SERANG, BANPOS – Dua tersangka spesialis pencurian motor parkiran, YF (32) dan RS (23), dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, Rabu (8/2). Keduanya ditangkap Tim Resmob di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (9/2) sekitar pukul 01:30 WIB atau sekitar 7 jam setelah melakukan pencurian.
Saat ditangkap, keduanya belum sempat menikmati motor hasil curian, yang kerap beraksi di Kota Serang. Tersangka warga Kabupaten Tenggamus, Lampung dan Kota Serang ini, sebelumnya menggasak motor Honda Beat milik Jeni (47) yang terparkir di terasnya di Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (8/2) sekitar pukul 18:30 WIB.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa Tim Resmob memperoleh informasi bahwa salah seorang warga Panggung Jati telah kehilangan motor Honda Beat A 3122 DD.
Meski TKP pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, namun Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, berusaha membantu menangkap para pelaku pencurian motor.
“Dari penyelidikan diketahui para pelaku bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kelapa Dua,” ungkap Yudha, didampingi Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza, Minggu (13/2).
Hari Rabu sekitar pukul 01:30, Tim Resmob bergerak melakukan penyergapan di sebuah rumah kontrakan dan berhasil meringkus kedua pelaku. Dari dalam rumah kontrakan, Tim Resmob mengamankan 2 unit motor serta kunci T.
“Ada 2 unit motor yang diamankan, satu unit hasil merupakan sarana kejahatan, dan satu motor lainnya merupakan hasil kejahatan yang telah diganti plat nopolnya,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Panggung Jati. Bahkan, kedua tersangka juga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di Kota Serang.
“Kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri motor, namun hanya melakukan aksi di wilayah hukum Polres Serang Kota. Motor-motor hasil curian diakui dijual kepada penadah di wilayah Lampung,” katanya
Dedi Mirza menjelaskan, karena locus delicti pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Taktakan.
“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Taktakan sesuai laporan untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (MUF)