubahan APBD Banten tahun 2023.

    “Selanjutnya kita akan memprosesnya untuk mendapatkan fasilitasi Kemendagri 14 hari kedepan, mudah-mudahan hal itu dapat segera selesai,” imbuhnya.

    Al Muktabar mengatakan pada dasarnya perubahan APBD Banten tahun 2023 difokuskan pada pembangunan dan kemasyarakatan.

    “Perubahan ini lebih kepada memenuhi belanja wajib dan mengikat, pembelanjaan mandatory, penyesuaian dari ketentuan dan hal lainnya,” tandasnya.

    Sebagai informasi, selain Rapat Paripurna DPRD Banten terkait pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Banten tahun 2023.

    Rapat Paripurna tersebut juga membahas terkait Penetapan Perubahan Keputusan DPRD tentang PROPEMPERDA Provinsi Banten tahun 2023, Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Banten tahun 2024 dan Rapat Paripurna Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda APBD Banten tahun 2024.

    Diketahui, Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2023 yang telah disepakati, diantaranya pada sisi pendapatan daerah, semula pada APBD Murni tahun 2023 sejumlah Rp11,547 triliun, menjadi Rp11,864 triliun atau bertambah Rp317 miliar.

    Kemudian, untuk belanja daerah, semula pada APBD murni 2023 sejumlah Rp11,774 triliun, menjadi Rp11,933 triliun atau bertambah Rp158 miliar dan pembiayaan daerah, semula pada APBD 2023 sejumlah Rp227 miliar, menjadi Rp69 miliar atau berkurang Rp158 miliar.(RUS/PBN)

  • Serapan Minim Kinerja Rendah

    Serapan Minim Kinerja Rendah

    BANTEN, BANPOS – MEMASUKI Juli 2023, realisasi program pembangunan di Provinsi Banten dituding masih rendah. Realisasi belanja publik yang bersentuhan dengan masyarakat justru minim. Berbagai kendala membuat selama tujuh bulan terakhir anggaran yang dikeluarkan Pemprov Banten hanya sebatas membiayai operasional pemerintahan saja.

    Ketua Komisi IV DPRD Banten, Muhammad Nizar membenarkan masih rendahnya belanja publik yang digelontorkan Pemprov Banten hingga memasuki triwulan ketiga 2023. Dari hasil evaluasi yang digelar bersama organisasi perangkat daerah (OPD), diketahui secara keseluruhan penyerapan anggaran baru berkisar di angka 40 persen.

    Berdasarkan penuturannya, sebelum dilaksanakan pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), sejumlah komisi di DPRD Banten menggelar rapat bersama OPD yang menjadi mitra kerjanya. Dari hasi evaluasi tersebut didapati kenyataan bahwa serapan anggaran OPD selama ini, sebagian besar hanya dihabiskan untuk belanja operasional seperti belanja pegawai dan juga Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai.

    ”Yang didapat di dalam laporan teman-teman seluruh Komisi itu karena ternyata serapan anggaran ini rendah. Kalau pun angkanya mencapai 40 persen-45 persen itu lebih banyak kepada serapan belanja pegawai,” terang Nizar kepada BANPOS pada Kamis (3/8).

    Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, penyebab dari banyaknya program pembangunan di Provinsi Banten mandeg adalah karena adanya kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Pemprov Banten.

    ”Karena diatur ini boleh jalan, ini nggak boleh jalan. Seharusnya kan ini nggak boleh gitu. Ketika sudah menjadi Perda APBD, kan semua OPD kan punya time schedule-nya target serapan anggaran kan ada setiap OPD itu,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, agar masalah ini tidak terulang kembali, maka DPRD menginginkan agar dalam penyusunan dokumen KUA PPAS ini mereka dapat dilibatkan sejak awal perencanaan. Tujuannya supaya dapat sama-sama mengawasi dalam pelaksanaannya, dan tidak hanya dianggap sebagai tukang stampel bagi Pemprov Banten.

    ”Inikan mencerminkan eksekutif ternyata hanya butuh stampel aja, dan teman-teman ya nggak mau lah kalau stempel doang. Ngapain kita sahkan KUA PPAS kalau ternyata nanti berubah lagi,” tegasnya.

    Menurut Nizar, pihak eksekutif di Pemporov Banten selama ini kerap mengabaikan keterlibatan dewan dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran dan program pembangunan di Provinsi Banten. Dia mengaku tak pernah dilibatkan dalam penyusunan dokumen tersebut bahkan sejak dalam proses perencanaan. Akibatnya, saat ini dalam proses pembahasan penetapan dokumen KUA dan PPAS bersama Tim Badan Anggaran (Banggar), pertemuan pembahasan dokumen perencanaan itu berjalan buntu.

    ”Apa yang dilakukan ini kan seolah-olah tidak menganggap DPRD itu bagian dari penyelenggara pemerintah. Padahal undang-undang menyampaikan bahwa pemerintah daerah adalah Gubernur dan DPRD, begitu kira-kira,” kata Muhammad Nizar.

    Selain tidak dilibatkan dalam proses pembahasan perencanaan program dan anggaran, muncul sebuah kesan di lingkungan anggota dewan bahwa, DPRD hanya sebatas sebagai tukang stampel bagi Pemprov Banten.

    ”Kemudian teman-teman mengkritisi, refleksi ke 2023. Loh ini apa-apaan? Buat kebijakan umum anggaran ini bagus, tapi kok pada kenyataannya ketika kita refleksi 2023 yang TAPD pemeritah, eksekutif menyusun sendiri kita seolah-olah diminat stampelnya doang selaku DPRD karena undang-undang mengatur begitu, kok bisa seenaknya menjalankan anggaran ini,” imbuhnya.

    Akbiat tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perencanaannya, Nizar mengaku selama ini dalam setiap pembahasan penetapan dokumen perencanaan, mereka hanya menerima matanya saja dokumen tersebut.

    Sehingga, menurutnya banyak dari anggota dewan tidak begitu paham mengenai program dan besaran anggaran yang dimuat di dalam dokumen perencanaan itu.

    ”Biasanya kita sudah terima matang, ini Dinas Dinkes sekian triliun, Dindik sekian triliun, programnya apa-apa kan kita nggak paham, mereka menyusun sendiri,” sesalnya.

    Terpisah, anggota dewan dari Fraksi PKS Juhaeni M Rois menilai kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam mengawal pembangunan di Provinsi Banten terkesan buruk. Bahkan menurutnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten itu kerap kali mengeluarkan kebijakan yang ambigu dan sulit dimengerti oleh pihak lain.

    ”Kebijakan (Al Muktabar) ambigu,” katanya.

    Saat ditanya soal SE Pj Sekda tentang Optimalisasi Anggaran yang diduga menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran di Pemrov Banten, ia menjelaskan, surat edaran yang ditandatangani oleh Moch Tranggono ( Pj Sekda Banten lama), adalah produk Al Muktabar. Mengingat surat tersebut sebelum dikeluarkan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pj Gubernur Banten.

    “SE Pj Sekda Banten yang katanya sudah dibatalkan, itu tidak ada pembatalan karena itu disampaikan secara lisan ke pimpinan. Dan Pj Gubernur selaku penanggung jawab pertama soal anggaran, jadi tidak mungkin Pj Sekda Banten mengeluarkan surat itu tanpa persetujuan Pj Gubernur. Pj Gubernur cuci tangan,” ungkapnya.

    Adapun kebijakan sistem E-katalog secara keseluruhan proyek atau 100 persen yang dilakukan Al Muktabar, lanjut Juhaeni, patut dicurigai. Karena pemerintahan daerah seperti Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Bekasi yang merupakan daerah dengan pengelolaan anggaran terbaik tidak melakukan E-katalog secara 100 persen.

    “E-katalog dipaksakan 100 persen. Kita melakukan juga pengkajian terhadap wilayah- wilayah lain, misalnya paling tinggi Tangsel, juara satu, Bekasi juara 3 nggak ada 100 persen E- katalog, ada OPD tidak siap, tapi beberapa OPD sudah ready, sudah oke,” bebernya.

    “Kita nggak tahu ada apa dibalik semua ini, sehingga tidak bisa dilaksanakan. Dan SE Pj Sekda itu ilegal, APBD sudah diketok, kemudian Kemendagri melakukan evaluasi, tinggal pelaksanaan ada SE. Kalau ada perubahan tinggal dibahas dengan DPRD, jangan seperti uang itu milik nenek moyangnya sendiri,” imbuhnya.

    Dan yang menjadi miris lagi, kata Juheni, akibat kebijakan tersebut, Dinas PUPR banyak proyek yang ditahan atau di-pending. Tidak bisa dilaksanakan di APBD murni tahun 2023 ini.

    “Bahasanya optimalisasi, tapi hold (tahan), PUPR saja Rp126 miliar yang di-hold, banyak pembangunan masyarakat tidak dilaksanakan. Pj Gubernur tidak disiplin anggaran. Kalau tidak ada kebijakan yang signifikan, karena ini desakan masyarakat ke kita, sudah reses dua kali, tapi PJ Gubernur masih begitu lihat saja nanti, DPRD akan melakukan tindakan tegas, mekanismenya kita lihat perkembangan, seluruh fraksi sudah setuju, bahwa APBD harus dilaksanakan,” kata Juhaeni dengan nada ancaman.

    Sementara itu, PATTIRO Banten pun juga turut menyoroti perihal rendahnya kinerja serapan anggaran Pemerintah Provinsi Banten di tahun ini. Deputi PATTIRO Banten Amin Rohani menilai, kinerja serapan anggaran yang buruk akan berpengaruh pula pada kualitas pelaksanaan pembangunan.

    Oleh karenanya, ia menekankan kepada Pj Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi kepada pejabat yang dinilainya tidak konsisten dalam pelaksanaan program yang disusunnya itu.

    ”PJ gubernur harus evaluasi pejabat yg tidak konsisten dalam pengawalan belanja modal/ publik di Banten. Resiko belanja publik yang tidak terserap mengakibatkan pembangunan di Banten terhambat dan target rencana yang ditetapkan tidak efektif,” kata Amin.

    Kemudian ia juga menjelaskan bahwa, biasanya jika pelaksanaan penyerapan anggaran program tidak dilaksanakan dengan baik di awal periode, maka dalam pelaksanaan program tersebut akan terkesan ugal-ugalan.

    ”Jika serapan rendah belanja modal di awal, akan mengakibatkan OPD akan mengejar serapan di triwulan selanjutnya dan terjadi penumpukan program ataupun kegiatan pembangunan,” tuturnya.

    Sehingga, akibat hal tersebut, maka nantinya kualitas yang dihasilkan dalam pelaksanaan program itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

    ”Kualitas output akan cenderung diabaikan dan hanya mengejar serapan. Kebiasaan seperti ini selalu terjadi setiap tahun perlu ada gebrakan dari PJ gubernur untuk mengatasi ketidakdisiplinan dari OPD di Banten,” tandasnya.(MG-01/ENK)

  • Realisasi Belanja Publik Rendah, Al Tantang Data Pembanding

    Realisasi Belanja Publik Rendah, Al Tantang Data Pembanding

    SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menampik kritikan anggota dewan yang mengatakan bahwa kinerja serapan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terbilang sangat buruk, karena lebih besar belanja operasional ketimbang belanja modal.

    Menurut Al, sejauh ini serapan anggaran Pemprov Banten terbilang sudah cukup baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Bahkan, menurutnya berdasarkan penilaian kinerja oleh pemerintah pusat, serapan anggaran Pemprov Banten termasuk yang terbaik bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya se nasional.

    “Progresnya itu ada ukurannya perbandingan secara nasional. Kita dalam serapan anggaran nasional, kita termasuk yang baik. Terus juga pencapaian pembiayaan tergolong baik,” kata Al Muktabar kepada BANPOS pada Rabu (2/8).

    Tidak hanya itu saja, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten itu pun menantang kepada semua pihak untuk sama-sama membandingkan data hasil capaian kinerja dengan daerah lain, jika memang tidak percaya dengan yang disampaikannya itu.

    “Jadi saya pikir semua kita lakukan dengan seoptimal mungkin, bisa dicek data-data kita. Caranya berbanding antar daerah di Indonesia. Lalu juga baik itu serapan maupun pendapatan, jadi agar saya tidak dipandang lain silahkan dicek sendiri laporan kita, ya, di Kemendagri kalau kita rapat inflasi itu kan disampaikan,” ujarnya.

    Sementara itu diketahui sebelumnya, Pimpinan DPRD melayangkan surat kepada semua komisi-komisi, agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar atas APBD 2023 melalui semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasilnya, Al Muktabar dianggap memiliki beberapa kekurangan.

    Ketua Komisi IV DPRD Banten, M Nizar ditemui usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan mitra kerjanya, Dinas PUPR, Perkim, LH dan Kehutanan, Selasa (1/8) membenarkan dirinya telah memanggil sebagian OPD yang menjadi mitra kerjanya, dan membahas capaian pembangunan atau serapan anggaran APBD 2023.

    “Semalam (Senin malam, red) pimpinan dewan (DPRD) menyurati komisi-komisi agar dilakukan evaluasi anggaran. Pada tanggal 1 dan 2 Agustus (hari ini, red), kita diminta evaluasi, dan hasilnya (kemarin, red) sangat mengejutkan, serapan anggaran sangat rendah sekali,” kata Nizar.

    Ia menjelaskan, dari penjelasan OPD-OPD, serapan rendah dikarenakan adanya perubahan kebijakan pelaksanaan program yakni dari E-katalog dan Surat Edaran (SE) Pj Sekda Banten pada akhir Februari agar dilakukan optimalisasi anggaran.

    “Triwulan ketiga banyak sekali program program yang disusun bersama dengan OPD tidak berjalan. Kita ketahui pendapatan Pemprov saat ini sudah 65 persen. Apa yang menjadi kendala dengan serapan rendah, dan anehnya sekarang katanya besar serapannya tapi program tidak berjalan. Setelah rakor evaluasi, ternyata benar.

    Itulah sebabnya pimpinan menyurati komisi komisi agar dilakukan evaluasi anggaran. Di Dinas PUPR dari pagu Rp1,1 triliun, yang terserap 16,5 persen atau Rp184 miliar, ada Rp921 miliar belum dilaksanakan,” katanya.

    Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menilai kinerja sejumlah OPD yang menjadi mitra kerjanya dianggap masih terlalu rendah, terutama dalam hal upaya penyerapan anggaran untuk pelaksanaan program pembangunan daerah.

    Meski secara keseluruhan serapan anggaran sudah mencapai di angka 50 persen, namun sebagian besar anggaran yang ada lebih banyak digunakan untuk keperluan Belanja Operasional ketimbang untuk Belanja Modal.

    “Kita melihat memang masih pada tataran pelaksanaan belanja operasional yang mendekati target, namun belanja modal masih belum memenuhi apa yang ditargetkan,” kata Yeremia.(MG-01/RUS/PBN)

  • BPBD Banten Gelar Peningkatan Kapasitas Mitigasi Bencana di Kawasan Industri

    BPBD Banten Gelar Peningkatan Kapasitas Mitigasi Bencana di Kawasan Industri

    SERANG, BANPOS – Mengingat Provinsi Banten masuk ke dalam kategori wilayah rawan bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten menggelar kegiatan peningkatan kapasitas penanggulangan bencana di kawasan industri pada Selasa (11/7).

    Acara tersebut diselenggarakan di Aula BPBD Banten dengan dihadiri oleh sejumlah pihak dan stakeholder, termasuk di dalamnya adalah Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa.

    Kepala Pelaksana BPBD Banten, Nana Suryana mengatakan, acara itu digelar dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya penanggulangan bencana, khususnya di kawasan industri.

    Harapannya dengan diselenggarakannya kegiatan itu, semua pihak, termasuk juga industri, dapat turut serta mengambil peran dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait upaya-upaya penanggulangan bencana.

    “Kita ajak peran serta industri ini dalam hal itu (penanggulangan), tujuannya bagaimana mereka juga meningkatkan kesadaran masyarakat di sekitar industri,” katanya.

    Kemudian selain itu disampaikan juga bahwa, berdasarkan indeks kerawanannya, Kabupaten Pandeglang dan Lebak menjadi wilayah yang paling rawan terjadinya bencana di Provinsi Banten.

    Oleh karenanya, kegiatan ini menjadi penting untuk diselenggarakan dalam rangka mengurangi potensi meningkatnya korban jiwa akibat terjadinya bencana.

    “Kalau dari sisi indeks risiko bencana itu ya Lebak, Pandeglang, kemudian Cilegon. Dari urutan delapan kabupaten/kota yang ada di Banten. Potensinya sama, industri di Cilegon,”

    “Nah tentu itu yang sedang kita mitigasi, supaya minimal mengurangi terjadinya risiko korban jiwa,” terangnya.

    Di samping itu, Nana juga mengingatkan perlu adanya sinergitas antar semua pihak dalam upaya kesiapsiagaan bencana di Banten.

    “Jadi ini perlu dan penting, teman-teman media juga menyampaikan kepada industri, kepada masyarakat, tentang pentingnya bersama-sama melakukan mitigasi pencegahan bencana,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa yang juga hadir dalam kegiatan itu mengatakan, lantaran kejadian bencana sulit untuk diprediksi, maka upaya peningkatan kapasitas dalam rangka mitigasi bencana menjadi penting untuk diselenggarakan.

    “Ini sangat penting sekali karena Banten merupakan salah satu wilayah yang rawan bencana. Tentukan kita tidak tahu kapan itu bencana, dan bencana apa yang terjadi yang bisa kita lakukan adalah bagaimana kewaspadaan dini dan salah satu stakeholder yang di dalamnya adalah dunia industri,” katanya.

    “Kalau dunia industri kita tidak siap dan siaga dalam kebencanan, bagaimana bisa terjadi kebakaran, bagaimana terjadi gempa bumi, bagaimana terjadi misalnya tsunami, bagaimana terjadi hal-hal yang lain,” kata Yeremia.

    Oleh karenanya, ia mendorong kepada industri untuk dapat memaksimalkan ketersediaan alat penunjang keselamatan, agar upaya mitigasi dan penanggulangan bencana dapat dilakukan sebaik mungkin.

    “Yang kita dorong selain dari dalam perusahaan hidup sendiri misalnya mempersiapkan alat -alat dalam hal pencegahan ke penanggulangan atau kewaspadaan bencana termasuk alat pemadam kebakaran misalnya. Dan bagaimana juga melatih karyawan ketika ada bencana terjadi harus seperti apa, SOP nya harus jelas, ini yang kembali kita ingatkan dunia industri dan ini sangat penting sekali,” tandasnya. (MG-01/AZM)

  • Napas Lega Sistem Terbuka

    Napas Lega Sistem Terbuka

    Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

    “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

    Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

    “Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar Saldi Isra.

    Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

    “Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” ujar Saldi Isra.

    Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

    Di sisi lain, mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

    “Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut “nomor urut calon jadi” agar peluang atas keterpilihan nya semakin besar,” kata Saldi Isra.

    Oleh karena itu, menurut Saldi Isra, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.

    Saldi Isra menegaskan bahwa dalil-dalil Para Pemohon, seperti distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum.

    “Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” kata Saldi Isra.

    Menurut MK, perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.

    “Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Saldi Isra.

    Persidangan ini hanya dihadiri oleh delapan orang hakim konstitusi. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, bahwa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sedang menjalani tugas MK ke luar negeri. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan Pendapat Berbeda (dissenting opinion).

    Menanggapi hal tersebut Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mengaku bisa bernafas lega. Alasannya, putusan ini akan memberikan kesempatan yang sama, baik kepada pendatang baru maupun petahana.

    Sekretaris DPD Gerindra Banten yang juga Ketua DPRD Banten Andra Soni menyambut baik penolakan gugatan menerapkan sistem pemilu Indonesia menjadi proporsional tertutup. Maka Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Dengan keputusan ini, partai maupun caleg bisa berkonsentrasi penuh memenangkan pemilu.

    “Kami (Gerindra) sejak awal susah sangat jelas, bahwa sikap kita adalah dengan sistem proporsional terbuka. Ini memberikan kesempatan yang sama kepada caleg. Baik Petanaha atau yang baru menjadi Caleg,” katanya.

    Andra yang sudah dua periode menjadi legislatif di Provinsi Banten ini menilai bahwa dengan sistem proporsional terbuka menjadi tantangan bagi semua Caleg.

    “Saya melihatnya ini tantangan. Karena selain akan memilih partai, atau Caleg pilihanya. ini tantangan yang harus kita lakukan bersama-sama,” ungkapnya.

    Dan yang terpenting lagi, dengan putusan MK tersebut sistem demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan lancar hingga pemilu dilaksanakan sesuai dengan yang dijadwalkan KPU.

    “Kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus berjalan. Dan namanya aspirasi dan proses demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik,” ujarnya.

    Disinggung mengenai strategi menjadi pilihan masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang, Andra mengaku selama ini terus melakukan komunikasi dengan masyarakat.

    “Kalau saya sudah membangun komunikasi ini sejak tahun 2013 lalu. Setiap saat, pertemuan-pertemuan dengan warga, konsisten terus dilakukan. Yah Insyaallah dengan silaturahmi ini untuk di Dapil saya mendapatkan 1 sampai 2 kursi. Semoga ini dapat terwujud,” kata Andra.

    Sementara itu, Wakil DPRD Kota Serang, Hasan Basri menyampaikan partainya siap dengan apa yang ditetapkan oleh MK.

    “Saya pernah bilang, PKS secara kesiapan sebagai partai politik, mau tertutup maupun terbuka siap. Karena, pertama PKS partai kader yang mungkin dengan target-target perolehan kursi di Pemilu itu sangat bisa tercapai kalaupun tertutup,” ujarnya.

    Hasan juga mengungkapkan bahwa PKS menjadi bagian dari delapan fraksi di DPR RI yang menuntut sistem pemilu terbuka.

    “Kita sangat bersyukur berarti MK konsisten dengan konstitusi dengan konstitusi kita,” ungkapnya.

    Dalam hal strategi untuk menghadapi pemilu dengan sistem politik yang telah ditetapkan MK yaitu dengan sistem pemilu terbuka. Dirinya mengaku tidak ada strategi yang khusus untuk disiapkan.

    “Saya kira kalau seorang petahana itu konsisten dengan kewajibannya, sering turun di Dapilnya, sering membantu masyarakat, itu Insya Allah merupakan modal utama. Jadi, bukan lagi bicara janji, tapi dia sudah membuktikan kalau dia adalah wakil dari masyarakat yang memang memperjuangkan hak-hak masyarakat,” paparnya.

    Sementara, salah satu pendatang baru dalam dunia politik, Risaldy Amry mengaku Putusan MK mengenai sistem pemilu terbuka sesuai dengan proses yang sudah dilalui oleh para bacaleg selama ini. Dirinya mengatakan, dalam pemilu seorang caleg perlu adanya pendekatannya dengan masyarakat agar bisa menarik hati masyarakat untuk bisa dipilih oleh masyarakat.

    “Yang jelas sebagai caleg harus bisa mengambil hati masyarakat dan apabila sampai terpilih jangan sampai mencederai hati masyarakat dengan cara bertanggung jawab sesuai jabatan yg diduduki,” katanya.

    Bacaleg PAN ini menjelaskan, apabila pemilihan terbuka, caleg yang dipilih langsung oleh masyarakat memiliki tanggung jawab secara langsung kepada masyarakat dan apabila pemilihan tertutup, caleg tetap memiliki tanggung jawab yang sama kepada masyarakat, hanya karena pemilihan dilakukan oleh partai maka caleg juga punya tanggung jawab besar kepada partai nya.

    “Langkah khususnya setiap caleg harus punya jiwa besar untuk memperbesar suara partai dan menunjukan citra positif partai kepada masyarakat agar ikut terus berpartisipasi,” jelasnya.

    Risaldy juga mengaku, karena dalam keputusan MK terkait sistem pemilu yaitu ditetapkan pemilu terbuka. Dirinya menyiapkan pendekatan secara langsung dengan masyarakat.

    “Saya rasa kita harus terus menjalin silaturahmi dengan siapapun, sekalipun terkait pandangan politik. Justru dengan bersilaturahmi dan berkolaborasi membuat kita semakin dewasa dalam berpolitik, karena memiliki kepentingan yang sama yaitu menyuarakan aspirasi masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu, Caleg Dapil 3 Lebak Partai PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

    “Saya meyakini bahwa putusan MK sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek sehingga tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan,” ujar Tika saat diwawancarai BANPOS.

    Lanjutnya, hal ini dapat membuat ruang kontestasi untuk menunjukkan kemampuan atau kapasitas diri bagi calon legislatif sangat sempit karena sangat dipengaruhi oleh penentuan nomor urut.

    “Maka dari itu, sistem Pemilu proporsional terbuka lebih demokratis daripada tertutup. Semua calon legislatif membawa program dan gagasan yang ditawarkan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa menilai sendiri terhadap semua calon yang akan dipilih,” katanya.

    Ia menjelaskan, dengan hasil keputusan Pemilu terbuka tersebut Partisipasi dari pemilih pada Pemilu 2024 akan dipastikan meningkat dikarenakan masing-masing Caleg akan terjun langsung kepada masyarakat.
    Sebagai Caleg Perempuan, dirinya mengaku akan melakukan pembenahan dan fokus terhadap masyarakat di Dapilnya terlebih dahulu.

    “Persaingan pasti ada dalam Pemilu, namun semoga semuanya bersaing secara sehat. Terlepas, untuk saat ini bersinergi dengan caleg provinsi ataupun RI masih belum ada gambaran kesana,” terangnya.

    Wakil Ketua DPRD Lebak, Ucuy Masyhuri Sajim, mengatakan bahwa sejak awal secara pribadi pihaknya yakin MK akan profesional dan kredibel dalam memutuskan permasalahan tersebut, serta akan sesuai dengan harapan sebagian besar masyarakat indonesia.

    “Saya yakin putusan MK bukan berdasarkan tekanan dan pesanan dari pihak manapun, kami percaya keputusan ini berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang,” kata Ucuy.

    Ucuy menjelaskan, terkait penetapan MK tersebut, sedikit-banyaknya akan sangat mempengaruhi akuntabilitas dan partisipasi dalam politik. Karena keputusan tersebut akan berakibat masifnya sosialisasi para pelaku politik, baik secara kelembagaan partai, dan individu para bakal caleg, serta unsur-unsur lain.

    “Dengan demikian, masyarakat semakin banyak menerima info tentang perkembangan Pemilu dan Politik,” jelasnya.
    “Bagian lainnya dikembalikan kepada para pemangku kepentingan, apakah putusan ini akuntabel dan mampu mempengaruhi partisipasi politik masyarakat,” terangnya.

    Saat ditanyakan terkait rencana menghadapi Pemilu Terbuka mendatang, ia mengaku akan menghadapi sesuai dengan kapasitas yang ia miliki.

    “Tidak ada strategi khusus, semua berjalan apa adanya sesuai kemampuan saat ini,” tandasnya.

    Bacaleg DPRD Pandeglang Dapil II dari Parpol Golkar Pandeglang, Nipal Sutiana mengatakan, masyarakat dapat menentukan secara langsung siapa wakil rakyatnya dibandingkan dengan sistem tertutup yang tidak diketahui siapa yang bakal mewakilinya di Parlemen.

    Dengan adanya keputusan Pemilu terbuka, lanjut Nipal, ia bisa terjun ke lapangan dan langsung bersentuhan atau berhadapan dengan masyarakat dibanding Pemilu tertutup sangat tidak mungkin bisa dilaksanakan karena terhalang nomor urut.

    Dalam sistem Pemilu terbuka, kata mantan Jurnalis lokal di Pandeglang ini, faktor dikenal dan dekat menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk memilih wakilnya, dengan begitu langkah yang tepat untuk memastikannya dengan cara terjun langsung atau door to door berhadapan dengan masyarakat.

    Jika sistemnya tertutup, butuh kerja keras dan ekstra agar masyarakat merasa terwakili dan dapat memilih Partai karena masyarakat beranggapan seperti membeli kucing dalam karung.

    “Sistem Pemilu terbuka sangat memudahkan dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, karena memang kita pun sebagai Caleg bisa terjun langsung. Kan modal utama dalam pemilu itu dikenal dan dekat secara langsung dengan masyarakatnya,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah percaya sistem pemilu terbuka akan meningkatkan akuntabilitas, Nipal Mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban semua Caleg menjaga integritas dalam berkampanye. Karena suasana pertarungan cenderung panas, sehingga menimbulkan gesekan dan polarisasi sengit di masyarakat. Maka dari itulah, ia bakal mengedepankan prinsip moral dan etika dalam berkampanye yang berintegritas.

    “Semua Caleg termasuk saya pasti ingin menang dalam bertarung, namun harus ada kedewasaan politik demi menjaga kualitas prosesnya. Ada beberapa hal yang akan saya lakukan dalam berkampanye, berintegritas yakni tidak merusak keutuhan dan persatuan seperti menghindari kampanye hitam, menghindari politik pragmatis atau vote buying,“ jelasnya.

    Terpisah, Bacaleg DPRD Pandeglang, Dapil VI dari Parpol Gerindra, Erin Fabiana mengatakan bahwa sebagai Caleg petahana keputusan MK tentang sistem Pemilu terbuka tersebut cukup adil.

    “Saya rasa keputusan MK yang memutuskan sistem pemilu terbuka cukup adil, pastinya setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa menjadi wakil rakyat,” kata Erin.

    Untuk memanfaatkan keuntungan sebagai petahana dalam sistem Pemilu terbuka, Erin mengatakan bahwa kesempatan untuk menjadi pemenang semuanya sama.

    “Dalam mempertahankan dukungan dan kepercayaan dari konstituen tentunya ada strategi yang diterapkan, tapi itu tidak bisa saya sebutkan,” ujarnya.

    Untuk memastikan pencapaian dan kinerja sebagai Caleg petahana dikenal oleh pemilih di wilayah Dapil VI, Erin mengaku bahwa ia selalu melakukan evaluasi dari perolehan suara sebelumnya.

    Untuk rencana menghadapi persaingan politik yang lebih ketat dalam sistem pemilu terbuka, Erin mengaku akan mengikuti instruksi yang telah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Bergerak sesuai instruksi Ketua Umum Gerindra, kita rebut hati masyarakat. Gerindra ada ditengah-tengah masyarakat dan memberikan manfaat,” katanya.

    Bacaleg Partai Gerindra untuk Provinsi Banten dari Dapil Lebak, Ade Hidayat kepada BANPOS mengatakan pemilu dengan sistem terbuka lebih demokratis dan transparan.

    “Jadi dengan sistem terbuka itu banyak keuntungan bagi semua. Dan masyarakat bisa memilih sesuai pilihannya,” ungkap Ade.

    Menurut anggota DPRD Banten ini, jika sistem tertutup yang disahkan oleh MK maka hal itu demokrasinya kurang transparan. “Kalau tertutup justru transparannya kurang, masyarakat seperti membeli kucing dalam karung,” katanya.

    Bacaleg lainnya, Yakni Usep Setiana dari Partai Nasdem Zona V untuk DPRD Lebak yang menyebut sistem terbuka lebih memiliki keterbukaan politik yang mendidik, karena masyarakat bisa terbangun animo dukungan politiknya secara langsung pada individu politisi.

    “Artinya sistem terbuka ini jelas punya banyak kelebihan dalam membangun pendidikan demokrasi. Rakyat bisa memilih langsung calon pilihannya sesuai nurani mereka,” terang Usep.

    Bacaleg Partai Gerindra Cilegon Dapil I Jombang-Purwakarta Ratu Illus Susilaningrum menyambut baik hasil putusan MK yang menetapkan Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Menurutnya dengan sistem proporsional terbuka Pemilu lebih demokratis.

    “Setuju karena dengan Pemilu proporsional terbuka proses pemilu menjadi lebih demokratis. Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya,” kata Ratu kepada BANPOS, Kamis (15/6).

    Dengan sudah adanya kejelasan sistem Pemilu, Ia akan lebih gencar turun kepada masyarakat untuk menyerap aspirasi apa yang diinginkan masyarakat Kota Cilegon khususnya Jombang-Purwakarta.

    “Sebagai Caleg saya akan berusaha dan berupaya untuk memenuhi keinginan masyarakat seperti apa, dan melakukan pendekatan dengan mensosialisasikan program yang akan saya lakukan terhadap masyarakat bila saya terpilih,” tuturnya.

    Dengan adanya sistem Pemilu terbuka, kata Ratu otomatis terbangunnya kedekatan antara pemilih dan kandidat. Sehingga masyarakat bebas menentukan pilihannya sesuai hati nurani.

    Kemudian, Ia akan melakukan langkah-langkah khusus untuk mengecek dan memastikan daftar pemilih sudah terdata apa belum untuk dapat mengikuti proses pemilu. “Percaya dengan sistem terbuka pastinya, masyarakat mengetahui siapa orang atau caleg yang akan dia pilih dan bukan terserah dari pilihan partai,” ujarnya.

    Disisi lain ia juga siap bersinergi dengan para caleg lainnya untuk memenangkan partai walaupun harus bersaing merebut hati rakyat dengan para caleg lainnya.

    “Tentunya saya akan berkolaborasi dan bersinergi dengan caleg lainnya untuk mendukung dan membantu kemenangan partai dalam Pemilu,” tandasnya.

    Antusias juga diungkapkan oleh Bacaleg pendatang baru dari Dapil II Cilegon-Cibeber Iip Ibrohim. Menurutnya ini merupakan kabar gembira bagi seluruh caleg.

    “Jadi ini kabar yang luar biasa karena semua mempunyai peluang terpilih melalui proporsional terbuka ini,” tambahnya.

    Dengan sudah diputuskannya sistem proporsional terbuka maka ia akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Dapil II Cilegon-Cibeber. “Karena sistemnya sudah terbuka kita akan gas lagi,” tegasnya.

    Hal senada dikatakan Bacaleg Petahana dari Partai Golkar Dapil II Cilegon-Cibeber, Subhi. Ia sebagai masyarakat dan Bacaleg menyambut baik putusan tersebut.

    “Nah tentunya saya baik sebagai masyarakat ataupun sebagai bakal calon di salah satu partai politik, Partai Golkar tentunya menyambut baik. Mudahan-mudahan itu adalah jawaban yang tentu menjadi salah satu kepuasan untuk masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

    Menurutnya dengan sistem proporsional terbuka ini, petahana maupun bacaleg baru mempunyai kesempatan yang sama untuk duduk di parlemen.

    Dengan sistem proporsional terbuka ini, Subhi meyakini partisipasi pemilih akan tinggi seperti Pemilu sebelumnya.
    Kemudian ia percaya bahwa sistem pemilu terbuka akan meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi politik. “Kalau saya secara pribadi dengan harapan mereka memilih saya tentunya sebagai bakal calon selalu menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan hak pilihnya,” ujarnya.

    Terkait dengan persaingan politik yang lebih ketat antar caleg dalam sistem pemilu terbuka, ia menanggapinya dengan santai. “Saya kira saya prinsipnya air mengalir saja kuncinya adalah bagaimana pembinaan itu dilakukan oleh seorang caleg, oleh seorang incumbent atau petahana atau yang lain tentu dengan harapan supaya karier politik juga berkesinambungan dengan mengedepankan kepentingan-kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,” tutup Ketua Harian Banggar DPRD Kota Cilegon ini.

    Bacaleg PAN dari Dapil II Cilegon-Cibeber Anugrah Chaerullah menyambut baik dengan sistem proporsional terbuka karena masyarakat bisa memilih langsung pilihannya. Dengan sistem Pemilu terbuka ini, sebagai petahana, ia akan mempertahankan dukungan dan kepercayaan dari konstituen melalui program-program yang telah direalisasikan kepada masyarakat.

    “Ya kalau petahana kan kita ada program-program kemasyarakatan yang harus kita selesaikan di berikutnya. Salah satunya itu dengan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi kita lakukan upaya dengan program itu, kita bisa lakukan mengaplikasikan langsung kepada masyarakat,” tuturnya.

    Menurutnya kondisi politik saat ini dengan 2019 lalu sama karena menggunakan sistem yang sama. “Saya kira sama saja 2019 pun kita terbuka yah dan saat ini juga pemilu terbuka saya kira tinggal melakukan pendekatan persuasif lagi kepada masyarakat dan mengajak, menghimbau masyarakat untuk ke TPS karena ini memang pemilu yang terbuka,” tandasnya.

    Bacaleg Petahana dari Dapil II Cilegon-Cibeber Erik Airlangga mengatakan dengan diputuskan oleh MK sistem proporsional terbuka, pihaknya akan terus mendorong partisipasi pemilih pentingnya memilih calon legislatif. Meskipun calon petahana diuntungkan akan tetapi harus tetap menyerap aspirasi masyarakat.

    “Tapi memang berbicara terbuka mungkin ada kepuasan atau yang tidak puas dengan kinerja kita DPRD otomatis kita lebih ekstra lagi kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi kepada masyarakat. Apalagi incumbent di 2014 dan 2019 50 persen terpilih kembali sedangkan waktu itu belum ada pokir (pokok pikiran) tapi begitu saat ini ada pokir jadi usulan kita terealisasi untuk memudahkan kita mendorong kepentingan masyarakat dalam hal pembangunan. Yang terpenting kepentingan masyarakat bisa terealisasi dalam hal ini pembangunan,” tanda Politisi Golkar ini.

    Bacaleg Kota Serang Dapil Cipocok Jaya dari PDI Perjuangan, Fauzan Dardiri, menyatakan, sebagai anggota partai dirinya tentu mengikuti instruksi partainya, PDIP yang cenderung menghendaki untuk ditetapkannya sistem proporsional tertutup pada Pemilu nanti. Hanya saja, menurutnya, sebagai peserta pemilu pihaknya tidak bisa menolak putusan yang telah ditetapkan oleh MK.

    Oleh karenanya Fauzan menambahkan, PDIP menghargai putusan MK yang menetapkan sistem yang dianut adalah sistem proporsional terbuka.

    ”Tentu saya sebagai Caleg, ya menghargai keputusan MK sebagaimana DPP PDIP juga sama kan menghargai putusan MK,” ucapnya.

    Kini karena sistem yang ditetapkan adalah sistem proporsional terbuka, Fauzan mengatakan dirinya akan memaksimalkan kesempatan itu untuk bisa menggaet simpatisan dan konstituen sebanyak-banyak, agar mau memilih dirinya dan juga PDIP pada pemilu 2024 nanti.

    Sebagai langkah upaya untuk bisa meyakinkan para konstituen, mantan jurnalis itu pun menjelaskan akan melakukan penguatan basis massa di tingkat akar rumput, caranya pendekatan emosional secara intens, door to door.
    Sebab dirinya merasa yakin dengan bekal modal sosial yang dimilikinya, mampu meyakinkan konstituen dan pemilih di wilayahnya untuk mau memilihnya sebagai anggota legislatif di Pemilu nanti.

    “Mulai dari pemilih muda, pemilih tua, kemudian pemilih rasional, pemilih tradisional. Karena memang telah terbiasa saya berkomunikasi dengan siapapun. Jadi ya, harus ketemu dan tatap muka,” terangnya.

    Sementara itu, Dede Rohana Putra yang tak lain merupakan patahan di kursi DPRD Provinsi Banten mengungkapkan, dirinya merasa senang dengan ditetapkannya sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024. Menurutnya, keputusan MK yang memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 nanti bak angin segar bagi para Bacaleg.

    Karena tidak sedikit menurut penuturannya, para Bacaleg yang merasa gelisah menanti putusan tersebut.
    Kemudian ia juga menambahkan dengan ditetapkannya sistem proporsional terbuka, dirinya merasa yakin jika proses pemilu akan jauh lebih akuntabel dan transparan. Sebab didalamnya ada peran serta masyarakat di berbagai lini sektor dalam pengawasannya.

    ”Kalau dari sisi transparansinya tentu lebih transparan. Karena masyarakat akan memonitor semua dengan semua calon bergerak, semua masyarakat memonitor, semua masyarakat mengawasi, ingin mengawal calonnya masing-masing, seperti itu,” katanya.

    Namun bukan berarti sistem tersebut tidak memiliki kekurangan dibaliknya, Dede menjelaskan kekurangan sistem proporsional terbuka adalah penyelenggaraan pemilu yang terlalu mahal. Sebab para peserta kontestasi pasti akan mengeluarkan banyak uang dalam prosesnya. Meski begitu, ia merasa yakin dengan keterlibatan peran serta masyarakat dalam pengawasan di dalamnya, hal itu bisa teratasi.

    Sebagai petahana di Pemilu 2024 nanti, Dede Rohana mengatakan bahwa dirinya akan memaksimalkan kesempatan sistem proporsional terbuka itu dengan sebaik mungkin. Bahkan dirinya mengaku akan lebih intens lagi melakukan pendekatan terhadap masyarakat, agar para konstituen merasa yakin untuk memilih dirinya yang kedua kalinya.(MG-01/MG-02/LUK/DHE/WDO/MYU/RUS/PBN)

  • Melalui Diklatcab Akbar, BPD HIPMI Banten Perkuat Wirausaha Muda

    Melalui Diklatcab Akbar, BPD HIPMI Banten Perkuat Wirausaha Muda

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka memperkuat potensi wirausaha muda di daerah Banten, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Banten menggelar kegiatan Pendidikan dan Latihan Cabang (Diklatcab) Akbar.

    Kegiatan yang menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidangnya ini juga dilakukan untuk memberikan bekal pengetahuan, serta keterampilan kepada para peserta untuk sukses dalam dunia bisnis.

    Ketua BPD HIPMI Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan mengungkapkan bahwa Diklatcab Akbar ini merupakan salah satu rangkaian program HIPMI yang juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan pengusaha muda, dalam menghadapi tantangan dunia bisnis yang semakin kompleks.

    “Melalui pelatihan ini, peserta akan diberikan materi dan wawasan yang relevan dalam bidang keuangan, pemasaran, manajemen bisnis, kepemimpinan, dan teknologi informasi yang dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar,” ujarnya, Sabtu, (27/5) di Horison Ultima Ratu, Kota Serang.

    Ia menjelaskan Diklatcab Akbar ini diikuti oleh puluhan pengusaha muda dari berbagai sektor industri di Provinsi Banten. Mereka akan mendapatkan kesempatan untuk belajar langsung dari para praktisi sukses dalam industri mereka masing-masing.

    “Selain itu, Diklatcab Akbar juga menyediakan forum diskusi dan sesi tanya jawab, yang memungkinkan para peserta untuk berbagi pengalaman dan bertukar ide dengan sesama pengusaha muda,” tuturnya.

    Ananda Trianh mengatakan, selain memberikan manfaat langsung kepada peserta, Diklatcab Akbar diharapkan dapat menjadi ajang networking yang kuat antar-pengusaha muda.

    Padda kegiatan ini, kata dia, peserta memiliki kesempatan untuk menjalin hubungan bisnis, mencari mitra kerja, serta memperluas jaringan mereka di dunia usaha.

    “Kami berkomitmen untuk mendukung pengembangan potensi wirausaha muda di Provinsi Banten. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang dunia bisnis kepada peserta, serta memotivasi mereka untuk terus berinovasi dan berkembang,” jelasnya.

    Diungkapkan olehnya, Diklatcab Akbar HIPMI Provinsi Banten juga mendapatkan dukungan dari berbagai instansi dan perusahaan terkemuka di daerah.

    Sehingga, kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung kemajuan dan pengembangan sektor bisnis di Provinsi Banten.

    “Dengan adanya Diklatcab Akbar ini diharapkan bahwa jumlah wirausaha muda yang sukses dan inovatif di Provinsi Banten akan terus meningkat,” katanya.

    Menurutnya, peserta kegiatan ini diyakini akan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh untuk mengembangkan usaha mereka sendiri.

    “Menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tuturnya.

    Selain memberikan bekal dan keterampilan, Diklatcab ini juga didesain untuk memberikan dorongan bagi pengusaha muda untuk terus belajar dan mengikuti perkembangan terkini di dunia bisnis.

    Dalam era yang semakin berubah dan kompetitif, kata dia, upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan menjadi sangat penting.

    “Kegiatan seperti Diklatcab Akbar menjadi platform yang ideal untuk mengakses pengetahuan dan pengalaman dari para praktisi sukses, sehingga peserta dapat mengasah keterampilan mereka dan mengembangkan strategi bisnis yang efektif,” tandasnya.

    Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber dan pembicara dalam dunia bisnis dan politik antara lain Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari. Dalam kesempatannta, ia memberikan arahan dan motivasi kepada peserta acara.

    Pembicara lainnya yaitu Ketua Organisasi Kepemudaan Kamar Dagang dan Industri (OKK) BPP HIPMI, Saifudin HS. Ia juga turut memberikan perspektif tentang pentingnya kesiapan pemuda dalam menghadapi tantangan dan peluang di dunia bisnis.

    Hadir pula anggota DPRD Provinsi Banten, Muhammad Bahri. Dirinya hadir untuk berbagi pengalaman dan pemahaman mengenai peran pemerintah dalam mendukung pengembangan wirausaha muda di daerah.

    Dengan wawasan politiknya, ia memberikan pandangan yang luas tentang kebijakan dan regulasi yang dapat mempengaruhi dunia usaha.

    Tak kalah hebatnya, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana juga menjadi pembicara dalam acara tersebut. Dalam penyampaiannya, Ratu Ria membahas pentingnya kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah dalam menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif bagi wirausaha muda.

    Diklatcab Akbar juga menghadirkan pemimpin dan tokoh inspiratif dari dunia bisnis salah satunya Lutfan Al Hamra sebagai CEO of Ars Group. Lutfan membagikan pengalamannya dalam memulai dan mengembangkan perusahaan yang sukses.

    Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Banten, Fadli Fatah juga hadir untuk membahas potensi investasi dan pasar modal sebagai sumber pendanaan bagi pengusaha muda. Dalam era digitalisasi, kata Fadli, pemahaman tentang investasi dan pengelolaan keuangan menjadi kunci dalam memperluas usaha dan memanfaatkan peluang pasar.

    Diakhiri dengan pembicara Robby Jauhari, selaku Branch Manager Trimegah Sekuritas dengan pembawannya menyampaikan tentang investasi saham dan manajemen portofolio. Berbekal pengalamannya dalam industri sekuritas, Jauhari memberikan pemahaman yang mendalam tentang strategi investasi dan diversifikasi aset. (MUF)

  • Diantar Ratusan Pemuda Pancasila ke KPU Banten, Pujiyanto Gaspol Maju Ke DPD-RI

    Diantar Ratusan Pemuda Pancasila ke KPU Banten, Pujiyanto Gaspol Maju Ke DPD-RI

    SERANG, BANPOS – Ratusan kader Pemuda Pancasila (PP) Banten mengantar Sekretaris Wilayah PP Banten, Pujiyanto, ke KPU Banten di Jalan Syekh Nawawi al-Bantani.

    Diterima oleh jajaran KPU Banten, Pujiyanto mendaftarkan diri sebagai DPD Ri sekira pukul 13:10 WIB usai melaksanakan salat dzuhur di sekretariat Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Banten.

    Usai mendaftar, Pujiyanto menegaskan bahwa ia mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.

    “Hari ini saya menyerahkan berkas pendaftaran saya. Berkasnya sudah lengkap dan semoga tak ada perubahan apapun,” ujar Pujiyanto, Senin (8/5).

    Pada kesempatan tersebut, ia meminta kepada pendukungnya baik PP se-Banten dan seluruh komponen lainnya, untuk segera bekerja turun ke masyarakat melakukan sosialisasi dan membantu KPU untuk meningkatkan partisipan pemilih pada pemilu 2024.

    Pujiyanto kembali menegaskan pentingnya koreksi konstitusi hasil amandemen empat tahap pada tahun 1999-2002.

    “Kita harus kembali kepada sistem bernegara yang memberi ruang kedaulatan rakyat. UUD 1945 naskah asli adalah konstitusi yang menjelmakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai representasi tertinggi kedaulatan rakyat,” jelasnya.

    Mantan anggota DPRD Kota Serang ini menyampaikan, nantinya MPR RI diisi oleh representasi seluruh rakyat Indonesia.

    Sementara, DPR RI akan diisi oleh dua unsur yakni mereka yang mewakili partai politik dan perseorangan.

    “DPD RI yang merupakan jalur perseorangan menjadi bagian dari DPR RI. Selanjutnya, ada pula Utusan Daerah yang terdiri dari Raja dan Sultan Nusantara serta unsur lainnya dan Utusan Golongan yang merupakan representasi tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi dan lainnya,” tuturnya.

    Menurutnya, hanya sistem itulah yang menjamin tercapainya kesejahteraan dan kedaulatan rakyat melalui sistem ekonomi dan demokrasi Pancasila, sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa.

    “Sudah waktunya kita kembali kepada sistem bernegara dan sistem ekonomi yang dirumuskan dan disepakati para pendiri bangsa,” ucapnya.

    Ia menyebutkan beberapa langkah agar bangsa ini bisa kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Salah satunya adalah dengan membangun konsensus nasional kenegaraan.

    Lebih lanjut, Pujiyanto mengatakan dalam konsensus Nasional kenegaraan, semua pihak meminta Presiden selalu kepala negara untuk mengeluarkan Dekrit Presiden dengan memberlakukan kembali UUD 1945 dengan penjelasannya untuk sesegera mungkin dilakukan perbaikan kelemahannya dengan teknik adendum. 

    “Hal ini penting kita lakukan, karena saat ini demokrasi langsung ala liberal Barat justru malah merusak bangsa kita. Sistem ekonomi yang berlangsung juga yakni ekonomi kapitalistik terbukti tak mampu menghadirkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.

    Tak hanya itu, Pujiyanto yang pernah menjadi kader aktif Partai Nasdem ini mengaku membawa aspirasi pemekaran daerah Cilangkahan dan Serang Barat yang sampai saat ini belum terealisasi.

    Padahal, kata dia, gagasan itu sudah diperjuangkan oleh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu.

    “Saya ingin memperjuangkan pemekaran daerah. Dimana selama ini senior saya di DPD belum mampu menyelenggarakan Cilangkahan, Serang Barat. Dengan saya maju mudah-mudahan Allah meridhoi,” tandasnya. (MUF)