Tag: DPRD Kota Serang

  • Budi Ancam Panggil dan Potong Anggaran OPD

    Budi Ancam Panggil dan Potong Anggaran OPD

    SERANG, BANPOS – Soal lemahnya serapan anggaran dari OPD, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyatakan, akan memanggil OPD-OPD yang paling lemah dalam menyerap anggaran tersebut. Selain itu, ia menegaskan bahwa Walikota Serang harus melakukan evaluasi yang menyeluruh tentang lemahnya kinerja anggarannya.

    “Harus ada tindakan tegas setelah dievaluasi. Copot Kepala Dinas yang serapannya rendah,” ujar Budi disela-sela diskusi publik Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Kamis (31/10).

    Ia menyatakan, DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, sehingga tidak memungkinkan untuk memberi sanksi langsung kepada kepala OPD yang lemah kinerjanya tersebut.

    “Tapi kita bisa saja untuk memberikan pengurangan anggaran untuk periode selanjutnya, jadi tidak ada serapan anggaran yang lemah,” ujarnya.

    Sebelumnya diketahui, serapan anggaran Triwulan III Pemda Serang masih belum maksimal dan didominasi oleh Belanja Tidak Langsung atau Belanja Operasional saja.

    Secara presentase, serapan Belanja Daerah Kota Serang baru mencapai 47,90 persen terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) sebesar 58,39 persen, sedangkan untuk Belanja Langsung (BL) baru mencapai 37,4 persen. (PBN)

  • Budi Rustandi: Tutup Seluruh Hiburan Malam!

    Budi Rustandi: Tutup Seluruh Hiburan Malam!

    Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi

    SERANG, BANPOS – Fraksi Demokrat di sela-sela penyampaian pemandangan fraksi tentang raperda usul Pemkot Serang menyampaikan keresahan masyarakat tentang masih maraknya hiburan malam ilegal dan peredaran miras yang meresahkan masyarakat.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan bahwa persoalan hiburan malam memang sudah tidak boleh ada di Kota Serang.

    “Saya sudah memberikan mandat kepada Komisi I untuk rapat terkait penindakan diseluruh hiburan malam di Kota Serang. Dan kami berharap kepala daerah ikut bersama kami menutup hiburan malam tersebut,” tegas Budi saat ditemui di ruangannya, Senin (29/10/2019).

    Budi mengatakan, untuk regulasi yang mengatur hal penindakan dan pengawasan itu terdapat dalam Perda No 2 Tahun 2010 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat).

    Ia juga menyampaikan bahwa dalam Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak ada istilah hiburan malam.
    “Raperda PUK sudah finalisasi, saya sudah cek dan tidak ada istilah hiburan malam,” jelas politikus Partai Gerindra tersebut.

    Sedangkan untuk oknum ASN yang diduga menjadi pelindung (beking) dari hiburan malam tersebut, ia menyebut Walikota harus tegas memberikan hukuman jika memang terbukti telah menjadi beking.
    “Gunakan hak preogratifnya untuk mencopot ASN tersebut. Gak hebat walikotanya kalau hanya memanggil dan menegur,” tegasnya.

    Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat, Amanuddin Toha, menuturkan bahwa pihaknya telah menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat, dalam hiburan malam.

    “Saya sudah sampaikan tadi ke pak Wakil Walikota, pak Subadri, disinyalir ada Kabid di Satpol PP yang mem-backup tempat hiburan malam,” ujarnya kepada awak media di gedung DPRD Kota Serang.

    Menurut Amanuddin, Wakil Walikota Serang pun menyebutkan bahwa apabila terbukti ada pejabat setingkat Kabid yang terlibat dalam hiburan malam, maka Pemkot akan menindak secara tegas.

    “Pak Wakil mengaku siap untuk menindak tegas, apabila memang terbukti ada pejabat yang melakukan backup terhadap hiburan malam. Entah nanti akan dipecat, atau dipindahkan,” tuturnya. (PBN)

  • Budi Rustandi Harap ASN Nakal Ditindak Tegas

    Budi Rustandi Harap ASN Nakal Ditindak Tegas

    Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi

    SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi berharap, Walikota dan Wakil Walikota Serang dapat lebih tegas memberikan tindakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan.

    Budi mencontohkan, salah satunya adalah tentang terungkapnya praktik jual beli LKS yang dilakukan oleh beberapa sekolah SMP beberapa waktu yang lalu.

    “Saya berharap tidak hanya dimulut saja teguran tersebut. Tapi juga dengan tindakan menggantikan kepala sekolah yang melakukan hal tersebut. Itu juga akan menjadi peringatan bagi kepala sekolah yang lain agar tidak bermain-main dan menyusahkan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan,” terang Budi saat ditemui di ruangannya, Senin (28/10/2019).

    Pria yang juga merupakan ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang ini menyangsikan, tindakan yang diambil oleh Pemkot Serang dengan hanya menegur dan mengumpulkan para kepala sekolah tersebut dapat berdampak maksimal.

    “Ambil tindakan tegas, mereka (kepala sekolah, red) ini kan bukan anak kecil yang harus ditegur dan diingatkan berkali-kali,” ujarnya.

    Sebelumnya diketahui, Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin melakukan sidak ke sekolah dikarenakan adanya laporan dari masyarakat tentang jual beli LKS.

    Pascasidak, Subadri mengumpulkan kepala sekolah se-Kota Serang untuk menandatangani perjanjian tidak melakukan jual beli LKS. (PBN)

  • Pemkot Tantang Buktikan ‘Mafia’ PAD, Dewan: Itu Tugas Pemkot

    Pemkot Tantang Buktikan ‘Mafia’ PAD, Dewan: Itu Tugas Pemkot

    Walikota Serang, Syafrudin.

    SERANG, BANPOS – Terkait dengan tudingan DPRD Kota Serang mengenai adanya ‘Mafia PAD’, Pemkot Serang menantang dewan untuk membuktikannya. Karena menurutnya, apabila ingin menyampaikan pendapat atau tudingan, harus disertai dengan bukti.

    “Ya saya kira kalau mau ngomong itu harus ada bukti, harus dibuktikan. Ya kalau sepanjang tidak bisa membuktikan, kami juga bingung,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (24/10).

    Menurutnya, apabila pihak manapun memiliki tuduhan kepada Pemkot Serang, maka seharusnya dibarengi dengan bukti nyata.

    “Ya harus dibuktikan dong, jangan asal jeplak. Umpamanya disini katanya ada prostitusi, ya harus dibuktikan. Trus ada yang bisnis esek-esek, siapa orangnya, siapa pejabatnya,” tuturnya.

    Ia mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan tindakan apapun sebelum ada yang membeberkan bukti nyata atas tuduhan yang dialamatkan kepada Pemkot Serang ini.

    “Kami tidak akan melakukan tindakan apapun, kalau memang belum ada bukti. Makanya, buktinya dulu. Jadi masyarakat maupun ormas, kalau ngomong harus ada buktinya dulu,” ucapnya.

    Ia pun menantang DPRD Kota Serang, untuk dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkan kepada pihaknya.
    “Kalau memang ada aparat yang terlibat dalam kegiatan seperti itu, ya harus dibuktikan. Pokoknya jangan asal ngomong,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, membantah tudingan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipecah merupakan bentuk permainan dari ‘mafia PAD’. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang sah.

    “Sebenarnya itu menjadi hak mereka sebagai pengelola untuk membagi HGB ke setiap pedagang. Jadi kalau memang ada HGB yang atas nama pengelola, ya mereka yang bayar (PBB). Kalau ada yang atas nama pedagang, ya pedagang yang bayar,” katanya.

    Ia pun membantah bahwa terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pasar induk Rau hingga mencapai Rp8 miliar.

    “Enggak, menunggaknya nggak sampai Rp8 miliar. Hanya Rp550 juta saja. Gak sampai Rp8 miliar kok PBB pasar Rau. Itu dari tahun 2013 sampai 2018,” ucapnya.

    Saat dikonfirmasi bahwa pernyataan DPRD tersebut berasal dari Laporan BPK, Wachyu justru mempertanyakan mengenai informasi tersebut.

    “Temuan apanya? Saya juga nggak tau informasi yang sampai ke dewan itu berapa. Yang pasti apa yang saya pelajari itu PBB yang menunggak hanya Rp550 juta saja. Tidak sampai Rp8 miliar,” terangnya.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Nasdem, Pujiyanto, mempertanyakan respon dari Pemkot Serang. Menurutnya, untuk membuktikan tudingan tersebut adalah tugas dari Pemkot Serang sendiri. Karena, bukti tersebut berada di Pemkot Serang.

    “Gimana sih, kan ada di Pemkot buktinya. Bukan tugas saya yang membuktikan bahwa ada kebocoran PAD. Ini menjadi tugas eksekutif untuk mengontrol anak buahnya, dan meninjau ulang kerjasama antara Pemkot dengan Pesona Banten,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Kota Serang.

    Ia mengatakan, salah satu bukti yang seharusnya sudah dimiliki oleh Pemkot Serang, adalah laporan dari BPK itu sendiri. Karena, kebocoran PAD yang dirinya maksud, berlandaskan pada temuan BPK. Dan menurutnya, dalam laporan tersebut menjelaskan dengan gamblang bahwa tunggakan PBB di Pasar Rau mencapai Rp8 miliar.

    “Yang jelas itukan temuan BPK sudah lama. Buktinya sudah ada. Memang temuan BPK bukan bukti? Dan tugas saya ini bertanya, temuan BPK itu sudah sejauh mana prosesnya? Sejauh mana penyelesaiannya? Sudah selesai belum? Itu saja kok,” ucapnya.

    BANPOS pun mencoba untuk mencari tahu tunggakan PBB yang dimaksud oleh Pujiyanto. Pada LHP BPK Kota Serang tahun 2017, didapati bahwa ternyata tunggakan PBB dari pengelola pasar induk Rau, yaitu PT Pesona Banten Persada (PBP), mencapai Rp9.669.812.740.

    Dituliskan dalam LHP BPK tersebut, PT. PBP tidak menjalankan kewajiban pembayaran pajak daerah. LHP BPK Nomor 27a/LHP/XVIII.SRG.05/2017 tanggal 31 Mei 2017 mengungkapkan bahwa tunggakan PBB sampai dengan periode 2016 sebesar Rp8.832.779.216. Selain itu, berdasarkan DHKP 2017 diketahui kewajiban PBB PT. PBP periode 2017 adalah sebesar Rp837.033.524. Sehingga nilai total tunggakan PBB PT BPB adalah sebesar Rp9.669.812.740.

    Mengenai HGB yang dikatakan dapat dipecah kepemilikannya, ia juga membantah hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, HGB tidak dapat dipecah. Namun saat ditanya aturannya, ia mengaku lupa.

    “Justru itu saya bilang, HGB itu sebenarnya tidak dipecah. Baca dong aturan mainnya. Pedagang itu hanya boleh memegang Surat Izin Pengelolaan Tempat Usaha (SIPTU). Pemerintah itu kan bekerjasamanya dengan PT Pesona,” tandas Pujiyanto.(DZH/ENK)

  • PAD ‘Digerogoti Mafia’, Pemkot Serang Kehilangan Puluhan Miliar Rupiah

    PAD ‘Digerogoti Mafia’, Pemkot Serang Kehilangan Puluhan Miliar Rupiah

    Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Nasdem, Pujiyanto
    Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Nasdem, Pujiyanto

    SERANG, BANPOS – Komisi II DPRD Kota Serang menduga adanya kebocoran PAD yang dilakukan oleh oknum ‘Mafia’, baik dari perusahaan maupun pemerintah. Bahkan, potensi kehilangan PAD tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

    “Kita tidak pernah melakukan investigasi terhadap pendapatan yang ada di Kota Serang. Padahal, permainan itu seringnya ada pada pos pendapatan,” ujar Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Nasdem, Pujiyanto, saat ditemui di ruang komisi, Rabu (23/10).

    Menurutnya, dengan adanya dugaan kebocoran tersebut, pihaknya selalu mendorong kepada Pemkot Serang, agar mulai menerapkan penggunaan sistem pemantauan pendapatan, berbasis chip.

    “Makanya, kami selalu mendorong Pemkot Serang untuk menerapkan penggunaan chip untuk seluruh hotel, restoran, dan lainnya. Ini agar laporan pendapatan mereka, langsung ke BPKAD. Jadi mereka tidak ada kesempatan untuk mengarang-ngarang pendapatan,” tuturnya.

    Ia mengaku, hal tersebut harus segera dapat diterapkan. Karena jika dibiarkan, maka kebocoran pendapatan tersebut dapat semakin besar terjadi.

    “Kebocoran itu banyak disana. Nah selama ini kita selalu memperhatikan pembelanjaannya. Coba sekali-sekali kita perhatikan pendapatan. Pendapatan dari perusahaan A, B, dan C. Karena kemungkinannya bahwa sekian persennya ada yang masuk ke kantong pribadi,” jelasnya.

    Ia pun mencontohkan pasar Rau, dimana pasar Rau terdapat temuan BPK terkait dengan tunggakan PBB. Sehingga, ia mendorong untuk dibentuknya Panitia Kerja (Panja) PAD.

    “Contoh pasar Rau, temuan-temuan BPK itu sekarang sudah ditindak lanjuti belum? Padahal disitu ada kebocoran dari pajak. Makanya, kami mendorong untuk dibentuknya Panja PAD, untuk membenahi hal tersebut,” katanya.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa kebocoran PAD juga terjadi pada pajak parkir. Hal ini dikarenakan banyak tempat parkir ilegal, yang beroperasi dengan bebasnya di Kota Serang.

    “Parkiran yang belom punya izin saja bisa kok beroperasi di Kota Serang. Nah kalau seperti itu, bagaimana pendapatannya? Sedangkan izin saja mereka tidak punya. Kalau kita mau tarik pajak, dasar hukumnya apa? Nanti itu pajak masuknya kemana?,” tegasnya.

    Saat ditanya darimana oknum yang bertanggungjawab atas kebocoran PAD tersebut, Pujiyanto mengaku baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah bertanggungjawab atas hal itu.

    “Dua-duanya bertanggungjawab. Saya tidak bisa menyebutkan dari mana oknum-oknum tersebut. Namun harus ada tindakan tegas dari Pemkot Serang,” katanya.

    Ia mengatakan bahwa sebenarnya potensi PAD Kota Serang itu sangat besar. Namun karena banyak oknum yang bermain, maka PAD Kota Serang selalu rendah.

    “Potensi PAD di Kota Serang itu sangat bisa digali loh. Coba, tunggakan PBB Pasar Rau itu mencapai Rp8 miliar. Karena apa? Karena pengelolanya bermain-main disana. HGB yang seharusnya terpusat di pengelola, ini malah dipecah ke setiap pedagang. Ini kan namanya gak mau bayar pajak si pengelola,” tuturnya.

    Menurutnya, apabila Pemkot Serang tidak tegas dalam menindak oknum-oknum tersebut. Maka dapat dipastikan puluhan miliar potensi PAD akan menghilang.

    “Ketika banyak perusahaan-perusahaan yang bermain-main seperti ini, coba bayangkan berapa uang negara yang akhirnya malah masuk ke kantong-kantong pribadi itu? Saya perkirakan ini mencapai puluhan miliar. Karena dari PBB saja sudah Rp8 miliar. Belum dari parkir dan retribusi air,” ucapnya.

    Selain itu, ia juga berharap Pemkot Serang dapat mulai mengelola asetnya sendiri, tanpa dilimpahkan ke pihak ketiga.

    “Saya berharap Pemkot Serang itu sudah bisa melakukan pengelolaan aset sendiri, melalui BUMDnya. Kenapa harus dipihak ketigakan? Kan kalau dipihak ketigakan potensi PADnya juga berkurang dong. Padahal saat ini kita bisa untuk mendongkrak PAD kalau dikelola sendiri,” tandasnya. (DZH)