Tag: Dugaan Korupsi BPO Naik Status Jadi Penyelidikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Berkemungkinan Diperiksa

  • Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wagub Diprioritaskan Kajati Banten yang Baru

    Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wagub Diprioritaskan Kajati Banten yang Baru

    SERANG, BANPOS – Dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Banten digeber penyelesaiannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dua kasus tersebut yakni pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK dan dugaan penyalahgunaan biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

    Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan atau penyalahgunaan Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun anggaran 2017 hingga 2021 yang bersumber dana APBD Provinsi Banten.

    “Telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak sembilan orang dari pihak Pemprov Banten, diantaranya Sekda, BPKAD, Biro ADPIM, Biro UMUM, Sespri Gubernur, Sespri Wagub, Bendahara Pengeluaran Biro ADPIM dan UMUM,” katanya.

    Hingga saat ini, perkara yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata-Pulbaket). Hal itu menjadi salah satu prioritas yang dilakukan oleh Kejati Banten.

    “Saat ini masih proses pengumpulan keterangan dan data atau dokumen untuk mencari peristiwa pidana. Tim penyelidik terus bekerja secara maraton dan berjalan secara profesional serta sesuai dengan S.O.P. Pidsus,” katanya.

    Selain itu, Leonard menuturkan bahwa pihaknya tengah mengincar calon tersangka baru pada kasus pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018 tersebut.

    “Untuk UNBK, mudah-mudahan tim bisa segera menentukan kembali calon tersangka baru. Mudah-mudahan minggu depan, kami sudah bisa segera mengumumkan,” ujarnya di Kejati Banten, Jumat (18/3).

    Diketahui bahwa pada Selasa (15/3) lalu, Kejati Banten melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten. Pemeriksaan dilakukan terhadap satu orang Saksi dari Pokja E-Katalog Online Shop Komputer Tahun 2017 pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI di Jakarta.

    Selain itu, Kejati juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari LKPP RI. Pemeriksaan itu guna mendapatkan fakta hukum berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK.(DZH)

  • Dugaan Korupsi BPO Naik Status Jadi Penyelidikan, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Berkemungkinan Diperiksa

    Dugaan Korupsi BPO Naik Status Jadi Penyelidikan, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Berkemungkinan Diperiksa

    SERANG, BANPOS – Laporan dugaan penyimpangan pada pencairan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten naik status menjadi penyelidikan.

    Naik statusnya perkara tersebut hanya berselang dua hari pasca pelaporan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pada Senin (14/2) lalu.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, dalam ekspos yang dilakukan di Kejati Banten mengatakan bahwa usai mendapat laporan dari MAKI, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, terkait dengan pencairan BPO.

    “(Kejati Banten melalui Bidang Intelijen) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud,” ujarnya, Rabu (16/2).

    Dari hasil puldata dan pulbaket itu, pada tahun 2019 dan 2020, ditemukan bahwa BPO digunakan untuk kegiatan koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.

    “Namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya. Ada namun belum dapat diyakini kebenarannya,” ucap Ivan.

    Ia pun menuturkan bahwa berdasarkan hasil puldata dan pulbaket itu, pihaknya merasa cukup untuk dinaikkan status menjadi tahap penyelidikan. Pihaknya pun melimpahkan hasil puldata dan pulbaket, ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

    “Pada hari ini Rabu tanggal 16 Februari 2022, hasil puldata dan pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya, sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Status menjadi penyelidikan,” terangnya.

    Ditanya apakah Gubernur dan Wakil Gubernur Banten akan dipanggil, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut, Ivan mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi demi kelancaran penyelidikan.

    “Yang pasti untuk kelancaran pemeriksaan ini, siapa saja sesuai dengan petunjuk pimpinan akan kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa,” tandasnya. (DZH)