Tag: DPRD Kota Tangerang

  • Dewan Usulkan Penambahan Anggaran Bedah Rumah Di Wilayah Tangerang

    Dewan Usulkan Penambahan Anggaran Bedah Rumah Di Wilayah Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Program bedah rumah bagi warga Kota Tangerang yang tidak mampu dan dalam kondisi tidak layak huni disambut baik anggota DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi. Tahun 2023 rencananya akan dibedah sebanyak 700 unit rumah yang tersebar di 13 kecamatan.

    Menurut Edi jumlah bedah rumah dapat disesuaikan dengan kebutuhan. “Jika memang jumlah RTLH (rumah tidak layak huni) di Kota Tangerang masih banyak, sudah seharusnya ditambah, dengan proyeksi penambahan PAD di tahun 2024 anggaran kita dapat mencukupi pelaksanaan program bedah rumah,” ujar Edi, Kamis (21/09).

    Dikatakan politisi PKS ini, dalam program bedah rumah perlu diperhatikan adalah besaran anggaran bedah rumah yang masih terasa sangat kurang jika disesuaikan dengan ekonomi perkotaan yaitu masih di angka Rp 20 juta per unit. “Perlu diupayakan agar ditambah, kalau tidak salah di kota Tangerang Selatan sampai pada angka Rp 71 juta per unit. Perlu dikaji. kenapa Tangsel bisa menganggarkan sebesar itu,” ujar Edi.

    Lanjut Edi, terkait penambahan anggaran bisa juga disiasati, yaitu bekerjasama dengan pemerintah Provinsi Banten yang memiliki anggaran bedah rumah sebesar Rp 50 juta/unit. “Sehingga lebih besar manfaatnya untuk masyarakat miskin kota dengan dana pendampingan dari provinsi dapat lebih besar anggaran yang diterima,” ungkapnya.

    Sementara Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam paparan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award 2023 menyatakan, Pemerintah Kota Tangerang Banten telah membedah 8.000 unit rumah selama 10 tahun sebagai upaya mendorong terbentuknya STBM. “Program bedah rumah dilakukan pada lebih dari 8.000 unit rutilahu dalam kurun waktu sepuluh tahun. Ditambah dengan pembangunan jamban sehat sebanyak 6.089 unit,” katanya.(PBN/BNN)

  • Sindir Pemkot Tangerang, SEMMI Lantik ‘Duta Sampah’

    Sindir Pemkot Tangerang, SEMMI Lantik ‘Duta Sampah’

    TANGERANG, BANPOS – Protes terhadap pengelolaan sampah di Kota Tangerang, khususnya dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, kembali dilakukan oleh Serikat Mahasiswa
    Muslim Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang.

    Protes kali ini dilakukan di depan kantor Walikota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang, pada Rabu
    (30/8). Dalam aksi protes yang dilakukan oleh SEMMI, dirangkaian dengan pelantikan ‘Duta Sampah’
    untuk Kota Tangerang, sebagai bentuk sindiran bagi Pemkot Tangerang atas penanganan sampah.

    Untuk diketahui, SEMMI Cabang Tangerang telah melakukan sejumlah aksi sebelumnya, yakni di depan
    kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan TPA Rawa Kucing, sebagai langkah
    pengawalan overload-nya TPA Rawa Kucing, yang pihaknya prediksi akan terjadi pada bulan Desember
    2023.

    Koordinator aksi, Indri Damayanthi, dalam orasinya menegaskan bahwa Pemkot Tangerang jangan
    sampai hanya mengobral janji manis saja di media, terkait dengan pengelolaan sampah dan TPA Rawa
    Kucing. Pihaknya menuntut aksi nyata pemerintah, di lapangan.

    "Pemerintah sebagai wakil rakyat jangan hanya janji-janji manis, tanpa solusi yang konkret. Jangan

    membohongi publik dengan rencana lama yang belum ada hingga saat ini," ujar Indri yang juga
    merupakan Kabid Wanita SEMMI Cabang Tangerang.

    Indri menyampaikan bahwa dalam aksi yang pihaknya lakukan, membawa sejumlah tuntutan, di
    antaranya mengevaluasi kinerja pejabat DLHK, copot Kepala Dinas LHK dan meminta DPRD Kota
    Tangerang untuk memanggil Walikota atau DLHK terkait kinerja dan penggunaan anggaran.

    "Perlu adanya evaluasi oleh walikota, juga DPRD harus memanggil DLHK agar menjelaskan penggunaan

    anggaran dan overload-nya sampah di TPA Rawa Kucing,” tandasnya.
    Aksi tersebut berlangsung selama dua jam. Namun hingga akhir pelaksanaan aksi unjuk rasa, baik
    perwakilan dari Pemkot Tangerang maupun DPRD Kota Tangerang, tidak ada yang mendatangi massa
    aksi. (DZH)

  • Program Kesos dan Ekraf Diperkuat di Tangerang

    Program Kesos dan Ekraf Diperkuat di Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Program berkaitan dengan Kesejahteraan Sosial (Kesos) dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kota Tangerang, bakal diperkuat dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), yang diusulkan oleh DPRD Kota Tangerang.

    Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menyambut baik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD Kota Tangerang tersebut, yaitu tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan tentang Ekonomi Kreatif.

    “Usulan ini bagus menurut saya, Pemkot Tangerang juga sudah memiliki beberapa Perda tentang sosial maupun ekonomi kreatif, nanti bisa diharmonisasikan ke dalam Perda yang sedang diusulkan oleh DPRD,” ungkap Arief di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/8).

    Arief menjabarkan, Perda yang sudah dimiliki Pemkot Tangerang terkait tentang penyelenggaraan Kesos di antaranya, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen. Perda Nomor 7 tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin dan masih banyak lagi.

    “Dan terkait dengan kebijakan ekonomi, Pemkot Tangerang telah menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro,” terang Arief.

    “Untuk itu, dalam penyusunan Raperda Inisiatif yang diusulkan agar dapat diharmonisasikan dan disinergikan dengan peraturan yang telah ditetapkan,” sambungnya.

    Arief berharap, upaya Pemkot Tangerang dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat ke depan bisa lebih baik lagi dan dapat mendorong perekonomian yang berdampak pada kemajuan Kota Tangerang.

    “Sekarang ini banyak masyarakat memiliki usaha kecil maupun menengah dengan kreativitas yang tinggi dan mudah – mudahan dengan adanya Perda ini kita semakin mempunyai landasan hukum yang kuat untuk bisa melindungi produk UKM yang dimiliki masyarakat,” tandas Arief. (DZH)

  • Besok, DPRD Kota Tangerang Berencana Konsultasi Ke Provinsi Terkait Tahapan Pengajuan Pj Wali kota

    Besok, DPRD Kota Tangerang Berencana Konsultasi Ke Provinsi Terkait Tahapan Pengajuan Pj Wali kota

    TANGERANG, BANPOS — DPRD Kota Tangerang berencana melakukan konsultasi ke Pemprov Banten terkait tahapan pengajuan nama kandidat Penjabat (Pj) Wali kota Tangerang. Jika tidak ada aral melintang, rencana konsultasi itu akan dilakukan pada esok Rabu (23/08/2023).

    “Kita ingin meminta pandangan dulu dari provinsi. Jadi ada rencananya teman-teman DPRD besok berkonsultasi ke provinsi terkait Pj Wali kota Tangerang tahapannya seperti apa,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo usai Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang tentang Pengantar Nota Keuangan APBD Perubahan 2023 oleh Wali kota, Selasa (22/08/2023) siang.

    Ihwal siapa yang akan diutus ke Pemprov dirinya mengusulkan agar ada perwakilan dari masing-masing fraksi. “Ini mau kita bahas dulu dalam rapat internal,” jelasnya. Gatot mengatakan, hingga saat ini DPRD Kota Tangerang memang belum mengajukan nama Pj. Hal itu lantaran berdasarkan hasil kunjungan Sekwan ke Kemendagri,di mana nantinya akan ada surat yang masuk terlebih dahulu dari Sekjen Kemendagri ke DPRD Kota Tangerang. “Nah surat dari Kemendagri itu sampai sekarang pun belum kita terima,” ucapnya.

    Disinggung berapa nama yang akan diajukan untuk diusulkan sebagai bakal calon Pj, pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang mengatakan, berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, maka DPRD Kota Tangerang berhak mengusulkan 3 nama, demikian juga Provinsi 3 nama dan Kemendagri 3 nama. “Tapi keputusannya tetap ada di pemerintah pusat,” ucapnya.

    Gatot mengungkapkankan pihaknya berharap kelak yang akan menjadi Pj Wali kota Tangerang adalah orang yang memahami Kota Tangerang. “Kalau secara administrasi itu nama-nama yang diusulkan adalah para pejabat tinggi pratama atau eselon 2,” ujarnya. (made)

  • Dewan Desak Sistem Zonasi PPDB Dihapus

    Dewan Desak Sistem Zonasi PPDB Dihapus

    TANGERANG, BANPOS — Sistem zonasi pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dianggap tidak mencerminkan keadilan. Untuk itu wakil rakyat Kota Tangerang mendorong agar sistem tersebut dihapuskan.

    Pendapat itu disampaikan salah satunya oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Riyanto, Kamis (20/7). Terlebih, sistem ukur jarak dengan menggunakan google map dinilai kurang akurat alias tidak valid. Sehingga banyak siswa yang gugur meski jarak rumahnya dengan sekolah hanya ratusan meter.

    “Banyak orangtua siswa yang mengadu ke kami bahwa anaknya tidak lolos seleksi PPDB, padahal jarak rumahnya dengan sekolah hanya ratusan meter,” ujar Riyanto.

    Menurut Riyanto, sistem zonasi dalam PPDB juga bisa membuka celah terjadinya dugaan praktik jual beli bangku, titip Kartu Keluarga (KK) atau manipulasi data dan lain sebagainya.

    “Kita semua bisa lihat beberapa kasus yang viral belakangan ini. Seperti kasus orang tua siswa yang mengukur secara manual jarak rumah dan sekolah di SMAN 5 Kota Tangerang. Lalu di Jawa Barat, Pemprov Jabar akhirnya membatalkan keikutsertaan 4.791 siswa dalam proses PPDB lantaran ditemukan adanya pemalsuan data,” ucap Riyanto.

    Sejatinya, kata Riyanto, pendidikan merupakan hak mendasar bagi warga negara. Itu, diatur dalam undang-undang dasar. Sehingga, ia menilai sistem zonasi ini justru bertentangan dengan undang-undang dimaksud. “Pada Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa ‘Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan’. Maka dari itu saya minta sistem zonasi dihapus saja, karena bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya lagi.

    Lebih jauh, legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyarankan agar sistem PPDB menggunakan dua metode saja, yakni melalui seleksi jalur prestasi dan afirmasi. Hal tersebut menurutnya lebih fair ketimbang sistem zonasi.

    “Kalau mau fair ya jalur prestasi dan afirmasi. Jalur prestasi misalnya, itu kan dibagi dua kategori, prestasi akademik dan non akademik. Saya rasa itu lebih fair. Karena di situ seleksinya benar-benar kompetitif, dan buat motivasi juga bagi anak-anak untuk belajar lebih rajin lagi,” pungkasnya.

    Terpisah, dalam sebuah diskusi, akademisi Yuppentek Bambang Kurniawan juga mengatakan, sistem zonasi pada PPDB selalu kisruh tiap tahunnya. Ia pun berpandangan bahwa tim satgas belum optimal dalam memberikan evaluasi aturan pelaksanaan PPDB.

    “Permasalahan PPDB zonasi ini selalu berulang ulang terjadi, ada kesalahan dalam sistem. Ada baiknya dikembalikan dengan sistem lama yang mengacu pada nilai NEM,” ucapnya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang digelar Komunitas Fraksi Teras, Rabu (19/07), di Aula Museum Juang Taruna di Sukaasih.

    Bambang lebih jauh mengatakan, dengan sistem kurikulum dulu yang menggunakan Nilai Ebtanas Murni (NEM) membuat para siswa berlomba-lomba menghasilkan nilai tertinggi untuk mengincar sekolah favorit mereka.

    “Jadi sudah seharusnya aturan PPDB ini dievaluasi kembali, agar para siswa yang merupakan generasi bangsa mampu memiliki kompetensi yang berkualitas,”ujarnya.

    Sementara Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa mengatakan permasalahan PPDB terjadi lantaran daya tampung sekolah khusus SMA atau SMK sangatlah terbatas. Hal tersebut membuat puluhan ribu siswa tidak lolos PPDB pada tahun ini.

    “Saya mendapat laporan, data lulusan SMP itu kurang lebih di angka 220 ribuan jiwa. sedangkan yang mendaftar ke SMA atau SMK itu sekitar 150 ribuan, kemudian untuk daya tampung PPDB itu hanya sekitar 80 ribu, artinya hanya kurang lebih 30 persen dari 220 ribu siswa yang lulus itu,” sebutnya.

    Menurutnya dalam mengatasi permasalahan yang terjadi dalam penerapan PPDB, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dan harus mencari jalan keluar.

    “Dari sisi konvensional misalnya menambah kelas, menambah sekolah baru, dan memanfaatkan teknologi,” tandasnya. (PBN/BNN)

  • Soal Polemik Pasar Induk Jatiuwung dan Tanah Tinggi, DPRD Kota Tangerang Cari Solusi

    Soal Polemik Pasar Induk Jatiuwung dan Tanah Tinggi, DPRD Kota Tangerang Cari Solusi

    TANGERANG, BANPOS – Komisi III DPRD Kota Tangerang berusaha memfasilitasi polemik Pasar Induk Jatiuwung dengan Pasar Induk Tanah Tinggi. Di antaranya dengan menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat.

    Seperti Kamis (17/2) rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang. Dalam rapat tersebut Komisi III memfasilitasi para pedagang Pasar Induk Jatiuwung dengan perwakilan Pemkot Tangerang.

    Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah memikirkan solusi terkait aspirasi Pasar Induk Jatiuwung. “Jujur, kami di komisi tidak diam. Kami memikirkan solusi terbaiknya untuk memperjuangkan aspirasi,” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menuturkan, Pasar Induk Tanah Tinggi telah melengkapi perizinan yang telah diterbitkan Kementerian Investasi / BKPM berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

    “Ya apa yang Pasar Jatiuwung mintakan kepada kita waktu itu bagaimana status dari pada Pasar Induk Tanah Tinggi kita sudah sampaikan bahwa mereka sudah mempunyai NIB. Jadi ya memang itulah kondisinya saat ini,” katanya.

    Menurut Anggiat, para pedagang Pasar Induk Jatiuwung kini harus memahami bahwa NIB yang menerbitkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. “Jadi, kami mohon maaf seperti apapun kondisinya itu yang kami sampaikan,” imbuhnya.

    Anggiat menambahkan, jika hasilnha dianggap tidak sesuai oleh para pedagang Pasar Induk Jatiuwung, Komisi III DPRD Kota Tangerang telah memperjuangkan aspirasi.

    “Kalau dalam hal contohnya pedagang Pasar Induk Jatiuwung meminta Pasar Induk Tanah Tinggi ditutup itu bukan kewenangan DPRD. Dari aspirasi mereka itu kami hanya menyampaikan,” jelasnya.

    Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, NIB untuk Pasar Induk Tanah Tinggi dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi. NIB ini, kata Dedi, sudah bisa digunakan sebagai dasar untuk izin operasional.

    “Ya izinnya izin NIB dari Kementerian Investasi. Dan dengan aturan sekarang OSSRBA ini kalau NIB-nya itu berbasis risiko rendah sekaligus bisa digunakan untuk izin operasional,” katanya.

    (BNN/RUL)