Tag: Dugaan Korupsi

  • Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

    Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

    TIGARAKSA, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menghentikan penyidikan perkara (SP3) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Tahun Anggaran 2020-2022.

    Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra dalam siaran persnya kepada wartawan Jumat (30/8/2024) menjelaskan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun 2020-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.

    Tim penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana korupsi yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Doni mengungkapkan, penghentian penyidikan perkara dilakukan berdasarkan pertimbangan, di antaranya berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara.

    Atas dasar itu, kata dia, tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

    Peristiwa hukum yang terjadi, lanjut Doni, lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi.

    “Hal itu terjadi akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS,” ujar Doni.

    Lebih jauh Doni mengungkapkan, proses jual-beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak. TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kabupaten Tangerang.

    Selanjutnya, jelas Doni, atas penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk.

    “Dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata,” ungkapnya.

    Doni mengatakan, berdasarkan hal sebagaimana yang diuraikan di atas tim penyidik setelah melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan, telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

    Selanjutnya, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022.

    Doni menegaskan, dalam mengambil kesimpulan tersebut tim penyidik telah bekerja secara objektif, teliti dan cermat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh serta dengan mempertimbangkan aspek tujuan penegakan hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum dan manfaat.

    “Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerja sama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung,” tandas Doni.(Odi)

  • Syahrul Yasin Limpo Minta Diperiksa 27 Juni

    Syahrul Yasin Limpo Minta Diperiksa 27 Juni

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Surat akan dikirim agar dia memenuhi panggilan.

    “Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin, 19 Juni 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/6).

    Setelah surat dikirim Syahrul diharapkan datang ke Gedung Merah Putih KPK.

    “Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya,” tegasnya.

    “Sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” imbuh Ali.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, Syahrul meminta pemeriksaannya ditunda hingga akhir Juni mendatang.

    “(Syahrul Yasin Limpo) meminta agar pemeriksaan ditunda ke tanggal 27 Juni 2023,” ungkap Ghufron kepada wartawan, Jumat (16/6).

    Dia mengatakan, penyelidik batal memeriksa Syahrul lantaran politikus Partai NasDem itu sedang bertugas ke India.

    Sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

    “Sejauh ini tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI sudah dilakukan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).

    Meski begitu, Jubir berlatar belakang jaksa ini belum mau menyampaikan secara rinci dugaan korupsi yang tengah diselidiki di kementerian pimpinan Syahrul Yasin Limpo tersebut.

    Dia hanya menyatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK.

    “Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” janji Ali.

    Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

    Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.

    Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(RMID)

  • KPK Undang Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok

    KPK Undang Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok

    JAKARTA,BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan mengundang Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo besok, Jumat (16/6).

    Syahrul akan dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus yang tengah dilakukan komisi antirasuah.

    “Diundang untuk permintaan keterangan. Dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) jam 09.30 wib di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (15/6).

    Ali memastikan, penyelidik sudah melayangkan surat undangan kepada politisi Partai NasDem itu.

    “Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud,” imbaunya.

    Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

    “Sejauh ini tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI sudah dilakukan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).

    Meski begitu, Jubir berlatar belakang jaksa ini belum mau menyampaikan secara rinci dugaan korupsi yang tengah diselidiki di kementerian pimpinan Syahrul Yasin Limpo tersebut.

    Dia hanya menyatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK.

    “Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” janji Ali.

    Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

    Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.

    Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RMID)

  • Baru Bebas, Tiga Eks Direktur BJB Syariah Ditahan Lagi

    Baru Bebas, Tiga Eks Direktur BJB Syariah Ditahan Lagi

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang direktur sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit pengadaan kapal. Tiga diantaranya tersebut merupakan direktur pada BJB Syariah pusat, pada tahun 2016. Sementara satunya merupakan direktur perusahaan swasta.

    Diantara empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, baru tiga saja yang ditahan oleh Kejati Banten. Ketiganya merupakan mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat TS, mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat HA dan mantan Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat YG.

    Sementara Direktur PT. HS selaku perusahaan penerima kredit, HH, tidak hadir dalam pemanggilan. HH mangkir dari panggilan tanpa adanya keterangan. Kendati demikian, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain itu, diketahui bahwa YG merupakan ‘alumni’ kasus tindak pidana korupsi, yang terjadi pada tahun yang sama pada peristiwa hukum yang tengah digarap Kejati Banten saat ini.

    Pada direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, YG alias Yocie Gusman, diputus bersalah pada kasus kredit fiktif yang diberikan kepada PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016, pada saat menjabat sebagai Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat. Yocie pun divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta pada tahun 2019 silam.

    Berdasarkan pantauan, ketiga mantan direktur BJB Syariah tersebut digelandang oleh tim Kejati Banten ke mobil tahanan pada pukul 19.08 WIB. Ketiganya mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejati Banten.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TS, HA dan YG serta satu saksi yang tidak hadir yakni HH, telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur.

    “Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB, terhadap TS, HA, YG dan HH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya, Kamis (17/2).

    Ivan mengatakan bahwa pada 27 Juni 2016, para tersangka yakni TS, HA, dan YG yang juga merupakan Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat, telah menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS untuk pembelian Kapal sebesar Rp11 miliar, dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.

    “Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada, sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya,” tuturnya.

    Sehingga, Ivan menuturkan perbuatan dari para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Rp11 miliar. Namun untuk pastinya, saat ini tengah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik.

    Menurut Ivan, para tersangka telah disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

    “Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 17 Februari 2022, terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari, terhitung sejak hari ini tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022,” ucapnya.

    Adapun alasan penahanan tersebut yakni dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

    “Sedangkan alasan objektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • Meski Sudah Dikembalikan, Proses Hukum Temuan Setwan 2015 Tetap Berjalan

    Meski Sudah Dikembalikan, Proses Hukum Temuan Setwan 2015 Tetap Berjalan

    SERANG, BANPOS – Meski mantan pejabat eselon IV di Sekretaris Dewan (Setwan) Banten, Ali Hanafiah telah melunasi seluruh uang kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar atas kegiatan publikasi media pada tahun anggaran 2015, namun proses hukum dugaan korupsi tersebut masih tetap berjalan.

    Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya.

    Demikian disampaikan Direktur Eksekutif, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, kepada BANPOS, Rabu (16/2).

    Penjelasan Uday disampaikan setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani menyampaikan kelanjutan penanganan penyelidikan dugaan kasus korupsi anggaran publikasi yang merugikan negara miliaran rupiah di Setwan tujuh tahun silam.

    “Kalau urusan hilang tidaknya unsur melawan hukum, dalam aturannya sudah jelas, sebagaimana ditegaskan oleh Kajati (Reda Manthovani) beberapa hari yang lalu bahwa pengembalian uang tidak serta merta menghapus unsur pidananya,” kata Uday.

    Uday mempercayakan proses kelanjutan atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh jajaran di Setwan Banten pada tahun 2015 lalu, dan terus melakukan pengawalan. Apalagi persoalan tersebut sudah sejak lama ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Karena itu, kita lihat saja langkah apa yang akan diambil pihak Kejati. Pasti Pak Reda akan menghitung betul langkah apa yang akan dilakukan. Sebab setau saya masalah ini sudah menjadi perhatian Gedung Bundar (Kejagung) sejak 2019,” terangnya.

    Disinggung mengenai uang miliaran yang sudah dikembalikan oleh Ali Hanafiah, pihaknya mengaku berterima kasih. Ada hak rakyat yang harus digunakan sebagaimana mestinya.

    “Jika benar, saya pribadi bersyukur bahwa uang negara yang digelapkan sudah kembali. Sebab selama ini urusan saya adalah mengamankan uang rakyat, bukan memenjarakan seseorang. Bahwa kemudian ada orang yang dipenjara, itu hanyalah akibat saja,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, proyek publikasi di Setwan Banten tahun anggaran 2015 sebesar Rp2,6 miliar, terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) 2016 atas LKPD Pemprov Banten tahun 2015.

    Namun uang miliaran rupiah tersebut baru saja dilunasi oleh mantan pejabat eselon IV Setwan Banten yang saat ini menjabat Kepala UPTD Samsat Balaraja (eselon III) pada Bapenda, Ali Hanafiah pada Jumat tanggal 4 Februari tahun 2022.

    Pengembalian uang negara yang mengendap selama hampir tujuh tahun, dikembalikan oleh Ali Hanafiah, setelah tim dari Kejati Banten melakukan proses pengumpulan data dan keterangan kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Setwan Banten.

    mereka yang telah dipanggil Kejati Banten, selain Ali Hanafiah yakni, Iman Sulaiman (sekarang sudah pensiun) sebagai Sekwan tahun 2015, Tb Mochammad Kurniawan sebagai Kepala bagian keuangan Setwan tahun 2015, Suryana sebagai Bendahara pengeluaran Setwan tahun 2015, dan Awan Ruswan (sekarang sudah pensiun) sebagai Kepala bagian Humas dan Protokol Setwan tahun 2015.

    (RUS/PBN)