Tag: DPRD Kabupaten

  • DPRD Nilai Aksi ADKASI Tidak Elegan

    DPRD Nilai Aksi ADKASI Tidak Elegan

    SERANG, BANPOS – Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) berencana melakukan aksi damai di Jakarta, 20 Februari 2023 mendatang. Mereka bakal menemui Kemenkeu, Kemendagri dan DPR RI. Dalam surat undangan dan surat pemberitahuan ke Kapolri yang beredar, tujuan aksi damai ke Jakarta, menyikapi dinamika peran DPRD terkait pemberlakuan Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020 lalu.

    Perpres itu, intinya mengurangi biaya-biaya terkait kegiatan dinas luar daerah baik untuk legislatif, eksekutif maupun lembaga negara lainnya. Namun, ajakan aksi tersebut dinilai oleh DPRD tidak elegan.

    Politisi PPP Lebak Musa Weliansyah mengaku dirinya tidak tahu menahu maksud dan tujuannya. Menurut mantan pegiat sosial di Lebak ini, bahwa gerakan aksi tersebut juga sifatnya klaim yang justru lembaga tersebut banyak tidak diketahui oleh semua sejawatnya.

    “Justru saya baru tahu sekarang kalau ada asosiasi DPRD Kabupaten seperti itu. Makanya Saya sampai saat ini belum tau apa maksud dan tujuannya seperti itu. Padahal jika ada persoalan yang menyangkut tuntutan itu kan bisa disalurkan lewat partai atau fraksinya masing-masing di DPR RI. Jadi sekali lagi saya tak tahu maksud arah teman-teman yang tergabung di ADKASI itu?” ujar Musa kepada BANPOS, Minggu malam (29/1).

    Menurut Musa, sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh kepada konstituen terutama dalam menyuarakan aspirasi secara elegan.

    “Iya walaupun aksi demo itu ada aturan undang-undangnya, tetapi di sini kita harus bisa sadar posisi. Kita ini juga sebagai wakil rakyat yang tentunya jika menyampaikan sesuatu harus berdasar etika dan tauladan. Kan DPRD itu lembaga negara, kita punya saluran masing-masing secara hierarkis lho. Kenapa harus berdemo seperti itu, apa maksudnya?,” ungkap Musa.

    Pada bagian lain, politisi Lebak yang dikenal paling kritis ini mengaku tidak akan ikut aksi tersebut. Terangnya, kalau ingin menyampaikan tuntutan itu tidak perlu juga dengan cara demi begitu,

    “Saya yang sudah hampir 4 tahun menjabat DPRD ini sudah mulai paham soal berbagai mekanisme aturan, penyampaian aspirasi dan juga terkait berbagai opsi kebijakan. Kita ini sudah biasa terdidik dengan rapat yang tertib tanpa harus bikin ramai-ramai secara terbuka. Kalau dalam rapat kita adu argumen secara keras dan ngotot pun itu justru lebih beradab, dan kita pun mesti legowo jika keputusan tidak berpihak. Karena kita sudah terdidik dalam organisasi. Apalagi kalau masih ada saluran yang mesti dipakai, kenapa harus demo. Jadi untuk hal ini saya tidak mau ikutan,” tandas Musa.

    Anggota DPRD yang pernah kuliah di FISIP Unma Banten ini menyebut, jika dirinya dan mungkin juga kawan-kawan sejawatnya di DPRD Lebak belum ada respon berjamaah terkait undangan aksi itu.

    “Saya dan fraksi saya di PPP, termasuk kawan-kawan di fraksi lain hingga saat ini belum ada yang membahas ini. Mungkin teman-teman juga satu pemahaman dengan saya. Jadi saya belum dapat informasi kalau dari DPRD Lebak ada yang ikut aksi tanggal 20 Februari nanti,” tuturnya.

    Pada bagian akhir Musa mengamati bahwasanya aksi tersebut adalah bagian dari ketidakpuasan soal Perpres No 33 Tahun 2020.

    “Kalau diamati itu ketidakpuasan saja bagi yang lain, kalau kita lihat dari gaji maupun honor dan anggaran lain saya rasa itu sudah cukup lah untuk anggota dewan saat ini. Justru yang terpenting saat ini adalah bagaimana harus lebih dekat dengan rakyat, menyerap masukan dan jemput bola dengan rakyat, bukan malah menuntut sesuatu untuk kepuasan personil para politisi itu,” paparnya.

    Senada, Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi Demokrat, Aep Syaefullah, mengaku belum menerima instruksi dari pimpinan berkaitan dengan adanya informasi aksi damai yang digagas oleh Asosiasi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) pada tanggal 20 Februari 2023. Menurutnya, secara resmi surat dari kelembagaan DPRD Kabupaten Serang pun belum ada.

    “Secara resmi dari kelembagaan belum ada, adapun informasi tersebut tersebar di media sosial (Medsos) berbentuk pamflet. Kalau secara resmi dari kelembagaan memang belum ada,” ujarnya.

    Ketua Komisi I pada Lembaga DPRD Kabupaten Serang ini menyampaikan bahwa sah-sah saja apabila ingin menyampaikan aspirasi, terlebih apabila hal itu adalah kesepakatan organisasi atau forum ADKASI. Meskipun demikian, Aep mengaku belum mengetahui secara rinci aspirasi apa yang akan disampaikan, sebab pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Lembaga saat ini dirinya bernaung.

    “Kita juga pastinya butuh legalitas seperti surat, kalaupun memang itu berdasarkan kesepakatan secara organisasi, forum ADKASI, menyampaikan aspirasi sih sah-sah saja. Terkait dengan apa-apanya saya belum tahu, kalau kita baca dari selebaran itu kan mengenai Perpres Nomor 33 tahun 2020,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah dirinya akan turut serta dalam aksi damai nanti, ia mengatakan 3 prinsip. Pertama, secara kelembagaan terdapat pimpinan daripada ADKASI yang ada di Kabupaten Serang yaitu ex-officio, Ketua DPRD.

    Kedua, pihaknya sampai saat ini belum menerima secara legal surat instruksi. Ia memandang tidak baik, ketika bekerja secara kelembagaan, tapi suratnya hanya berseliweran dan belum ada surat tertulis untuk anggota DPRD.

    “Tergantung situasi, kalau saya prinsipnya begitu. Dan yang ketiga, ketika memang betul ada ajakan, kalau saya pribadi, karena memang saya di lembaga juga di bawah naungan fraksi, menunggu instruksi fraksi juga,” tandasnya.

    Sedikit berbeda, Ketua Fraksi Partai Golkar Pandeglang, yang juga sebagai Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, M. Habibi Arafat mengatakan bahwa aksi tersebut menjadi sebuah dilema untuk dilakukan. Akan tetapi, pada kenyataannya pemberlakuan Perpres tersebut harus disampaikan.

    “Ini sebetulnya menjadi sebuah dilema bagi kita, di satu sisi pemberlakuan peraturan tersebut sangat memberatkan bagi kita. Akan tetapi disisi lainnya, pandangan negatif rakyat terhadap anggota dewan akan timbul,” kata Habibi kepada BANPOS.

    Menurutnya, dalam Perpres tersebut untuk satuan harga yang ditetapkan dijelaskan secara rinci. Sehingga ketika dilaksanakan di lapangan, kenyataannya penetapan satuan harga tersebut tidak sesuai dengan jarak tempuh dan anggaran yang dikeluarkan oleh anggota dewan saat dilapangan.

    “Pada intinya sih kita bukan ingin melakukan pemborosan dengan penetapan harga satuan tersebut, akan tetapi ketika di lapangan ada anggaran yang harus dikeluarkan lagi ketika kita di lapangan,” terangnya.

    Namun begitu, lanjut Habibi, sebagai bentuk solidaritas antar anggota dewan, pihaknya akan mengikuti apa yang disampaikan oleh DPN Adkasi terkait pemberitahuan aksi damai tersebut.

    “Insyaallah nanti kita akan ikut. Untuk jumlah peserta yang ikut, saya belum bisa memastikannya mengingat waktunya juga masih lama,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, terdapat surat pemberitahuan aksi damai dari ADKASI yang tersebar di media sosial tertuju pada Kapolri. Dalam surat tersebut berisikan bahwa Dewan Pengurus Nasional ADKASI akan menggelar aksi damai yang pesertanya adalah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten se-Indonesia yang diestimasikan sebanyak 10.000 orang di Kemenkeu, Kemendagri dan DPR RI kaitannya dengan pemberlakuan PERPRES Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. (DHE/MUF/WDO/PBN)