Tag: DPS

  • KPU Beri Kesempatan Masyarakat Tanggapi DPS

    KPU Beri Kesempatan Masyarakat Tanggapi DPS

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, Provinsi Banten mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, Ade Jahran menyampaikan Bahwa instansinya akan menyiapkan ruang untuk masyarakat untuk memberikan tanggapan serta masukan mengenai DPS untuk Pemilu 2024 mendatang.

    “Kita siapkan ruang untuk masyarakat memberikan tanggapan dan masukan masyarakat,” ucapnya. Senin (10/4).

    Dirinya menjelaskan bahwasannya nanti KPU Kota Serang akan mendistribusikan DPS itu untuk kemudian bisa ditempel diKantor Kelurahan masing-masing. Agat nantinya masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan tersebut.

    “Kita besok (Selasa, (11/4)) akan distribusikan DPS ke PPS atau Kelurahan, kemudian DPS itu di tempel di kelurahan dan minta masukan tanggapan masyarakat,” jelasnya.

    Menurutnya, tanggapan dan masukan itu sangat berarti bagi KPU dalam upaya menciptakan data pemilih yang berkualitas, dan semua masyarakat yang telah mempunyai hak memilih dapat masuk data.

    “Bagi masyarakat yang belum masuk daftar pemilih sementara, silakan laporkan kepada petugas yang ada,” katanya.

    Selain itu ia juga mengatakan Panitia Penetapan Data Pemilih (Pantarlih) akan ikut diminta dalam penelitian ulang yang berkaitan dengan DPS. Agar tidak adanya data ganda.

    “Pantarlih juga diminta melakukan penelitian ulang terkait DPS, apakah ditemukan data seperti yang meninggal yang terdata ulang atau tidak agar nanti bisa di data ulang untuk diperbaiki,” katanya.

    Kemudian dirinya juga menyampaikan bahwasannya masyarakat bisa melihat pengumuman DPS tersebut di kelurahan-kelurahan, dan bagi masyarakat yang belum masuk pendataan, segera melapor kepada petugas terdekat agar nanti masuk dalam daftar pemilih.

    “Masyarakat pun bisa melihat pengumuman itu di Kelurahan-kelurahan, kalau ada warga yang belum terdata nanti diinformasikan atau lapor sajake PPS PPK atau KPU. Nanti Paling diminta fotokopi KTP atau NIK nya,” tambahnya.

    Kemudian dirinya mengimbau agar masyarakat bisa pro aktif dan mengecek pengumuman DPS yang akan didistribusi di Kelurahan-kelurahan nantinya.

    “Kita minta ke masyarakat untuk pro aktif melihat pengumuman DPS nanti yang besok (Selasa,11/4) mulai kita distribusikan,” pungkasnya.

    Tanggapan dan masukan masyarakat akan berlangsung selama satu minggu, mulai dari Rabu 12-25 April 2023. Penyusunan DPT dilakukan pada 21 Mei 2023, dan Pengumuman DPT tgl 22 juni 2023. (MG-02/AZM)

  • KPU Minta Bukti Otentik Temuan JRDP

    KPU Minta Bukti Otentik Temuan JRDP

    SERANG, BANPOS – Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mempertanyakan bukti otentik dari empat pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang disampaikan JRDP.

    “Pertama, empat pemilih ini by name by addressnya dimana dan siapa? Bukti otentik KTP dan KK nya juga itu harus ada,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Rabu (16/9).

    Ia juga menerangkan bahwa tahapan pendaftaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu masih panjang.

    Pihaknya juga akan membuka posko dan bahkan melakukan uji publik dari 19 September hingga 29 September.

    “Jadi bagi masyarakat yang belum terdaftar, baik pemilih pemula maupun siapapun yang belum terdaftar, bisa mendatangi posko kami, ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tuturnya.

    Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait dengan DPS bersama dengan tokoh masyarakat, UPT Disdukcapil, Panwascam, PPK dan tokoh agama. Maka dari itu, jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar, agar dapat segera melapor kepada posko.

    “Jadi kami menginformasikan kepada masyarakat, apabila ada masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai pemilih, silahkan datang ke posko-posko kami,” tegasnya.

    Abidin menegaskan bahwa tahapan pendaftaran pemilih masih panjang prosesnya. Sebab, setelah ditetapkannya DPS, akan dilakukan diperbaiki menjadi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), lalu ditetapkan sebagai DPT.

    “Kan penetapan DPT itu pada 16 Oktober nanti, tahapan DPS ini akan menjadi DPHP baru ditetapkan sebagai DPT. Jadi tahapannya itu masih panjang. Jadi kalau kemudian JRDP menuduh kami dan bahkan bisa dipidanakan, kami tidak pernah abai berkaitan dengan daftar pemilih,” ucapnya.

    Namun ia pun menyampaikan terima kasih kepada JRDP yang telah membantu KPU dalam melindungi hak pemilih. “Kalau memang ada temuan JRDP, terima kasih kami karena sudah dibantu. Serahkan bukti otentiknya dan by name by adsressnya kepada KPU, biar kami langsung lacak. Jangan langsung pidana-pidana saja,” tandasnya.(DZH)