Tag: DPRD Kota Serang

  • Keinginan Pujianto Terwujud, Jabatannya di AKD Dicopot

    Keinginan Pujianto Terwujud, Jabatannya di AKD Dicopot

    SERANG, BANPOS – Anggota DPRD Kota Serang Fraksi NasDem, Pujianto, dicopot dari jabatan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dijabat olehnya.

    Jabatan tersebut yakni Ketua Komisi II dan Anggota Badan Anggaran (Banggar). Jabatan Ketua Komisi II digantikan oleh Anggota DPRD Kota Serang Fraksi NasDem, Jumhadi dan untuk Banggar digantikan oleh Khaeroni.

    Sebelum ‘pencopotan’ ini dilakukan, beberapa waktu yang lalu Pujianto sempat mengajukan pengunduran diri, namun tidak jadi setelah dilakukan pertemuan.

    Sebelumnya, Jumhadi menjabat sebagai Anggota Komisi III. Jabatan tersebut saat ini digantikan oleh Pujianto. Artinya, kedua politisi NasDem tersebut hanya bertukar posisi saja.

    Keputusan tersebut tertuang dalam surat permohonan yang dikeluarkan oleh Fraksi NasDem dengan nomor 27/Fraksi-NasDem/IX/2021, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, berkaitan dengan perubahan AKD dari Fraksi NasDem dan dikeluarkan pada Selasa (14/9) lalu.

    Dalam rilis yang diterima BANPOS, Pujianto mengaku tidak tau mengenai keputusan perombakan AKD dari Fraksi NasDem tersebut. “Saya baru denger, tidak ada pemberitahuan resmi” tulisnya. Saat ingin dikonfirmasi ulang melalui sambungan telepon, nomor telepon seluler Pujianto tidak aktif.

    Sementara Ketua DPD NasDem Kota Serang, Roni Alfanto, saat dihubungi BANPOS meminta waktu pada sore hari untuk memberikan pernyataan. Sebab ia sedang dalam perjalanan. (DZH)

  • Wakil Ketua DPRD Kota Serang Minta HMI MPO Cabang Serang Jadi Oposisi Sejati Pemerintah

    Wakil Ketua DPRD Kota Serang Minta HMI MPO Cabang Serang Jadi Oposisi Sejati Pemerintah

    SERANG, BANPOS – Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, meminta kader-kader HMI MPO Cabang Serang untuk bisa terus mengkritisi pemerintah dan menjadi oposisi sejati.

    Sebab menurutnya, pengawalan kebijakan tidak cukup dilakukan oleh DPRD saja, namun gerakan ekstraparlementer pun harus dilakukan. Dengan demikian, dorongan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih baik pun dapat terealisasi.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Hasan Basri dalam kegiatan Intermediate Training HMI MPO Cabang Serang, saat mengisi materi ‘Gerakan Pembaruan Peradaban Islam’ di gedung Kwarcab Pramuka Kota Serang, Sabtu (5/6).

    Dalam sesi pertanyaan, salah satu peserta, Walinegara, mempertanyakan terkait dengan realisasi frasa Kota Peradaban yang menjadi visi dari Syafrudin-Subadri dalam memimpin Kota Serang. Menurutnya, salah tafsir frasa tersebut Kota Serang akan dibawa menjadi kota dengan supremasi hukum.

    “Nah yang lagi hot saat ini, ketika banyak tempat-tempat publik yang ditutup, ternyata hiburan malam bebas beroperasi. Dan itu ramainya minta ampun kalau dilihat dari parkirnya saja. Ini kan sudah melanggar perda PUK dan juga protokol kesehatan. Kalau dari bapak sendiri seperti apa selaku pimpinan dewan?,” ujarnya.

    Menanggapi hal tersebut, Hasan menuturkan bahwa memang adanya hiburan malam yang masih membandel hingga saat ini menjadi PR besar bagi pemerintah, untuk dapat menghentikannya. Terlepas dari adanya pandemi, keberadaan hiburan malam sudah tidak diperkenankan dilihat dari Perda PUK yang telah disahkan.

    “Pelaksanaan penegakannya itu ada pada eksekutif. Kami selaku dewan hanya bisa menjalankan fungsi kontrol. Kemarin sudah kami evaluasi mengenai hal tersebut, dan meminta agar segera ditindak tegas,” kata politisi PKS tersebut.

    Selain itu, Hasan juga mengatakan bahwa tidak cukup hanya DPRD saja yang melakukan pengawasan. Perlu adanya gerakan ekstra parlemen untuk melakukan pengawasan tersebut. Hal itu yang bisa dilakukan oleh HMI MPO Cabang Serang.

    “Karena tidak cukup hanya kami saja yang bergerak. Mau gebrak-gebrak meja dan ngamuk seperti apa pun, itu tetap sulit. Maka gerakan ekstra parlementer itu perlu dilakukan oleh mahasiswa, khususnya HMI MPO Cabang Serang,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, dengan adanya gerakan ekstraparlementer, dapat menjadi salah satu pendorong untuk adanya perbaikan kebijakan oleh pemerintah. Hal itu hanya bisa dilakukan oleh mahasiswa yang merupakan oposisi sejati dari pemerintah.

    “Kami ini selaku legislatif itu kalau di daerah, satu paket dengan eksekutif. Kami disebut sebagai pemerintah daerah. Jadi tidak ada yang namanya oposisi. Maka dari itu, kalian lah yang harus menjadi oposisi sejati dari pemerintah, agar bisa melakukan kritik atas kebijakan yang mungkin bisa merugikan masyarakat,” ucapnya.

    Maka dari itu, ia meminta kepada kader-kader HMI MPO Cabang Serang untuk terus meningkatkan kualitas intelektual mereka dengan memperbanyak referensi buku dan juga diskusi. Sehingga, kualitas kritik yang akan diberikan akan semakin kuat.

    “Perbanyak membaca buku, lalu didiskusikan. Karena dari satu paragraf yang kita baca, tentu bisa berbeda penafsirannya dari orang lain. Sehingga kita semakin banyak pemahaman atas satu permasalahan,” tandasnya. (MUF)

  • Muji Harap Idul Fitri Dapat Menjadi Tonggak Kemenangan Melawan Pandemi

    Muji Harap Idul Fitri Dapat Menjadi Tonggak Kemenangan Melawan Pandemi

    SERANG, BANPOS – Meskipun tidak dirayakan tidak seperti perayaan sebelumnya akibat pandemi Covid-19, makna yang terkandung dalam hari raya Idul Fitri tetap tidak berkurang. Bahkan, perayaan Idul Fitri harus bisa menjadi hari kemenangan atas pandemi yang telah dua tahun terjadi, dengan terus menerapkan protokol kesehatan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar pada DPRD Kota Serang, Muji Rohman. Menurutnya, meskipun pada situasi pandemi Covid-19, namun tidak mengurangi makna hari raya Idul Fitri sebagai hari kemenangan.

    “Hari raya Idul Fitri 1442 H masih kita rasakan di tengah situasi pandemi Covid-19 sama seperti tahun sebelumnya, tetapi dengan kondisi ini tidak mengurangi makna hari raya Idul Fitri itu sendiri,” ucap Muji.

    Ia menilai, hari raya Idul Fitri merupakan hari untuk memperoleh kemenangan batin bagi setiap individu setelah berpuasa satu bulan penuh. Selanjutnya, setiap individu dituntut untuk memberikan maaf seluas-luasnya, meskipun tidak berinteraksi secara langsung lantaran ditengah pandemi Covid-19.

    “Dengan demikian memaknai Idul Fitri tahun ini harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah,” ucapnya.

    Muji mengatakan bahwa meskipun pada hari raya Idul Fitri tahun ini masyarakat tidak dapat berinteraksi secara langsung, namun tentunya tradisi untuk saling memaafkan dan memberikan maaf kepada siapa pun harus tetap dilakukan.

    “Makna Idul Fitri ini dengan adanya pandemi Covid-19 ya kita harus mengikuti apa yang sudah dianjurkan oleh pemerintah, dan yang paling penting kita sudah mendapatkan kemenangan setelah satu bulan penuh berpuasa menahan hawa nafsu dan lainnya,” katanya.

    Terakhir, ia pun menegaskan bahwa Idul Fitri sebagai hari kemenangan harus bisa menjadi tonggak kemenangan melawan pandemi Covid-19, dengan tetap mengikuti anjuran pemerintah serta menerapkan protokol kesehatan.

    “Ya masyarakat memenuhi aturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah, seperti protokol kesehatan tersebut. Sehingga kita dapat bersama-sama menjaga kesehatan dan memenangkan pertempuran melawan pandemi Covid-19 ini,” tandasnya. (DZH)

  • Batal Mengundurkan Diri? Pujianto Disebut Cuma Sekadar Pansos

    Batal Mengundurkan Diri? Pujianto Disebut Cuma Sekadar Pansos

    SERANG, BANPOS- Setelah menyatakan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II dan anggota Banggar DPRD Kota Serang, diketahui ternyata Pujianto batal melaksanakan keputusannya itu. Hal itu setelah adanya forum yang dilaksanakan oleh DPW NasDem Provinsi Banten, yang mengundang Pujianto untuk melakukan klarifikasi.

    Tindakan yang dilakukan Pujianto pun dinilai hanya sekadar panjat sosial (Pansos) saja. Terlebih dalam video yang beredar, Pujianto pun seolah-olah membeberkan keburukan dari lembaga DPRD Kota Serang, khususnya Komisi II dan Banggar.

    Ketua Fraksi NasDem pada DPRD Kota Serang, Khaeroni, menuturkan bahwa Pujianto memang tidak jadi mengundurkan diri. Menurut dia, Pujianto tidak jadi mengundurkan diri lantaran adanya rasionalisasi yang dilakukan oleh DPW NasDem, atas alasan yang disampaikan dalam surat pengunduran dirinya.

    “Setelah apa yang menjadi dasar pak Puji itu mengundurkan diri, baik yang disampaikan melalui surat tertulis maupun yang disampaikan melalui liputan di media online, diklarifikasi oleh DPW. Akhirnya beliau tidak jadi mengundurkan diri,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kota Serang, Rabu (5/5/2021).

    Menurut Khaeroni, tidak jadinya Pujianto mengundurkan diri pun bukan karena adanya penolakan dari pihaknya. Sebab, pihaknya pun menjawab kepada Pujianto, untuk mengambil keputusan yang terbaik menurut dirinya sendiri.

    “Kami merespon ketika itu, karena kan itu hasil dari hati nurani pak Puji. Maka kami respon dengan surat jawaban, bahwa dipersilahkan untuk mengambil keputusan yang terbaik menurut Pujianto,” katanya.

    Senada disampaikan oleh Ketua DPD NasDem Kota Serang, Roni Alfanto. Ia mengatakan bahwa setelah masuknya surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Pujianto, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada pimpinan Fraksi NasDem, mengenai isu adanya konflik internal.

    “Dan fraksi sudah membuat surat, ditandatangani oleh anggota fraksi bahwa di fraksi ini tidak apa-apa dan kondusif sejak awal. Di DPRD juga sama,” ujarnya.

    Surat tersebut pun menurutnya sudah dijawab oleh pimpinan fraksi NasDem. Namun karena surat pengunduran dirinya itu ditembuskan kepada pengurus DPW, maka pihak DPW pun menggelar forum klarifikasi.

    “Surat dari puji sudah kami terima dan kami proses dengan mekanisme yang ada. Akan tetapi di surat tersebut ada tembusan ke DPW, DPW minta klarifikasi kepada kami, fraksi sudah klarifikasi. Dan akhirnya Puji diminta klarifikasi,” ungkapnya.

    Setelah adanya forum klarifikasi bersama dengan DPW NasDem, ternyata Pujianto berubah pikiran. Ia pun disebut batal untuk mengundurkan diri dari jabatannya baik di Komisi II maupun di Banggar.

    “Setelah pertemuan puji dengan DPW, pengunduran diri ini tidak jadi. Dan di kami juga tidak apa-apa. Intinya kami mendapatkan informasi bahwa Pujianto tidak jadi mengundurkan diri,” ucapnya.

    Terpisah, Presidium Gerakan Pemuda Kota Serang, Ahmad Fauzan, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pujianto hanyalah Pansos belaka. Menurutnya, Pujianto hanya ingin membuat geger saja tanpa ada niatan untuk benar-benar mengundurkan diri.

    “Tentu kami melihatnya hanya sekadar Pansos belaka. Ketika orang-orang geger dengan pengunduran dirinya, maka ruang publik akhirnya terus menerus membicarakan soal dia,” ujarnya.

    Terlebih, kondisi legislatif di Kota Serang cenderung landai. Tidak ada kontroversi yang bisa dilakukan oleh para anggota DPRD Kota Serang, yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya selaku wakil rakyat.

    “Sejauh ini kita lihat, DPRD Kota Serang cenderung landai. Tidak pernah kita mendengar DPRD melakukan kritik kebijakan yang benar-benar subtantif dan membuat kontroversi di masyarakat. Jadilah menggunakan pola-pola layaknya selebritis,” tuturnya.

    Ia pun berharap, para anggota DPRD Kota Serang dapat lebih serius dalam menjalankan amanatnya sebagai wakil rakyat. Jika memang ingin membuat kontroversi di ruang publik, seyogianya dengan tetap menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan.

    “Buatlah kritikan yang benar-benar subtantif, sehingga masyarakat tertuju dengan isu yang memang menyentuh kulit masyarakat. Sejauh ini tidak ada kritik yang dialektis antara eksekutif dan legislatif di Kota Serang,” tegasnya.

    Sementara itu, Pujianto saat ingin dikonfirmasi melalui sambungan telepon prihal kebenaran ia tidak jadi mengundurkan diri, tidak kunjung merespon. Namun, Pujianto merespon melalui pesan WhatsApp.

    Dalam keterangannya, ia mengaku bahwa dirinya tidak membatalkan keinginannya untuk mengundurkan diri. Hanya saja, permohonan dirinya untuk mengundurkan diri ditolak oleh fraksi dan DPD NasDem Kota Serang.

    “Saya baca statemen dari Sekretaris DPD seperti itu (ditolak). Kalau saya mengikuti aturan dan keputusan partai aja. Kalau pengunduran diri saya diterima alhamdulillah, kalaupun tidak saya sebagai kader partai harus tunduk dan patuh terhadap keputusan partai. Yang jelas saya tidak pernah membatalkan surat pengunduran diri saya kepada siapapun,” ujarnya.

    Sementara terkait dengan tudingan tindakan pengunduran dirinya hanya sekadar Pansos saja, Pujianto tidak mau mengambil pusing. Sebab, hal itu merupakan sudut pandang orang yang sah saja untuk disampaikan.

    “Apapun tanggapan orang sah-sah saja. Kan tergantung dari sudut pandang mana mereka melihat. Yang tau persoalan ini kan cuma saya dan Allah,” tandasnya. (RED)

  • Zainal Abidin Dorong Peningkatan Penatausahaan Aset Daerah

    Zainal Abidin Dorong Peningkatan Penatausahaan Aset Daerah

    PENATAUSAHAAN aset daerah oleh Pemkot Serang harus semakin ditingkatkan. Sebab hingga saat ini, masih banyak aset milik Pemkot Serang yang belum memiliki legalitas kepemilikan yang jelas. Terlebih, pelimpahan aset dari Kabupaten Serang masih terus berlanjut.

    Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III pada DPRD Kota Serang, Zainal Abidin Machmud. Politisi asal Partai Golkar ini mengatakan, hingga saat ini masih banyak aset Kota Serang, khususnya tanah dan bangunan, yang belum memiliki legalitas kepemilikan.

    “Saat ini masih banyak di beberapa titik di Kota Serang, aset tanah dan bangunan yang ternyata masih belum tersertifikasi. Ini harus segera dilakukan penataan oleh BPKAD selaku OPD yang berwenang,” ujarnya saat diwawancara.

    Selain itu, Pemkot Serang melalui BPKAD juga harus segera melakukan pemetaan lokasi aset-aset milik Kota Serang. Jangan sampai karena lemahnya pemetaan, aset-aset milik Pemkot Serang menjadi terbengkalai.

    “Itu harus segera diketahui oleh pemerintah kota. Kalau tidak nanti aset-aset ini tidak terurus atau terbengkalai. Bagaimana mau diurus kalau lokasinya saja tidak tahu,” terangnya.

    Menurut Zainal, hal itu sangat krusial untuk segera dilakukan. Karena dalam beberapa waktu ke depan, akan banyak pelimpahan aset dari Kabupaten Serang. Dengan demikian, Pemkot Serang tidak menumpuk ‘PR’ ke depannya. (DZH)

  • Marta Mulya Ajak Masyarakat Jangan Malu Untuk Mengadu

    Marta Mulya Ajak Masyarakat Jangan Malu Untuk Mengadu

    MASYARAKAT diharapkan tidak perlu malu untuk mengadukan berbagai aspirasi mereka kepada para anggota dewan. Sebab, duduknya para anggota dewan di kursi DPRD Kota Serang merupakan amanah dari masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I pada DPRD Kota Serang, Marta Mulya. Politisi Partai Hanura tersebut mengatakan, sebagai anggota dewan, dirinya akan terus mengabdikan diri untuk membantu dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

    “Tentunya kewajiban kami sebagai anggota DPRD Kota Serang adalah menampung seluruh aspirasi masyarakat Kota Serang. Masing-masing dari kami pun memiliki tugas dan fungsi masing-masing, yang tentunya akan kami jalankan sebaik mungkin,” ujarnya.

    Ia mencontohkan, apabila ada masyarakat yang merasa bahwa pelayanan publik di Kota Serang kurang baik, maka tidak perlu sungkan untuk disampaikan kepada dirinya selaku anggota Komisi I.

    “Karena pemerintahan merupakan ranah saya. Kalau pun ternyata masyarakat mengadukannya kepada anggota komisi lain, tentunya mereka pun akan meneruskan kepada komisi yang berkaitan,” ucapnya.

    Bahkan menurutnya, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dapat mempermudah para anggota dewan untuk menjalankan tugasnya. Karena masyarakat lah yang merasakan bagaimana kinerja pemerintahan, mulai dari pembangunan hingga pelayanan publik.

    “Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi, maka kami mendapatkan informasi langsung dari mereka yang merasakan permasalahan. Itu meringankan tugas kami dalam melakukan pengawasan,” tandasnya. (DZH)

  • Bantu UMKM, Pimpinan Dewan Ini Persilahkan Masyarakat Endorse di Instagramnya

    Bantu UMKM, Pimpinan Dewan Ini Persilahkan Masyarakat Endorse di Instagramnya

    SERANG, BANPOS – Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, mempersilahkan masyarakat Kota Serang untuk menjadikan instagram pribadinya yakni @hasan.basri.official sebagai tempat promosi produk UMKM.

    Dalam pamflet yang tersebar, tertulis bahwa program endorse tersebut bernama Hasan Basri Peduli UMKM. Masyarakat Kota Serang hanya perlu mengisi formulir pada situs bit.ly/habapeduliumkm.

    “Pastikan ukuran feed Instagram 1:1 dan sertakan merk, foto produk, no telp/WA dan akun instagram pada poster. Semoga semakin laris dan berkah melimpah. Aamiin,” tulisnya dalam pamflet tersebut.

    Saat dikonfirmasi, Hasan Basri membenarkan mengenai program tersebut. Ia mengatakan bahwa program itu dilakukan untuk membantu pelaku UMKM, agar dapat bangkit di tengah pandemi Covid-19.

    “Iya (benar program itu). Suasana pandemic yang berlama-lama ini semuanya kena dampak, termasuk UMKM,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (22/3).

    Hasan menuturkan, tidak ada syarat dan ketentuan untuk masyarakat Kota Serang yang ingin ikut dalam program tersebut. Bahkan, ia mengaku kedepannya akan mengajak anggota dewan lainnya untuk melakukan hal serupa.

    “InsyaAllah. Semoga dengan membantu sosialisasi ini, UMKM akan merasa terbantu. Kalau pun follower instagram saya masih sedikit,” ungkapnya. (DZH)

  • Babay Ajak Guru dan Wali Murid Bersinergi Cegah Kenakalan Pelajar

    Babay Ajak Guru dan Wali Murid Bersinergi Cegah Kenakalan Pelajar

    PERISTIWA sekelompok pemuda yang melakukan pemblokiran jalan dan memamerkan senjata tajam menjadi sorotan berbagai pihak. Peristiwa yang melibatkan pemuda usia pelajar itu dinilai mampu dicegah dengan adanya sinergi antara guru dengan wali murid.

    Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II pada DPRD Kota Serang, Babay Sukardi. Politisi asal Partai Gerindra itu mengatakan, salah satu faktor terjadinya peristiwa tersebut kemungkinan besar akibat kurangnya aktifitas para pelajar, selama pembelajaran daring.

    Menurutnya, peran wali murid saat ini menjadi semakin penting. Sebab, para pelajar di masa pandemi lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, karena pembelajaran tatap muka masih belum kembali dilaksanakan.

    “Jangankan di masa Covid-19, pada saat normal juga sebenarnya peran wali murid sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kenakalan seperti yang kemarin terjadi,” ujarnya kepada BANPOS.

    Dengan demikian, sinergi antara guru dengan wali murid perlu terus ditingkatkan. Guru sebagai tenaga pendidik dapat memberikan tugas yang relevan dengan kondisi saat ini, seperti membantu orang tua di rumah dan lain sebagainya.

    “Dan wali murid melakukan pendampingan juga di rumah. Itu saya rasa sangat efektif untuk mencegah kenakalan pelajar. Jadi memang partisipasi yang tinggi dari wali murid sangat kami harapkan saat ini,” tandasnya. (DZH)

  • Selaraskan Dengan UU Cipta Kerja, Pansus DPRD Kota Serang Bahas Revisi UU Bangunan Gedung

    Selaraskan Dengan UU Cipta Kerja, Pansus DPRD Kota Serang Bahas Revisi UU Bangunan Gedung

    PANITIA Khusus (Pansus) Perda Bangunan Gedung mulai melakukan pembahasan terkait revisi beberapa pasal, untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 2020 lalu.

    Selain itu, revisi juga dilakukan untuk menyesuaikan perda tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang yang baru.

    Demikian disampaikan oleh anggota Pansus Bangunan Gedung, Bambang Janoko. Ia mengatakan bahwa pembahasan yang dilakukan pihaknya ini dalam rangka menyesuaikan Perda Bangunan Gedung Kota Serang, dengan UU Cipta Kerja dan RTRW Kota Serang yang baru.

    “Jadi pembahasan ini karena ada UU Cipta Kerja. Jadi nanti itu harus disesuaikan kembali, pertama dengan RTRW yang baru juga dengan Cipta Kerja Omnibus Law itu,” ujarnya seusai melakukan pembahasan di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (8/3).

    Menurutnya, dengan adanya UU Cipta Kerja dan RTRW Kota Serang yang baru, maka penyesuaian diperlukan. Karena dalam Perda Bangunan Gedung, terdapat beberapa ketentuan yang mengacu pada RTWR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    “Nanti kan konsiderannya kan harus mengacu ke situ. Nanti juga pasal-pasalnya akan disesuaikan dengan aturan yang baru. Karena kan dalam Perda Bangunan Gedung harus mengacu pada RTRW dan RDTR Kota Serang yang terbaru,” ucapnya.

    Selain itu, Bambang menuturkan bahwa revisi diperlukan agar tidak terjadi pertentangan antar aturan di Kota Serang, atau dengan aturan yang lebih tinggi. Sehingga selain memperbarui aturan yang mengacu pada RTRW terbaru, revisi juga dilakukan mengacu pada aturan terbaru pada UU Cipta Kerja.

    “Jadi nanti disesuaikan juga dengan Cipta Kerja. Itu nanti harus masuk. Kalau nanti tidak masuk, maka kami yang salah. Makanya kami meminta agar mereka (Pemkot Serang) membuat draf masukan terhadap RTRW yang baru dan Cipta Kerja,” jelasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa pihaknya meminta waktu untuk dapat menyesuaikan beberapa aturan, dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Menurutnya, aturan tersebut cukup banyak yang mesti bisa disesuaikan pada Perda Bangunan Gedung.

    “Kami minta waktu untuk mengadopt (menyesuaikan) turunan dari UU Cipta Kerja itu. Kan ada Peraturan Pemerintah (PP). Perlu waktu yang cukup lama karena ada banyak, 400 lembar itu,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa tidak ada pembahasan mengenai batasan maksimal tinggi lantai bangunan gedung yang diperbolehkan oleh Pemkot Serang. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam RTRW baru milik Kota Serang.

    “Jadi di RTRW ini sudah diatur juga. Ada Koefisien Luas Bangunan (KLB) dan ada Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Jadi tidak dilihat sekian-sekian lantai, tapi akan dilihat dari kepadatan dan segala macamnya,” tandas Nanang. (ADV)

  • Bambang Janoko Ingatkan ASN di Kota Serang tak Boleh Terpecah

    Bambang Janoko Ingatkan ASN di Kota Serang tak Boleh Terpecah

    APARATUR Sipil Negara (ASN) di Kota Serang harus menjalankan tugas-tugas yang mereka emban, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugas pengabdiannya, ASN tidak boleh terpecah dengan menyatakan diri sebagai ASN blok Walikota ataupun Wakil Walikota.

    Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi I pada DPRD Kota Serang, Bambang Janoko. Politisi asal PDIP itu mengatakan, ASN saat mengabdi menjalankan tugasnya harus berpedoman pada aturan perundang-undangan.

    “Jadi tidak boleh ada terpecah belah. Tidak boleh ada istilah ASN pak Wali, ASN pak Wakil. Itu sudah tidak boleh lagi, harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya kepada BANPOS.

    Ia menegaskan, keberadaan ASN bertugas untuk membantu Walikota dan Wakil Walikota, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, yang saat ini harus dipikirkan oleh ASN yakni bagaimana masyarakat dapat sejahtera.

    “Jadi jangan ada lagi yang berpikiran saya orangnya pak Wali atau pak Wakil. Semuanya sudah memiliki tugas masing-masing, dari Walikota, Wakil Walikota maupun Sekda. Pengabdian untuk masyarakat,” terangnya.

    Menurutnya, Kota Serang tidak akan maju jika ASN masih terpecah belah. Maka dari itu, ia meminta agar para ASN dapat bersatu dan Sekda bertugas untuk mengkoordinasikannya. Agar isu matahari kembar di Kota Serang tidak lagi ada. (DZH)