SERANG, BANPOS – Dua warga asal Aceh yang diketahui sebagai pengedar obat keras diamankan setelah digerebeg personil Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota di rumah kontrakannya di Komplek Bumi Indah Permai, Kota Serang. Meski demikian, Bos besarnya yang berstatus DPO masih bebas berkeliaran.
Kedua tersangka itu MR (32) warga Desa Kumba, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie dan RI (28) warga Desa Sama Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan sebanyak 904 butir obat keras berlogo MF yang dikemas dalam 113 paket.
“Obat yang kita amankan ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter. Selain barang bukti obat, juga diamankan uang Rp600 ribu hasil penjualan obat,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Shilton kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Shilton mengatakan penangkapan pengedar obat keras ini dilakukan pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 01.30. Berawal dari informasi masyarakat, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Beberapa saat setelah kedua tersangka masuk rumah usai mengedarkan obat, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Barang bukti ratusan paket obat beserta uang hasil penjualan kami amankan dalam lemari pakaian. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasat didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Shilton, kedua tersangka masih satu jaring dengan para pengedar lainnya yang tertangkap sebelumnya. Modus agar bisnis ilegal ini tidak terendus, jaringan pengedar obat keras kelompok Aceh ini tidak tinggal disatu tempat, melainkan selalu berpindah tempat kontrakan.
“Dalam menjalankan bisnis ilegalnya ini, para pelaku tidak akan pernah tinggal tetap, melainkan berpindah-pindah tempat kontrakan dari satu perumahan ke perumahan lainnya,” kata Shilton.
Kedua tersangka juga mengaku bisnis jual beli obat keras sudah dilakukan selama sekitar 4 bulan di Kota Serang. Tersangka mendapatkan obat ilegal ini dari SAP (DPO) warga Aceh yang tinggal di Kota Cilegon seharga Rp600 ribu untuk satu dus berisi 1.000 butir. Kemudian obat keras ini dikemas ke dalam plastik bening dengan jumlah 8 butir setiap paketnya.
“Satu paket berisi 8 butir dijual seharga Rp20 ribu. Dalam satu minggu, 1.000 butir ini bisa habis terjual dan kita dapat meraih keuntungan sebesar Rp1.900.000,” kata kedua tersangka. (MUF/AZM)