Tag: DPRD Kabupaten Tangerang

  • Apdesi Kabupaten Tangerang Siap Buka Dialog dengan Said Didu

    Apdesi Kabupaten Tangerang Siap Buka Dialog dengan Said Didu

    TANGERANG, BANPOS – Perseteruan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dengan tokoh nasional Said Didu memasuki babak baru. Apdesi siap mencabut laporannya ke polisi jika Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010 tersebut bersedia membuka ruang dialog.

    Demikian disampaikan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Maskota kepada wartawan usai sharing dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail di Gedung Dewan, Tigaraksa, Selasa (19/11/2024).

    “Kami siap membuka dialog dengan Pak Said Didu. Jika hasilnya positif bagi masyarakat Kabupaten Tangerang, kami juga siap mencabut laporan ke polisi,” kata Maskota.

    Maskota datang ke Gedung Dewan didampingi Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin, Kades Kampung Melayu Barat Kecamatan Teluknaga, Subur Maryono dan tokoh pemuda pantai utara (Pantura) Tangerang, Munawar Huda.

    Sharing ke dewan yang disusul dengan konfrensi pers tersebut digelar bersamaan dengan dimulainya pemeriksaan Said Didu oleh penyidik Polres Kota Tangerang.

    Kepada wartawan, Maskota mengungkapkan alasan melaporkan Said Didu ke polisi. Menurut Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi ini, laporan dilayangkan lantaran pihaknya dituding terlibat pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.

    Selain itu, Said Didu, kata Maskota, melalui media sosial (Medsos) juga menuding Kades telah memaksa warga menjual tanah kepada pengembang dan menggusur warga dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi.

    “Tuduhan Said Didu lewat Medsos membuat para Kades kehilangan martabat. Tuduhannya tidak punya dasar dan bukti yang kuat, sebaliknya malah menimbulkan perpecahan dan kegaduhan di masyarakat,” katanya.

    Maskota juga membantah tudingan Said Didu terkait para Kades di Tangerang Utara sebagai beking PIK 2. Padahal, apa yang dilakukan Kades tak lebih sebagai unit pemerintahan terkecil yang memberikan pelayanan kepada siapapun.

    “Soal jual beli kami tidak tahu menahu. Itu urusan warga yang menjual tanah kepada pengembang yang membeli,” imbuhnya.

    Terkait laporan Apdesi ke polisi, Maskota menyebut tidak ada kaitannya dengan PIK 2. Apdesi melaporkan Said Didu, menurut Maskota, karena adanya keresahan di masyarakat dan sejumlah Kades yang merasa difitnah.

    “Kami hanya minta keadilan,” katanya seraya kembali mengaku siap membuka dialog dengan Said Didu.

    Sementara itu, Ketua Umum DPP Apdesi Surta Wijaya menyayangkan terjadinya perseteruan antara Apdesi dengan Said Didu. Dia khawatir, perseteruan ini akan berimbas pada proyek PIK 2.

    “Yang kami khawatirkan bukan pengembangnya, melainkan ratusan ribu orang yang bekerja di PIK 2. Baik warga Pantura maupun warga di luar Tangerang. Jika ini terjadi maka mejadi kerugian bagi kita semua,” imbuhnya.

    Surta menyebut masyarakat telah merasakan manfaat dari keberadaan PIK 2 di utara Tangerang, seperti terbukanya lapangan pekerjaan dan infrastruktur yang relatif baik serta berkembang.

    “Kami berharap Apdesi dan Pak Said Didu mengedepankan dialog agar kita tahu dimana kekuranganya. Kami juga minta masukan harus bagaimana. Bukan membuat konten di Medsos hingga terjadi banyak penafsiran. Kami menghormati Pak Said Didu sebagai tokoh nasional,” papar Surta.

    Sementara itu, tokoh pemuda Pantura Tangerang Munawar Huda mengaku siap menjadi mediator kedua belah pihak. Menurut lelaki yang akrab dipanggil Wawan ini, perseteruan Apdesi dengan Said Didu akan merusak kondusifitas dan menimbulkan rasa saling curiga di masyarakat.

    “Mari mediasi, saya siap menjadi mediator,” katanya.

    Kesiapan menjadi mediator juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. Sebagai Wakil rakyat, Kholid mengaku merasakan keresahan dan kebingungan masyarakat dengan konten Said Didu di Medsos.

    “Jadi sangat tidak bijaksana jika polemik ini terus dibiarkan berkembang,” katanya.

    Menurut Kholid, kawasan utara Tangerang masih membutuhkan investasi untuk pengembangan daerah. Keberadaan investor juga membantu Pemkab Tangerang dari sektor pajak dan retribusi.

    Menurutnya, investor yang masuk ke kawasan Pantura Tangerang, memiliki potensi besar meningkatkan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga setempat.

    “Investor di Pantura bukan cuma PIK 2, ada beberapa investor lainnya. Jangan sampai masalah ini membuat investor lainnya takut dan hengkang. Pantura Tangerang sangat menbutuhkan invesor untuk pembangunan,” tandasnya.(Odi)

  • DPRD Minta Pemkab Tangerang Tunda Penyaluran Bansos

    DPRD Minta Pemkab Tangerang Tunda Penyaluran Bansos

    TANGERANG, BANPOS — Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud mengingatkan Pj Bupati bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menaati serta melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran bantuan sosial (Bansos).

    Dalam suratnya, Mendagri menegaskan agar seluruh Pemda menunda penyaluran Bansos sampai selesai hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 Nopember 2024.

    Alasannya, untuk menghindari terjadinya potensi penyalahgunaan Bansos sebagai alat politik sekaligus menciptakan kondusifitas dalam proses Pilkada.

    Muhamad Amud menyatakan, kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan Pilkada merupakan kepentingan semua elemen masyarakat di daerah, termasuk Kabupaten Tangerang.

    “Karena itu kami mendorong agar OPD-OPD di Pemkab Tangerang melaksanakan ketentuan Mendagri. Penyaluran Bansosnya dipending dulu sampai selesai Pilkada biar tidak ada potensi politisasi,” kata Amud di kantornya, Senin (18/11/2024).

    Diketahui, Mendagri secara resmi mengeluarkan SE pada 13 Nopember 2024 yang ditandatangani Wamendagri, Bima Aria Sugiarto atas nama Mendagri. Pada SE tersebut menyebut penyaluran Bansos yang bersumber dari APBD atau sumber anggaran lainnya, ditunda hingga hari pemungutan suara tanggal 27 Nopember 2024.

    SE itu diterbitkan karena Mendagri menilai penyaluran Bansos saat Pilkada serentak berpotensi dijadikan sebagai alat politik. Aturan ini juga sesuai kesepkatan Mendagri dengan Komisi II DPR RI pada 12 Nopember 2024.

    Namun begitu Mendagri memperbolehkan penyaluran Bansos kepada warga yang wilayahnya terdampak bencana, dengan ketentuan menjadi kebutuhan mendesak bagi korban bencana, penyalurannya secara terbuka dan sesuai aturan, bantuan tepat sasaran, serta dilaporkan ke Mendagri.

    Amud juga mendorong Pj Bupati Tangerang dan OPD terkait meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat itu. “Intinya ayo bersama menghindari potensi penyalahgunaan Bansos,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfud Pudianto juga meminta Pj Bupati untuk tetap konsisten menjaga netralitas seluruh birokrat dan ASN Pemkab Tangerang.

    Permintaan ini disampaikan Mahfud sebelum membacakan tanggapan Fraksi Golkar atas dua Raperda yang diajukan eksekutif dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.

    “Punten Pak Pj Bupati, kami minta agar netralitas ini benar-benar ditegakkan di jajaran Pemkab Tangerangm demi terciptanya iklim kondusif di daerah kita tercinta ini,” ujar Mahfud Fudianto saat menjadi juru bicara fraksinya di rapat paripurna itu.

    Mahfud juga mengingatkan para koleganya sesama anggota DPRD Kabupaten Tangerang agar konsisten dalam menjaga iklim politik yang kondusif menjelang hari pencoblosan Pilkada.

    “Sebagai anggota legislatif kita memiliki tanggung jawab bersama menjaga iklim politik, jangan sampai ada tindakan provokatif yang bisa merugikan masyarakat dan kita semua,” tandasnya.(Odi)

  • Dewan Minta Pemkab Tangerang Tegas Soal Jam Operasional Truk Tambang

    Dewan Minta Pemkab Tangerang Tegas Soal Jam Operasional Truk Tambang

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS — DPRD Kabupaten Tangerang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas terhadap truk pengangkut hasil tambang atau dikenal dengan sebutan truk tanah yang melanggar jam opersional.

    Permintaan tersebut disampaikan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dishub, Satpol PP dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan kecamatan, Senin (21/10/2024).

    Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Mahfud Fudianto menyatakan, Kabupaten Tangerang memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional truk tambang, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

    “Kami minta seluruh OPD terkiat menegakkan Perbup tersebut. Jangan lemah,” tegasnya.

    Mahfud Fudianto menyatakan, RDP digelar untuk merespon keluhan masyarakat yang resah terhadap truk tanah yang terkesan bebas lalu lalang di luar jam operasional.

    Pelanggaran jam operasional truk tanah tersebut kerap menimbulkan kecelakaan yang bahkan sampai merenggut korban jiwa. Beberapa warga menjadi korban truk tanah yang melanggar Perbup 12 tahun 2022.

    Perempuan berinisial AA, warga Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang misalnya, menjadi korban tabrak lari truk tambang yang melanggar jam operasional, di Jalan Raya Daon Kukun, Kamis (17/10/2024).

    Kemudian, sepasang suami istri juga tewas akibat diseruduk truk tambang di Tugu KB, Kelurahan Bugel, Jalan Raya Pemda Tigaraksa. Saat itu, pasangan suami istri tersebut hendak menonton konser musik di Alun-Alun Tigaraksa dalam rangka HUT Kabupaten Tangerang.

    Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Nurojab menambahkan, RDP bukan sekadar seremonial dalam menanggapi aduan masyarakat. Menurutnya harus ada tindakan tegas bagi truk pengangkut tambang yang melanggar Perbup.

    “Kalau perlu pasang portal di jalan, agar mereka tidak bisa lalu lalang di luar jam operasionalnya,” tegasnya.

    Nurojab kembali meminta seluruh OPD terkait benar-benar menegakkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk pengangkut tambang.

    Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengaku sudah memberikan imbauan kepada perwakilan pengusaha truk untuk mematuhi Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu).

    “Pihak transporter siap mematuhi regulasi jam operasional kendaraan tambang, tanah, pasir dan batu,” imbuh Taufik.

    Taufik menambahkan, para pengusaha transporter juga berjanji akan membina para sopirnya untuk taat pada aturan. Mereka juga akan menambah 2 orang sopir dalam 1 kendaraan.

    “Selain itu mereka siap memberikan kontribusi terhadap korban kecelakaan akibat truk tambang,” kata Achmad Taufik.

    Pada RDP itu Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang juga menyoroti tentang galian tanah ilegal di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo. Warga resah dengan lalu lalang puluhan truk. Selain sering terjadi kecelakaan, warga juga terkena dampak polusi bising dan debu.(Odi)

  • DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 4 Pimpinan Definitif

    DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 4 Pimpinan Definitif

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna penetapan empat pimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029, Kamis (3/9/2024).

    Dalam penetapan itu, Politisi Partai Golkar Muhamad Amud menjadi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya dijabat Kholid Ismail dari PDI Perjuangan.

    Sementara Kholid Ismail mendapat mandat dari partinya untuk menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang bersama Astayudin dari Partai Gerindra dan Ahmad Baidowi dari PKB.

    Prosesi pengambilan sumpah dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fahmiron SH dan disaksikan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono dan Pj Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmadja.

    Rapat paripurna penetaoan pimpinan definitif dihadiri 41 dari jumlah keseluruhan 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Sisanya tidak hadir. Tidak jelas alasan ketidakhadiran belasan anggota dewan saat penetapan pimpinan definitif itu.

    Usai dilantik, Muhamad Amud langsung memimpin rapat paripurna perdana. Dia menyampaikan komitmen DPRD untuk menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder demi kemajuan Kabupaten Tangerang.

    Dia juga berharap selama kepemimpinan lima tahun ke depan, lembaga DPRD dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan terus bergerak untuk yang lebih baik.

    “Semoga sinergitas antar legislatif dan eksekutif lebih harmonis untuk tujuan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” katanya.

    Ia pun berharap, anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029 bisa mewarnai dan memberikan support terhadap program dan kebijakan pemerintah daerah yang pro rakyat, seperti pengentasan kemiskinan dan penurunan tingkat pengangguran.

    “Selama program itu baik untuk masyarakat tentunya DPRD akan mensupport dan mendukung kebijakan pemerintah daerah,” tegasnnya.

    Sementara itu, Pj Gebernur Banten, Al Muktabar dalam sambutannya meminta pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang bekerja secara efektif, terutama merumuskan kebijakan bagi kepentingan masyarakat.

    “Dalam kaitan fungsi kontrol politik, DPRD kiranya memperhatikan porsi anggaran pada APBD, jangan sampai belanja kepentingan rakyat hanya 20 persen, ini tidak boleh. Karenanya pengawasan sangat dibutuhkan,” ujarnya.

    Al Muktabar juga mengingatkan pimpinan dewan agar segera memformalisasikan rencana pembangunan daerah jangka menengah lima tahun menyusul telah bergulirnya agenda kerja perubahan anggaran 2024 yang dilanjutkan persiapan pelaksanaan APBD 2025.

    Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Tangerang memiliki delapan fraksi diantaranya, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.

    DPRD Kabupaten Tangerang juga telah selesai membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), diantaranya empat komisi, badan anggaran (Ban-Ang), badan musyawarah (Bamus), Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) serta dewan kehormatan dewan (BKD).(Odi)

     

  • Pengajuan Nama Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang Tanpa PDIP

    Pengajuan Nama Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang Tanpa PDIP

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – DPRD Kabupaten Tangerang mengusulkan komposisi pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2025 ke Pj Gubernur Banten. Namun, pimpinan dewan yang diusulkan itu hanya dari Partai Golkar, Gerindra dan PKB. Sedangkan PDIP sebagai partai pemenang kedua Pemilu 2024 belum mengusulkan nama.

    Nama-nama unsur pimpinan dewan yang diajukan ke Pj Gubernur Banten dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Amirah di hadapan 40 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna calon pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang masa jabatan 2024-2029.

    Rapat Paripurna yang digelar Jumat (27/9/2024) siang tersebut dipimpin Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud didampingi Wakil Ketua Sementara Kholid Ismail.

    Diketahui, untuk mengisi 55 kursi DPRD Kabupaten Tangerang, ada empat partai politik (Parpol) yang meraih suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu.

    Partai Golkar menempati urutan pertama, disusul PDIP, Gerindra dan PKB. Sementara komposisi pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang terdiri dari 1 ketua dan tiga wakil ketua.

    Kursi ketua dewan menjadi jatah Partai Golkar. Sedangkan untuk wakil ketua dewan diisi anggota dewan dari PDIP, Gerindra dan PKB.

    Untuk posisi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Partai Golkar mengusulkan Muhamad Amud. Usulan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar nomor: B-174/DPP/Golkar/IX/2024 tanggal 11 September 2024 perihal penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang.

    Untuk kursi wakil pimpinan dewan kedua, diusulkan nama Astayudin berdasarkan SK Partai Gerindra nomor 3209-0271/dpp-Gerindra/2024 tanggal 2 September 2024 perihal alat kelengkapan DPRD Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten periode 2024-2029

    Selain Astayudi, untuk posisi Wakil pimpinan dewan ke 3, PKB mengusulkan nama Ahmad Baidowi. Usulan ini berdasarkan SK DPP PKB nomor 36048/DPP/01/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang.

    “Nama-nama yang dusulkan ini selanjutnya akan diajukan ke Pemprov Banten untuk segera ditetapkan,” imbuh Neneng.

    Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengatakan, usulan nama-nama pimpinan dewan sudah sesuai mekanisme dan berdasarkan SK DPP Parpol masing-masing.

    “Untuk PDIP usulan nama unsur pimpinan dewan bisa dilakukan menyusul,” jelas Amud.

    Amud berharap, Pemprov Banten secepatnya menetapkan susunan pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029. Penetapan pimpinan dewan untuk menjalankan fungsi lembaga legislatif dalam pemerintahan daerah.

    “Salah satunya menetapkan alat kelngkapan dewan. Jika belum ada pimpinan definitif, kami belum bisa bekerja seperti pembuatan Perda dan pembahasan-pembahasan lainnya,” katanya.

    Sementara itu, ditemui usai rapat paripurna, Politisi PDIP Kolid Ismail kepada wartawan mengaku belum bisa menjelaskan mengapa DPP PDIP belum mengusulkan nama untuk posisi wakil ketua dewan.

    “Itu sepenuhnya kewenangan DPP (PDIP),” jelas Kholid.(Odi)

  • Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dalami 3 Fungsi Legislatif

    Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dalami 3 Fungsi Legislatif

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengikuti orientasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di salah satu hotel Kota Serang, Selasa (24/9/2024).

    Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud membenarkan seluruh anggota dewan yang dilantik pada 23 Agustus 2024 lalu itu tengah menjalani orientasi atau bimbingan teknis (Bimtek) penyelenggaraan pemerintahan.

    “Ya, selama sekitar dua hari kami ikut orientasi, sifatnya wajib bagi semua anggota DPRD, termasuk anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Amud kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

    Amud mengungkapkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Mendagri Nomor 6 tahun 2024 menyebutkan, setelah resmi dilantik, kemudian anggota DPRD mengikuti orientasi sebagai pembekalan kinerja pemerintahan selama lima tahun ke depan.

    Politisi Partai Golkar ini mengakui orientasi penting dilakukan untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi antara eksekutif dengan legislatif sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, dalam hal ini Kabupaten Tangerang.

    Dikatakan pria yang akrab disapa Amud ini, anggota DPRD memiliki tiga peran penting dalam sistem pemerintahan daerah, yakni fungsi legislasi, budgeting dan kontroling.

    “Tiga peran itu yang kami perdalam dalam orientasi,” kata Amud seraya menyebut orientasi menghadirkan para pemateri dari berbagai lembaga yang kompeten di bidangnya.

    Selain itu, menurut Amud, orientasi berujuan untuk memahami ruang lingkup fungsi dan tugas serta kewenangan anggota DPRD, seperti meningkatkan wawasan kebangsaan, meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik dalam menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD.(Odi)

  • Pj Bupati Tangerang Sampaikan Target APBD 2025 ke DPRD

    Pj Bupati Tangerang Sampaikan Target APBD 2025 ke DPRD

    TIGARAKSA, BANPOS — Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono menyampaikan Rancangan APBD Perubahan 2024 dan nota keuangan RAPBD Tahun 2025 kepada anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

    Dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (11/9/2024) itu, Andi Ony menjelaskan, terjadi kenaikkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp394,17 Miliar dari sebelumnya Rp7,39 Triliun menjadi Rp7,78 triliun.

    Demikian juga untuk belanja daerah, menurut Andi, terjadi kenaikkan sebesar Rp1,10 triliun dari sebelumnya Rp7,67 triliun menjadi Rp8,78 triliun.

    Sedangkan untuk RAPBD 2025 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp7,52 Triliun atau naik sebesar Rp137 Miliar dari total pendapatan sebelumnya.

    Kemudian dari sisi belanja daerah, ditargetkan sebesar Rp7,89 trilun atau naik sebesar Rp219,24 miliar dari APBD 2024.

    “Kami sudah memyampaikan kepada DPRD dan selanjutnya menunggu pendapat umum fraksi-fraksi,” ungkap Andi Ony.

    Rapat paripurna yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud itu, dihadiri anggota DPRD dari Fraksi Golkar, PDIP, Gerinda, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan Nasdem.

    Dalam tanggapannya, Muhamad Amud memaparkan ada dua poin yang disampaikan Pj Bupati Tangerang dalam rapat paripurna. Pertama penyampaian rancangan APBD Perubahan Tahun 2024.

    “Sesuai mekanisme dan surat dari Kemendagri Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024 harus segera dibahas dan ditetapkan. Pembahasan akan dimulai pekan depan,” ujar Amud.

    Poin selanjutnya, kata Amud, Pj Bupati Tangerang menyampaian nota keuangan Rancangan APBD 2025. Menurut Amud, RAPBD 2025 menjadi prioritas dewan untuk segera dilakukan pembahasan.

    “Itu arahan dari Kementrian dalam negeri, nota keuangan RAPBD 2025 harus segera disampaikan kepada DPRD,” tandasnya.(Odi)

  • 55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Bertugas

    55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Bertugas

    TIGARAKSA, BANPOS – Sebanyak 55 calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024, resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029, Jumat (23/8/2024).

    Prosesi pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Dr Fahmiron dalam Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang masa jabatan 2024-2029.

    Dalam sumpah janjinya anggota dewan diminta berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan adil sesuai peraturan perundang-undangan dan Pancasila.

    Dalam pengambilan sumpah janji tersebut, juga digelar prosesi penunjukan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Tangerang yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah.

    Dalam pengumuman tersebut, ditunjuk Muhamad Amud sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tangerang dan Kholid Ismail sebagai Wakil Ketua sementara DPRD.

    Penunjukan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Tangerang tersebut ditandai dengan penyerahan palu sidang dari Ketua DPRD sebelumnya kepada Ketua sementara DPRD.

    Pimpinan rapat paripurna pelantikan anggota DPRD, Kholid Ismail menyampaikan, tugas utama anggota dewan terpilih sudah menanti, diantaranya penyusunan tata tertib, alat kelengkapan dewan dan lain sebagainya.

    “Diharapkan seluruh anggota terpilih bisa menunjukan kesungguhan dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud menyampaikan, pihaknya akan segera memfasilitasi terbentuknya fraksi, komisi dan alat kelengkapan dewan dan penetapan pimpinan DPRD definitif.

    “KAmi tunggu surat dari pimpinan masing-masing partai, agar nanti dapat diajukan ke gubernur melalui bupati. Mudah-mudahan dalam dua minggu sudah selesai,” paparnya.

    Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar dan Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono serta jajaran pejabat forum komunikasi pimpinan daerah.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktab berharap anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang dilantik nantinya bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.(Odi)

    Nama-Nama Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Periode 2024-2029

    DAPIL TANGERANG 1
    1. M Nur Rojab (Golkar)
    2. M Yaya Amsori (Demokrat)
    3. Ustur Ubadi (PKB)
    4. Astayudin (Gerindra)
    5. Suryani (PDIP)
    6. Lu’lu’ul Pu’adiah (Nasdem)
    7. Syahroni (PKS)
    8. Tasripin (PAN)
    9. Fajrul Falah (PPP)
    10. Herni Susilawati (Golkar)

    DAPIL TANGERANG 2
    11. Mahfudz Fudianto (Golkar)
    12. Rapiudin Akbar (PKB)
    13. Ian Mulyana (PKS)
    14. Dina Maria Ulfa (Gerindra)
    15. Mahfudin (PDIP)
    16. Aida Hubaedah (Demokrat)
    17. Achmad Baiquni (PAN)
    18. Thonthowi Jauhari (Nasdem)
    19. Deni Hendriadi (Golkar)

    DAPIL TANGERANG 3
    20. Kholid Ismail (PDIP)
    21. Saepudin (Gerindra)
    22. Sholly Shobirin (Golkar)
    23. Ahmad Baidowi (PKB)
    24. Cahyo Sujana Ubay (Demokrat)
    25. Sapri (PKS)
    26. Chris Indra Wijaya (Nasdem)
    27. Ria Nurhijriah (PDIP)
    28. Ahmad Syarif Hidayatulloh (PPP)
    29. Ma’mun Murod (PAN)

    DAPIL TANGERANG 4
    30. Febri Nur Irawan (Golkar)
    31. Suhro Wardi (Demokrat)
    32. Ricjki Gilang Sumantri (Gerindra)
    33. Lisiawati Lase (PDIP)
    34. Muhammad Nawawi (PKS)
    35. Muhammad Amud (Golkar)
    36. Abdu Roup (PKB)
    37. AW Maulana (PAN)
    38. Adnani Anwar Fauji (Nasdem)

    DAPIL TANGERANG 5
    39. Hugo S Pranata (PDIP)
    40. Muhammad Sobri (Gerindra)
    41. Fahrizal Asmi (PKB)
    42. Sri Panggung Lestari (PAN)
    43. Eli Nurhaeni (Golkar)
    44. Imam Sucipto (PKS)
    45. Yakub (Nasdem)
    46. Nonce Thendean (Demokrat)
    47. Deden Umardani (PDIP)

    DAPIL TANGERANG 6
    48. Dicky Setiawan (PDIP)
    49. Abdul Kodir (Gerindra)
    50. Fikri Faiz Muhammad (Golkar)
    51. Iqrar Risyad Nasution (PKB)
    52. Firman Maulana (PPP)
    53. Hidayatullah (PKS)
    54. Aditya Wijaya (Demokrat)
    55. Gita Swarantika (PDIP)

  • DPRD dan Pj Bupati Setujui Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

    DPRD dan Pj Bupati Setujui Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

    TIGARAKSA, BANPOS — Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045 menjadi peraturan daerah (Perda).

    Persetujuan ini disampaikan delapan fraksi dalam rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan Pj Bupati Tangerang terhadap Perda tentang RPJPD tahun 2026-2045, Rabu (7/8/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

    Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah daerah diamanatkan menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah (RPD).

    Amanat itu meliputi RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daaerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun.

    Pj Bupati Andi Ony P mengatakan, dokumen Perda RPJPD memjadi dasar Pemkab Tangerang menyusun program kegiatan, baik yang telah dirumuskan dalam anggaran maupun yang akan disusun masing masing organisasi perangkat daerah (OPD).

    “Dokumen yang disepakati ini menjadi dokumen yang amat penting sebagai acuan visi misi pembangunan Kabupaten Tangerang hingga 20 tahun mendatang,” katanya.

    Setelah disetujui dewan, tambah Andi Ony, pemerintah daerah akan menyempurnakan berbagai hal yang telah disepakati dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya, dan saat penyampaian pandangan umum fraksi.

    Setelah disempurnakan, dokumen ini akan diserahkan ke Provinsi Banten sebagai perwakilan pemerinta pusat untuk mendapat persetujuan.

    Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, pada pandangan akhir fraksi, terdapat beberapa masukan dan catatan yang diberikan kepada eksekutif untuk bahan penyempurnaan.

    “Dalam satu bulan harus ada revisi, perbaikan dan penyempurnaan. Ini kami serahkan kepada eksekutif,” kata Kholid.

    Dalam Perda RPJPD yang baru disetujui, menurut Kholid, terdapat 47 penjabaran program dan program unggulan yang mengacu pada program pembangunan nasional.

    “Kami harap Pemkab Tangerang konsisten dalam menjalankan Perda RPJPD,” tandas Kholid.(Odi)

  • 55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Terpilih Dilantik 23 Agustus 2024

    55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Terpilih Dilantik 23 Agustus 2024

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang terpilih pada Pemilu 14 Februari lalu, rencananya akan dilantik pada 23 Agustus 2024.

    Kepastian jadwal pelantikan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah kepada wartawan, kemarin (16/7/2024). Neneng memastikan prosesi pelantikan digelar di Gedung DPRD kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa.

    “Saat ini masih proses pemberkasan data anggota DPRD yang terpilih,” imbuh Neneng.

    Pihaknya juga sedang mempersiapkan pemberkasan pemberhentian anggota DPRD Periode 2019-2024 serta anggota DPRD yang sudah tidak lagi menjabat pada periode 2024-2029.

    “Proses itu berkaitan dengan Surat Gubernur tentang permintaan data pemberhentian dan pelantikan anggota DPRD. Ini sudah kami tindaklanjuti,” katanya.

    Neneng mengungkapkan, dokumen anggota DPRD terpilih yang diterimanya baru 65 persen dari sebanyak 55 orang. Dokumen itu berupa surat sehat, surat tidak memakai narkoba dan lain sebagainya.

    “Pemeriksaan kesehatan di RSUD Balaraja. Kami fasilitasi, yang terkumpul baru 35 berkas,” ungkapnya.

    Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 1.295 tahun 2024 dan berdasarkan hasil rekapitulasi suara sejak 26 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024, pihaknya menetapkan PDIP dan Golkar sebagai partai politik (Parpol) peraih kursi terbanyak DPRD Kabupaten Tangerang.

    “Kedua Parpol masing-masing mendapat 9 kursi DPRD,” katanya.

    Meski meraih jumlah kursi yang sama, namun kedua partai tersebut memperoleh suara berbeda. Golkar dipastikan menjadi pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang dan meraih kursi Ketua DPRD.

    Sedangkan kursi Wakil Ketua DPRD diraih PDIP, Gerindra dan PKB. Perolehan suara ketiga Parpol tersebut berada di bawah Golkar.

    Golkar meraih 295.158 suara, PDIP 263.893 suara. Kemudian Gerinda sebanyak 220.762 suara, dan PKB meraih 166.761 suara.

    Parpol lainnya yang mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Tangerang diantaranya PKB 6 kursi, Gerindra 6 kursi, Nasdem 5 kursi, PKS 6 kursi, PPP 3 kursi, PAN 5 kursi, dan Demokrat 6 kursi.

    “Ada 9 Parpol yang mengisi kursi DPRD Kabupaten Tangerang. PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat,” tandasnya.(Odi)