KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – KPU Kabupaten Tangerang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 27 Nopember 2024 mendatang, jumlahnya sebanyak 2.369.021 jiwa.
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menjadi daerah terbesar ketiga jumlah pencoblos untuk Pilkada serentak 2024 di Indonesia, setelah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, Endi Biaro kepada wartawan, Kamis (19/9/2024) mengatakan, jutaan pemilik hak suara di Kabupaten Tangerang tersebut, tersebar di 29 kecamatan dan 274 desa/kelurahan.
Endi menjelaskan, proses penetapan DPT di Kabupaten Tangerang terbilang sangat presisi. Menurutnya, prinsip pemutakhiran data pemilih, dilakukan akurat, mutakhir, dan partisipatif, serta dilakukan secara seksama.
“DPT Kabupaten Tangerang mengakomodasi seluruh hak rakyat, untuk memiliki suara di Pilkada,” kata Endi Biaro.
Menurut Endi, dengan ditetapkannya DPT, salah satu tahapan genting di Pilkada 2024 telah terlewati.
“Dengan pemilik hak suara terbanyak di Indonesia, Kabupaten Tangerang memiliki sebanyak 4.484 TPS (tempat pemungutan suara) untuk Pilkada serentak 2024,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengapresiasi bantuan seluruh pihak, khususnya Bawaslu, Pemerintah Daerah, media, LSM, dan tokoh masyarakat, yang berpartisipasi membantu jalannya tahapan Pilkada di Kabupaten Tangerang.
“Kami juga berterima kasih kepada jajaran PPK, PPS, dan Pantarlih, yang sudah bekerja keras sehingga DPT bisa ditetapkan,” imbuh Umar.
Umar menambahkan, DPT merupakan basis data pemilih pada Pilkada Kabupaten Tangerang. Dengan DPT yang akurat, kata dia, dapat menjamin Pilkada berlangsung jujur dan adil.(Odi)