Tag: DPRD

  • Dewan Harap BBWSC3 Komitmen Dalam Rencana Pembuatan Embung

    Dewan Harap BBWSC3 Komitmen Dalam Rencana Pembuatan Embung

    SERANG, BANPOS – DPRD Kota Serang, berharap Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) bisa berkomitmen dalam rencana pembuatan embung sebagai langkah solutif dalam mengatasi banjir dan juga sebagai penampung cadangan air.

    Embung merupakan salah satu bentuk struktur yang berfungsi untuk menampung air hujan guna memenuhi kebutuhan air di musim kering. Dengan rencana pembuatan embung, diharapkan pasokan air di Kota Serang ini dapat terjaga dengan baik dan masyarakat tidak lagi mengalami kekurangan air di saat-saat tertentu.

    Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri yang menuturkan bahwa BBWSC3 sebelumnya sempat menawarkan untuk pembuatan embung di Kota Serang.

    “Mudah-mudahan mereka komitmen, mereka sudah menawarkan dan bilang untuk cari lahannya saja dan untuk anggaran mereka yang menyiapkan, kira-kira begitu,” ujarnya, Kamis (26/10).

    Menurut Hasan tawaran yang ditawarkan oleh BBWSC3 merupakan suatu hal yang menarik. Pasalnya, Kota Serang sebelumnya sempat mengalami bencana banjir bandang dan diharapkan dengan adanya embung tersebut bisa membantu mengendalikan banjir di Kota Serang.

    “Itu menarik dan itu fungsinya bagus kalau kita ada embung di situ (Perumahan Banten Indah Permai, red). Selain  untuk pengendalian banjir kita juga punya stok air baku, stok air bersih yang bisa kita olah untuk air rumah tangga. Dan sekaligus juga untuk bisa rekreasi keluarga,” terangnya.

    “Embung itu aka di bangun dilahan sekitar 5 hektar, kan luas itu. Jadi bisa buat mancing, bebek-bebekan atau apa wisata keluarga gitu,” sambungnya.

    Hasan mengatakan, dinas yang menjadi leading sektornya yakni DPUPR. Tapi, kalau yang buat Detail Engineering Design (DED) itu di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota serang.

    “Karena lokasinya di perumahan, jadi pakai PSU. Untuk anggaran itu sekitar Rp11 miliar. Itu pembahasannya pada 2020 sekarang sudah 2023. Kalau sekarang diukur lagi, DED-nya mungkin bisa lebih dari itu. Tapi mudah-mudahan BBWSC3 itu komitmen dengan yang tempo hari disampaikan,” katanya.

    Dirinya menerangkan, bahwa kalau pembuatan embung tersebut menggunakan anggaran Kota Serang dengan nominal tersebut, dirasa cukup berat.

    “Kalau mengandalkan APBD Kota Serang memang aga berat. Makanya tempo hari kita silaturahim dengan BBWSC3, itu dari kepala balai terucap bahwa lahannya saja siapkan nanti anggaranya kita yang cari, gitu. Alhamdulilah kan,” terangnya.

    “Untuk pelaksanan belum ada pembicaraan, kita baru mengumpulkan data dan sebagainya. Dan dalam hal ini tetap yang aktif harus pemerintah Kota Serang. DPRD hanya mendorong saja,” tandasnya. (CR-01/AZM)

  • Realisasi Rendah, DPRD Cilegon Panggil Tiga OPD

    Realisasi Rendah, DPRD Cilegon Panggil Tiga OPD

    CILEGON, BANPOS – Serapan anggaran Kota Cilegon masih rendah, sehingga Komisi IV DPRD Kota Cilegon memanggil tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Cilegon. Ketiga OPD tersebut adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon. Dalam rapat tersebut, Komisi IV bersama tiga OPD membahas mengenai minimnya realisasi anggaran yang berdampak pada minimnya pembangunan infrastruktur di Kota Cilegon yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat.

    Selama dikonfirmasi, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Erik Airlangga Al Ghazali mempertanyakan alasan pemerintah mengenai minimnya realisasi infrastruktur tersebut. Lebih lanjut, sebagai seorang politisi dari Partai Golkar, Erik Airlangga Al Ghazali mengungkapkan bahwa pihaknya ingin mengetahui alasan pemerintah terkait minimnya serapan anggaran, karena anggota DPRD Kota Cilegon kerap ditegur oleh masyarakat. “Setiap kali reses, kami selalu ditanya, dan masyarakat pasti akan mempertanyakan hal itu kepada kami,” tutur Erik.

    Erik menegaskan ketidaknyamanan atas masalah yang sama berulang setiap tahun di mana realisasi pembangunan minim dan hal ini menumpuk di akhir tahun.

    “Kejadian seperti ini terjadi setiap tahun secara rutin. Seharusnya para pejabat belajar dari tahun sebelumnya. Jangan sampai pekerjaan yang dikerjakan hanya untuk menjaga diri sehingga mempengaruhi kualitas pekerjaan. Belum lagi pekerjaan yang gagal lelang kemungkinan berakhir menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) karena tidak mungkin dapat terkejar pada saat akhir tahun ini,” ungkapnya.

    Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV Baihaki Sulaiman menyinggung soal upaya pemerintah dalam merealisasikan pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang seharusnya bersifat kontinyu dari program kepala daerah sebelumnya. Pria politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengkritik kurang adanya kesinambungan dalam pembangunan pemerintah daerah, seperti dalam kasus pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) dan Pelabuhan Warnasari.

    “Pada setiap pergantian pemerintah, tidak terlihat adanya kesinambungan pembangunan, sedangkan kami berharap pembangunan yang berkesinambungan. Bappeda, tolong ingatkan kepala daerah terkait hal ini, karena Cilegon memiliki renstra pembangunan,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Pegawai Honorer Banten Bakal Di-PHK

    Pegawai Honorer Banten Bakal Di-PHK

    SERANG, BANPOS – Pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota pada Desember tahun 2024, sudah tidak lagi memiliki pegawai yang berstatus Non ASN. Kebijakan tersebut menyusul usai disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU pada Selasa, 3 Oktober lalu.

    Salah satu poin dalam penjelasan, pemprov dan kabupaten/kota diberi batas waktu sampai 24 Desember 2024 agar di instansinya tidak ada lagi pegawai Non ASN.

    Berdasarkan data di BKD, jumlah pegawai Non ASN yang terdata pada November tahun 2022 sebanyak 16 ribu lebih. Mereka paling banyak bekerja dibidang tenaga kesehatan (Nakes) dan pendidikan. Selanjutnya di DPRD, PUPR dan lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).

    Salah seorang pegawai Non ASN Pemprov Banten, Ahmad mengaku resah dengan telah disahkannya RUU ASN oleh pemerintah dan DPR RI. “Jujur saja kebijakan yang telah dibuat pemerintah pusat, kita-kita yang berstatus honorer, sudah mulai bingung. Karena hanya tinggal menunggu waktu saja dipecat dan diberhentikan,” katanya.

    Diakui oleh Ahmad, selama bekerja di pemprov sebagai honorer dirinya merasa terjamin. Walaupun harus menjalani hidup sederhana. “Alhamdulillah, kerja disini sudah lebih dari 5 tahun. Keluarga saya tercukupi kebutuhannya, walaupun saya tidak bisa menabung. Tapi kalau nanti saya dan teman-teman lainnya di PHK, saya belum tahu harus seperti apa,’ ujarnya.

    Selama ini, dengan penghasilan sebagai honorer di Pemprov Banten, semua kebutuhan keluarga tercukupi. “Buat biaya sekolah anak juga alhamdulillah masih bisa,” katanya.

    Oleh karena itu, dirinya berharap ada solusi atau jalan keluar dari pemerintah pusat atau daerah atas nasib belasan ribu pegawai pemprov yang berstatus Non ASN.
    “Mudah-mudahan ada alternatif terbaik, apapun itu,” harapnya.

    Diakui oleh Ahmad, saat ini pegawai Non ASN yang bekerja sebagian besar memanfaatkan peluang masuk sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Namun hal tersebut masih perlu perjuangan, harus mengikuti serangkaian syarat dan tes agar diterima.

    “Disamping itu kuota yang disiapkan juga kan tidak banyak. Apalagi untuk bidang tenaga administrasi. Kemarin saja, kita bersaing dengan pendaftar dari luar daerah,” ujarnya.
    Diketahui, berdasarkan laman resmi setkab.go.id, RUU tentang ASN secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa lalu.

    Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

    “Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

    Anas mengatakan, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

    “Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

    Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

    “Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.

    Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

    “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

    Di sisi lain, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

    Pada kesempatan itu, Menteri PANRB juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
    “Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” tandasnya.(RUS/PBN)

  • DPRD Desak Pemkot Maksimalkan Serapan Anggaran

    DPRD Desak Pemkot Maksimalkan Serapan Anggaran

    CILEGON, BANPOS – DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon maksimalkan serapan anggaran disisa tahun anggaran 2023. Dengan waktu yang tersisa pada Semester II ini, Pemkot diharapkan dapat segera merealisasikan seluruh kegiatan. Anggaran yang disiapkan agar diserap maksimal. Jangan sampai terdapat kegiatan yang tertunda seperti yang terjadi pada Semester I.

    Hal ini dikatakan Ketua Harian Banggar DPRD Kota Cilegon, Subhi S Mahad usai DPRD Kota Cilegon menyetujui Penetapan Raperda menjadi Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Persetujuan itu ditetapkan berdasarkan Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kota Cilegon, Jumat (29/9).

    Pada rapat paripurna tersebut disetujui Struktur Perubahan APBD 2023. Pada komponen Pendapatan Daerah mengalami perubahan dan ditetapkan Rp2.026.949.059.006 dari APBD Reguler sebesar Rp1.978.365.229.303. Pada Komponen Belanja ditetapkan Rp2.343.838.240.354 dari APBD Reguler Rp2.390.103.515.680. Akibat perubahan itu terdapat surplus pendapatan Rp94.849.105.029.

    Untuk komponen pembiayaan terjadi perubahan penerimaan Rp321.889.181.348 dari sebelumnya Rp418.738.286.377. Pada Komponen pengeluaran berubah menjadi Rp5.000.000.000,- dari sebelumnya Rp7.000.000.000,- sehingga Pembiayaan Neto berkurang menjadi Rp316.889.181.348 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Rp0.

    Pada rapat tersebut, Banggar DPRD Kota Cilegon menyampaikan terdapat dua poin rekomendasi yang disampaikan. Yakni Pertama, Pemkot Cilegon diminta untuk lebih dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan daerah di berbagai sektor pendapatan dan melakukan percepatan dan langkah strategis.

    Kedua, Pemkot dengan sisa waktu yang ada diimbau dapat mengambil langkah percepatan proses pelaksanaan program kerja yang sedang atau pun belum direalisasikan.

    Subhi menekankan kepada Pemkot agar rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti. “Sudah jelas tadi, disampaikan dalam nota penyampaian Banggar bahwa Kami berharap semua rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi I, II, III dan IV itu harus direalisasikan. Nah apalagi yang menyangkut di perubahan anggaran ini,” ujar Subhi usai rapat paripurna.

    Politisi Partai Golkar ini menyatakan, Pemkot dengan waktu yang tersisa pada Semester II ini dapat segera merealisasikan seluruh kegiatan. Anggaran yang disiapkan agar diserap maksimal. Jangan sampai terdapat kegiatan yang tertunda seperti yang terjadi pada Semester I.

    “Saya berharap di Semester I jadikan itu pembelajaran harus ada evaluasi. Supaya perubahan ini tidak ada lagi yang terjadi di semester I,” tuturnya.

    Subhi mengungkapkan, pihaknya sebagai mitra eksekutif akan mengawasi kinerja seluruh OPD yakni dengan melakukan evaluasi secara berkala. Sehingga diharapkan anggaran dapat terserap maksimal hingga 90 persen. “Saya berharapnya terserapnya 90 persen,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin mengatakan, pihaknya meyakini pendapatan yang berubah naik dapat dipacu dari beberapa sektor pendapatan. Diantaranya retribusi dari PBG dan perizinan.

    “Pendapatan itu ada juga retribusi daerah dan pajak daerah baik PBG maupun perizinan dan ada juga pemanfaatan kekayaan daerah dan beberapa jenis pajak yang ada kenaikan dari pajak daerah,” terangnya.

    Sementara terkait belanja daerah yang mengalami perubahan, kata Maman, memang perlu ada koreksi. Maman menyatakan, terdapat beberapa belanja yang dikurangi namun belanja yang berhubungan dengan pembangunan tetap diprioritaskan.

    “Kemarin yang diproyeksi Silpa yang di angka 420 (Miliar) menjadi 318 (Miliar). Sehingga memang harus ada koreksi. Kurang belanja dan memang harus ada beberapa prioritas yang harus kita tambahkan. Terutama belanja gaji dan juga ada beberapa yang masih dianggap bisa menunjang pembangunan prioritas daerah, itu yang kita perhatikan menjadi prioritas pada perubahan ini,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Spanduk Caleg Jangan Hamburkan Uang Rakyat

    Spanduk Caleg Jangan Hamburkan Uang Rakyat

    SERANG, BANPOS – Menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT), semakin bertebaran spanduk atau baliho Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Kondisi ini membuat kota atau jalan terlihat kumuh dan kotor. Sudirman, salah seorang warga Kota Serang kepada BANPOS, Rabu (20/9) mengaku kesal dan kecewa dengan tindakan para calon wakil rakyat baik dipusat maupun daerah,.

    Mereka enak dan cuek memajang foto atau gambar. Tak sedikit pajangan itu merusak lingkungan.

    “Setiap ada pemilihan kepala daerah, atau wakil rakyat. Saya sebagai warga Kota Serang sudah bosan disuguhkan dengan gambar-gambar calon legislatif (Caleg),” katanya.

    Ia berharap ada kesadaran besar dan tinggi dari pada calon wakil rakyat, yang memasang spanduk atau baliho di sepanjang jalan.

    “Masak iya, calon wakil rakyat, tindakannya tidak mengerti dengan lingkungan dan keindahan. Harusnya mereka memberikan contoh dengan baik kepada masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan,” katanya.

    Senada diungkapkan oleh Ahmad. Menurutnya, sikap tidak baik oleh para calon wakil rakyat ini seharusnya menjadi perhatian dan point penting bagi masyarakat menjadi referensi tidak terpilih.

    “Ini juga harus jadi pertimbangan agar pemilih tidak memberikan respon positif kepada calon wakil rakyat yang dengan sengaja membuat kotor jalan dengan pemasangan spanduk-spanduknya.,” katanya.

    Diakuinya, para kandidat calon wakil rakyat yang memasang spanduk-spanduk dengan berbagai ukuran tidak gratis. Ada pembiayaan pembuatan spanduk.

    “Mulai dari Cetak, sampai dengan spanduk itu berdiri kokoh. Bahkan untuk pengamanan spanduk, supaya tidak rusak atau dicabut juga memerlukan uang tidak sedikit, istilahnya untuk pengamananya. Banyak kocek (uang) yang harus dikeluarkan para wakil rakyat,” ujarnya.

    Selama ini, setiap menjelang Pemilu atau Pilkada, spanduk dengan gambar seseorang itu selalu yang disalahkan adalah pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota.

    “Kita selama ini terkecoh dengan,sebutan bahwa satuan polisi pamong praja (Satpol PP) lah yang bertugas membersihkan. Padahal ini tidak benar, yang bertanggung jawab atas spanduk adalah calon wakil rakyat itu sendiri, Bukan petugas Satpol PP,” katanya.

    Dan jika aparat pemerintah sampai turun tangan, untuk membersihkan spanduk maupun baliho, maka masyarakat lah yang akan dirugikan.

    “Satpol PP itu tugasnya bukan membersihkan spanduk, Ini yang harus dipahami, karena kalau mereka sudah turun tangan, artinya ada uang rakyat dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota dipakai untuk kegiatan penertiban. Ini kan tidak adil, lah wong calon wakil rakyat yang berbuat kesalahan dengan memasang spanduk, tapi uang APBD yang dikumpulkan dari masyarakat melalui pembayaran pajak, digunakan untuk menertibkan spanduk atau baliho. Ini kan salah kaprah,” ujarnya.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Agus Supriyadi dihubungi melalui telepon genggamnya mengaku tengah menunggu surat resmi dari Bawaslu untuk melakukan penertiban spanduk dan baliho yang merusak pemandangan di kabupaten/kota.

    “Itu adanya di Bawaslu. Kami sudah beberapa kali koordinasi dengan Bawaslu. Kita tinggal menunggu lagi langkah selanjutnya,” kata Agus.(RUS/PBN)

  • Ridwan Kamil Sampaikan Pesan Damai

    Ridwan Kamil Sampaikan Pesan Damai

    JAWA BARAT, BANPOS – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan pesan damai menjelang akhir masa jabatan saat hadir dalam acara Bogor Fest di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, Kamis.

    “Titip tahun depan jangan parasea (bertengkar). Siapapun bupatinya, gubernurnya, presidennya itu sudah takdir Allah,” ujarnya.
    Ia juga berpesan agar masyarakat tidak bertengkar di grup-grup WhatsApp mengenai Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2024 sehingga pemilu dapat berjalan dengan damai.

    “Ibu-ibu tong parasea (jangan bertengkar) di grup WA, ya, pokoknya Kabupaten Bogor harus jadi percontohan pemilu paling damai,” tuturnya.

    Ridwan Kamil juga berpesan agar masyarakat tidak menyebarkan berita bohong, terlebih dengan niatan kampanye negatif yang berpotensi menyebabkan pertikaian antarkelompok.
    Ia menekankan bahwa kerusuhan merupakan hal yang paling dihindari pada Pemilu 2024.
    Masa jabatan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat akan berakhir pada tanggal 5 September 2023.

    Sesuai dengan ketentuan berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar masa jabatan 2018—2023 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (1/8).

    Hingga saat ini era kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil sudah meraih 541 penghargaan yang menandakan ada 541 perubahan di berbagai bidang.

    Pencapaian yang paling dibanggakan, menurut dia, adalah keberhasilan menghilangkan desa miskin dari lebih seribuan menjadi nol desa miskin selama 4 tahun.
    Selain itu, reformasi birokrasi di Pemda Provinsi Jabar menjadi yang terbaik se-Indonesia.(PBN/ANT)

  • Ida Farida Gantikan Almarhum Syihabudin

    Ida Farida Gantikan Almarhum Syihabudin

    SERANG, BANPOS – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (C) anggota Fraksi Partai Gerindra di Gedung Rapat Paripurna DPRD Banten pada Kamis (24/8).

    Diketahui, pergantian itu dilakukan terhadap Syihabudin Sidik kepada Ida Farida Arief di sisa masa jabatan 2019-2024.

    Alasan pergantian itu didasari karena sebelumnya Syihabudin dikabarkan telah meninggal dunia pada Senin (13/6) lalu.

    Oleh sebab itulah kemudian di sidang paripurna tersebut, Ida Farida mengucap sumpah sebagai anggota DPRD Provinsi Banten untuk dapat mengisi tempat yang ditinggalkan oleh Syihabudin.

    Penetapan Ida Farida sebagai anggota DPRD Provinsi Banten didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-3198 Tahun 2023.

    Di samping itu, anggota Fraksi Gerindra yang juga merupakan Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni menjelaskan penunjukan Ida Farida sebagai pengganti Syihabudin merupakan hasil keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
    Dalam pembahasannya, penetapan tersebut telah melalui proses mekanisme yang diatur di dalam AD/ART Partai Gerindra.

    ”DPP mempunyai pertimbangan dan telah melalui proses-proses yang diatur diamanatkan oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan kemudian disahkan oleh pihak yang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” Kata Andra Soni pada Kamis (24/8).

    Usai ditetapkan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten, ia berpesan kepada Ida untuk dapat dapat selalu mengabdi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

    ”Mengabdi kepada masyarakat, memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
    Di sisi lain Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengucapkan selamat kepada Ida Farida Arief yang baru saja mengucapkan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Banten.
    Dirinya berharap, Ida Farida Arief meraih sukses dan dapat bekerjasama dengan seluruh jajaran anggota DPRD lainnya maupun dengan jajaran Pemprov Banten.

    “DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang diharapkan mampu mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,”

    ”Serta mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem NKRI,” kata Al Muktabar. (MG-01/PBN)

  • PT KJL Diadukan Mantan Karyawan ke DPRD

    PT KJL Diadukan Mantan Karyawan ke DPRD

    CILEGON, BANPOS – Komisi II DPRD Kota Cilegon memanggil PT Krakatau Jasa Logistik (KJL) dalam rapat dengar pendapat (RDP) lantaran adanya aduan dari mantan karyawan yang menuntut agar haknya dibayarkan oleh perusahaan.

    Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi, anggota DPRD yang lain Muhammad Ibrahim Aswadi, Sanudin dan Edison Sitorus. Hadir juga dari Disnaker Cilegon dan mantan karyawan PT KJL. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (3/8).

    Mantan Karyawan PT KJL, Sopiudin mengatakan pihaknya membawa persoalan ini ke gedung rakyat karena belum ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait hak-hak mereka yang belum dibayarkan.

    “Tuntutan kami kepada pihak manajemen supaya bisa selesai, pertama sisa kontrak kami dibayarkan yang 6 bulan tersebut, terus yang kedua itu adalah gaji upah terkahir. Jadi gaji upah terakhir kami dari tanggal 11 Juni sampai 30 Juni itu cuman dibayarkan tunjangannya saja tidak ada upahnya,” kata Sopiudin kepada awak media usai RDP, Kamis (3/8).

    Dikatakan Sopiudin total ada 56 karyawan yang di putus kontrak oleh PT KJL. Ia pun berharap pihak perusahaan bisa memenuhi tuntutannya.

    “Jangan sampai di Kota Cilegon ini ada perusahaan-perusahaan yang mendzolimi hak-hak pekerja,” tegasnya.

    Ia mengatakan efektif di rumahkan sejak 1 Juli 2023. “Alasannya karena pihak KJL diberhentikan hubungan kerjanya oleh pihak Krakatau Steel,” tutupnya.

    Menanggapi hal itu, Manager SDM PT KJL , Muhammad Marmiliyartana mengatakan akan membawa hasil rapat ini kepada pimpinan. Karena dirinya tidak bisa mengambil keputusan.

    “Hasil rapat ini nanti kita akan sampaikan ke pihak manajemen mengenai kebijakan ini. Karena kan dalam mengambil kebijakan ini kan bukan hanya tiga orang saja harus ada asas keadilan juga yang belum kami sampaikan. Karena diantara 56 ini semuanya adalah warga Cilegon juga.

    Saya belum bisa memberikan keputusan. Nanti kami akan sampaikan juga ke pihak direksi,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi mengatakan persoalan ini harus segera diselesaikan secara normatif oleh Disnaker Kota Cilegon. Selain itu, pihaknya meminta Disnaker segera menindaklanjuti persoalan ini agar hak-hak mantan karyawan PT KJL dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

    “Kita (Komisi II) minta Disnaker untuk melakukan mediasi sehingga secara teknis yang menjadi hak karyawan bisa dipenuhi dan yang menurut perusahaan tidak bisa dipenuhi juga harus diselesaikan dengan baik,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Salah e-Katalog

    Salah e-Katalog

    BANTEN, BANPOS – PELAKSANAAN pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui e-Katalog yang disebut menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran Pemprov Banten, dinilai juga dapat mengarah pada persoalan maladministrasi hingga pidana murni. Sebab, selain kurang terbuka, juga belum ada ketentuan yang jelas berkaitan dengan pelaksanaan tersebut.

    Demikian disampaikan oleh Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi, F Maulana Sastradijaya. Dalam rilis yang diterima BANPOS, dirinya menyampaikan bahwa terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Banten, terkhusus Penjabat Gubernur Banten.

    “Jangan sampai implementasi belanja pengadaan barang/jasa e-katalog hanya memperhatikan hasrat dan hajat kepentingan pribadi atau kelompok, dalam melegitimasi pemilihan calon penyedia berdasarkan like or dislike,” ujarnya.

    Ia mengatakan, intervensi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia yang nantinya dilaksanakan melalui e-katalog, akan berpengaruh buruk terhadap tata pemerintahan yang baik dan bersih. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan, bukan semata-mata pada keinginan.

    “Intervensi dan identifikasi kebutuhan yang seharusnya menjadi dasar pencapaian kegiatan pembangunan menjadi terabaikan. Dalam soal e-purchasing e-katalog kontruksi, kelemahan sistem ini tidak memiliki ukuran yang jelas untuk menentukan siapa yang terpilih menjadi penyedia,” katanya.

    Menurutnya, sistem ini mengurangi unsur kompetisi, karena perusahaan yang belum terdaftar di e-Katalog tidak diperbolehkan untuk dipilih menjadi penyedia. Padahal menurutnya, jika merujuk pada persaingan usaha sehat, perusahaan manapun yang ingin berpartisipasi tidak boleh dirintangi.

    Di sisi lain, ia mengaku bahwa berdasarkan hasil kajian pihaknya, penerapan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog harus benar-benar dipelototi oleh lembaga audit pemerintah negara, karena dapat meningkatkan peluang terjadinya korupsi.

    “Implementasi e-purchasing saat ini harus diperketat aturannya tanpa mengabaikan etika ketentuan pengadaan sesuai Perpres 12/21. Peran APIP sepatutnya lebih kritis dalam menyusun peraturan-peraturan dan ketentuan sistem e-purchasing,” tuturnya.

    Menurutnya, ada sejumlah pertanyaan yang muncul dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog. Pertama, apakah sudah ada standarisasi sehingga masuk pada pemahaman kesatuan bangunan? Kedua, apakah sudah dilakukan konsolidasi oleh biro dan dinas teknis menyangkut persyaratan teknis dan harga? Ketiga, apakah sistem yang ada sudah mewakil tahapan evaluasi yang diamanatkan peraturan perundangan?

    “Keempat, bagaimana spesifikasi item pekerjaan konstruksi yang dibutuhkan? Kelima, bagaimana harga pada item pekerjaan kosntruksi, melebihi atau dibawah harga HPS? Keenam, mengapa memilih penyedia tersebut? Ketujuh, bagaimana menghitung biaya pelaksanaan SMK3 pada pekerjaan konstruksi? Kedelapan, apakah dalam metode e-purchasing dilakukan mini kompetisi atau hanya negosiasi? Terakhir, bagaimana mekanisme dalam melakukan negosiasi?” tandasnya.

    Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog, tidak akan mematikan para pengusaha kecil, khususnya pengusaha lokal di Provinsi Banten.

    “Tidak akan itu mematikan pengusaha lokal, tidak akan. Malah lebih fair. Kan SIRUP-nya bisa dikontrol, pekerjaan yang tayang juga bisa dilihat,” ujarnya.

    Menurutnya, pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog sudah ada ketentuan dan aturannya. Salah satu tujuannya yakni reformasi birokrasi, dimana pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat.

    “Kan kalau melalui tender, itu bisa 45 hari. Kalau e-Katalog, begitu tayang lalu ada pelamar, nanti diranking dan ada yang cocok, itu langsung. Ini juga dalam rangka saling menjaga kan, mengurangi tatap muka. Jadi kita saling menjaga saja. Meskipun juga memang ada individu yang memiliki niatan menyimpang, bisa saja terjadi. Tapi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi, percepatan pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Pemerintah Pusat, Daerah, Pemangku Kepentingan Berperan Strategis Wujudkan PPDB Yang Berkeadilan

    Pemerintah Pusat, Daerah, Pemangku Kepentingan Berperan Strategis Wujudkan PPDB Yang Berkeadilan

    JAKARTA, BANPOS – Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel terus diupayakan secara bersama oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan seluruh pemangku kepentingan.

    Pentingnya pelaksanaan PPDB yang semakin berkualitas diyakini menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.

    Berangkat dari semangat itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta.

    Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen PDM), Iwan Syahril memaparkan tujuan Kebijakan PPDB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik, untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya, mengurangi diskriminasi.

    Dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

    Selanjutnya, menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun, mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran.

    Serta membantu pemda dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.
    “Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” kata Iwan, dalam RDP tersebut, seperti keterangan yang diterima RM.id, Kamis (13/7/2023).

    Acuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, dan Peraturan Pemda yang mengacu pada Permendikbudristek tersebut.

    Ada empat jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 jenjang SD, SMP, dan SMA, yaitu zonasi (untuk SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50 persen, SMA paling sedikit 50 persen), afirmasi (paling sedikit 15 persen), perpindahan orang tua/wali (paling banyak 5 persen) ,dan prestasi (jika persentase kuota masih tersisa).

    Menurutnya, empat jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.

    Jadi jalur zonasi bukanlah satu-satunya jalur seleksi yang dibuka pada PPDB.
    Dalam paparannya, Dirjen Iwan menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB, Pemda diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayahnya.

    Pemda menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS).

    Musyawarah tersebut memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

    “Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing. Kemendikbudristek mendukung Pemda dan Pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing,” jelasnya.

    Selanjutnya, menyikapi adanya sekolah yang berada di wilayah perbatasan, maka pemda wajib melibatkan pihak-pihak terkait di wilayah perbatasan tersebut, dengan menuangkannya dalam bentuk kesepakatan secara tertulis antar pemda, baik di wilayah provinsi/kabupaten/kota.

    Pendaftaran PPDB wajib diumumkan paling lama pada minggu pertama bulan Mei.
    Selain itu, pemda wajib melaporkan kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbudristek terkait penetapan zonasi paling lama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan, dan pelaksanaan PPDB paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan.

    Sebelum menutup, Dirjen PDM mengapresiasi masukan Komisi X DPR untuk merefleksi dan memperkaya formula kebijakan PPDB di masa mendatang.

    Salah satu poin pentingnya adalah berkoordinasi dengan Pemda dan UPT.
    “Antar pemda dan komunitas harus diberi ruang untuk saling berbagi praktik baik. Semoga upaya bersama semua pihak bisa membantu mendorong lahirnya solusi dan menguatkan langkah dalam memajukan sistem pendidikan kita,” pungkas Iwan Syahril. (RMID)