Tag: DPRD Lebak

  • Pasar Rangkasbitung Semrawut, Anggota DPRD Geram

    Pasar Rangkasbitung Semrawut, Anggota DPRD Geram

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Lebak diminta serius untuk melakukan pembenahan Pasar Rangkasbitung agar kondisinya tidak semrawut dan seperti sekarang ini. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Lebak, Aad Firdaus, Kamis (24/3) kepada wartawan.

    Aad Firdaus mengatakan, penataan Pasar Rangkasbitung itu menjadi kunci agar kondisi pasar tradisional tersebut terasa nyaman, tidak hanya bagi pengunjung pasar melainkan juga bagi pembeli barang yang dibutuhkan.

    “Bagaimana memanjakan pengunjung dengan akses ke dalam pasar yang mudah ditempuh. Jangan sampai kondisi semrawutnya di luar lalu berimbas ke dalam pasar,” katanya.

    Menurut Aad, kosongnya keberadaan ratusan kios di dalam pasar yang tidak ditempati pedagang salah satu faktornya dikarenakan penataan fisik yang berkaitan dengan alur proses sirkulasi masuk-keluar pengunjung dan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang belum dilakukan dengan serius.

    “Parkirnya dimana lalu masuk berhimpitan, jadi alur proses keluar-masuk pengunjung yang harus ditata. Maka yang dibutuhkan untuk mengurai masalah itu adalah penataan, jadi enggak ada lagi yang laku cuma di depan karena aksesnya mudah dijangkau, sementara yang di dalam sepi,” jelasnya

    Bukan hanya penataan fisik alur keluar-masuk pengunjung, tetapi penataan terhadap para pedagang yang berjualan di Pasar Rangkasbitung juga harus dilakukan. Misalnya, di barisan pertama itu untuk pedagang yang menjual A, begitu seterusnya.

    “Oke misalnya di barisan pertama untuk pedagang yang menjual komoditi A, lalu lapis kedua komoditi B dan C kemudian seterusnya. Jadi misalnya, di depan itu khusus semua untuk bahan pokok terus di dalam khusus untuk ikan,” terangnya.

    Penataan yang serius kata Aad menegaskan, akan jadi langkah awal terwujudnya Pasar Rangkasbitung yang memang layak dikunjungi sebagai destinasi wisata belanja di Kabupaten Lebak.

    “Poin pentingnya itu, kalau kita bicara iklan penataan ya salah satu modal awal ya enggak boleh melabrak regulasi, perparkiran, trotoar, bongkar muat. Jadi kalau sekarang benar-benar bicara penataan apanya yang ditata. Penataan itu harus jelas,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan merelokasi ratusan pedagang kaki lima (PKL) ke Terminal Curug Cileweng, namun batal dilakukan. Kemudian Disperindag juga akan merelokasi puluhan PKL di Jalan Sunan Kalijaga yang berjualan dan menempati fasilitas umum dengan mengerahkan ratusan petugas dari Dinas Satpol PP, Kepolisian dan TNI, namun kembali batal dilakukan karena mendapat perlawanan dari pedagang.

    Batalnya relokasi ratusan PKL ke Terminal Curug Cileweung tersebut selain juga ada penolakan dari PKL lantaran dipastikan bakal sepi dari pengunjung, juga ada pertimbangan dan kebijakan lain Disperindag yakni akan dilakukan relokasi sekaligus ke pasar baru di Kampung Kandang Sapi, Narimbang yang saat ini rencana pembangunannya telah diusulkan dengan meminta bantuan Kementerian.

    Sementara batalnya relokasi puluhan PKL yang berjualan di Jalan Sunan Kalijaga ke dalam Pasar Rangkasbitung, selain mendapat perlawanan dari PKL, juga terdapat kesepahaman antara pedagang dengan Pemerintah Kabupaten Lebak bahwa relokasi dilakukan setelah lebaran Idul Fitri. Sesuai kesepahaman dengan perjanjian bahwa PKL membongkar tempat dagangannya sendiri sebelum dilakukan penertiban.

    Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Dedi Setiawan membenarkan adanya kesepahaman antara pedagang di Jalan Sunan Kalijaga dengan Pemkab Lebak bahwa relokasi ke dalam pasar itu dilakukan setelah lebaran Idul Fitri. Ia juga mengatakan, menyikapi pedagang itu harus dengan pendekatan hati dan rencana yang matang.

    “Benar, setelah lebaran Idul Fitri pedagang yang berjualan di Jalan Sunan Kalijaga akan direlokasi ke dalam pasar. Perencanaannya itu harus matang, dengan begitu semuanya bisa dilakukan dengan lancar tanpa perlawanan,” katanya. (CR-01/PBN)

  • Rekrutmen Dipertanyakan, Tenaga Pendamping BSRS Karena Ketahuan Rangkap Jabatan

    Rekrutmen Dipertanyakan, Tenaga Pendamping BSRS Karena Ketahuan Rangkap Jabatan

    LEBAK, BANPOS – Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang sudah selesai dilaksanakan bulan Februari dituding banyak diikuti oleh peserta yang rangkap jabatan. Sementara itu, calon pendamping yang diketahui rangkap jabatan akhirnya mengundurkan diri.

    Pegiat sosial di Lebak, Agus Rusmana mempertanyakan hasil keputusan yang dinilai lambat tersebut. Menurutnya jangan sampai sampai jeda waktu ini malah membuka celah terjadinya kolusi.

    “Iya ini diperhatikan sejak tes rekrutmen di penghujung Februari lalu sampai sekarang belum ada publikasi hasil tes, siapa-siapa saja yang terpilih. Kalau waktu pengumuman ditunda-tunda khawatir membuka celah untuk ada main atau hal-hal yang mencederai hasil. Intinya bisa memicu prasangka lho,” ungkap Agus yang juga Ketua LSM Ombak, Selasa (22/3).

    Dikatakan Agus, pihaknya akan terus mengawal program tersebut, karena menurutnya banyak peserta tes yang diketahui banyak yang sudah terikat kontrak di pendamping program lain.

    “Pokoknya saya akan terus mengawal program ini mengingat kami melihat banyak pendamping program lain yang ikut seleksi. Banyak nama-nama yang terdeteksi sudah terikat kontrak kerja di pendampingan lain, artinya kalau mereka lolos maka akan ditemukan yang double job dan ini jangan sampai terjadi. Karena dalam syarat pendaftaran kita melihat adanya pakta integritas yang dibuat oleh pansel, artinya jangan sampai Pansel menjilat ludah sendiri.” tegas Agus.

    Dijelaskan Agus, pihaknya sudah menelusuri nama-nama peserta dan mereka tidak sedikit yang sudah tercatat di pendamping program di kabupaten lain.

    “Ya kami deteksi peserta seleksi yang namanya ada tercatat di pendampingan lain mulai dari Kabupaten Lebak, Pandeglang hingga Serang. Apalagi di Kabupaten Lebak ini bukan isu yang baru, artinya bila polemik tahun lalu terulang ya kita simpulkan pansel berpotensi besar menciptakan suhu kolusi dan nepotisme. Jika itu terjadi, tentunya keputusan tersebut akan kami gugat,” ujarnya.

    Oleh karenanya, kata dia, pihaknya pun akan melayangkan surat ke kantor balai SDA Kementerian PUPR terkait hal tersebut.

    “Saya juga akan bersurat ke balai terkait nama nama yang terdeteksi dan sudah terikat kontrak di program lain, dan ini harus dibatalkan jika masuk dalam rekrutmen,” paparnya.

    Sementara itu, seorang pendamping program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, mengundurkan diri ketika diketahui rangkap jabatan.

    Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Lebak, Denny Iskandar mengatakan, ada satu orang fasilitator di instansinya yang ikut seleksi pendamping BSRS. Ia mengaku sudah mengklarifikasi kepada peserta yang mendaftar di BSRS. Hasilnya ada satu orang pendamping unpland yang mendaftar.

    “Betul saya sudah konfirmasi ke yang bersangkutan, memang benar itu yang jadi pendamping upland,” katanya.

    Tapi saat ini kata Denny, seorang fasilitator upland tersebut sudah mengundurkan diri kepesertaan calon pendamping program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS).

    “Yang bersangkutan sudah enggak lolos, dari pihak Perkim (DPRKPP-red) juga sudah mengkonfirmasi bahwa tidak boleh double job, iya dicoret juga. Saya juga minta bukti dokumen yang bersangkutan itu benar sudah tidak diterima,” jelasnya.

    Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah meminta panitia seleksi (Pansel) tidak memaksakan meloloskan calon pendamping Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun 2022 yang sudah menjadi pendamping di program pemerintah lainnya.

    Musa menyebut, jika Pansel tetap memaksa meloloskan calon pendamping yang sudah jelas-jelas memiliki pekerjaan ganda atau double job di program lain, maka hal itu dinilai maladministrasi. “Jika dipaksakan artinya itu maladministrasi,” katanya.

    Musa mengaku, dirinya sudah menyampaikan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Lebak terkait calon pendamping BSRS yang diduga sudah bekerja di program lain.

    “Saya sudah sampaikan kepada Kepala Dinas dan Kabid Perumahan. Saya minta siapapun calonnya kalau sudah di program lain tidak boleh diloloskan untuk kontrak kerja, mereka harus memilih salah satu pekerjaan,” ungkapnya.

    Misalnya jelas Musa, kalau dia sudah di pendamping Jamsosratu atau di program Flood Management In Selected River Basins (FMSRB) mereka mau lanjut di BSRS ya harus berhenti di pendamping program lainnya.

    “Begitu juga kalau calon pendamping ada yang menjadi perangkat desa, dia harus memilih salah satu pekerjaannya,” jelanya.(CR-01/PBN)

  • TKA Siluman Diduga Gentayangan di Lebak

    TKA Siluman Diduga Gentayangan di Lebak

    LEBAK, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dituding tidak memiliki data valid terkait tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan di Lebak. Hal ini mengakibatkan, munculnya dugaan adanya TKA-TKA yang tidak terdata jelas dan tidak memberikan kontribusi kepada PAD.

    Ketua Komisi III DPRD Lebak Bangbang Sp mengatakan, di Kabupaten Lebak ini terdapat ratusan perusahaan industri, namun Disnaker Lebak sepertinya tidak memiliki data yang valid berapa jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang ada dan bekerja.

    Menurut Bangbang, tidak saja soal berapa jumlah keberadaan TKA yang bekerja, tetapi juga berkaitan dengan berapa besaran retribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima Pemerintah Kabupaten Lebak. Ia mengaku tergelitik mendengar keterangan yang disampaikan pihak Disnaker soal keberadaan TKA di bumi Lebak ini.

    “Terdapat ratusan perusahaan industri di Kabupaten Lebak ini, masa iya hanya ada kisaran 20 orang TKA yang terdata. Karena itu kami minta Disnaker mendata semua TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak,” katanya kepada BANPOS

    Dijelaskan Bangbang, penggunaan tenaga kerja asing haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. Kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya dinilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang. Tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi dan mensejahterakan masyarakat.

    “Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA. Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA ditetapkan sebagai retribusi daerah,” jelasnya.

    Senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Lebak Imad Humaedi. Keberadaan TKA dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan sekaligus tantangan. Dianggap sebagai kebutuhan karena memang diperlukan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi. Kemudian dianggap sebagai tantangan karena tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan.

    Dikatakan Imad, seperti yang diketahui, bahwa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi tentang tata cara penggunaan TKA diberikan oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

    Selanjutnya disebutkan bahwa perpanjangan IMTA pada lingkup 1 (satu) wilayah Kabupaten diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Dimana permohonan perpanjangan IMTA diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.

    Oleh karenanya lanjut Imad, untuk memberikan pengaturan terhadap retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing maka sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah.

    “Nah untuk memastikan berapa jumlah TKA yang ada dan bekerja di perusahaan yang ada di Lebak, maka kami minta Disnaker mendata TKA dari jumlah perusahaan yang ada. Ini juga berkaitan dengan retribusi daerah, kami minta data yang valid,” katanya.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, Tajudin mengaku akan melakukan pendataan TKA dari perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak sesuai permintaan DPRD. Ia juga mengakui, jika jumlah TKA yang terdata baru terdapat sekitar 20 orang TKA.

    “Kami akan mengundang pihak perusahaan untuk pendataan TKA, bila diperlukan kami juga akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang ada di Lebak untuk memastikan keberadaan jumlah TKA yang sebenarnya,” katanya.

    (CR-01/PBN)

  • Oknum Anggota DPRD Lebak Dituding Lakukan Rekayasa Penertiban  Tambak Udang

    Oknum Anggota DPRD Lebak Dituding Lakukan Rekayasa Penertiban Tambak Udang

    LEBAK, BANPOS – DPRD Lebak kembali didatangi oleh ratusan massa yang tergabung dalam Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP). Ormas BBP menuding ada rekayasa atau kebohongan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD pada aksi penutupan perusahaan tambak udang di Lebak selatan (Baksel).

    Ketua DPC BBP Lebak, Rohman usai melakukan aksi kepada BANPOS mengatakan semula pihaknya sangat apresiasi dengan langkah wakil rakyat dari DPRD Kabupaten Lebak yang langsung bereaksi menutup tambak udang yang diduga tidak berizin bahkan mengangkangi garis sempadan pantai sesuai yang diminta.

    “Awalnya kami mengapresiasi langkah wakil rakyat yang mau bereaksi menutup tambak udang yang diduga tak berizin, tapi pada kenyataannya dari pantauan kami, perusahaan tambak udang itu masih beroperasi dan garis sempadan pantai pun tidak dilakukan pembenahan,” ungkap Rohman.

    Oleh karenanya, pihaknya juga mengaku akan terus memantau dan menyuarakan kembali dengan aksi demo yang lebih besar sampai pihak terkait membenahi segala sesuatu yang sekiranya melanggar dari aturan.

    “Kita akan pantau terus dan kalau memang anggota dewan yang terhormat tidak mampu? Maka Ormas BBP akan melakukan sweeping dan akan terus menyuarakan dengan kembali lakukan aksi demo yang lebih besar, sampai mereka mau membenahi segala sesuatunya” tandas Rohman.

    Terpisah, Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah Kepada BANPOS justru membantah soal tudingan tersebut. Menurutnya terkait rekayasa kebohongan itu harus dibuktikan jangan asal tuduh.

    “Kalau saya memandang aksi tuduhan rekayasa itu harus ada dasar. Karena dari awal, sebelum mereka juga turut melakukan sosial kontrol soal tambak, saya dari awal sudah berupaya melakukan pengawasan,” bantah Musa.

    Ketua Fraksi PPP Lebak ini menambahkan, perlu diketahui bahwa fungsi DPRD itu hanya pada masalah pengawasan dan juga melaporkan hasil temuan pelanggaran kepada aparat terkait, dan itu menurut Musa sudah dilakukannya.

    “Jadi secara pengawasan agar mereka menghentikan praktik usahanya sebelum mendapat izin lengkap sudah berkali-kali kita tekankan, mulai dari izin pembuangan limbah sampai pada izin lainnya, bahkan dua tambak yang di Malingping sudah tidak beraktivitas. Dan memang yang lainnya bandel, lalu saya pun sudah melakukan pula tekanan pada instansi terkait, bahkan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses. Dokumennya pun masih ada, intinya kita sebagai wakil rakyat sudah maksimal bekerja. Sekarang tinggal pihak aparat yang bertindak dan demo itu harusnya ke pihak APH, atau pemerintah daerah” jelas Musa.

    Dalam hal ini, apa yang dituduhkan soal rekayasa dan kebohongan pada kita itu harus dibuktikan, karena secara politis dan gerakan penekanan sudah dilakukan sejak awal.

    “Kita bukan eksekutor untuk melakukan penutupan soal tambak itu. Kita sudah dorong instansi terkait untuk melakukan itu, termasuk ke pemerintah daerah. Bahkan sudah kita laporkan ke APH, dan bukti laporannya masih ada. Adapun itu masih beroperasi, ya harusnya bantu kita agar APH bertindak melakukan eksekusi penutupan bukan malah kita yang dituding rekayasa kebohongan, apa dasarnya, coba buktikan itu?. Ini logika terbalik, atau mungkin mereka tidak memahami tugas wakil rakyat,” paparnya.

    (WDO/PBN)

  • Sampah Numpuk di Gerbang TPA Cihara, DPRD Lebak Akan Panggil  DLH

    Sampah Numpuk di Gerbang TPA Cihara, DPRD Lebak Akan Panggil DLH

    BAKSEL, BANPOS – Anggota DPRD Lebak Komisi IV Musa Weliansyah mengatakan, bakal memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak. Pemanggilan itu terkait sampah yang menumpuk di pintu gerbang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cihara.

    “Selasa atau Rabu, insyaallah kami akan panggil Dinas LH untuk rapat menyikapi soal sampah. Karena masalah sampah ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama,” kata Musa kepada wartawan, Senin (28/2).

    Tumpukan sampah di gerbang TPA Cihara dari informasi yang diperoleh, dikarenakan rusaknya alat berat pendorong sehingga sampah tidak bisa dibuang ke titik pembuangan di TPA yang terletak di Kampung Srilayung, Desa Pondok Panjang.

    “Harusnya di sana ada cadangan alat jangan cuma mengandalkan satu alat yang tidak layak. Apalagi, TPA Cihara ini menampung sampah-sampah dari beberapa pasar di Lebak selatan,” ungkapnya.

    Musa menjelaskan, jika berhari-hari sampah dari sejumlah pasar tidak bisa dikirim ke TPA Cihara, maka yang dikhawatirkan bisa menimbulkan bau yang dapat mengganggu masyarakat.

    “Kalau dua sampai tiga hari sampah dibiarkan menumpuk di pasar justru bisa lebih berbahaya. Makanya, kami akan segera panggil Dinas LH agar bisa segera mengatasi persoalan tersebut,” jelasnya.

    Ia menegaskan, pemanggilan untuk rapat dengar pendapat soal sampah untuk kebaikan semua pihak. Dalam rapat, nantinya akan diketahui apa kendala atau penyebab yang terjadi sehingga sampah menumpuk.

    “Untuk mencari solusi agar Dinas LH bisa segera mengatasi persoalan sampah tersebut,” tegasnya.

    (CR-01/PBN)

  • Manajemen RSUD Adjidarmo Dituding Tak Efektif Kelola Anggaran

    Manajemen RSUD Adjidarmo Dituding Tak Efektif Kelola Anggaran

    LEBAK, BANPOS – Dianggap kurang efektif dan efisien dalam menggunakan anggaran yang begitu besar serta memberikan pelayanan yang buruk terhadap pasien, Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen RSUD Adjidarmo dan BPJS Cabang Rangkasbitung, Rabu (16/2).

    Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Bangbang mengatakan, pelayanan RSUD Adjidarmo seharusnya lebih baik dari pelayanan Rumah Sakit (RS) swasta yang ada di Kabupaten Lebak.

    “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan RSUD Adjidarmo itu lebih baik. Di Kabupaten Lebak itu ada tiga RS diantaranya RSUD Adjidarmo, RS Misi dan RS Kartini. Kita mengharapkan pelayanan RSUD harus lebih baik dari pelayanan RS swsta dan hari ini pelayanan RSUD itu masih dibawah swasta. Makanya kita tinjau terus agar senantiasa selalu memperbaiki,” kata Bangbang usai RSP diruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Lebak.

    Sebelumnya, lanjut Bangbang, Komisi III sering melakukan RDP dengan RSUD, hasil yang didapatkan dalam RDP tersebut adalah perbaikan pelayaan terhadap pasien, sehingga sesuai dengan keinginan masyarakat.

    “Setahun kebelakang, pelayanan RSUD sangat buruk sekali. Salah satu contoh ada pasien masuk IGD selama dua hari, tapi setelah kita dorong dan sering dilakukan RDP Alhamdulillah sekarang pasien bisa masuk ke ruangan dalam waktu empat jam sampai dua jam sudah observasi ke ruangan. Nah itu merupakan salah satu bentuk komitmen kami untuk mendapatkan pelayanan yang baik sesuai yang masyarakat harapkan,” terangnya.

    Bangbang menambahkan, terkait dengan penggunaan anggaran yang digunakan oleh RSUD, pihaknya menilai kurang efektif dan efisien dalam penggunaannya.

    “Banyak aduan kepada kami, bahwa alat medis dan obat-obatan yang banyak disediakan itu yang tidak diperlukan. Saya kira ini sangat luar biasa, artinya yang sangat diperlukan itu malah tidak diperbanyak. Hal seperti itu yang kta sampaikan, jangan sampai anggaran yang luar biasa besar tersebut tidak efektif dan efisien.

    Dijelaskannya, rencana anggaran RSUD Adjidarmo tersebut sebesar Rp 165 miliar. Karena RSUD Adjidarmo itu statusnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka untuk pengalokasian anggaran memiliki kewenangan sepenuhnya.

    “Artinya anggaran ini harus dihabiskan didalam RSUD, tidak bisa disetorkan ke kas daerah. Jadi pendapatan RSUD, seratus persen harus dihabiskan untuk biaya pelayanan, biaya jasa, alat termasuk gaji di RSUD,” jelasnya.

    Selain itu, pihaknya juga menerima aduan bahwa background pada bagian program dalam melakukan perencanaan kegiatan di RS tersebut adalah guru. Sehingga pihaknya menanyakan langsung kepada Direktur RSUD.

    “Tadi sudah diklarifikasi oleh ibu direktur bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di BPKD. Sebetulnya kita tidak ada masalah, karena itu sifatnya klarifikasi dan kita khawatir pada posisi pejabat di RSUD itu tidak sesuai dengan keilmuannya dan akhirnya kita tahu bahwa penempatan ASN di RSUD itu otoritas Baperjakat. Makanya kita nanti akan sondingkan dengan Sekda bahwa ada temuan yang menjadi persoalan di RS bahwa posisi yang ditempatkan itu bukan dengan keilmuannya,” ucapnya.

    Terkait dengan pelayanan terhadap pasien warga kurang mampu yang meninggal dan harus menggunakan kereta ambulan, kata Bangbang lagi bahwa yang diklaim oleh BPJS itu adalah ambulan.

    “Sesuai perintah Undang-undang bahwa RS menyiapkan ambulan, cuma persepsi ibu direktur ambulan itu hanya melayani rujukan pasien karena ambulan jenazah itu disebutnya kereta jenazah. Maksud kami, intinya bahwa keluarga tidak mampu dan BPJS sekalipun tetap ambulannya juga harus dibantu khususnya ambulan jenazah,” ungkapnya.

    Terpisah, Direktur RSUD Adjidarmo, Anik Sakinah mengatakan, RDP yang dilakukan oleh Komisi III tersebut merupakan masukan untuk melakukan yang terbaik untuk masyarakat.

    “Ini adalah agenda rutin dari Komisi III terkait dengan pelayanan yang menitik beratkan sebagai RS wajahnya pelayanan public milik pemerintah daerah dimana kita harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan terhadap masyarakat kurang mampu,” katanya.

    Menurutnya, RDP tersebut juga sebagai evaluasi terhadap RSUD Adjidarmo yang akan terus dilakukan perbaikan. Meskipun dalam kondisi pandemic Covid-19, akan tetap ada progress yang dihasilkan dalam melakukan perbaikan dalam pelayanan.

    “Saya mohon kepada masyarakat, ketika masih ada yang belum memuaskan, kita akan tetap terus memperbaiki. Terkait dengan anggaran, kalau kami prinsipnya BLUD. Jadi kita tidak seperti OPD lain yang anggarannya sudah tersedia, satu tahun itu sekian anggarannya dan kita akan melakukan kegiatan-kegiatan,” ungkapnya.

    (DHE)

    Caption Foto : Komisi III DPRD Kabupaten Lebak dengan RSUD Adjidarmo dan BPJS Cabang Rangkasbitung.

  • AKD DPRD Lebak ‘Dikuasai’ Demokrat-Gerindra

    AKD DPRD Lebak ‘Dikuasai’ Demokrat-Gerindra

    LEBAK, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak merombak dan menetapkan kembali alat kelengkapan dewan (AKD).

    Ketua DPRD Kabupaten Lebak M. Agil Zulfikar mengungkapkan, perubahan formasi alat kelengkapan dewan (AKD) merupakan salah satu amanat tata tertib (Tatib) DPRD di mana dilakukan setiap 2,5 tahun sekali. Menurutnya, sebelumnya komposisi AKD tidak melibatkan seluruh fraksi, karena ada Demokrat dan Gerindra yang tidak mendapat kursi pimpinan AKD.

    “Nah, di momen ini kita rumuskan kembali sesuai semangat kebersamaan,” kata Agil kepada wartawan di Gedung DPRD Lebak, Senin (31/1).

    Dikatakannya, Gerindra merupakan partai pemenang Pemilu 2019 di Kabupaten Lebak dan mendapat 9 kursi di DPRD. Begitu juga Partai Demokrat menjadi salah satu partai dengan jumlah kursi terbanyak yaitu 7 kursi. Namun, kedua parpol ini tidak mendapat jatah kursi di pimpinan komisi.

    “Hasil penetapan AKD sekarang, Gerindra dan Demokrat kembali terlibat sesuai dengan tradisi urut kacang, sesuai porsinya, tidak usah berebut soal pimpinan AKD,” tutur politisi muda Gerindra ini.

    Gerindra menempatkan Bangbang SP sebagai Ketua Komisi III yang sebelumnya dipimpin Yayan Ridwan (PKS). Sedangkan Demokrat memilih Rohan untuk menjadi Ketua Komisi IV menggantikan Rully Sugiharto Wibowo (Golkar).

    Berikut formasi baru pimpinan komisi DPRD Lebak, Komisi I Ketua Enden Mahyudin (PDI Perjuangan), Wakil Ketua Sudinta (PKS), Sekretaris Iyang (Golkar). Komisi II Rully Sugiharto Wibowo (Golkar), Wakil Ketua Asep Nuh (PPP), Sekretaris M. Lili Hasanudin (Gerindra).

    Komisi III Ketua Bangbang SP (Gerindra), Wakil Ketua Acep Dimyati (PKB), Sekretaris Medi Juanda (NasDem) dan Komisi IV Ketua Rohan (Demokrat), Wakil Ketua Yayan Ridwan, Sekretaris Muy Mulyanah (PDI Perjuangan).

    Senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Lebak Ucuy Mashyuri. Semangat kebersamaan untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Lebak menjadi komitmen bersama yang harus tetap terjaga.

    “Iya, dengan adanya perombakan dan penetapan AKD ini bisa menjadi spirit kebersamaan untuk membangun Lebak yang berdampak pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Pantauan BANPOS di ruang Paripurna DPRD Lebak saat penetapan AKD tidak terlihat Wakil Ketua II DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta.

    (CR-01/PBN)

  • Komisi IV DPRD Lebak Akan Cek Pencemaran Sungai Cipamubulan

    Komisi IV DPRD Lebak Akan Cek Pencemaran Sungai Cipamubulan

    LEBAK, BANPOS – Warga Kecamatan Bayah mengadukan adanya dugaan pencemaran Sungai Cipamubulan, Desa Darmasari, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak. Perwakilan warga Bayah, Erwin Komara Sukma mengatakan, pencemaran air Sungai Cipamubulan sampai Muara Pulomanuk disebabkan aktivitas penambangan pasir di hulu sungai.

    “Air sungai keruh karena limbah aktivitas penambangan pasir dibuang sembarangan karena tidak memiliki pengolahan limbah. Kami sudah adukan ini ke DPRD termasuk juga ke Dinas LH agar ditindaklanjuti,” kata Erwin kepada wartawan.

    Menurut Erwin, pembuangan limbah dari pencucian pasir menyebabkan tercemarnya lingkungan sungai dan merusak ekosistem yang ada di dalamnya. Limbah juga berdampak pada pendangkalan sungai akibat terjadi sedimentasi. Selain itu, pencemaran mengganggu dan membuat wisatawan khususnya yang ada di Pantai Pulomanuk menjadi tidak nyaman.

    “Kami harap Ketua DPRD bisa segera memberikan disposisi ke Komisi IV agar secepatnya dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat dan yang penting menghadirkan pemilik tambang pasir di sana. Kapanpun kami siap karena ini sudah merugikan masyarakat,” ungkapnya

    Walau mengaku belum mendapat informasi, anggota DPRD Lebak Komisi IV Musa Weliansyah memastikan pihaknya akan kroschek langsung kelapangan untuk memastikan penyebab terjadinya pencemaran di Sungai Cipamubulan yang diduga akibat adanya aktivita pertambangan pasir di hulu sungai.

    “Komisi IV akan segera berkordinasi dengan Dinas LH serta kroschek langsung kelapangan untuk memastikan penyebab pencemaran di Sungai Pamubulan. Kita akan pastikan dulu, tentunya kami akan koordinasi dengan mitra kerja yaitu Dinas Lingkungan Hidup,” kata Musa, Selasa (18/1) kepada BANPOS.

    Sebelumnya, nelayan yang mangkal di sekitar Muara Kali Cipamubulan, Blok Pulomanuk Desa Darmasari Kecamatan Bayah mulai mengeluh oleh dampak yang timbul terjadinya pencemaran air kali yang diduga akibat limbah penambangan pasir yang ada di hulu sungai Cipamubulan.

    Seorang nelayan yang biasa menangkap ikan diseputaran Muara Kali Cipamubulan, Budiman kepada BANPOS mengatakan, di bulan ini hasil tangkapan untuk jenis ikan tertentu menurun dan dimungkinkan akibat dari air kali yang tercemar kotor.

    “Bulan Jumadil Awal seperti sekarang ini, biasanya para nelayan seperti kami panen ikan jenis Jaburan, Kakapasan dan Layur. Namun sejak aliran sungai ini keruh oleh limbah, tangkapan kami untuk jenis ikan itu adi turun. Padahal saat ini harusnya lagi musim. Katanya sih itu kotor akibat limbah cucian pasir yang di atas sana,” jelasnya.

    Diungkapkannya, jika kondisi ini dibiarkan berlarut akan menjadi pukulan pada kehidupan sehari-hari nelayan.

    “Ini jelas kami rugi. Ini lahan kehidupan kita satu-satunya untuk makan sekeluarga. Kalau tangkapan kita terganggu begini jelas anak istri kami akan makan apa pa. Tolong dong jangan ganggu lahan kami,” keluh Budi.

    Kondisi ini juga dikeluhkan oleh nelayan Jodang, penangkap bayi lobster (benur) yang menyebut kotornya air kali di muara membuat perairan keruh, dan membuat hasil tangkapannya nihil. Menurutnya, benur itu jelas akan menghindar karang tempatnya mukim karena airnya tercemar kotor.

    “Sekarang saya sangat sulit sekali untuk bisa mendapat lobster, karena karang-karang yang biasa tempat lobster mencari makan sudah dipenuhi lumpur, jadi lobster tidak mau lagi ada di situ”, katanya.

    Dikatakannya, ia berharap jika itu disebabkan oleh kesengajaan, harus segera ada tindakan agar nelayan bisa nyaman,”Kalau pemicunya sudah jelas, tolong lah segera ada tindakan. Ini bukan kata saya aja, tapi kata semua nelayan di sini pa,” terangnya.

    Sehari sebelumnya, pengunjung wisata asal Sukabumi, Yan Yan Widiyasari yang sudah tiga kali liburan ke pantai Pulomanuk ikut menyayangkan kondisi tersebut.

    “Saya udah tiga kali ke sini. Terakhir waktu Agustus lalu, pantai dan muara Pulomanuk ini selain teduh juga pantai ini airnya bening. Namun kok sekarang air lautnya keruh dan kotor. Tadinya kami biasa mandi, sekarang jadi ogah, kotor airnya,” tutur Yan Yan, Minggu (16/01).

    Terpisah, pegiat lingkungan di Baksel, Wijaya Dharma Sutisna mengharapkan segera ada tindakan terhadap diduga pelaku pencucian pasir di dekat hulu Kali Pamubulan, karena selain berdampak pada rusaknya ekosistem laut juga mengganggu hajat hidup para nelayan Bayah.

    “Ini jelas harus sudah ada tindakan. Jangan sampai pencemaran ini berdampak pada terganggunya habitat ikan dan biota lainnya lainnya. Apalagi nelayan juga sudah mulai pada ngeluh dengan tangkapan ikan yang minim akibat laut tercemar. Tolong para pengusaha tambang pasir juga harus berpikir untuk orang lain, jangan sampai dia yang untung orang lain yang rugi,” papar Sutisna. (CR-01/WDO/PBN)

  • E-Warong ‘Siluman’ Terancam Ditutup

    E-Warong ‘Siluman’ Terancam Ditutup

    LEBAK, BANPOS – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darma Putra mengatakan, Dinas Sosial secepatnya akan melakukan verifikasi terhadap seluruh agen/e-Warong penyalur bantuan pangan non tunai (BPNT) atau program bantuan sosial pangan (BSP).

    Verifikasi dan validasi menurut Eka, menindaklanjuti temuan anggota DPRD Lebak mengenai e-Warong dadakan yang sehari-hari tidak menjual sembako namun muncul di saat ada program BPNT atau BSP sebagai penyalur bantuan.

    “Sesuai mekanisme program bansos kami akan segera melakukan verifikasi dan validasi kepada seluruh agen/e-warung sembako melalui instrumen yang kami susun sesuai pedoman umum (Pedum) Program Sembako tahun 2020,” katanya

    Hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pihaknya kata Eka, akan disampaikan kepada Bank BRI sebagai bank penyalur yang memiliki kewenangan untuk merubah atau memindahkan agen/e-warung sembako ke agen/ewarung sembako yang lain yang benar-benar agen penjual sembako sehari-harinya.

    “Memindahkan ke warung sembako yang lain yang benar di desa tersebut apabila benar bahwa itu bukan e-warung sembako sesuai Pedum,”terang Eka.

    BRI melalui kewenangannya sebagai bank penyalur jelas Eka, dapat mencabut izin dan menarik mesin EDC. Pihaknya, juga sudah memerintahkan Koordinator Teknis (Korteks), TKSK dan Tim Bansos Pangan (BSP) BRI untuk mengecek langsung melalui instrumen yang terdapat di setiap agen/e-Warong.

    “Pengecekan bersifat menyeluruh dari mulai kondisi tempat/warung, gudang penyimpanan barang/stok, daftar harga, timbangan, kalkulator, kondisi sinyal dan lain-lain,” katanya.

    Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah, menantang Dinas Sosial Kabupaten Lebak langsung turun bersama membuktikan keberadaan agen/e-Warong dadakan.

    “Saya akan tunjukkan langsung kepada Kepala Dinas terkait warung siluman yang sehari-hari tidak menjual sembako tapi muncul hanya saat penyaluran BPNT,” kata Musa kepada wartawan.

    Musa menyebut, e-warung dadakan terjadi hampir di seluruh wilayah. Persoalan e-warung dadakan merupakan persoalan yang sudah hampir diketahui banyak orang.

    Untuk itu, ia mendorong agar dilakukan RDP (Rapat dengar pendapat) mengundang semua pihak dari mulai supplier, Dinsos, TKSK, Tikor Kabupaten, dan Tim pengawasan dari kepolisian

    “Kalau mereka tidak memberikan jawaban yang akurat semua akan kami sampaikan di forum resmi,” tandasnya

    Kepala Desa Bejod yang juga Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Wanasalam, Rohmat, mendukung pernyataan anggota DPRD Lebak dan aktivis pegiat sosial di Lebak Selatan yang meminta Pemkab melakukan verifikasi dan menyetop keberadaan agen/e-warong penyalur program BPNT/sembako dadakan yang tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum).

    Dukungan yang disampaikan Kepala Desa Bejod, Rohmat itu, bukan tanpa alasan. Walaupun sudah ada agen/e-warong penyalur sembako program BPNT yang mengundurkan diri dan mengalihkan kepada agen yang benar setiap harinya menjual sembako di desanya kata dia, verifikasi dan penyetopan agen/e-warong yang tidak sesuai Pedum perlu dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

    “Saya setuju agen/e-warong yang tidak sesuai Pedum di stop dan diganti. Jadi terkait persoalan ini Pemkab Lebak tidak boleh tinggal diam,” kata Rohmat kepada BANPOS.(MG-01/WDO/PBN)

  • DPRD Lebak Desak Cemindo Gemilang Respon Cepat, Soal Keretakan Rumah Warga

    DPRD Lebak Desak Cemindo Gemilang Respon Cepat, Soal Keretakan Rumah Warga

    LEBAK, BANPOS – Menanggapi adanya kerusakan sejumlah rumah warga di Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah diduga akibat aktivitas peledakan bahan baku semen merah putih PT. Cemindo Gemilang (CG) Gama Group dilokasi peledakan (blasting) limestone tambang Quary,

    Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak meminta PT. Cemindo Gemilang untuk cepat tanggap dan merespon persoalan yang terjadi.

    Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Lebak, Agus Ider Alamsyah kepada wartawan, Senin (16/12).

    Menurut Agus, jika PT. Cemindo Gemilang tidak segera merespon persoalan itu maka Komisi IV DPRD Lebak akan berkirim surat untuk meminta penjelasan duduk persoalannya.

    Perusahaan itu, jelas Agus, harus cepat tanggap turun tangan menerjunkan pimpinan atau tim CSR untuk segera menangani persoalan yang di alami warga sekitar perusahaan.

    “Masa iya persoalan rumah warga diduga terdampak dari ledakan saja tidak tertangani. Buat apa ada perusahaan besar kalau masyarakat yang ada di sekitarnya itu di rugikan,” katanya.

    Ia menegaskan, kalau persoalan yang terjadi terus dibiarkan ini tidak bagus juga buat perusahaan, Terlebih, perusahaan itu adalah perusahaan terbesar di Asia Tenggara.

    “Ya, kalau persoalan yang terjadi tidak segera ada penanganan yang serius dari perusahaan, kami dari Komisi IV DPRD Lebak akan berkirim surat untuk meminta penjelasan duduk persoalannya,” tandasnya. (MG-01)